Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil untuk Kendaraan Pribadi

cara menghitung pajak progresif mobil

Jika ingin memiliki mobil pribadi atas nama kamu atau sesuai dengan alamat rumah kamu lebih dari satu, maka mobil kedua akan kena pajak progresif mobil. Makanya, biar kamu tidak kaget ketika membayar pajak mobil kedua ternyata jauh lebih besar dari seharusnya, kamu harus tahu dulu bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil.

Mungkin sebagian dari kamu ada yang belum paham betul mengenai cara menghitung pajak progresif ini. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak mobil, di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU mengenai pajak mobil ini mengatur kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dibagi tiga kelompok:

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Kemudian, seandainya kamu menjual mobil pertama atau kedua kedua atas nama kamu atau alamat rumah kamu kepada orang lain, sebaiknya kamu meminta pemilik baru itu untuk balik nama.

Kamu juga bisa langsung mengajukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil setelah terjual. Kalau kamu tidak melakukan blokir STNK, kamu akan tetap mendapat pajak progresif ketika membeli mobil lagi.

Pajak progresif menargetkan mobil pribadi sesuai dengan nama pemilik atau juga terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Apa itu pajak progresif mobil?

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil, kita lebih dulu menjabarkan pajak progresif itu sendiri.

Melansir dari PajakOnline, pajak progresif mobil adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Itu berarti pemungutan pajak akan semakin meningkat jika objek pajak (hal ini mobil) semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Pajak progresif juga diterapkan pada mobil yang punya kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Jika kamu memiliki jumlah mobil lebih dari satu, maka kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang berbeda-beda.

Meski begitu, kamu jangan sampai salah paham juga, ya. Kalau misalnya kamu punya satu mobil, satu sepeda motor, dan satu lagi truk, atas nama pribadi dan alamat yang sama, maka semua kendaraan masih terhitung sebagai kepemilikan pertama.

Hal itu karena ketiga kendaraan bermotor itu berbeda jenisnya. Maka masing-masing akan dikenakan pajak progresif pertama.

Aturan pajak progresif mobil

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil, kita tengok dulu aturan pajak mobil yang sudah diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009.

Bagi kamu yang memiliki mobil pertama, maka akan dikenakan biaya minimal 1 persen dengan maksimal 2 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan dikenakan biaya minimal 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Aturan dalam pasal 6 Undang-undang nomor 28 tahun 2009 itu juga memberikan kewenangan kepada setiap pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak progresif mobil.

Namun, pajak progresif mobil yang ditetapkan pemerintah daerah tidak melebihi ketentuan yang sudah disebutkan dalam pasal 6 Undang-undang nomor 28 tahun 2009.

Contohnya pemungutan pajak progresif yang ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta. Aturan pajak progresif kendaraan mobil di wilayah Ibu Kota untuk mobil pertama 2 persen, mobil kedua 2,5 persen, mobil ketiga 3 persen, mobil keempat 3,5 persen, mobil kelima 4 persen, mobil keenam 4,5 persen, mobil ketujuh 5 persen, mobil kedelapan 5,5 persen, mobil kesembilan 6 persen, dan mobil kesepuluh 6,5 persen.

Cara menghitung pajak progresif mobil

Kalau kamu sudah memahami pajak progresif, selanjutnya akan dibahas bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil.

Cara menghitung pajak progresif mobil berdasarkan pada dua unsur kendaraan, di antaranya:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Bagi yang belum paham NJKB, ini bukan harga pasaran umum. NJKB ialah harga atau nilai yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Itu biasanya berdasarkan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Sekarang mari kita bahas cara menghitung pajak progresif mobil dengan beberapa langkah berikut:

  1. Mulai dengan mencari NJKB-nya. Untuk mendapatkan NJKB, kamu perlu pakai rumus (PKB/2) x 100. Untuk nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terdapat pada lembar STNK di bagian belakang.
  2. Setelah hasil NJKB kamu peroleh, maka kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan mobil.
  3. Kemudian tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Berikut adalah contoh cara menghitung pajak progresif mobil:

Kalau kamu memiliki empat buah mobil dengan jenis yang sama, maka cara menghitung pajak progresif mobilnya sebagai berikut.

Di STNK tertulis nilai PKB mobil Rp2.000.000. Kemudian, nilai SWDKLLJ Rp200.000. Maka, NJKB mobil punya kamu:

Rumus NJKB: (PKB/2) x 100

= (Rp2.000.000/2) x 100

= Rp100.000.000

Setelah mendapatkan nilai NJKB 100.000.000, maka setiap pajak progresif dimulai dari mobil pertama sebagai berikut:

1. Mobil Pertama

PKB: Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

SWDKLLJ: Rp200.000

Pajak: Rp2.000.000 + Rp200.000 = Rp2.200.000

2. Mobil Kedua

PKB: Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000

SWDKLLJ: Rp200.000

Pajak: Rp200.000 + Rp2.500.000 = Rp2.700.000

3. Mobil Ketiga

PKB: Rp100.000.000 x 3% = Rp3.000.000

SWDKLLJ: Rp200.000

Pajak: Rp200.000 + Rp3.000.000 = Rp3.200.000

4. Mobil Keempat

PKB: Rp100.000.000 x 3,5% = Rp3.500.000

SWDKLLJ: Rp200.000

Pajak: Rp200.000 + Rp3.500.000 = Rp3.700.000

5. Mobil Kelima

PKB: Rp100.000.000 x 4% = Rp4.000.000

SWDKLLJ: Rp200.000

Pajak: Rp200.000 + Rp4.000.000 = Rp4.200.000.

Cara menghitung pajak progresif mobil di atas juga bisa diterapkan untuk mobil keenam dan seterusnya. Pastikan kamu menghitungnya dengan rumus di atas hingga pajak progresif mobil tersebut mencapai angka persentase 10 persen.

Jangan lupa untuk memberikan perlindungan dengan asuransi mobil

Selain mengetahui cara menghitung pajak progresif mobil, ada baiknya juga kamu memberikan perlindungan pada mobilmu dengan asuransi mobil. Kamu enggak mau kan keluar uang lebih saat kendaraanmu mengalami kerusakan.

Nah, untuk mengetahui produk asuransi mobil all risk maupun TLO mana yang cocok untukmu, kamu bisa mengikuti kuis berikut:

Untuk preminya sendiri, kamu bisa menghitungnya dengan menggunakan Kalkulator Premi Asuransi mobil berikut:

Pertanyaan seputar pajak progresif mobil

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Dengan kata lain, pemungutan pajak akan semakin meningkat jika objek pajak (hal ini mobil) semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Sedangkan cara menghitung pajak progresif mobil berdasarkan pada dua unsur kendaraan, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Perusahaan asuransi yang baik bagi tiap-tiap nasabah tentu saja berbeda-beda. Misal, untuk yang berusia lanjut, tentu asuransi kesehatan terbaik adalah yang menanggung hingga usia 100 tahun. Namun, untuk yang memiliki riwayat penyakit kritis dalam keluarga, maka asuransi kesehatan terbaik adalah yang menanggung risiko penyakit kritis sekaligus. Sama halnya dalam memilih asuransi jiwa dan asuransi mobil. Kembali lagi harus disesuaikan dengan profil nasabah. Jadi, jangan hanya berfokus pada premi murah saja.