Jual Mobil yang Masih Kredit, Over Kredit atau Refinancing?

refinancing mobil yang masih kredit

Bukan tidak mungkin untuk jual mobil yang masih kredit. Kamu tetap bisa mendapatkan dana dari kendaraan yang kreditnya belum lunas. Caranya dengan over kredit ataupun refinancing.

Over kredit adalah menjual kendaraan yang dimiliki tetapi kreditnya belum lunas. Sedangkan refinancing mobil atau motor yang masih kredit, kamu enggak betul-betul jual kendaraan ke pihak lain, melainkan hanya mengalihkan cicilan.

Tujuannya adalah agar mendapatkan pinjaman dana dari leasing baru dan sekaligus mendapatkan bunga cicilan yang lebih kecil.

Perbedaan over kredit dan refinancing terletak pada pihak yang berkaitan dan skema pencairan dana. Berikut ini dijelaskan soal skema keduanya untuk mendapatkan dana.

Cara jual mobil yang masih kredit dengan over kredit

Dengan over kredit, kita mendapat dana langsung dari pihak yang membeli kendaraan tersebut. Nantinya, sisa cicilan ke leasing akan dilunasi oleh si pembeli.

Begini langkah jual kendaraan yang masih dalam proses kredit:

1. Cari pihak yang mau beli

Kita bisa mencari pihak pembeli berupa individu, misalnya rekan kerja atau mungkin keluarga. Cari pihak yang mau beli sesuai dengan harga pasaran.

Umumnya, karena tahu kita lagi BU alias butuh uang, calon pembeli lantas menawar sekenanya. 

Syukur-syukur bisa dapet orang yang mau beli sesuai dengan harga yang ditetapkan leasing saat kita kredit kendaraan itu dulu. Kalau begitu, bisa impas deh duit cicilan yang sudah dikeluarkan.

2. Jelaskan kondisi kendaraan

Sebaiknya jujur menjelaskan kondisi kendaraan yang akan dioper kredit ke individu lain. Jika ada yang lecet, beri tahu. Begitu juga kalau ada komponen yang sudah diganti.

Dengan demikian, bisa menghindari potensi sengketa di kemudian hari bila si pembeli mengetahui adanya cacat pada kendaraan tersebut.

Jika memungkinkan, tanda tangani perjanjian tersendiri antara kita dan pihak pembeli soal kesepakatan over kredit itu untuk mencegah sengketa nantinya.

3. Berterus terang ke leasing

Over kredit dengan individu harus menaati prosedur yang berlaku. Setiap pihak mesti hadir menandatangani dokumen over kredit agar sah di mata hukum.

Jika over kredit dilakukan di bawah tangan, atau tanpa sepengetahuan leasing, kita yang bisa kena batunya. 

Ketika si pembeli telat bayar cicilan atau malah kabur, bukan dia yang didatangi leasing, melainkan kita. Sebab, nama kitalah yang tercatat di dokumen mereka.

Dampak paling buruk, kita bisa diseret ke meja hijau atas tudingan penggelapan. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Siapkan data terkait dari kedua pihak, antara lain kartu tanda penduduk, NPWP, dan kartu keluarga. 

Bukti cicilan yang sudah dibayar juga harus dibawa. Nantinya leasing yang akan mengurus proses over kredit selanjutnya, termasuk penggantian nama dalam BPKB kelak ketika cicilan sudah lunas.

Cara jual mobil masih kredit dengan refinancing

Jika memilih refinancing untuk jual mobil yang masih kredit, berarti kita mengalihkan cicilan ke leasing lain. 

Mekanismenya, cicilan yang tersisa ke leasing A akan dilunasi leasing B. Selanjutnya, kita membayar cicilan ke leasing B.

Berikut ini langkah refinancing mobil yang masih kredit agar bisa memaksimalkan manfaatnya:

1. Cari bunga yang lebih kecil

Refinancing mobil yang masih kredit ke leasing baru juga dikenakan bunga. Jadi, kita mesti cari bunga yang lebih kecil dari leasing lama. Misalnya sebelumnya bunga 1 persen, kita cari yang menawarkan 0,5 persen.

Kita bisa memanfaatkan Internet untuk membandingkan bunga satu leasing dengan leasing lainnya. Atau mungkin mau mencari brosur-brosur tiap leasing, bisa saja bila memungkinkan.

Pastikan kendaraan kredit kamu terproteksi dengan asuransi mobil. Dengan asuransi mobil ini, kamu akan mendapatkan jaminan finansial sehingga kamu tak perlu lagi khawatir dengan mahalnya biara perawatan dan perbaikan mobil.

Ingin tahu jenis asuransi mobil mana yang cocok buatmu? Cari tahu di sini!

2. Hitung dana yang bisa didapat dari refinancing mobil yang masih kredit

Misalnya Pak Budi butuh dana segar Rp 5 juta. Dia hendak refinancing mobil Honda Brio tahun 2016 yang masih kredit.

Sisa angsurannya 8 x Rp 3 juta per bulan ke leasing PT ABC. Dia berencana refinancing mobil yang masih kredit itu ke leasing PT XYZ.

Rinciannya:

Sisa cicilan ke PT ABC= 8 x Rp3 juta = Rp24 juta

Mobil dihargai Rp48 juta oleh PT XYZ, dengan syarat:

  • Sebesar Rp24 juta dari PT XYZ digunakan untuk melunasi motor ke PT ABC
  • BPKB dipegang PT XYZ sebagai jaminan
  • Dengan demikian, total dana segar yang diterima Pak Budi:

    = Pinjaman PT XYZ – sisa cicilan ke PT ABC

    = Rp48 juta – Rp24 juta

    = Rp24 juta

    Dana pinjaman ini kemudian mesti dilunasi dengan jangka waktu sesuai dengan kesepakatan antara Pak Budi dan PT XYZ sebagai leasing yang baru.

    3. Siapkan dokumen untuk refinancing mobil yang masih kredit

    Bukti kredit dari leasing sebelumnya mesti disiapkan, termasuk nota pembayaran angsuran tiap bulan. Jika pernah telat bayar cicilan, ada kemungkinan permohonan refinancing mobil yang masih kredit ditolak oleh leasing yang baru.

    Mereka tentunya enggak mau menanggung risiko kredit macet. Makanya, kita harus menghitung betul kemampuan keuangan sebelum mencari pinjaman.

    Kedisiplinan juga diperlukan agar urusan cicilan cepat kelar. Toh, jika telat bayar, kita bakal mendapat denda. Rugi dong.

    Dari penjelasan di atas, oper kredit maupun refinancing mobil ataupun motor yang masih kredit bisa dipertimbangkan sebagai alternatif mendapatkan dana selain pinjam KTA atau kredit multiguna.

    Namun, kamu harus hati-hati, jangan sampai over kredit atau refinancing ini malah jadi beban keuangan yang baru karena gak pakai perhitungan. Tetap cerdas ya, guys!

    Pentingnya punya asuransi kendaraan

    Punya mobil membuat keuangan kamu jadi lebih  berisiko. Karena, mobilmu berisiko terhadap segala macam kerugian di jalan, entah itu kerugian karena kecelakaan maupun kehilangan. 

    Asuransi kendaraan akan memberikan perlindungan terhadap keuanganmu. Jadi, ketika kamu perlu melakukan perbaikan mobil, asuransi yang akan menanggung biaya perbaikan tersebut.

    Dengan begitu, keuanganmu akan lebih terjaga. Kamu pun jadi tidak perlu mengeluarkan uang dari tabungan pribadi. 

    Asuransi ini bukan cuma berlaku untuk kamu yang membeli mobil baru. Bagi yang membeli mobil bekas pun, tetap perlu menggunakan asuransi. 

    Pertanyaan seputar jual mobil masih kredit

    Kamu tetap bisa mendapatkan dana dari kendaraan yang kreditnya belum lunas dengan over kredit ataupun refinancing. 

    Over kredit adalah menjual kendaraan yang dimiliki tetapi kreditnya belum lunas. Sedangkan refinancing kamu enggak betul-betul jual kendaraan ke pihak lain, melainkan hanya mengalihkan cicilan.

    Untuk menanggung biaya servis dan perbaikan mobil, kamu bisa memanfaatkan asuransi mobil. Asuransi mobil akan menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan dan servis mobil sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak.