BPJS Kesehatan Perusahaan: Cara Hitung Iuran dan Pendaftaran

BPJS Kesehatan Perusahaan

BPJS Kesehatan perusahaan sudah diatur di dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan mendapat sanksi dari negara.

Artinya, produk asuransi sosial dari BPJS ini menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan.

Perhitungan iuran BPJS Perusahaan sendiri sangat sederhana. Sebagian iuran bakal dibayarkan perusahaan dan sebagian lagi dipotong dari gaji kamu.

Akan tetapi, jika perusahaan tempat kamu bekerja menyediakan asuransi kesehatan karyawan, bakal lebih bagus lagi. Sebab jaringan rumah sakit lebih luas dan gak butuh ikuti faskes berjenjang.

Lantas, apa sih bedanya BPJS Perusahaan dengan yang mandiri (perorangan)? Lalu, bagaimana kalau sudah punya keanggotaan perorangan?

Apa Itu BPJS Kesehatan Perusahaan?

BPJS perusahaan sebenarnya tidak terlalu berbeda dibandingkan dengan BPJS Kesehatan mandiri. Keduanya sama-sama merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah. 

Perbedaan dari perusahaan asuransi kesehatan swasta tersebut terletak pada siapa yang membayarnya. 

Dalam BPJS Perusahaan, iuran akan diambil dari gaji yang dipotong dalam besaran persentase tertentu. Peserta BPJS Perusahaan tidak bisa memilih kelas karena menyesuaikan dengan besaran gaji.

Sementara itu, jika memilih BPJS Kesehatan Mandiri, kamu harus membayar sendiri dan bisa memilih kelas sesuai dengan kemampuan.

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Iuran BPJS ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran ini kemudian berlaku 1 Januari 2020 dan belum berubah hingga 2023 ini.

Sebelumnya perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan 2018 hingga 2019 adalah 3 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari gaji pekerja. Namun kini menjadi 4 persen dari perusahaan dan 1 persen dari pekerja.

Sama halnya dengan tarif BPJS Kesehatan mandiri, perhitungan ini kemungkinan masih akan berlaku hingga akhir tahun 2024 dan baru akan disesuaikan lagi setelah dihapuskan kelas BPJS secara resmi.

Dalam hitung-hitungan BPJS perusahaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  1. Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan sebesar 5% dari nominal gaji: 4% dari perusahaan dan 1% potongan BPJS dari gaji pekerja.
  2. Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
  3. Batas tertinggi gaji sebagai dasar perhitungan BPJS adalah sebesar Rp12 juta.
  4. Untuk yang terendah, dasar perhitungannya menggunakan UMK/UMP.
  5. Iuran sudah mencakup manfaat untuk satu keluarga maksimal 5 orang dengan rincian suami/istri plus 3 anak.
  6. Jika ada anggota keluarga yang mau ditambahkan akan dikenakan, iuran tambahan 1% per orang.

Contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan

Berikut ini contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan.

  • Gaji: Rp7.000,000
  • Potongan untuk iuran BPJS Perusahaan dari gaji karyawan 1%: Rp70.000.
  • Iuran dari perusahaan 4%: Rp280.000.
  • Total iuran BPJS Kesehatan perusahaan: Rp350.000.
  • Jumlah peserta yang ditanggung BPJS yang didaftarkan melalui perusahaan adalah suami, istri, dan maksimal 3 anak. Artinya, dengan potongan di atas, kamu berhak dapat fasilitas BPJS yang menanggung pasangan dan anak.

    Lalu jika kamu memiliki anak lebih dari tiga, perhitungan biaya atau iuran BPJS yang dibayarkan pihak perusahaan adalah sebagai berikut.

  • Iuran BPJS Perusahana dari potongan gaji karyawan 2%: Rp140 ribu.
  • Iuran dari perusahaan 4%: Rp280.000.
  • Total iuran BPJS Kesehatan perusahaan: Rp420.000.
  • Bandingan jika mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri, kamu perlu bayar iuran BPJS Kesehatan per kepala. Misalnya, kamu sudah menikah dengan dua orang anak.

    Selanjutnya kamu pilih BPJS Kesehatan kelas I, total bayaran kamu per bulan jadi Rp150 ribu dikali 4, yaitu Rp600 ribu.

    Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan

    Sebelum mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan untuk karyawan, tanyakan terlebih dahulu apakah mereka sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri atau tidak.

    Jika sudah memilikinya, minta nomor BPJS Kesehatan mereka sehingga statusnya kepesertaannya bisa diganti menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

    Hanya status kepesertaan yang berubah, tapi nomor dan kartu BPJS tetap sama seperti sebelumnya.

    Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan berubah jika kamu telah berhenti bekerja di suatu perusahaan dan baru bekerja kembali di perusahaan lainnya.

    Syarat pendaftaran BPJS Perusahaan

    Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi oleh perusahaan, di antaranya:

  • Formulir pendaftaran yang dilengkapi materai Rp6 ribu, dicap dan ditandatangani pimpinan perusahaan.
  • NPWP Badan Usaha.
  • SIUP, BKPM, SIUPAL, atau IUD.
  • Tanda daftar perusahaan atau surat domisili perusahaan.
  • Fotokopi KTP pimpinan perusahaan.
  • Apabila pengambilan e-ID diwakili orang selain pimpinan perusahaan, dokumen yang perlu ditambahkan:

  • Surat kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan perusahaan ke perwakilan dengan materai Rp6 ribu.
  • Fotokopi KTP perwakilan.
  • Cara daftar BPJS Kesehatan Perusahaan secara online

    Berikut ini cara daftar BPJS online

  • Kunjungi website new e-Dabu.
  • Lakukan pendaftaran dengan klik Register Badan Usaha.
  • Centang bagian persetujuan syarat dan ketentuan, kemudian klik Pendaftaran.
  • Isi data perusahaan dengan lengkap lalu klik Submit.
  • Kamu akan menerima email berupa: Nomor Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan, username, dan password untuk login ke e-DABU.
  • Pendaftaran Badan Usaha pun selesai.
  • Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan offline

  • Langsung datangi kantor cabang yang sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Bawa persyaratan yang sudah lengkap dari bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha.
  • Buatlah akun e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data. terkait BPJS Kesehatan Perusahaan). Tidak perlu khawatir karena akan dipandu oleh petugas.
  • Kamu akan dirujuk ke staff relationship officer (RO) yang memang khusus melayani perusahaan dan satu RO hanya akan melayani satu perusahaan.
  • Setelah bertemu dengan RO, maka proses pendaftaran akan dilanjutkan melalui email untuk mengirimkan data-data seperti data pegawai maupun e-ID dan sebagainya.
  • Bagaimana Status BPJS Kesehatan Perusahaan Kalau Berhenti Kerja? 

    Begitu kamu berhenti bekerja dari suatu perusahaan, secara otomatis perusahaan tidak akan lagi membayarkan iuran BPJS milikmu. Lalu, apa yang akan terjadi dengan status BPJS Kesehatan bagi karyawan yang resign? 

    Bagi karyawan yang pindah ke perusahaan lain

    Bagi karyawan yang pindah ke perusahaan baru, tidak perlu repot-repot mengurus perubahan status kepesertaan. 

    Karena, begitu kamu menjadi bagian dari perusahaan baru, pihak perusahaan yang akan mendaftarkan kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan Perusahaan.

    Dengan begitu, status kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu akan tetap aktif dan pihak perusahaan yang akan membayar iurannya secara berkala. 

    Bagi karyawan yang tidak pindah ke perusahaan lain

    Kalau setelah berhenti bekerja dan kamu tidak bekerja di perusahaan lain, kamu bisa mengubah status kepesertaan BPJS ke segmen individu atau mandiri. Proses ini bisa dilakukan dengan cepat melalui aplikasi Mobile JKN. 

    Kamu diberi waktu sampai dengan 30 hari untuk mengubah status kepesertaan tersebut. Jika tidak segera diubah statusnya, maka kepersertaanmu akan berubah jadi tidak aktif.

    Jika status BPJS tidak aktif, secara otomatis kamu tidak akan bisa menggunakannya ketika akan melakukan pengobatan.

    Tapi tenang saja, meskipun sudah lewat 30 hari, kamu tetap bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS. 

    Hanya saja, akan butuh waktu 14 hari untuk memproses kepesertaan yang sebelumnya sudah nonaktif agar bisa aktif kembali dan digunakan untuk berobat. 

    Apabila tidak bisa melakukan perubahan melalui aplikasi, kamu bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengaktifkannya kembali.

    Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan

    Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri? Simak caranya sebagai berikut. 

    Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online

    Ada dua pilihan cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri. Cara yang pertama adalah secara online, dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

  • Masuk ke aplikasi BPJS Kesehatan bernama Mobile JKN dan masuk ke menu ‘Ubah Data Peserta’
  • Pilih menu ‘Segmen Peserta’ 
  • Ubah data dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri, lalu klik Selanjutnya
  • Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan di aplikasi sampai selesai 
  • Lakukan pembayaran pertama untuk iuran mandiri dan status kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu akan kembali aktif
  • Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara offline

    Kamu bisa juga pindah status dari perusahaan ke mandiri secara offline dengan cara berikut ini: 

  • Mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berupa KTP, KK, buku tabungan, paklaring, materai
  • Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi data, lalu memberikan nomor virtual account untuk pembayaran tagihan
  • Bayar iuran kepesertaan mandiri pertama kali dan status BPJS Kesehatan akan kembali aktif
  • Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan

    Sebenarnya, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan cukup mudah. Begitu kamu berhenti bekerja di perusahaan tertentu, statusmu akan secara otomatis berubah menjadi non-aktif. 

    Nantinya, status baru akan aktif kembali kalau kamu sudah bekerja di perusahaan baru dan perusahaan baru tersebut sudah mendaftarkan BPJS Kesehatanmu. 

    Selain itu, kalau kamu tidak berencana bekerja di perusahaan baru, kamu bisa mengubah status kepesertaan BPJS milikmu ke mandiri. 

    Bagaimana Cara Cek Kelas BPJS Kesehatan Perusahaan?

    Untuk cek kelas BPJS Kesehatan perusahaan yang kamu dapatkan, kamu tinggal menghitung berdasarkan gaji. 

    Menurut peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji, yaitu:

  • BPJS kelas 1 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta per tahun
  • BPJS kelas 2 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.
  • Kemudian, jika kamu mengundurkan diri dari perusahaan tempat kamu bekerja, maka otomatis kepesertaan bakal nonaktif.

    Namun bila karyawan di-PHK, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013, kepesertaan masih berlaku sampai 6 bulan ke depan. Tapi ya tetap saja peserta harus daftar BPJS mandiri biar bisa menikmati fasilitas kesehatan ini.

    Selain iuran BPJS Kesehatan yang lebih murah dibandingkan mandiri, kamu tak perlu repot mendaftarkan diri buat jadi peserta BPJS. Ini karena tugas tersebut jadi tanggung jawab perusahaan.

    Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan

    Pihak perusahaan bisa mencari tahu biaya BPJS Kesehatan keseluruhan secara online melalui aplikasi Edabu.

    Tagihan yang bisa dilihat tentunya tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha, yaitu:

  • Kunjungi situs Edabu BPJS Kesehatan.
  • Login dan pilih menu cetak Kartu & tagihan.
  • Kemudian klik Download Billing Statement, dokumen ini bisa diunduh pada tanggal 1 setiap bulannya.
  • Dokumen bisa diunduh dalam bentuk file Excel.
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Mandiri

    Sebelumnya sudah dijelaskan tentang cara cek tagihan untuk perusahaan. Lalu, bagaimana jika ingin cek tagihan BPJS Kesehatan mandiri? Berikut ini langkah-langkahnya. 

    1. Cek tagihan lewat aplikasi Mobile JKN

    Untuk peserta mandiri, pengecekan status tagihan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Caranya dengan login ke aplikasi menggunakan NIK atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.

    Setelah itu, lanjutkan dengan memilih opsi menu ‘Tagihan’ lalu pilih menu ‘Premi’. Nantinya, pada aplikasi akan ditampilkan nilai tagihanmu.

    2. Cek tagihan lewat WhatsApp

    Ada cara lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan mandiri secara online, yaitu menggunakan aplikasi WhatsApp. Kirimkan pesan ke nomor 08118750400. Nantinya, kamu akan mendapatkan pesan balasan otomatis.

    Lalu ketik dan kirimkan angka 2 untuk memilih opsi menu Cek Tagihan. Kemudian kirimkan NIK atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. 

    Terakhir, ketikkan tanggal lahir sesuai dengan format yang diminta. Nantinya kamu akan mendapatkan pesan balasan berisi angka tagihan. 

    3. Cek tagihan lewat SMS

    Cara yang terakhir adalah melakukan pengecekan tagihan melalui SMS. Kamu bisa mengirimkan pesan SMS ke nomor 087775500400.

    Pesan harus dikirimkan dengan format TAGIHAN(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan. Contohnya: TAGIHAN 0001260979209. Nantinya, kamu akan mendapatkan pesan SMS balasan berisi nilai tagihan.

    Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

    Perusahaan akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan seluruh karyawan.

    1. Pembayarannya mudah sebab bisa melalui semua jaringan ATM, internet banking, ataupun mobile banking yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan lain-lain.
    2. Perusahaan juga bisa membayarkan di beberapa kantor pos, beberapa marketplace, startup penyedia uang digital, seperti Gojek dan website pembayaran BPJS online, seperti Lifepal.
    3. Usai melunasi tagihan, perwakilan perusahaan perlu datang ke kantor cabang BPJS untuk cetak kartu BPJS Kesehatan. Namun, sekarang karyawan bisa mencetak kartunya sendiri melalui aplikasi Mobile JKN.
    4. Batas pembayaran tagihannya adalah setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jika telat, akan dikenakan denda pada saat peserta dirawat inap sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit.
    5. Jika hanya rawat jalan/periksa umum, tidak dikenakan denda BPJS dan tetap bisa digunakan.

    Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan

    Kalau kamu adalah seorang kepala keluarga, kamu juga bisa menambahkan anggota keluargamu ke BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan. 

    Kamu hanya perlu mengajukan permintaan saja ke pihak perusahaan tempatmu bekerja untuk menambahkan anggota keluarga ke BPJS. 

    Tapi, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa menambahkan anggota keluarga, seperti: 

  • Penambahan anggota keluarga yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua dikenakan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji untuk setiap orang.
  • Penambahan kerabat lainnya seperti kakak, adik, paman, bibi, asisten rumah tangga, supir, dan lain-lain membayar iuran secara nominal sesuai kelas perawatan yang dipilih.
  • Lalu, jika ketentuan tersebut sudah dipenuhi, maka cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan adalah sebagai berikut: 

    1. Memberikan surat kuasa pemotongan gaji ke pihak perusahaan untuk penambahan iuran anggota.
    2. Memberikan data diri anggota tambahan secara lengkap.
    3. Perusahaan melakukan penambahan anggota secara kolektif.

    Manfaat Kepesertaan BPJS Perusahaan

    Fasilitas kesehatan atau faskes yang ditawarkan untuk pengguna BPJS perusahaan tidaklah berbeda dengan mereka yang membayar secara mandiri.

    Keduanya tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap.

    Namun, ada pembagian kelas BPJS perusahaan menyesuaikan dengan besaran gaji.

  • Kelas I buat penerima upah > Rp4.000.000
  • Kelas II buat penerima upah < Rp4.000.000
  • Berikut adalah dua tahapan fasilitas kesehatan, yaitu Faskes I dan Faskes II. Masing-masing faskes BPJS punya pelayanan kesehatan yang berbeda. 

    Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I)

  • Administrasi pelayanan.
  • Pelayanan promotif dan preventif.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non operatif.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
  • Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Faskes II)

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Pelayanan alat kesehatan implan.
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah.
  • Pelayanan dokter forensik.
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
  • Perawatan inap non intensif.
  • Perawatan inap ruang intensif.
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri.
  • Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftar ke BPJS

    Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 6, BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.

    Sementara kewajiban perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS karyawannya tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 17.

  • Pasal tersebut menyatakan bahwa tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau mendapat pelayanan publik tertentu.
  • Jika perusahaan lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk memungut, membayar dan menyetor iuran BPJS, perusahaan bisa dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan

    Berdasarkan penjelasan tentang BPJS Kesehatan Perusahaan di atas, dapat disimpulkan beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan adalah seperti berikut ini:

  • Besaran iuran BPJS mandiri kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000, sedangkan iuran BPJS perusahaan adalah 5% gaji yang dibayarkan perusahaan 4% dan 1% karyawan.
  • Peserta BPJS mandiri dapat memilih kelas sendiri sedangkan BPJS perusahaan menyesuaikan dengan gaji.
  • Sanksi untuk BPJS Kesehatan mandiri berupa denda yang hanya dikenakan apabila digunakan selama masa tunggu (45 hari setelah iuran dilunasi), sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan BPJS karyawannya dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, hingga hukum pidana.
  • Iuran BPJS mandiri dihitung perindividu, sedangkan iuran BPJS perusahaan berlaku untuk peserta dengan pasangan dan 3 orang anak. Tambahan anak anggota keluarga lain baru dikenakan tarif 1% per orang.
  • BPJS Kesehatan Perusahaan atau BPJS Kesehatan Mandiri, Mana yang Lebih Menguntungkan?

    Jika melihat pada manfaat yang diberikan sebenarnya kedua BPJS ini sama. Alur penggunaannya juga tidak memiliki perbedaan sama sekali.

    Namun jika melihat dari sisi iuran, BPJS Kesehatan Perusahaan bisa dikatakan lebih menguntungkan karena ada bantuan iuran dari perusahaan dan bisa meng-cover hingga 5 anggota keluarga tanpa iuran tambahan.

    Ini lah mengapa menjadi penting bagi karyawan untuk menanyakan hak BPJS Kesehatan dari tempatnya bekerja karena memang ini menjadi tanggungan perusahaan.

    Namun jika kamu memang bukan seorang karyawan maka kamu bisa mendaftarkan diri dengan BPJS mandiri yang kelasnya bisa disesuaikan dengan kemampuan.

    Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan Perusahaan

    Pengecekan BPJS Kesehatan Perusahaan oleh karyawan bisa dilakukan di aplikasi Mobile JKN. Bisa juga kirim SMS dengan format:

    • NIK<spasi>Nomor Kependudukan. Contoh: NIK 3545632910001234, kirim ke 087775500400.
    • NOKA<spasi>Nomor Kartu BPJS Kesehatan. Contoh: NOKA 0001570979123, kirim ke 087775500400.
    • NIP<spasi>Nomor Induk Pegawai. Contoh: NIP 19299992349999230123, kirim ke 087775500400.
    Iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah 5% dari gaji. Porsinya 4% dibayarkan oleh perusahaan dan sisa 1% dipotong dari gaji karyawan.
    Potongan BPJS Kesehatan perusahaan untuk karyawan adalah 1% gaji, sedangkan perusahaan membayar sebesar 4% gaji.
    Jika karyawan resign dari perusahaan, karyawan harus melakukan perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka kepesertaan bisa terhenti dan ada denda yang perlu dibayarkan.

    Perubahan dari PPU menjadi PBPU Mandiri dapat dilakukan di PANDAWA (pelayanan administrasi melalui Whatsapp) di nomor 08118750400 dengan cara mengetik PANDAWA.