Lindungi Hak Anda dengan Hukum Perlindungan Konsumen

4 Jenis Perbuatan Pelaku Usaha yang Merugikan Konsumen

Menurut Janus Sidabalok, hukum perlindungan konsumen bertujuan menjamin kebutuhan konsumen terpenuhi dengan baik.

Sebagai dosen di Fakultas Hukum Unika St. Thomas Sumatera Utara dan penulis atas banyak penelitian menyangkut perlindungan konsumen, dia juga menegaskan tentang hukum perlindungan konsumen turut mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan melaksanakan kewajiban tersebut.

Terdapat dua aspek utama di dalam hukum perlindungan konsumen, yaitu:

  • Perlindungan konsumen karena ada aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha.
    Hal ini mencakup penggunaan bahan baku, proses produksi, desain produksi yang tidak sesuai, hingga masalah ganti rugi kepada konsumen.
  • Perlindungan konsumen atas ketidakadilan tindakan dari produsen.
    Hal ini berkaitan erat dengan perilaku produsen (pelaku usaha) dalam memproduksi dan mengedarkan produknya.
  • 4 Jenis Perbuatan Pelaku Usaha yang Merugikan Konsumen

    Hukum Perlindungan Konsumen

    Sewajarnya esensi dari mengelola usaha adalah mencari keuntungan. Namun upaya meraup keuntungan yang besar dengan menjalankan perbuatan-perbuatan yang bisa merugikan konsumen tidak bisa dibenarkan. 

    Setidaknya ada empat jenis perbuatan pelaku usaha yang bisa merugikan konsumen, antara lain:

    1. Mengerek harga

    Masalah pengerekan harga dapat terjadi apabila terdapat satu atau banyak pelaku usaha yang memonopoli peredaran sebuah produk. Akibatnya, konsumen terpaksa membeli produk tersebut dengan harga yang tinggi. 

    2. Menurunkan mutu produk

    Seiring dengan upaya memonopoli produk, pelaku usaha biasanya menurunkan mutu produk yang dihasilkan juga. Hal ini tentu akan merugikan konsumen.

    3. Menjalankan kebijakan dumping

    Dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah bila dibandingkan dengan harga jual di dalam negeri. 

    Pelaksanaan dumping dinilai akan merugikan konsumen dan mematikan pasaran di dalam negeri sehingga pangsa pasar luar negeri bisa terkerek lebih tinggi.

    4. Memalsukan produk

    Pelaku usaha merekayasa suatu produk hasil buatan sendiri sehingga bentuk atau rasa akan menyerupai produk orisinal milik perusahaan lain dengan tujuan dapat menjualnya dengan harga pasaran. 

    Selain merugikan konsumen yang tidak mengetahuinya sebagai produk palsu, perusahaan pemilik produk original juga akan terkena dampak negatif pada saat pemalsuan produk akhirnya diketahui masyarakat. 

    Harapannya, upaya pelaku usaha dalam meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara-cara yang curang seharusnya lebih bisa disadari oleh konsumen. Hal ini penting diterapkan sebagaimana konsumen berhak mendapatkan kualitas barang sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

    Asas Perlindungan Konsumen

    Menurut Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen, ada lima asas yang mendasari pentingnya melindungi konsumen dari pelaku usaha yang licik, yaitu:

    1. Asas manfaat

    Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU Perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada konsumen dan pelaku usaha. Dengan begitu, tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi.

    2. Asas keadilan

    Asas keadilan menyatakan bahwa kedudukan konsumen dan pelaku usaha di dalam urusan jual beli harus seimbang dalam memperoleh hak dan menunaikan kewajiban. Dengan begitu, diharapkan kedua pihak bisa puas dengan hasil yang didapatkan.

    3. Asas keseimbangan

    Melalui asas ini, diharapkan semua kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dapat terwujud secara seimbang. Alhasil, tidak ada satu pihak pun yang lebih dilindungi.

    4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

    Hal ini berkaitan dengan faktor keamanan dan keselamatan konsumen saat menggunakan atau memanfaatkan barang/jasa yang dijual. 

    5. Asas kepastian hukum

    Dengan adanya asas ini, baik konsumen dan pelaku usaha bisa menaati hukum yang ada. Kedua pihak juga akan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Sedangkan, negara menjadi pihak yang mengawasi dan menjamin kepastian hukum.

    Tujuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

    Tujuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
    topcareer.id

    Tujuan perlindungan konsumen diatur di dalam Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen. Secara garis besar, setidaknya ada enam tujuan yang wajib diketahui, yaitu:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri sendiri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui kesadaran yang dapat menghindarkan dirinya dari hal negatif atas pemakaian barang atau jasa yang tidak jujur.
  • Mengerek pemberdayaan konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang sesuai kepastian hukum dan memberikan akses informasi yang baik untuk konsumen.
  • Membuat pelaku usaha tersadar akan pentingnya perlindungan konsumen agar mereka bisa bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha.
  • Meningkatkan kualitas barang atau jasa agar bisa memperlancar kelangsungan usaha bagi setiap produsen. 
  • Kini setelah mengetahui hukum perlindungan konsumen, Anda diharapkan bisa melindungi diri sendiri dari pelaku usaha yang nakal dan menuntut hak konsumen. Di lain sisi, Anda sebagai pemilik usaha kecil menengah ataupun usaha menengah besar harus memerhatikan hak-hak pembeli juga.

    Jika Anda merasa dirugikan akibat penggunaan produk atau jasa, segera laporkan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara langsung atau kunjungi situs mereka di www.ylki.or.id.