Gak Sengaja Nabrak Mobil Orang, Untung Ada Pertanggungan Asuransi Kendaraan TJH III

kecelakaan mobil

Apes betul nasib Jacky. Setelah seharian kerja sampai lembur, begitu pulang dia gak sengaja nabrak mobil orang.

“Bemper belakangnya hancur, Ren,” kata Jacky mengeluh kepada Renaldi, kawannya. “Gue ganti rugi tekor Rp 1 juta lebih. Dia gak pakai asuransi soalnya.”

“Wah, lu gak pakai TJH III, ya?” ucap Renaldi. “Gue juga pernah gak sengaja nabrak mobil, tapi di asuransi gue pakai TJH III, jadi bisa selesai tanpa ganti rugi.”

Renaldi segera tanggap melihat wajah bengong Jacky yang kelihatan bingung dengan mulut menganga. “Jangan-jangan lu gak tahu TJH III. Duh….”

TJH III yang diceritakan Renaldi adalah kepanjangan dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga. Layanan ini adalah salah satu perluasan pertanggungan asuransi kendaraan bermotor.

“Kalau mau ngasuransiin mobil, tanyain soal TJH III ke agennya, deh,” kata Renaldi. “Soalnya yang dijelasin kadang hanya total loss only ama comprehensive alias all risk.”

Temukan pilihan perlindungan finansial dari asuransi mobil supaya kamu tidak perlu lagi khawatir dengan mahalnya biaya perawatan dan perbaikan kerusakan mobil di bengkel. Cari tahu cara cek premi asuransi mobil selengkapnya di Lifepal.

Klausul mengenai TJH III terdapat di bab 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Di dalamnya dijelaskan soal tanggung jawab hukum dalam asuransi.

“Intinya, perusahaan asuransi akan bayar ganti rugi senilai dengan kerugian yang diderita orang lain atas kelalaian kita,” ucap Renaldi. “Tapi, ada syaratnya.”

Syarat perjanjian Tanggung Jawab Hukum (TJH)

Syarat atau prinsip dalam perjanjian TJH III, yaitu:

  1. Perusahaan asuransi membayar ganti rugi hanya berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi, nilai ganti rugi ditetapkan pengadilan, bukan oleh kita dan pihak ketiga yang kita rugikan.
  2. Pihak ketiga di sini berlaku untuk siapa pun, entah pejabat entah karyawan biasa. Bahkan presiden juga bisa termasuk pihak ketiga kalau mobilnya kita tabrak sampai penyok.
  3. Insiden yang terjadi adalah kecelakaan, bukan sengaja mau merusak.
  4. Dasar pertanggungan bukan lagi “caused by accident”, melainkan “for any occurrence” yang menimbulkan tuntutan hukum.
  5. Kerugian yang dijamin adalah kerusakan harta-benda dan biaya pengobatan atau kematian. Kalau mobil yang kita tabrak rusak dan sopirnya luka, pengobatan luka juga akan ditanggung.
  6. Perusahaan akan menanggung biaya perkara/bantuan ahli dalam soal tanggung jawab hukum, tapi harus disetujui dulu secara tertulis oleh perusahaan itu. Jadi, kalau kita perlu bantuan pengacara, bisa dibantu biayanya oleh perusahaan tapi minta persetujuan dulu ke perusahaan.
  7. Perusahaan menanggung biaya perkara maksimal 10% dari limit pertanggungan TJH III di polis. Misalnya limit Rp 5 juta, berarti perusahaan boleh bantu maksimal Rp 500 ribu.
  8. Nilai ganti rugi yang diberikan perusahaan maksimal sebesar jaminan pertanggungan TJH III di polis. Misalnya limit Rp 5 juta, berarti nilai ganti ruginya juga Rp 5 juta. Kelebihannya ditanggung kita sendiri.

“Tapi, bukan hanya prinsip-prinsip itu yang kudu diperhatiin, ya. Ada mekanisme tersendiri buat minta perusahaan asuransi bayarin ganti rugi orang yang kita tabrak,” Renaldi mewanti-wanti.

Mekanisme

Saat hendak mengurus ganti rugi terhadap pihak ketiga ini, ada sederet mekanisme yang perlu kita ketahui dan taati, yaitu:

  1. Laporan ke perusahaan harus masuk dalam 3 x 24 jam setelah kejadian. Jadi, secepatnya saja mengurus TJH III, jangan tunda-tunda.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga alias orang yang kita tabrak. Contoh dokumen ini bisa dilihat di polis.
  3. Kita dilarang menjanjikan sesuatu, termasuk memberi kesan bahwa pihak ketiga mengakui tanggung gugat tersebut.
  4. Menyerahkan kuasa kepada perusahaan untuk menangani tuntutan pihak ketiga.
  5. Mobil pihak ketiga tidak diasuransikan.
  6. Insiden bukan terjadi dalam kampanye, kejahatan, belajar mengemudi, menderek kendaraan lain, atau bencana/kerusuhan.

Dari enam mekanisme di atas, yang paling penting dicermati pertama kali adalah poin kelima. Kalau mobil pihak ketiga sudah diikutkan asuransi, kita tak bisa pakai TJH III.

“Soalnya, kalau dia ikut asuransi, otomatis kerugian bakal ditanggung perusahaan sono. Ini udah jadi kesepakatan umum semua perusahaan asuransi,” Renaldi menjelaskan.

“Gile, canggih betul lu soal asuransi. Gue mesti berguru ama lu nih,” kata Jacky.

“Bisa aja lu. Gue cuma mencoba cermat aja baca polis yang ditawarkan agen asuransi. Ini urusannya duit, Bung.  Gak bisa main-main. Eh iya, selain TJH III, ada juga pertanggungan bencana kayak banjir. Udah tahu?” Renaldi menjawab.

Krik…krik…krik…Jacky sekali lagi bengong. Dia jadi sadar banyak hal yang belum dia pahami soal asuransi kendaraan bermotor. “Ren, kalau lu cewek udah gue jadiin pacar, biar gampang kalau mau nanya-nanya,” kata Jacky.

Cari asuransi mobil? Temukan pilihan yang sesuai bujet dalam kuis berikut ini

Asuransi mobil berperan dalam meminimalkan ongkos perbaikan mobil di bengkel. Cari tahu pilihan asuransi mobil terbaik dengan mengikuti kuis di bawah ini.

Hitung besaran premi asuransi mobil dengan menggunakan kalkulator berikut ini.

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi mobil? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal.