Cek Harga Asuransi Kecelakaan Kerja Beberapa Perusahaan Ini

Membandingkan Harga Indekos

Kecelakaan bisa menimpa kita kapan dan di mana saja, termasuk di lingkungan pekerjaan. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan, kita memang diwajibkan untuk selalu berhati-hati dan mengikuti segala prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Namun alangkah baiknya lagi jika kita memiliki perlindungan kecelakaan, terutama perlindungan kecelakaan kerja bagi kita yang sehari-harinya bekerja di dunia pekerjaan yang rentan kecelakaan. Jika dikhawatirkan suatu saat kita bisa mengalami kecelakaan kerja, maka mau tidak mau, penjaminan proteksi mutlak diperlukan.

Alasan Pentingnya Terproteksi oleh Asuransi Kecelakaan Kerja

tenaga kerja kantor

Tidak sedikit pekerja yang hingga hari ini belum memiliki proteksi untuk kecelakaan kerja. Penyebabnya beragam, salah satunya adalah pemikiran bahwa asuransi kecelakaan kerja baru akan berguna jika pemiliknya terkena musibah. Pemikiran seperti itu sering kali timbul karena kurangnya edukasi mengenai manfaat dari asuransi kecelakaan, termasuk menyadari pentingnya manfaat memiliki sebuah jaminan sosial tenaga kerja sebagai asuransi yang paling umum dimiliki kalangan pekerja.

Setiap pekerja berhak memiliki asuransi kecelakaan kerja. Terlebih jika pekerjaan yang kita jalani setiap harinya adalah pekerjaan berisiko tinggi. Tetapi sekalipun termasuk dalam pekerjaan berisiko rendah, kita tetap perlu memiliki asuransi kecelakaan kerja.

Setidaknya hak itu tertuang di tiga regulasi yang berlaku. Ketiga regulasi itu adalah:

  • UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • UU No.23/1992 tentang Kesehatan.
  • UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Ketiganya jelas menegaskan asuransi kecelakaan kerja adalah hak karyawan dan menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak tersebut.

    Bahkan pekerja berhak menuntut haknya atas asuransi tersebut. Pihak perusahaan yang tidak memenuhi hak tersebut terancam dikenai hukuman pidana dan denda dengan nominal yang cukup besar.

    Pilihan Jenis Asuransi Kecelakaan Kerja

    dua wanita berkerja

    Berikut beberapa pilihan asuransi yang bisa dimanfaatkan sebagai proteksi terhadap dampak atas kecelakaan yang menimpa seorang pekerja.

    1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    JKK merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan menjamin peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita gangguan kesehatan akibat pekerjaan.

    JKK memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

    Program ini adalah integrasi layanan yang disediakan oleh BP Jamsostek. Jika kita memanfaatkan layanan ini, maka kita juga berkesempatan menikmati layanan asuransi dalam hal lainnya, di antaranya adalah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.

    2. Asuransi kecelakaan kerja swasta

    Berbeda dengan JKK, asuransi kecelakaan kerja yang dikelola oleh swasta kerap dilabeli sebagai asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri berbeda dengan JKK. Asuransi kecelakaan diri merupakan produk yang ditawarkan perusahaan asuransi negara maupun swasta untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan proteksi lebih.

    Proteksi yang ditawarkan bisa mencakup risiko-risiko di lingkungan kerja, rumah, ataupun di mana saja sesuai dengan program yang dipilih. Banyak sekali perusahaan asuransi yang menawarkan jenis proteksi kecelakaan diri.

    Meskipun iuran yang dibayarkan cenderung lebih mahal dan harus ditanggung sendiri oleh peserta, tingkat proteksi yang diberikan terbilang sangat lengkap. Pertanggungan yang ditawarkan dimulai dari biaya pengobatan, biaya perawatan, cacat tetap, dan santunan kematian. Bahkan, sekarang ini banyak perusahaan asuransi yang menawarkan ganti rugi hingga 100 persen dari jumlah pertanggungan. Tentunya ada kriteria kecelakaan kerja tertentu untuk bisa diklaim.

    Secara umum, manfaat asuransi ini cukup besar untuk meringankan biaya pengobatan dan keuntungan mendapatkan santunan tunai jika kecelakaan menyebabkan nasabah mengalami cacat permanen atau bahkan kematian. Asuransi kecelakaan diri ini bisa pula dimanfaatkan selayaknya jaminan hari tua.

    Apa Saja Risiko yang Ditanggung?

    Risiko manajemen

    Harga asuransi untuk kecelakaan kerja dan kecelakaan diri berbeda-beda, sesuai dengan beban pertanggungannya masing-masing. Untuk JKK, iuran ditanggung pemberi kerja (perusahaan) yang dibayarkan ke BP Jamsostek dengan sistem payroll (potong gaji). Iuran yang dibayarkan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja yang besarannya paling lama dievaluasi dalam dua tahun sekali.

    Sebagai peserta yang terlindungi JKK BP Jamsostek, maka saat terjadi kecelakaan kerja, perusahaan kita akan melakukan dua tahapan laporan kecelakaan pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni melaporkan kejadian setelah kecelakaan terjadi maksimal 2 x 24 jam; dan melaporkan kembali kondisi peserta setelah mendapatkan penanganan dokter.

    Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung jumlah ganti rugi atau santunan yang akan diberikan kepada peserta atau ahli waris (jika peserta dinyatakan meninggal dunia).

    Adapun asuransi kecelakaan diri, memberikan jaminan kepada kita terhadap kerugian karena kecelakaan yang dapat terjadi di mana saja, kapan saja dan berlaku 24 jam sehari. Beberapa dampak kecelakaan yang ditanggung biasanya antara lain kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan dengan plafon maksimum 10 persen dari harga pertanggungan kematian dan cacat tetap.

    Terkait dengan penentuan besaran premi asuransi kecelakaan diri, berikut penjelasannya:

  • Golongan (kelas) A : Orang-orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering tinggal atau berada di kantor seperti : direktur, akuntan, sekretaris, karyawan, dan administrasi.
  • Golongan (kelas) B : Orang-orang dari kelas A yang sering bepergian atau dinas luar, seperti karyawan bagian penjualan, ibu rumah tangga, pimpinan proyek, serta manajer atau karyawan lapangan yang tidak terlibat langsung dalam pekerjaan.
  • Golongan (kelas) C : Orang-orang yang dalam pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana lainnya untuk mendukung kegiatannya seperti dokter gigi, ahli bedah, paramedik, supir, mekanik, serta petugas laboratorium atau manajer lapangan yang terlibat langsung dalam proses pekerjaan.
  • Golongan (kelas) D : Orang-orang yang melakukan pekerjaan berat dan berbahaya berkaitan dengan tempat tugasnya, seperti pekerja tambang, pekerja arus listrik tegangan tinggi, pekerja pada bangunan bertingkat tinggi, pekerja lepas pantai, awak kapal laut, serta sopir dan awak kendaraan umum.
  • Contoh Produk Asuransi Kecelakaan Kerja

    Diperhatikan

    Mari kita cari tahu contoh produk asuransi kecelakaan kerja dari tiga perusahaan berikut.

    1. BP Jamsostek

    Berikut adalah besaran persentase nilai iuran berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja menurut ketentuan BP Jamsostek.

  • Tingkat risiko sangat rendah : 0,24% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko rendah : 0,54% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko sedang : 0,89% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko tinggi : 1,27% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari upah per bulan.
  • 2. Asuransi kecelakaan diri gratis Cigna

    Cigna Indonesia menghadirkan asuransi gratis untuk perlindungan dari kecelakaan dengan premi Rp0 Asuransi ini memberikan manfaat sebesar Rp20 juta untuk risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan masa perlindungan selama 30 hari sejak bukti kepesertaan diterima.

    3. Asuransi Kecelakaan Diri AXA

    Asuransi kecelakaan diri AXA menjamin risiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan. Santunan tunai ini diberikan kepada tertanggung atau ahli waris akibat meninggal dunia karena kecelakaan atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan dan cacat tetap total akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.

    Adapun beberapa syarat dan ketentuan dalam pengajuan asuransi kecelakaan diri AXA sebagai berikut.

  • Usia masuk dalam rentang 17-60 tahun.
  • Masa pertanggungan adalah selama satu tahun.
  • Premi minimum adalah Rp12 ribu per tahun.
  • Dengan beragamnya jenis dan harga asuransi kerja, kita seharusnya bisa lebih banyak memiliki pilihan sesuai dengan bujet kita masing-masing. Itulah sebabnya, sebagai seorang pekerja, tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak memberikan proteksi dini terhadap adanya kemungkinan kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu bisa menimpa kita.

    Yuk, cari tahu selengkapnya tentang profil perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kecelakaan kerja hanya di Lifepal.