Cara Mudah Kenali Investasi Bodong, Cukup 3 Langkah Saja Lho!

Investasi Bodong

Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga terus melakukan edukasi secara masif mengingat masih banyak fintech peer to peer lending ilegal dan investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK. Mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. 

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini. Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam.

Kerja Sama Kominfo DKI Jaya

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya. Hal ini untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech  peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal. Mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.

Diantaranya aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps. Kemudian aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Selanjutnya total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal 2018-2019 sebanyak 1.477 entitas.

22 Gadai Tanpa Izin

Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin OJK. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal. Sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi.

Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 11 Trading Forex tanpa izin;
  • 8 investasi cryptocurrency tanpa izin;
  • 2 multi level marketing tanpa izin;
  • 1 travel umrah tanpa izin;
  • 5 investasi lainnya.
  • Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 3 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing). Lalu PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management.

    Kemudian PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki.

    Ada juga HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

    Pahami Sebelum Investasi

    Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

    1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
    2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
    3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 250 entitas.

    Editor: Ayyi Achmad Hidayah