Dipenjara Hingga Kena Pajak Penghasilan Tinggi, Ini 5 Risiko Gak Punya NPWP!

membuat npwp online

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Kartu itu wajib dimiliki oleh perorangan yang sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama satu tahun.

Gak cuma itu aja, semua badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas seperti notaris, pengacara, dokter dan akuntan juga wajib memilikinya. Wajib pajak itu sendiri dibagi menjadi dua golongan yaitu orang pribadi dan badan.

Sayangnya hingga kini masih ada saja segelintiran orang yang enggan memiliki NPWP dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang sangat salah kaprah adalah beranggapan kalau gak punya berarti gak perlu bayar pajak. Karena gak rela kalau harus memangkas uang hasil kerja keras untuk membayar pajak.

Padahal dengan gak punya NPWP justru kamu harus membayar pajak lebih tinggi besar lho dibanding mereka yang memilikinya.

Bahkan parahnya lagi nih, kamu bisa di pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun karena dinilai tidak taat pajak. Serem banget kan?

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No.28 Tahun 2007.

Ternyata tak hanya itu aja lho risiko yang harus kamu tanggung kalau nekat gak punya kartu tersenut. Lalu, apa lagi sanksinya? Berikut lima di antaranya seperti yang dikutip dari Undang-Undang No.28 Tahun 2007.

1. Sulit mengajukan kredit di perbankan

Risiko utama adalah sulit mengajukan kredit ke bank. Pasalnya, NPWP merupakan syarat penting dalam mengurus semua keperluan perbankan.

Kalau kamu gak punya, pasti bakal repot banget untuk membuat rekening bank hingga pengajuan pinjaman. Jadi, gak usah kaget kalau pihak bank akan menolak pengajuan kamu.

Berikut beberapa produk keuangan perbankan yang membutuhkan NPWP:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit Multi Guna
  • Kartu Kredit
  • Rekening Tabungan dan Deposito
  • Investasi Saham
  • Rugi banget kan kalau gak punya?

    2. Terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi

    Masih banyak orang yang salah menanggapi kalau gak punya NPWP, maka gak perlu bayar pajak. Padahal justru dengan gak punya kartu itu, kamu harus membayar pajak lebih tinggi lho.

    Gak tanggung-tanggung, potongan PPh yang harus kamu tanggung bahkan mencapai 20 persen.

    Jadi, kalau kamu seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP, maka perusahaan akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan yaitu 5 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sedangkan kalau kamu tidak mempunyainya, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 21 hingga 20 persen dari PKP.

    Potongan tersebut tentu saja akan merugikan kamu karena penghasilanmu akan berkurang dalam jumlah yang besar hanya karena tidak memiliki kartu itu. Duh, siap-siap gigit jari deh.

    3. Potongan pajak tinggi saat terkena PHK

    Risiko selanjutnya akan kamu tanggung adalah mendapat potongan pajak yang sangat tinggi dengan nilai mencapai 20 persen saat terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

    Jadi, pesangon yang memang sudah menjadi hak karyawan atas kompensasi PHK akan dipotong pajak mencapai 20 persen. Potongan pajak tersebut tentu saja berbeda dengan karyawan yang memiliki NPWP yang dipotong pajak sesuai peraturan.

    4. PPh tinggi saat belanja barang di luar negeri

    Masih belum banyak yang tahu kalau salah satu keuntungannya adalah bisa hemat belanja saat di luar negeri.

    Misalnya, kamu belanja di situs jual beli e-commerce luar dengan harga barang lebih dari US$ 50. Untuk yang punya NPWP, maka akan dikenakan PPh sebesar 7,5 persen, sedangkan yang tidak punya akan dikenakan pajak hingga 15 persen.

    5. Dipersulit liburan ke luar negeri

    Selain untuk keperluan perbankan, NPWP juga menjadi salah syarat pengajuan visa untuk berlibur ke luar negeri.

    Kalau kamu gak punya, tentu pengajuan visa kamu akan dipersulit dan bahkan ditolak. Jadi susah deh liburannya.

    Itu dia lima risiko yang akan kamu tanggung kalau gak punya NPWP. Jadi, kalau kamu menghindari bayar pajak dengan tidak punya kartu sakti itu tentu langkah yang sangat salah. Lagipula, masa iya kamu harus mendekam di penjara.

    Jadi sebagai warga negara yang baik, yuk taati membayar pajak dengan memiliki NPWP. Cara membuatnya juga mudah banget kok, kamu bisa membuatnya lewat online dengan membuka situs resmi pajak di ereg.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkahnya. (Editor: Winda Destiana Putri).