Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas serta Besarannya

ganti rugi kecelakaan lalu lintas

Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Meski begitu, ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga korban tidak menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban secara pidana.

Biar gak sampai memberikan ganti rugi kecelakaan lalu lintas, jangan lupa untuk berkendara dengan baik, dan pastikan kendaraanmu sudah terlindungi dengan asuransi mobil.

Mari kita ketahui soal ganti rugi kecelakaan lalu lintas, berapa besarannya dan beragam jenisnya dalam paparan berikut.

Apa itu ganti rugi kecelakaan lalu lintas?

Jika perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pengemudi banyak menimbulkan kerugian pada pihak lain, sudah sewajarnya pihak yang dirugikan menuntut tanggung jawab pengemudi untuk mengganti kerugian tersebut.

Pasalnya, kecelakaan lalu lintas selalu menimbulkan kerugian, baik pada pelaku perbuatan melawan hukum, pada korban pihak pengguna jalan yang lain ataupun pada negara

Sebagai pemilik peralatan di jalan raya dan jalan raya itu sendiri. Kerugian yang timbul dapat berbentuk kerugian materiil maupun immaterial.

Adapun kerugian yang diderita oleh korban itu timbul akibat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh adanya perbuatan melanggar hukum. 

Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran. Manfaatkan asuransi mobil all risk untuk mendapatkan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan mobil secara menyeluruh di bengkel terbaik.

Dengan kondisi tersebut, maka pelaku kendaraan bermotor yang melanggar hukum memiliki kewajiban mengganti kerugian dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Besaran nilai penggantian kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat juga dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat dengan catatan kerugian tersebut terjadi pada kecelakaan lalu lintas ringan.

Namun, lainnya apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman. 

Meski begitu, pemberian ganti kerugian atau bantuan tersebut tidak serta merta menggugurkan tuntutan perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 230 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apakah ganti rugi kecelakaan lalu lintas menggugurkan tindak pidana?

Kasus kecelakaan lalu lintas masuk dalam lapangan hukum pidana dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan proses beracaranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian dari pengendara hingga korban meninggal dunia, maka akibat hukum bagi pembuat atau penyebab terjadinya kecelakaan itu dikenai Pasal 359 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

KUHP Pasal 359 tersebut merupakan salah satu undang-undang kecelakaan lalu lintas terbaru yang berlaku.

Hak ganti rugi bagi korban

Seperti tertuang dalam Pasal 229 ayat (1) UU No 22/ 2009, pihak korban memiliki hak untuk menerima ganti rugi yang terbagi dari tiga jenis golongan kecelakaan lalu lintas.

  1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
  3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Undang undang tentang kecelakaan lalu lintas lainnya, yaitu pasal 229 ayat (5) UU UU No 22/ 2009 menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Selanjutnya dalam pasal 240 terang diamanatkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:

  1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah
  2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan
  3. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Berapa besaran biaya ganti rugi kecelakaan lalu lintas?

Pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan.

Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak. yang terlibat seperti tertuang dalam Pasal 236 UU LLAJ.

Soal undang undang laka lantas, sebagai pengguna jalan raya kita perlu tahu ada regulasi yang mengatur soal pemberian santunan pemerintah buat korban.

Semua itu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Isinya menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas dan orang itu berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin sesuai dengan isi UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Nilai yang diatur sebagai asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta.

Selain itu, pelaku wajib memberi ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Pemberian ganti kerugian pada korban yang meninggal dunia, biasanya selain dalam wujud uang duka untuk biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan, juga memberikan bahan-bahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, untuk korban yang menderita luka berat dan cacat tubuh, biasanya memberikan ganti kerugian berupa sokongan atau sumbangan untuk biaya perawatan dan pengobatan.

Berikan proteksi maksimal pada mobil kesayangan dengan asuransi mobil terbaik, premi hanya Rp200 ribu per bulan+diskon hingga 35%!

Alasan perlu ganti rugi kecelakaan lalu lintas 

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab terbesar risiko kehilangan nyawa. Mabes Polri mencatat, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada saat ini cenderung naik. 

Misalnya, pada tahun 2014, angka kecelakaan mencapai 88.897 kasus, selanjutnya pada 2015 sebanyak 96.073 kasus. Lalu pada tahun 2016, naik lagi menjadi 106.591 kasus, sementara pada tahun 2017 turun ke 104.327 kasus. Pada tahun 2018, jumlah kecelakaan kembali naik menjadi 107.968 kasus.

Sementara itu, korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terdata mencapai 30 ribu orang per tahun. Kondisi ini jelas memprihatinkan, sebab jika dirata-rata, setidaknya 80 nyawa melayang setiap hari di jalan raya.

Ada beragam masalah yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang bisa dituntut secara hukum. 

Syarat masalah kecelakaan lalu lintas bisa dituntut secara hukum

Masalah kecelakaan lalu lintas dapat dituntut dengan syarat harus dipenuhinya unsur-unsur dari pasal 1365 KUH Perdata, yaitu adanya:

  • Perbuatan melanggar hukum dari pengemudi kendaraan bermotor
  • Kesalahan dari pengemudi kendaraan bermotor
  • Kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi kendaraan bermotor 
  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan kerugian yang ditimbulkannya. 

Hal-hal yang harus dilakukan setelah kecelakaan lalu lintas

Mengetahui tindakan yang harus dilakukan setelah kecelakaan terjadi dapat melindungi dirimu dari tuntutan hukum yang berat, dan memastikan kamu menerima kompensasi sesuai atas semua cedera fisik atau kerusakan pada mobilmu.

Terutama, bila kamu melindungi kendaraan dengan asuransi mobil. Berikut ini hal-hal yang harus dilakukan setelah kamu mengalami kecelakaan lalu lintas:

Ajukan klaim asuransi

Segera ajukan klaim asuransi usai kecelakaan lalu lintas. Segera laporkan kecelakan mobil kepada perusahaan asuransi. Beri tahu juga informasi mengenai pengendara lain kepada perusahaan asuransi.

Mengajukan klaim dengan segera akan mempercepat proses perbaikan mobil di bengkel mobil terdekat dan memastikan sewa kendaraan, jika diperlukan.

Yang terpenting, jangan berbohong saat menyatakan fakta kecelakaan. Pasalnya, ini dapat menyebabkan penolakan cakupan asuransimu.

Pengendara lain mungkin akan menyarankan untuk tidak mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan kecil karena pengajuan klaim akan meningkatkan tarif premi asuransi kamu selanjutnya.

Pengendara lain dapat berubah pikiran dan mengajukan klaim di kemudian hari, bahkan mengakui adanya cedera yang tidak terlihat di waktu kejadian.

Kamu perlu memastikan perusahaan asuransi memiliki perincian kecelakaan seperti yang kamu alami.

Sewa pengacara

Pertimbangkan menyewa pengacara, khususnya jika ada seseorang yang mengalami cedera dalam kecelakaan, menyewa pengacara merupakan ide yang bagus.

Pengacara dapat membantu memaksimalkan imbalan kepadamu jika terdapat cedera, atau membelamu jika pengendara lain mengalami cedera.

Dokumentasikan penanganan medis

Simpanlah semua catatan kunjungan rumah sakit, resep, atau pengeluaran lain yang muncul sebagai akibat dari kecelakaan mobil. Informasi ini akan dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dan pengacaramu.

Catatlah ganti rugi nyeri fisik, penderitaan, dan kehilangan. Jika kecelakaan berdampak pada hidupmu hingga memutuskan untuk mengajukan tuntutan cedera pribadi, kamu dapat mengajukan klaim sebagai ganti rugi gangguan mental dan fisik dan/atau kehilangan, serta penanganan medis.

Simpanlah jurnal mengenai bagaimana cedera memberi dampak pada hidupmu, termasuk hari kerja yang terlewatkan, kegiatan rutin yang tidak dapat dilakukan, dan perubahan terhadap kehidupan keluargamu.

Tips dari Lifepal! Memahami jika terjadi kecelakaan apa yang harus dilakukan itu penting. Tetapi yang lebih penting lagi adalah menjaga diri agar kamu tetap tenang dan dapat mengambil keputusan yang tepat. 

Pentingnya melengkapi kendaraan dengan perlindungan terbaik

Ganti rugi kecelakaan lalu lintas harus diketahui saat kendaraan roda empat milikmu mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Karena alasan itu, jangan lupa untuk memproteksi dirimu dari risiko pengeluaran mendadak yang bisa menguras tabungan. Yaitu, risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal akibat serangan penyakit atau risiko kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan ketidaksanggupan untuk bekerja lagi karena mengalami musibah cacat tetap. 

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, kamu bisa memanfaatkan asuransi jiwa. Berkat manfaat dari asuransi jiwa, kamu dan keluargamu bisa terlindungi dari beban finansial akibat tidak ada pemasukan lagi.

Kamu juga bisa memproteksi kendaraanmu dari mahalnya biaya perbaikan fisik kendaraanmu akibat kecelakaan lalu lintas maupun kejadian-kejadian yang sifatnya kelalaian pribadi.

Antisipasi biaya perbaikan mobil yang mahal di bengkel dengan memiliki asuransi mobil. Temukan pilihan terbaiknya dalam kuis berikut ini.

Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi mobil, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya.

Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi mobil hingga 35%!

Pertanyaan seputar ganti rugi kecelakaan lalu lintas

Apakah yang dimaksud ganti rugi kecelakaan lalu lintas?

Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian dari kecelakaan lalu lintas. Kerugian yang dimaksud berupa materiil maupun immaterial.

Untuk besarannya sendiri ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan dari asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta.

Kenapa penting untuk memiliki asuransi?

Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.