Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia

jaminan sosial

Jaminan sosial atau jamsos adalah salah satu bentuk perlindungan dari Pemerintah Indonesia kepada rakyatnya.

Tujuannya agar seluruh kebutuhan dasar hidup rakyatnya dalam hal kesehatan dan perlindungan kesejahteraan saat bekerja tercapai. 

Pemerintah menjamin segala urusan kesehatan dan ketenagakerjaan lewat sebuat sistem dan lembaga yang bertugas untuk menjamin kehidupan sosial masyarakatnya. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Utamakan asuransi kesehatan dengan sistem klaim cashless. Dengan klaim asuransi kesehatan cashless, kamu cuma perlu memberikan nomor asuransi pribadi saja dan kamu bisa langsung dapat layanan medis saat itu juga tanpa melalui proses administrasi lagi.

Program jaminan sosial di Indonesia sendiri kita kenal dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini! 

Apa Itu Jaminan Sosial?

Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan untuk menjamin agar seluruh rakyat mendapat kebutuhan dasar yang layak. Jaminan sosial masuk dalam deklarasi hak asasi manusia universal tahun 1948 yang berarti negara berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial kepada warganya. 

Jaminan sosial menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Jaminan sosial di Indonesia meliputi program seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. 

Sebelumnya, program jaminan sosial di Indonesia berada di bawah PT Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada tahun 2011, Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS diterbitkan yang kemudian mengganti Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar hukum pembentukan jaminan sosial di Indonesia

Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tepatnya pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). 

Selanjutnya dilengkapi dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang dibuat atas pertimbangan tiga hal, yakni:

  1. Bahwa setiap orang berhak untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. 
  2. Bahwa untuk memberikan jaminan yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Pemerintah kemudian merilis kembali UU No. 24 Tahun 2011 untuk memayungi penyelenggara jamsos dalam bentuk lembaga yang disebut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Membahas tentang jamsos, tidak bisa lepas dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan berpegang teguh pada asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial. 

Namun, prinsip penyelenggaraannya berdasarkan pada prinsip: 

  • Gotong royong: Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu.
  • Nirlaba: Pengelolaan dana tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan. 
  • Keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas: Prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan dan pengembangan dana. 
  • Portabilitas: Memberikan jaminan yang berkelanjutan dimanapun peserta berada. 
  • Kepesertaan bersifat wajib: Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat terlindungi. 
  • Dana amanat: Dana dikelola badan-badan penyelenggara dengan sebaik-baiknya. 

Dengan prinsip dan asas di atas, Sistem Jaminan Sosial Nasional diharapkan bisa memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap peserta yang keluarganya. 

Jenis-jenis program jaminan sosial di Indonesia 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, program ini dibentuk sebuah sistem yang akan mengurus dan mengatur dana masuk dan keluar. 

Keberadaannya bermanfaat untuk menjamin kehidupan masyarakat sejahtera. 

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004, Pemerintah menetapkan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang mengelola dana dan melayani seluruh kepentingan pesertanya dalam upaya mencapai kesejahteraan. 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan Indonesia dan Jamsostek. Kemudian berganti nama sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011. 

BPJS Kesehatan 

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan lembaga ini. Segala urusan kesehatan masyarakat Indonesia saat ini ditangani BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, berikut ini tugas BPJS Kesehatan

  • Menerima pendaftaran 
  • Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja 
  • Menerima bantuan iuran dari pemerintah 
  • Mengelola Dana untuk kepentingan masyarakat 
  • Mengumpulkan dan mengelola data peserta program
  • Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan 
  • Memberikan informasi tentang penyelenggara ke masyarakat 

BPJS Kesehatan melakukan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Terdapat berbagai manfaat layaknya asuransi kesehatan swasta. Berikut ini manfaatnya: 

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama 

Lewat BPJS Kesehatan, peserta perorangan dapat menerima layanan kesehatan di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik umum, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama

2. Rawat jalan tingkat pertama 

Manfaat yang diterima, antara lain penyuluhan kesehatan perorangan dan imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis. 

Selanjutnya adalah pelayanan obat hingga pemeriksaan dan pengobatan di pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. 

3. Rawat inap tingkat pertama 

Manfaat yang ditanggung mulai dari akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, pelayanan kebidanan, persalinan, tindakan medis, hingga pelayanan obat. 

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan 

Pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, rawat inap di ruangan perawatan khusus yang diberikan klinik utama, rumah sakit umum pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus dan apotek, optik, dan laboratorium. 

5. Rawat jalan tingkat lanjutan 

Manfaat yang diterima peserta, mulai dari pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis di UGD, pelayanan obat dan alat kesehatan, rehabilitas medis, pelayanan darah, rawat inap tingkat lanjutan, perawatan inap nonintensif atau intensif semisal ICU, ICCU, NICU, PICU.

Jangan lupa untuk bayar iuran BPJS Kesehatan kamu secara rutin dan tepat waktu buat mendapatkan manfaatnya, ya. Kamu bisa membayar iuran BPJS lewat Lifepal, lho!

BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, bagian dari program jamsos untuk para pekerja di sektor formal dan informal adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana peserta untuk melaksanakan empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 

Selain menyelenggarakan empat program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan, seperti pemberian uang muka untuk pembelian rumah pertama dan diskon untuk sejumlah kebutuhan pokok.

Sebagai informasi penting, jenis kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi empat, yakni: 

  • Penerima upah
  • Penerima upah bukan penerima upah
  • Jasa konstruksi 
  • Pekerja migran Indonesia. 

Selanjutnya, keempat peserta tersebut akan membayar iuran untuk setiap program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk itu, pastikan perusahaan atau kamu sendiri membayarkan iuran BPJSTK secara tepat waktu. Berikut rincian program, manfaat dan iuran yang harus dibayarkan. 

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah program perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. 

Besaran iurannya tergantung situasi lingkungan kerja masuk dalam kategori risiko rendah hingga tinggi. Persentase iuran yang dibayarkan antara 0,24%-1,74% dari upah sebulan.

Berikut ini manfaat yang diterima adalah:  

  • Perawatan tanpa batas biaya 
  • Santunan upah selama tidak bekerja sebesar 100% selama 12 bulan pertama, bulan selanjutnya 50% 
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan perusahaan atau peserta 
  • Bantuan beasiswa anak untuk dua orang maksimal sebesar Rp174 juta 
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. 

2. Jaminan Hari Tua

Ini adalah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Jaminan Hari Tua atau JHT diberikan ketika peserta hendak memasuki masa pensiunnya. 

Besar iuran yang diberikan sebesar 5,7% dari upah yang dibayar oleh pekerja sebesar 2% dan 3,7% oleh pemberi kerja. Tiga manfaat JHT selain uang pensiun antara lain: 

  • Peserta mencapai usia 56 tahun 
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap 

3. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. 

Besar iuran yang dipungut sebesar 1% untuk pekerja dan 2% untuk perusahaan dari upah yang dilaporkan. Para peserta akan menerima manfaat dari Jaminan Pensiun antara lain:  

  • Manfaat pensiun hari tua 
  • Manfaat pensiun janda atau duda 
  • Manfaat pensiun cacat
  • Manfaat pensiun anak 
  • Manfaat pensiun orang tua 

4. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JK) memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan. 

Besaran iuran yang harus dibayarkan antara lain: pekerja penerima upah sebesar 0,3% (dari upah yang dilaporkan) dan pekerja bukan penerima upah: Rp 6.800. 

Manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian antara lain: 

  • Santunan kematian 
  • Santunan berkala 24 bulan 
  • Biaya pemakaman 
  • Bantuan beasiswa 2 orang anak 

Lalu bagaimana jika ingin memantau iuran yang sudah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dari keempat program tersebut? 

Nah, sekarang ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa secara aktif dan real time memantau iuran yang selama ini dibayarkan secara digital melalui aplikasi BPJSTKU

Peserta bisa memantau sejumlah layanan seperti: kartu digital, lapor kecelakaan kerja, pendaftaran PU-BPU-PMI, lihat saldo JHT hingga e-klaim JHT dan anteran online. 

Contoh jaminan sosial

Lantas bagaimana sih implementasi jamsos itu sendiri di Indonesia. Berikut ini contoh jaminan sosial di bidang kesehatan dan juga ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui. 

Contoh jaminan sosial kesehatan

Contoh jamsos di bidang kesehatan ada banyak, di antaranya:

  • Pemberian imunisasi gratis ke anak-anak. 
  • Pengobatan gratis di puskesmas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN. 
  • Penanganan gawat darurat gratis. 
  • Penanganan operasi penyakit kritis gratis bagi peserta BPJS Kesehatan. 
  • Konsultasi kesehatan gratis di puskesmas. 

Contoh jaminan sosial tenaga kerja

Sementara di bidang ketenagakerjaan, berikut ini contoh-contoh jamsos yang didapatkan: 

  • Uang pensiun bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun.
  • Jaminan biaya pengobatan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat menuju ke tempat kerja atau saat bekerja. 
  • Pemberian santunan kematian bila pekerja mengalami kematian saat menjalankan tugas. 
  • Pemberian beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal saat bekerja. 

Demikian informasi lengkap tentang jaminan sosial, semoga informasi ini bisa membantu kamu memahami perbedaannya dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kalau kamu punya pertanyaan terkait perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

Pertanyaan seputar jaminan sosial

Asuransi apa untuk menjamin keselamatan pekerja secara finansial?

Asuransi jiwa adalah produk pengelolaan keuangan yang bisa dimanfaatkan untuk menjamin pekerja dan/atau ahli warisnya dari risiko musibah yang dapat merugikan secara finansial, misalnya musibah kematian atau kecelakaan yang apabila terjadi akan mematikan sumber penghasilan tertanggung.

Apa itu jaminan sosial?

Perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja lewat pemberian santunan atau uang pensiun.

Jaminan sosial di Indonesia terdiri dari dua, yaitu jamsos kesehatan dan jamsos ketenagakerjaan. Jamsos kesehatan pengelolaan dan pelaksanaannya berada di kewenangan BPJS Kesehatan, sementara jamsos ketenagakerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apa contoh jaminan sosial kesehatan dan contoh jaminan sosial tenaga kerja?

Contoh jamsos di bidang kesehatan antara lain:

  • Pengobatan gratis di puskesmas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN.
  • Penanganan gawat darurat gratis.
  • Pemberian imunisasi gratis ke anak-anak.
  • Konsultasi kesehatan gratis di puskesmas.
  • Penanganan operasi penyakit kritis gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.
  • Contoh jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:

  • Jaminan biaya medis bagi pekerja yang kecelakaan saat menuju ke tempat kerja atau saat bekerja.
  • Pemberian santunan tunai andai pekerja meninggal saat bertugas. Santunan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris.
  • Pemberian beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal saat bekerja.
  • Uang pensiun bagi pekerja yang berhenti kerja karena usia tua atau penyebab pensiun lainnya.
  • Penjelasan selengkapnya bisa didapatkan pada ulasan pengertian dan contoh jaminan sosial di Indonesia.

    Asuransi jiwa adalah produk pengelolaan keuangan yang bisa dimanfaatkan untuk menjamin pekerja dan/atau ahli warisnya dari risiko musibah yang dapat merugikan secara finansial, misalnya musibah kematian atau kecelakaan yang apabila terjadi akan mematikan sumber penghasilan tertanggung.
    Perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja lewat pemberian santunan atau uang pensiun.

    Jaminan sosial di Indonesia terdiri dari dua, yaitu jamsos kesehatan dan jamsos ketenagakerjaan. Jamsos kesehatan pengelolaan dan pelaksanaannya berada di kewenangan BPJS Kesehatan, sementara jamsos ketenagakerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Contoh jamsos di bidang kesehatan antara lain:

    • Pengobatan gratis di puskesmas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN.
    • Penanganan gawat darurat gratis.
    • Pemberian imunisasi gratis ke anak-anak.
    • Konsultasi kesehatan gratis di puskesmas.
    • Penanganan operasi penyakit kritis gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

    Contoh jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:

    • Jaminan biaya medis bagi pekerja yang kecelakaan saat menuju ke tempat kerja atau saat bekerja.
    • Pemberian santunan tunai andai pekerja meninggal saat bertugas. Santunan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris.
    • Pemberian beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal saat bekerja.
    • Uang pensiun bagi pekerja yang berhenti kerja karena usia tua atau penyebab pensiun lainnya.

    Penjelasan selengkapnya bisa didapatkan pada ulasan pengertian dan contoh jaminan sosial di Indonesia.