Manfaat Jaminan Kematian BPJS sebagai Santunan Kematian

Jaminan kematian BPJS sebagai santunan kematian BPJS

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat. Tak hanya JHT (Jaminan Hari Tua), tapi ada fasilitas BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang gak kalah bermanfaat yakni Jaminan Kematian BPJS.

Dengan menjadi peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak keluarga akan mendapatkan sejumlah santunan. Namun, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS.

Jadi jika si peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka pihak keluarga atau ahli waris akan mendapat uang dan berbagai bantuan lainnya dari BPJS.

Hal tersebut tentu saja sangat membantu pihak ahli waris, apalagi jika peserta adalah tulang punggung keluarga yang memang membantu perekonomian keluarga.

Selain itu, ada banyak manfaat atau keuntungan lainnya yang diperoleh ahli waris dari BPJS lewat Jaminan Kematian BPJS.

Apa saja itu? Berikut beberapa ulasannya seperti yang dirangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua. Pertama, manfaat bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Kedua, manfaat karena kecelakaan kerja. Berikut beda manfaatnya.

Manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan

  • Mendapatkan santunan kematian BPJS sekaligus sebesar Rp 20 juta.
  • Mendapatkan santunan kematian BPJS berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta.
  • Mendapat bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
  • Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta. Itu untuk pekerjanya, sedangkan untuk ahli waris diberikan beasiswa pula untuk dua orang anak dengan rincian sebagai berikut.

  • Bantuan ini diberikan hanya untuk peserta yang telah ikut iuran selama 3 tahun terakhir.
  • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkatan pendidikan mereka.
    • Taman Kanak-kanak (TK) – Sekolah Dasar (SD)/sederajat mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per orang setahun selama 8 tahun.
    • Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat mendapat beasiswa Rp 2 juta per orang setahun maksimal hingga 3 tahun.
    • Sekolah Menengah Awal (SMA)/sederajat mendapat beasiswa sebesar Rp 3 juta per orang setahun selama maksimal 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang selama maksimal 5 tahun.
  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun dan bagi peserta yang anaknya belum memasuki masa sekolah, beasiswa diberikan saat anak memasuki masa sekolah.
  • Saat anak menikah atau bekerja, beasiswa otomatis berakhir. Atau ketika mereka berusia 23 tahun.
  • Kenapa pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja tidak dapat manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan?

    Hal ini jelas karena bagi pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, manfaat yang diterima berasal dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Walau beda program, santunan kematian BPJS yang diberikan cukup besar, yaitu sebesar 48 kali upah atau gaji yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.

    Misalnya, gaji yang kamu terima adalah Rp 5 juta. Jika dikalikan 48, santunan kematian BPJS yang kamu terima sebesar Rp 240 juta.

    Walau begitu, program BPJS Ketenagakerjaan JKK ini di luar program JKM. Jadi, perusahaan pemberi kerja harus mengikutsertakan pekerjanya pada program JKK selain JKM.

    Manfaat khusus bagi pekerja migran

    1. Mendapatkan santunan kematian BPJS sebesar Rp 85 juta (berlaku selama pekerja migran di negara penempatan).
    2. Mendapat santunan kematian BPJS berkala sebesar Rp 4,8 juta dibayar sekaligus (berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan).
    3. Biaya pemakaman Rp 3 juta (berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan).
    4. Santunan kematian BPJS sekaligus sebesar Rp 16,2 juta (berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan).
    5. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan per tahun (berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan)

    6. TK/SD/sederajat Rp 1,2 juta.
    7. SLTP/sederajat Rp 1,8 juta.
    8. SLTA/sederajat Rp 2,4 juta.
    9. Perguruan tinggi/pelatihan Rp 3 juta.

    Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta

    Namun untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, kamu harus menjadi peserta  terlebih dahulu dengan membayar sejumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Berikut rinciannya:

  • Pekerja penerima upah, sebesar 0,3 persen dari jumlah upah yang dilaporkan.
  • Pekerja bukan penerima upah, sebesar Rp 6.800.
  • Jasa konstruksi, sebesar 0,21 persen berdasarkan dari nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia, sebesar Rp 370 ribu.
  • Bayar iuran BPJS Kesehatan dengan praktis secara online di Lifepal!

    Panduan pengajuan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

    Siapa sih yang mau kehilangan anggota keluarga tercinta. Tapi namanya musibah tentu gak ada yang tau. Dengan menjadi peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan setidaknya dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan.

    Cara pengajuan klaim Jaminan Kematian BJPS Ketenagakerjaan pun gak ribet kok. Pihak keluarga bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti:

  • Kartu BPJS Peserta yang asli.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta dan juga ahli waris.
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat berwenang.
  • Itu dia segudang manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan oleh pihak ahli waris serta cara pengajuan klaim yang harus dilakukan keluarga. Jika memiliki pertanyaan terkait cara kerja BPJS Ketenagakerjaan, jangan ragu untuk tanyakan kepada ahli asuransi melalui Tanya Lifepal, ya!