Manfaat Jaminan Kematian BPJS sebagai Santunan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat. Tak hanya JHT (Jaminan Hari Tua), tapi ada fasilitas BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang gak kalah bermanfaat yakni Jaminan Kematian BPJS.
Dengan menjadi peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak keluarga akan mendapatkan sejumlah santunan. Namun, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS.
Jadi jika si peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka pihak keluarga atau ahli waris akan mendapat uang dan berbagai bantuan lainnya dari BPJS.
Hal tersebut tentu saja sangat membantu pihak ahli waris, apalagi jika peserta adalah tulang punggung keluarga yang memang membantu perekonomian keluarga.
Selain itu, ada banyak manfaat atau keuntungan lainnya yang diperoleh ahli waris dari BPJS lewat Jaminan Kematian BPJS.
Apa saja itu? Berikut beberapa ulasannya seperti yang dirangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua. Pertama, manfaat bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Kedua, manfaat karena kecelakaan kerja. Berikut beda manfaatnya.
Manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta. Itu untuk pekerjanya, sedangkan untuk ahli waris diberikan beasiswa pula untuk dua orang anak dengan rincian sebagai berikut.
- Taman Kanak-kanak (TK) – Sekolah Dasar (SD)/sederajat mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per orang setahun selama 8 tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat mendapat beasiswa Rp 2 juta per orang setahun maksimal hingga 3 tahun.
- Sekolah Menengah Awal (SMA)/sederajat mendapat beasiswa sebesar Rp 3 juta per orang setahun selama maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang selama maksimal 5 tahun.
Kenapa pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja tidak dapat manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan?
Hal ini jelas karena bagi pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, manfaat yang diterima berasal dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Walau beda program, santunan kematian BPJS yang diberikan cukup besar, yaitu sebesar 48 kali upah atau gaji yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.
Misalnya, gaji yang kamu terima adalah Rp 5 juta. Jika dikalikan 48, santunan kematian BPJS yang kamu terima sebesar Rp 240 juta.
Walau begitu, program BPJS Ketenagakerjaan JKK ini di luar program JKM. Jadi, perusahaan pemberi kerja harus mengikutsertakan pekerjanya pada program JKK selain JKM.
Manfaat khusus bagi pekerja migran
- Mendapatkan santunan kematian BPJS sebesar Rp 85 juta (berlaku selama pekerja migran di negara penempatan).
- Mendapat santunan kematian BPJS berkala sebesar Rp 4,8 juta dibayar sekaligus (berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan).
- Biaya pemakaman Rp 3 juta (berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan).
- Santunan kematian BPJS sekaligus sebesar Rp 16,2 juta (berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan).
- Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan per tahun (berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan)
- TK/SD/sederajat Rp 1,2 juta.
- SLTP/sederajat Rp 1,8 juta.
- SLTA/sederajat Rp 2,4 juta.
- Perguruan tinggi/pelatihan Rp 3 juta.
Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta
Namun untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, kamu harus menjadi peserta terlebih dahulu dengan membayar sejumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Berikut rinciannya:
Bayar iuran BPJS Kesehatan dengan praktis secara online di Lifepal!
Panduan pengajuan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Siapa sih yang mau kehilangan anggota keluarga tercinta. Tapi namanya musibah tentu gak ada yang tau. Dengan menjadi peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan setidaknya dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
Cara pengajuan klaim Jaminan Kematian BJPS Ketenagakerjaan pun gak ribet kok. Pihak keluarga bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti:
Itu dia segudang manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan oleh pihak ahli waris serta cara pengajuan klaim yang harus dilakukan keluarga. Jika memiliki pertanyaan terkait cara kerja BPJS Ketenagakerjaan, jangan ragu untuk tanyakan kepada ahli asuransi melalui Tanya Lifepal, ya!