Jangan Grogi, 5 Company Benefits Ini Wajib Kamu Tanya Saat Wawancara Kerja

kontrak kerja

Kadang perasaan bercampur aduk kala mendapat panggilan interview di sebuah perusahaan. Senang, takut, grogi, gak pede semua kayaknya bercampur.

Senang karena berarti kita diperhitungkan sebagai kandidat yang memiliki kans besar buat gabung sama perusahaan incaran. Grogi karena takut gak lolos interview.

Tapi jangan larut dalam perasaan yang bercampur baur kayak gitu. Malah ada baiknya kamu mempersiapkan diri sebaik mungkin biar proses interview berjalan memuaskan.

Intinya saat interview jangan cuma manggut-manggut saja pas dijelasin soal job description. Jangan biarkan sang pewawancara mencecarmu dengan pertanyaan.

Kamu juga memiliki hak untuk bertanya. Ingat pepatah loh, malu bertanya sesat di jalan. Gak mau kan tersesat di kantor juga.

Salah satu hal yang patut kamu tanyakan kepada si pewawancara adalah soal benefit-benefit yang pantas kamu terima. Mengetahui apa saja benefit yang bisa kamu terima itu penting sebelum terjadi kesepakatan atau tanda tangan kontrak.

Apa saja tuh benefit yang harus kamu tanyakan ke mereka saat wawancara kerja?

1. Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan itu nomor dua terpenting setelah gaji. Makanya asuransi kesehatan ini wajib kamu tanyakan sejak awal.  

Coba bayangkan, selama masa baktimu di kantor, masa iya kamu gak bakal sakit? Lantas kalau sakit masa iya harus keluar duit pribadi?

Makanya asuransi kesehatan karyawan (employee benefit) ini penting, kan demi perusahaan yang bersangkutan juga agar karyawannya tetap sehat sentosa. Rata-rata perusahaan saat ini sudah melengkapi karyawannya dengan asuransi kesehatan, tapi gak sedikit juga perusahaan yang belum mampu.

Yang perlu kamu tanyakan adalah apa saja fitur asuransi kesehatan yang akan kamu dapat. Misalnya:

  • Rawat jalan dan rawat inap. Kalau iya, berapa limit per harinya. Kelas berapa saat rawat inap.
  • Sistem reimburse atau langsung gesek
  • Apakah ada perawatan gigi dan mata
  • Kebanyakan perusahaan gak melengkapi asuransi kesehatan dengan perawatan gigi dan mata. Kalau perusahaan tersebut menawarkannya, berarti kamu beruntung.

    2. BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan

    Bagi karyawan, dua program dari BPJS ini sudah kayak sepaket dan mutlak diterima. Kalau sampai gak punya keduanya? Wah, kebangetan banget deh.

    Kalau perusahaan sampai gak mendaftarkan karyawannya di BPJS, siap-siap dapat sanksi berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
  • Manfaat dari BPJS ini beragam lho, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Jadi jangan sampai deh kalau perusahaan gak terdaftar di BPJS.

    3. Dana Pensiun

    Dana pensiun ini masih sebatas kebijakan masing-masing kantor, jadi gak wajib hukumnya. Dana pensiun ini berbeda dengan JHT karena dikelola oleh perusahaan asuransi atau bank lewat mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kalau perusahaan yang hendak mempekerjakan kamu menawarkan benefit dana pensiun, bagus banget tuh.

    Mempersiapkan dana pensiun sangat penting untuk menjamin masa tua nanti. Bingung bagaimana mempersiapkannya?

    Mulai aja dulu dari berapa dana pensiun yang perlu disiapkan dan berapa besar alokasi dana tiap bulannya. Gunakan kalkulator dana pensiun di bawah ini untuk memudahkan dalam perhitungan.

    4. Tunjangan lain

    Setiap kantor tentu memiliki kebijakan yang berbeda soal tunjangan. Yang jelas tunjangan hari raya (THR) mah wajib hukumnya ya.

    Tunjangan ini bisa berupa tunjangan jabatan atau kinerja. Bentuknya sih macam-macam bisa insentif atau bonus. Gak ada salahnya untuk menanyakan soal tunjangan.

    Kalaupun perusahaan gak bisa memberi beberapa tunjangan di luar gaji pokok, bukan berarti mereka gak profesional.

    5. Upah lembur

    Upah lembur ini gak wajib juga hukumnya. Walaupun pasal 78 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh (karyawan) melebihi ketentuan waktu kerja normal sesuai dengan pola waktu kerja yang ditentukan wajib membayar upah kerja lembur, perusahaan di sektor tertentu memiliki hak untuk gak membayar uang lembur.

    Kalau ada upah lembur plus uang transport, bisa jadi itu nilai plus buat kamu. Kalaupun kamu sering lembur tanpa dibayar jangan mengeluh ya. Anggap saja itu sebagai ‘risiko pekerjaan’.

    Selain punya pekerjaan tetap dengan benefit-benefitinya, menjadi agen asuransi juga merupakan salah satu pekerjaan sampingan yang bisa menghasilkan banyak uang, bahkan hingga Rp30 juta. 

    Bagaimana caranya? Cukup daftarnya diri ke lifepal.co.id/agent-academy maka kamu bisa menghasilkan banyak uang plus mendapat benefit lebih dari Rp3 juta tiap bulannya.

    Buat kamu yang masih belum paham dan mau tahu lebih lanjut seputar aturan ketenagakerjaan? Tanyakan langsung ke ahli di bidang hukum melalui Tanya Lifepal. Para ahli kami siap menjawab pertanyaan sekaligus mencarikan solusi.