Pengertian Honorer, Gaji, Serta Perbedaannya dengan PNS

honorer adalah

Honorer adalah istilah yang sangat erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintah. Istilah ini jika di dalam lingkup pemerintah memang merujuk pada status kepegawaian non-PNS.

Kemudian pegawai honor kembali menjadi perhatian usai wacana pemerintah yang akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Yuk, kenali lebih dalam mengenai karyawan yang diupah berbasis honor berikut ini.

Pengertian tenaga honorer

Sementara secara umum, honorer adalah pegawai yang tidak (atau belum) diangkat sebagai pegawai tetap atau setiap bulannya menerima honorarium (bukan gaji).

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Pegawan tidak tetap ini diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Honorer dan PPPK tidaklah sama. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/1/2021), mengatakan, “PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik.”

Gaji honorer

Di dalam lingkup pemerintah, pegawai honor mempunyai perjanjian kerja dan bekerja sesuai dengan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Lalu, gaji honorer berapa, sih?

Besaran upah tenaga honorer

Gaji honorer sama dengan pekerja swasta karena bukan termasuk ASN. Ketentuan tersebut tidak sembarang karena dasarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang saat ini sudah tercantum dalam  UU Cipta Kerja.

Walaupun demikian, masih ada gaji guru honorer yang digaji antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta saja per bulannya. Di beberapa daerah yang kekurangan dana, gaji guru honor hanya sebesar Rp300 ribu an saja perbulannya.

Yang berwenang menentukan gaji honorer adalah instansi atau pejabat pembina yang merekrut karyawan ini berdasarkan alokasi anggaran di Satuan Kerja. Jadi bisa dibilang, tidak ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Tunjangan pegawai tidak tetap

Sudah dijelaskan di atas, besaran gaji mereka tidak mempunyai aturan khusus. Aturan ini ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya. Gaji diberikan berdasarkan pada alokasi anggaran yang telah ditentukan dalam satuan kerja yang menaungi.

Salah satu perbedaan pegawai honor dan pegawai kontrak atau PPPK terdapat pada tunjangannya.

Berbeda dengan honorer. PPPK dan PNS. PPPK mendapatkan hak sama dengan yang didapatkan PNS.

Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain seperti tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan. Semua itu sudah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sedangkan untuk PNS berhak memperoleh, tunjangan, fasilitas, cuti, dana pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Perekrutan tenaga honor tidak diatur dalam UU ASN, jadi seringkali tidak melalui proses yang akuntabel. Bahkan, untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat.

Selain itu, perekrutannya juga bisa dilakukan secara kecil-kecilan atau massif. Hal tersebut didasari banyaknya instansi – instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik.

Bisakah menjadi ASN? 

Kabar gembira untuk para tenaga honor karena pemerintah akan membuka seleksi calon ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi.

Seleksi CASN ini terdiri dari seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, untuk tanggal resmi pembukaan pendaftaran, pemerintah belum resmi mengumumkan.

PPPK didesain bagi karyawan tidak tetap yang memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang kerja relevan dengan jabatan yang dilamar.

Dari penjelasan di atas, sudah tahu kan apa itu honorer beserta gaji dan perekrutannya? Ingat ya kalau tenaga honor tidaklah sama dengan PPPK apalagi PNS.

Tapi, tenaga honorer bisa juga kok diangkat menjadi ASN dengan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.

Punya pertanyaan lainnya seputar keuangan, administrasi, hingga bisnis? Yuk, konsultasikan dengan ahlinya di Tanya Lifepal!

Pertanyaan seputar honorer

Gaji guru nonPNS di beberapa daerah berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta saja per bulannya. Bahkan, di daerah yang kekurangan dana, gaji guru honorer hanya sebesar Rp300 ribu an saja per bulannya.
Dalam perekrutannya, tidak melalui proses yang akuntabel. Bahkan, untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honor bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat. Sedangkan PPPK, perekrutannya melalui mekanisme yang terstruktur. Artinya, pegawai honor bisa menjadi PPPK atau ASN melalui perekrutan yang diselenggarakan pemerintah.
Tidak bisa karena bertentangan dengan PP Nomor 48 Tahun 2005.