Memahami Pengertian Impor Beserta Tujuan dan Jenisnya
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan.
Ada pula pendapat yang mengatakan impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang tersebut dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian impor berdasarkan keterangan para ahli
Beberapa ahli menjelaskan makna impor sebagai berikut.
Nama Tokoh | Pengertian Impor |
Susilo Utomo(2008:101) | Kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean di dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan. |
Astuti Purnamawati(2013:13) | Tindakan membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang dibayar dengan menggunakan valuta asing. |
Marolop Tandjung(2011:379) | Kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pengertian impor berdasarkan UU Kepabeanan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, impor diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya. Wilayah tersebut termasuk tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini juga.
Area yang termasuk pabean meliputi pelabuhan laut, bandara, dan area lainnya yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepenuhnya selaku instansi pemerintah yang mengurus dan mengawasi kegiatan ekspor dan impor.
Tujuan melakukan impor
Tidak serta merta pemerintah kita melakukan impor komoditas tertentu. Hal itu biasanya karena adanya kebutuhan akan produk tertentu di dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi sendiri atau untuk menambah cadangan.
Pada dasarnya, tujuan negara melakukan impor adalah untuk merespons permintaan di dalam negeri. Dengan kata lain adalah untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pihak yang membutuhkan bisa berasal dari masyarakat umum atau negara itu sendiri.
Misalnya, warga yang berprofesi sebagai pengusaha swasta membutuhkan alat khusus untuk menunjang kemajuan usaha, maka dia membeli peralatan dagang dari negara tetangga. Negara pun melakukan impor, misalnya, saat membutuhkan dukungan alat utama sistem persenjataan (alutsista) terbaru produksi luar negeri dan membelinya untuk memperkuat pertahanan dalam negeri.
Manfaat melakukan impor
Selain didukung oleh tujuan yang kuat, kegiatan impor pun menyimpan manfaat yang sangat penting bagi keberlangsungan perekonomian sebuah negara. Beberapa manfaat impor bisa dilihat sebagai berikut.
1. Mendapatkan bahan baku
Kegiatan produksi suatu negara sering kali membutuhkan bahan baku tertentu yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negeri. Untuk memastikan tersedianya pasokan bahan baku untuk kegiatan produksi, maka negara tersebut mengimpor bahan baku yang dibutuhkan dari negara lain.
2. Mendapatkan teknologi terbaru
Dalam berbagai kegiatan ekonomi dan bisnis, misalnya untuk memproduksi barang atau jasa tertentu, seringkali membutuhkan dukungan alat dengan teknologi terbaru yang tidak tersedia di dalam negeri. Untuk mendukung kegiatan produksi dengan lebih efisien, maka suatu negara akan mengimpor alat tersebut dari negara lain.
3. Menambah devisa negara
Selain ekspor, kegiatan impor juga dapat menambah pendapatan devisa suatu negara. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya dari nilai pendapatan bea masuk barang impor yang cukup besar.
Jenis-jenis bisnis impor
Untuk memahami apa saja jenis bisnis impor, kita bisa lihat di tabel berikut.
Bisnis Impor | Pengertian |
Impor untuk Dipakai | Kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean suatu negara dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di negara tersebut. |
Impor Sementara | Kegiatan memasukkan barang atau jasa dengan tujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama tiga tahun. |
Impor Angkut Lanjut/Terus | Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu. |
Impor untuk Ditimbun | Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu. |
Impor untuk Re-ekspor | Kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini biasanya dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, atau terjadi perubahan peraturan. |
Contoh produk yang diimpor oleh Indonesia
Meskipun negara kita disebut-sebut kaya dengan berbagai macam sumber daya, kita tetap tidak terlepas dari kebutuhan impor barang. Pasalnya meski memiliki sumber daya alam yang melimpah, beberapa industri Indonesia kurang berkembang. Khususnya industri bahan baku.
Bahkan komoditas impor bahan baku terbesar Indonesia hingga kini adalah peralatan helikopter dan mesin pesawat mekanik, peralatan elektronik, besi dan baja. Saat ini kita terpaksa masih mengimpor kebutuhan kelengkapan pesawat tersebut dari negara lain karena PT Dirgantara Indonesia sendiri masih belum mampu memproduksinya sendiri. Begitu pula dengan bahan baku lainnya.
Selain itu, ada beberapa produk yang masih diimpor oleh negara kita, yaitu:
No | Produk Impor | Negara Asal | Negara Tujuan |
1 | Daging SapiImpor daging sapi dilakukan pemerintah Indonesia karena harga sapi lokal lebih tinggi akibat rantai niaga yang panjang. | Australia, Meksiko | Indonesia |
2 | Komoditas PanganMisalnya; beras, kedelai, gula, garam, mentega, cabai, dan lain-lain. | Amerika Serikat, Malaysia, Paraguay, Argentina | Indonesia |
3 | Bahan Bakar MinyakImpor bahan bakar minyak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, baik untuk industri maupun kendaraan bermotor. | Arab Saudi, Thailand, Malaysia, Afrika | Indonesia |
4 | Produk ElektronikKebutuhan masyarakat yang sangat besar akan produk elektronik membuat kegiatan impor di sektor ini cukup besar. | Jepang, Korea Selatan, Tiongkok | Indonesia |
5 | Produk OtomotifSebagian besar industri otomotif di Indonesia membutuhkan komponen-komponen yang berasal dari luar negeri sehingga harus mengimpor dari negara lain. | Jepang, Thailand | Indonesia |
Pemeriksaan pabean atas barang-barang impor
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas aktivitas perdagangan internasional dari luar/dalam Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah pihak yang melakukan pemeriksaan terkait barang-barang impor dan ekspor.
Sebagaimana kepabeanan memiliki area pengawasan resmi, maka barang-barang yang akan masuk atau keluar melalui area-area tersebut akan dianggap sebagai barang impor. Area-area tersebut meliputi bandar udara, pelabuhan, dan lainnya yang diatur dalam UU Kepabeanan.
Barang-barang yang akan masuk (impor) ke dalam negeri atau keluar negeri (ekspor) ini wajib melalui proses pemeriksaan pabean. Tujuannya untuk melakukan pungutan bea masuk pajak impor dan bea keluar pajak ekspor.
Selain bermanfaat menambah devisa negara, pemeriksaan pabean bertujuan mengawasi adanya pelanggaran ketentuan administrasi dan jenis barang-barang impor yang legal. Maka dari itu, pemeriksaan ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan dokumen dan keadaan fisik barang bersangkutan.
Pada perkembangannya, implementasi kegiatan impor sudah berkembang demikian simpel pada satu sisi dan semakin kompleks pada sisi lainnya.
Jika sebelumnya, jual beli barang impor hanya bisa dilakukan oleh negara atau perusahaan besar, namun kini bahkan seorang individu sudah bisa membeli barang impor semudah bertransaksi melalui e-commerce dan mengirimkannya langsung ke rumah. Simpel, bukan?
Namun kemudahan ini justru menimbulkan situasi yang lebih kompleks. Membeli barang impor kini tidak perlu melalui pemeriksaan pabean dan bahkan berisiko bebas pajak. Contohnya saat kita membeli dokumen online atau permainan berbasis digital dari luar negeri melalui situs web. Pembayaran cukup melalui transfer nirkabel dan konsumen sudah bisa menggunakannya langsung.
Contoh-contoh kecil semacam ini tentu menambah kompleksitas mengenai kebutuhan untuk menerapkan hukum atau peraturan baru.
Hanya saja, kita dihimbau untuk selalu mengedepankan legalitas dalam bertransaksi di mana pun atau apa pun wadahnya. Hal ini untuk menghindari kita mengalami penipuan atau bahkan terlibat aktivitas ilegal yang berisiko dikenai tuntutan hukum.