Grace Period adalah Masa Tenggang, Ini Pengertian dan Cara Kerjanya

grace period

Grace period adalah masa leluasa atau masa tenggang. Istilah ini berkaitan erat dengan masa tenggang kartu kredit atau pinjaman bank. Tapi, selain digunakan dalam kartu kredit dan pinjaman bank, istilah ini juga sering digunakan pada nasabah asuransi. 

Istilah dalam asuransi ini menggambarkan masa tenggang atau jangka waktu aktif polis asuransi yang tersisa apabila tidak ada pembayaran premi setelah tanggal jatuh tempo. Baca artikel berikut untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap mengenai arti grace period, contohnya, dan juga cara kerjanya!

Apa Itu Grace Period?

Seperti yang sudah disebutkan di awal, grace period artinya adalah masa tenggang yang berlaku baik untuk pinjaman, kartu kredit, maupun polis asuransi. Penetapan masa tenggang paling sering diterapkan pada sistem kredit. 

Menurut KBBI, grace period adalah kelonggaran waktu atau masa tenggang yang diberikan  dalam melakukan pelunasan pinjaman pokok atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan agar tidak memberatkan perusahaan atau pihak tertentu. Tujuan diberikannya fitur masa tenggang ini adalah untuk memudahkan debitur atau nasabah yang mengalami kesulitan atau keterlambatan membayar tepat waktu pada tanggal jatuh tempo.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua lembaga keuangan atau perusahaan asuransi menawarkan fitur ini. Jadi, sebelum kamu mendaftar pinjaman, kartu kredit, ataupun asuransi, tanyakan terlebih dahulu apakah perusahaan atau lembaga terkait memiliki fitur masa tenggang.

Setelah mengetahui apa itu grace period, pahami juga bagaimana cara kerjanya. Baca selanjutnya untuk memahami cara kerja masa tenggang pada kartu kredit dan juga asuransi.

Cara Kerja Grace Period pada Kartu Kredit

Grace period kredit adalah masa tenggang yang diberikan pada pihak bank bagi nasabah kartu kredit agar memudahkan nasabah atau debitur yang tidak dapat membayar cicilan secara tepat waktu pada tanggal jatuh tempo. Sekali lagi, perlu diingat bahwa tidak semua bank menawarkan fitur ini ya!

Nah, pada kartu kredit, masa tenggang dimulai setelah tanggal penutupan transaksi di setiap bulannya. Bagi pengguna kartu kredit, di tanggal tertentu, pihak bank akan memberikan laporan kredit yang perlu dibayarkan.

Nantinya, di laporan tersebut akan tertera juga batas waktu pembayaran. Kamu diharuskan untuk membayar sebelum batas waktu tersebut. Tapi, jika sampai waktu yang ditentukan kamu masih belum melunasi kredit, maka akan langsung berlaku masa tenggang. 

Kamu diberi kesempatan untuk melunasi kredit di masa tenggang tersebut sebelum kartu kreditmu menjadi non-aktif.  Pembayaran yang dilakukan di masa tenggang tidak akan dikenakan denda dan tidak akan membuat riwayat kreditmu menjadi buruk.

Cara Kerja Grace Period dalam Polis Asuransi

Secara spesifik, arti grace period asuransi adalah batas waktu untuk menentukan berapa lama lagi polis asuransi milik nasabah masih tetap akan aktif setelah tidak membayar premi. Jadi, begitu kamu telat membayar premi, polis asuransimu tidak akan langsung hangus. Akan ada masa leluasa yang diberikan sebagai kesempatan bagi kamu untuk membayar keterlambatan. 

Dalam masa leluasa, pembayaran premi masih bisa dipenuhi tanpa dikenakan denda. Di sepanjang masa tenggang, polis masih berlaku atau aktif (inforce). Lamanya masa leluasa ini biasanya berbeda-beda pada setiap perusahaan asuransi, tetapi masa tenggang pada umumnya berkisar antara 14-90 hari dari tanggal jatuh tempo polis asuransi.

Lalu, kenapa perlu masa tenggang? Fitur ini diberikan perusahaan asuransi untuk berjaga-jaga jika:

  • Nasabah lupa membayar premi asuransi tepat waktu.
  • Pembayaran terhambat karena masalah bank.
  • Nasabah belum sanggup membayar premi pada waktu jatuh tempo.
  • Masa leluasa pada asuransi memungkinkan nasabah mendapatkan waktu tambahan untuk membayar premi. Umumnya, pertanggungan asuransi akan tetap diberikan selama masa tersebut. Jika masa leluasa habis dan premi belum juga dibayar, barulah pertanggungan akan berhenti atau yang disebut juga dengan istilah polis lapse

    Artinya, kamu masih bisa mengajukan klaim selama masa tenggang masih ada meskipun belum bayar premi. Namun, jika masa tenggang selesai, klaim tidak bakal diterima. Apabila sampai masa tenggang habis premi tetap tidak dibayarkan, ada konsekuensi yang kamu rasakan berupa: 

  • Harus membayar biaya risiko sendiri
  • Bisa jadi perusahaan asuransi lain tidak mau menanggung
  • Suku premi naik jika mendaftar polis baru
  • Nah, nasabah asuransi tidak bakal terkena denda jika membayar premi pada masa tenggang. Namun, ada beberapa perusahaan yang menawarkan masa tenggang tambahan dengan biaya keterlambatan.

    Lama durasi grace period dalam asuransi adalah berbeda-beda, tergantung ketentuan dari tiap-tiap polis asuransi. Pasalnya, memang tidak ada standar ketetapan masa leluasa bagi perusahaan asuransi.

    Jika kamu merasa tidak sanggup membayar premi sesuai dengan waktu yang ditentukan, segera hubungi perusahaan asuransi. Mereka bakal mempertimbangkan skema keringanan pembayaran premi.

    Contoh Grace Period dalam Polis Asuransi di Indonesia

    Dalam asuransi, contoh-contoh masa leluasa yang berlaku di setiap perusahaan asuransi di Indonesia adalah sebagai berikut.

    Jenis AsuransiPolis AsuransiGrace Period
    KesehatanALLIANZ – SmartHealth Maxi Violet30 hari
    KesehatanAXA – SmartCare Executive14 hari
    KesehatanSinarmas – Simas Sehat Gold45 hari
    KesehatanFWD Life Syariah – Asuransi Bebas Handal30 hari
    JiwaBCA LIFE Protection Guard90 hari
    JiwaChubb Life – Asuransi Extra Cash Back Protection90 hari
    HCPBRI Life – Simply HealthCare14 hari
    KendaraanMAG – Simas Mobil Comprehensive14 hari
    KendaraanMAGI – Mobil Basic Comprehensive14 hari
    KecelakaanSinarmas – Kecelakaan Diri60 hari

    Berbagai Keuntungan Fitur Grace Period

    Adanya masa leluasa bisa mendatangkan sejumlah keuntungan, baik dalam pinjaman maupun asuransi. Dalam pinjaman, masa leluasa ini bisa dimanfaatkan supaya proses membayar cicilan jadi lebih ringan.

    Secara garis besar, memanfaatkan masa leluasa bisa memberikan keuntungan bagi nasabah. Adapun keuntungan dari manfaat grace period adalah sebagai berikut: 

    1. Terhindar dari blacklist

    Terhindar dari blacklist meskipun cicilan dibayarkan setelah lewat tanggal jatuh tempo. Blacklist merupakan daftar hitam pada laporan kartu kredit jika nasabah membayar tagihan lewat dari tanggal jatuh tempo.

    2. Tidak dikenai bunga

    Cicilan bisa tetap dibayarkan tanpa dikenakan bunga tambahan meski sudah lewat tanggal jatuh tempo. Gak hanya itu, transaksi selama masa tenggang ini tidak akan dikenai bunga sama sekali meski dalam nominal yang besar sekalipun.

    3. Kesempatan untuk membayar dalam waktu yang lebih lama

    Ada kesempatan untuk membayar atau melunasi tagihan dalam rentang waktu yang lebih lama, bahkan ketika tanggal jatuh tempo sudah lewat. Setiap transaksi yang terjadi selama periode masa leluasa akan dihitung jadi tagihan untuk bulan selanjutnya.

    4. Tetap jadi nasabah

    Tetap menjadi nasabah asuransi meskipun terlambat membayar premi setelah melewati jatuh tempo.

    Cara Memanfaatkan Grace Period

    Sebenarnya, tidak ada cara khusus untuk mengaktifkan masa leluasa. Masa tenggang atau masa leluasa akan aktif dengan sendirinya ketika pembayaran kredit maupun premi asuransi terlambat. 

    Kebijakan mengenai cara mengaktifkan grace period berbeda-beda di setiap lembaga pinjaman maupun perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya hubungi pihak bank dan asuransi secara langsung.

    Tapi, kamu tetap bisa memperkirakan sendiri kapan masa leluasa akan aktif. Caranya dengan memperhatikan hal-hal ini: 

  • Cari tahu tanggal penutupan statement kartu kredit atau batas waktu pembayaran premi asuransi
  • Catat tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit dan polis asuransi
  • Cek saldo akhir kartu kredit atau asuransi
  • Contoh Penggunaan Grace Period 

    Supaya kamu memiliki gambaran lebih jelas mengenai skema masa leluasa, berikut ini contoh masa leluasa dalam kartu kredit dan asuransi.

    Contoh Penggunaan Grace Period dalam Kartu Kredit

    Sebagai contoh, Bapak Ahmad, seorang nasabah dari bank ABC, memiliki kartu kredit dengan tanggal penerbitan tagihan di setiap tanggal 20. Lalu, masa jatuh temponya ada di tanggal 5 bulan berikutnya.

    Artinya, Bapak Ahmad akan mengetahui jumlah tagihan kartu kreditnya di tanggal 20, kemudian memiliki waktu untuk melunasi tagihan tersebut dari tanggal 20 sampai tanggal 5 di bulan berikutnya.

    Kemudian, bank ABC menyediakan fitur grace period yang bisa diaktifkan oleh nasabah seperti Bapak Ahmad. Untuk bisa mengaktifkan fitur tersebut, Bapak Ahmad harus melunasi tagihan bulan ini tepat di tanggal 25.

    Setelah itu, di bulan berikutnya, Bapak Ahmad bebas melakukan pembayaran setelah tanggal 25 tanpa perlu khawatir terkena bunga.

    Dengan kata lain, fitur masa leluasa ini baru bisa diaktifkan pada kartu kredit apabila nasabah sudah melunasi tagihan bulan berikutnya tepat waktu.

    Contoh Penggunaan Grace Period dalam Asuransi

    Misalnya, Ibu Alamanda sebagai nasabah memiliki polis asuransi kesehatan dengan premi bulanan sebesar Rp500 ribu di perusahaan Asuransi Aman. Sesuai ketentuan perusahaan Asuransi Aman, masa tenggang pembayaran premi asuransi adalah satu bulan atau 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.

    Suatu ketika, Ibu Alamanda mengalami musibah yang menyebabkannya tidak bisa membayar premi bulanan tepat pada waktunya. Sesuai ketentuan, berlakunya grace period adalah hingga sebulan setelah periode pembayaran. Itu berarti polis Ibu Alamanda masih tetap aktif.

    Artinya, jika Ibu Alamanda ingin memanfaatkan perlindungan asuransi dalam waktu sebulan meski preminya belum dibayar, perlindungannya masih efektif dan klaim dapat diproses.

    Namun, selepas 30 hari dari tanggal jatuh tempo, polis asuransinya menjadi tidak aktif atau lapse. Dengan kata lain, jika terjadi musibah, risiko tidak ditanggung perusahaan asuransi.

    Untuk mendapatkan kembali pertanggungan risiko asuransi, Ibu Alamanda harus memulihkan polis yang sudah lapse tersebut. Dalam hal ini, memulihkan berarti menghidupkan kembali polis yang sudah mati tanpa perlu proses pendaftaran dari awal kembali.

    Namun ingat, ada batas waktu dan syarat untuk melakukan pemulihan jika polis sudah lapse yang berbeda-beda sesuai ketentuan perusahaan.

    Apa yang Terjadi Jika Masa Grace Period Habis?

    Dalam asuransi, jika masa grace period habis, maka pihak perusahaan asuransi akan memberikan opsi kepada nasabah buat mengaktifkan kembali polis yang sudah lapse.

    Tentu saja pilihan ini menarik karena kamu tidak perlu mendaftar asuransi dari awal. Namun, bakal ada biaya yang dikenakan, yaitu biaya pengembalian, bunga, penalti, dan biaya tes kesehatan.

    Sebelum menentukan pilihan, ada baiknya bandingkan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan polis lapse dengan biaya untuk mendaftar polis baru.

    Perlu kita pahami juga bahwa semakin tua usia mendaftar asuransi, semakin tinggi pula preminya. Jika mendaftar ulang dari awal, mungkin saja harga preminya sudah naik dibandingkan sebelumnya.

    Sebagai gambaran, mungkin kamu bisa mencoba memperkirakan dulu berapa premi barunya. Coba gunakan kalkulator premi asuransi mobil berikut sebagai simulasi penghitungan premi asuransi mobil

    Kelonggaran masa tenggang ini merupakan salah satu hak kita sebagai nasabah asuransi. Selain hak grace period, sebagai nasabah, kita juga berhak atas cooling-off period

    Maksudnya adalah, apabila kita menemukan ketidaksesuaian data atau penawaran di bagian perjanjian atau ikhtisar di dalam polis asuransi, kita memiliki hak untuk membatalkan polis pada masa tenggang ini, yaitu terhitung 14 hari setelah polis diterima.

    Jika kita memutuskan untuk membatalkannya, premi yang telah kita bayarkan dapat dikembalikan dengan dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan. Namun apabila perubahan atau pembatalan dilakukan setelah cooling-off period berakhir, kita harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan.

    Perlu diketahui bahwa sebagai nasabah asuransi, selain masa leluasa, kita juga berhak atas beberapa hal berikut ini.

  • Mendapat informasi mengenai produk atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak membingungkan.
  • Mendapat informasi terbaru yang mudah diakses.
  • Mendapat penjelasan bila pengajuan klaim asuransi ditolak.
  • Mendapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemegang polis.
  • Mendapat penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dan perlu dibayarkan.
  • Mendapat kesempatan untuk memilih apabila ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.
  • Dengan adanya hak-hak tersebut, jangan lupa akan kewajiban kita sebagai pemilik polis asuransi, salah satunya membayar premi asuransi dengan tepat waktu.

    Tips Menghindari Telat atau Gagal Bayar 

    Adanya masa tenggang memang membuat kita lebih mudah. Namun, kita harus berhati-hati jika terlalu sering masuk masa ini. Sebab bisa saja kelupaan untuk membayar premi sehingga membuat polis tidak aktif.

    Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.

    1. Catatlah tanggal pembayaran premi dalam kalender supaya tidak terlewat saat jatuh tempo.
    2. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran premi terlalu jauh dengan tanggal gajian, kita bisa minta agen asuransi untuk menggeser tanggalnya.
    3. Kalau sering lupa bayar, coba gunakan sistem pembayaran otomatis dari kartu kredit atau debit.
    4. Kalau sudah tidak sanggup membayar premi, bicarakan dengan agen untuk mengubah polis ke yang lebih terjangkau.
    5. Jangan lupa untuk menentukan skala prioritas, terutama kalau kamu punya pinjaman, asuransi, atau cicilan lebih dari satu. Lakukan juga rekap pinjaman untuk tahu berapa banyak dana yang kamu perlukan tiap bulannya.
    6. Hindari gali lubang tutup lubang, sebab hal tersebut bukannya meringankan namun yang ada malah menambah beban baru kamu.
    7. Cari penghasilan tambahan seperti freelance, atau menjual barang-barang kamu yang tidak terpakai atau menumpuk di rumah.

    Tips dari Lifepal! Apabila memang ada kendala dan terlambat membayar, kita bisa memanfaatkan hak masa leluasa. Jangan lupa untuk memastikan agar keterlambatan kita membayar premi tersebut tidak melewati periode yang telah ditentukan.

    Meski grace period adalah salah satu fitur yang terasa meringankan dan memiliki sejumlah keuntungan, namun sebaiknya kamu tetap bijak dalam mengelola finansial ya. Sebaiknya lunasi terlebih dahulu tagihan atau pembayaran premi asuransi sebelumnya kalau ingin menambah pinjaman yang lainnya.

    Kalau kamu mau tahu lebih banyak tentang asuransi, simak penjelasan dalam video berikut ini.

    Tanya Jawab Seputar Grace Period

    Grace period adalah masa tenggang yang berlaku setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam kartu kredit, masa tenggang ini adalah kesempatan bagi nasabah untuk membayar utang sebelum kartu kredit menjadi non-aktif.

    Sementara, dalam asuransi, grace period adalah masa leluasa dimana polis asuransi masih tetap berlaku dan bisa digunakan meskipun premi asuransi tidak dibayarkan hingga pada tanggal jatuh tempo.

    Masa tenggang atau grace period dalam polis asuransi rata-rata berlangsung selama 30-45 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

    Ini berlaku untuk segala jenis produk asuransi, baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi kendaraan. Dengan kata lain, selama masa leluasa ini polis asuransi tetap aktif dan klaim bisa dilakukan hingga berakhirnya masa tenggang.