Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru: Iuran dan Cara Daftar

Peraturan BPJS Kesehatan

Peraturan BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai ketetapan hal-hal terkait jaminan kesehatan yang diberikan. Misalnya mengenai iuran, syarat peserta, bahkan hingga layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.

Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis. Peraturan BPJS Kesehatan yang baru saja diumumkan mengenai iuran terbaru dan juga tata cara daftarnya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Peraturan Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Sesuai peraturan BPJS Kesehatan, setiap peserta harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Dengan membayar iuran tersebut, kamu bisa mendapatkan layanan kesehatan. Sebelumnya, kita tahu bahwa BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas rawat inap dengan besaran iuran dengan jaminan layanan kesehatan yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran terakhir yang berlaku per 1 Juli 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Kelas 1: Rp150.000 
  2. Kelas 2: Rp100.000 
  3. Kelas 3: Rp35.000 

Iuran ini wajib untuk dibayar secara rutin setiap bulannya oleh peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan. Untuk BPJS Kesehatan perusahaan, iuran ini akan dibayarkan dengan besaran 4 persen dari perusahaan dan 1 persen dari karyawan.

Nah, mulai tahun 2023 pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap tersebut dan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

Lantas, dengan kelas standar tersebut, berapa iuran yang harus kita bayar sesuai peraturan BPJS Kesehatan terbaru?

Dikutip dari CNBC, untuk saat ini BPJS belum mengumumkan perubahaan besaran iuran lantaran Presiden Joko Widodo sudah menegaskan gak boleh ada kenaikan iuran sampai tahun 2024 mendatang. Namun ditambahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk iuran BPJS nanti akan ada kenaikan.

Kenaikan ini disebutnya sebagai hal yang wajar sebab menyesuaikan tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) dari BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit dengan rentang kisaran 12-30 persen. Jadi kamu gak perlu khawatir ketika nanti jumlah iuran atau premi BPJS Kesehatan berubah.

Selain itu, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran kepesertaan BPJS dibayar oleh perusahaan tempat peserta bekerja. Sistem pembayaran iurannya melalui pemotongan gaji. 

Jika satu waktu, peserta tersebut mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya, dan iuran juga terputus atau gak dibayar lagi, peserta masih bisa mendapat layanan kesehatan selama enam bulan ke depan terhitung dari sejak di PHK. Meski status sudah tidak menjadi karyawan karena PHK, status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif dalam jangka waktu enam bulan. 

Eits, tapi gak cuma itu lho peraturan BPJS Kesehatan yang ada. Dalam jaminan asuransi sosial program pemerintah ini ada banyak peraturan yang perlu kamu ketahui. Agar nantinya kamu bisa menghindari masalah yang bakal muncul saat akan klaim jaminan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Peraturan Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Terbaru

Dalam peraturan BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa seluruh warga Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri. 

Semua tanpa terkecuali. Jadi, kalau kamu mendaftar menjadi peserta, maka semua anggota keluarga yang ada dalam satu kartu keluarga (KK) ya harus terdaftar juga sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Kecuali, kemudian kamu ada perubahan status pernikahan dan memiliki KK sendiri, maka cukup hanya kamu dan pasangan atau anak jika sudah ada. Lalu, perubahan ini harus kamu laporkan juga ke kantor BPJS Kesehatan untuk diperbaharui.

Jadi, saat mendaftar BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memasukan NIK yang tertera di bagian atas KK. Nantinya sistem akan otomatis menampilkan semua data anggota keluarga kamu dan semua nama yang ada tersebut wajib memiliki BPJS Kesehatan, berlaku setelah 14 hari pendaftaran.

Ini penting buat kamu yang baru mendaftar sebagai peserta. Untuk diketahui, BPJS Kesehatan gak bisa langsung kamu pakai setelah pendaftaran.  Pasalnya, setelah pendaftaran, kamu harus menunggu 14 hari setelah itu untuk menyetor iuran pertama kali ke nomor virtual account yang diberikan saat mendaftar. 

Aturan ini tertulis dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tatat Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. 

Lalu, kapan BPJS Kesehatan bisa kamu pakai? Setelah kamu menyetor iuran pertama dan mendapat kartu BPJS Kesehatan, baru kamu bisa mendapat jaminan layanan kesehatan. 

Terpenting, kamu harus rutin membayar untuk bisa mendapat jaminan kesehatan ya! Jangan sampai kamu sakit dulu baru bayar iurannya atau malah baru daftar menjadi peserta. Karena masa berlakunya yang memakan waktu, jadi kalau kamu sakit dan baru daftar jadi peserta, kamu gak bisa langsung dapat perawatan medis. 

Daftarkan Bayi dalam Kandungan Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Salah satu kelebihan BPJS Kesehatan lainnya adalah bayi dalam kandungan bisa jadi peserta, lho. Jadi, jika kamu sedang hamil dan ingin langsung memproteksi si buah hati, maka bisa langsung mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Peraturan bayi bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Pasal 8, peraturan BPJS Kesehatan No.1 /2015:

  • Bayi yang bisa didaftarkan jadi peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan dengan bukti melampirkan surat keterangan dokter. 
  • Pendaftaran bayi dilakukan sesuai dengan kelas perawatan yang sama dengan si ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orangtuanya, mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan. 
  • Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Dan, jaminan pelayanan kesehatan si bayi berlaku sejak iuran pertama 
  • Setelah bayi lahir ibu wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah dilahirkan.
  • Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Iuran Nunggak

    Manfaat BPJS Kesehatan yang begitu besar dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik harus diimbangi dengan kelancaran membayar iuran. Jangan sampai kamu menunggak membayar premi BPJS Kesehatan, karena kamu gak bakal tahu kapan akan sakit. Jadi, daripada uang tabungan habis untuk biaya berobat, segera lunasi BPJS Kesehatan. 

    Dengan bermanfaat yang besar untuk perlindungan dari berbagai risiko kesehatan, hindari tunggakan premi. Sebab, kalau kamu sampai menunggak, otomatis BPJS Kesehatan pun non aktif. Dengan kata lain, kamu gak dapat layanan kesehatan. 

    Lantas, bagaimana caranya status BPJS kamu aktif lagi? Gampangnya, kamu mesti melunasi tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan agar kartu BPJS Kesehatan aktif lagi. 

    Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, ada beberapa kondisi di mana peserta harus melunasi tunggakan, yaitu:

  • Tunggakan iuran paling banyak hingga 12 bulan
  • Iuran pada bulan saat kamu ingin mengakhiri penonaktifan kartu.
  • Nah, setelah kamu melunasi tunggakan, status kepesertaan kamu akan aktif kembali. Untuk lihat status kamu sudah aktif atau belum bisa dilakukan dengan beberapa cara, seperti:

  • Cek melalui website resmi BPJS Kesehatan : https://bpjs-kesehatan.go.id 
  • Bisa juga lewat aplikasi BPJS Kesehatan yang dapat kamu download di Playstore. Melalui aplikasi ini kamu bisa melihat status, tagihan dan kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan. 
  • Cara lain dengan mengontak nomor call center BPJS Kesehatan di 1500 400 atau layanan mobile customer service BPJS Kesehatan. 
  • Simulasi Denda BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Baru

    Jika sebelumnya peserta harus membayar denda jika terlambat membayar iuran, namun saat ini melalui peraturan baru ada perubahan yang cukup signifikan mengenai hal tersebut. Denda dalam ketentuan baru dihapuskan kah untuk keterlambatan pembayaran iuran. 

    Jadi, peserta cukup membayar tunggakan iuran aja, gak ada pembayaran denda seperti sebelumnya. Hanya saja, tetap ada aturan mengenai denda BPJS

    Dalam peraturan BPJS Kesehatan baru tersebut tertulis “Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 5% dari biaya layanan pelayanan kesehatan Rawat Inap dikali lama bulan tertunggak dengan ketentuan” : 

  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan 
  • Besar denda paling tinggi Rp30 juta 
  • Biar gak bingung, begini simulasinya : 

    Misalnya, kasus pertama kamu menunggak sejak Januari sampai Februari. Nah, agar kartu BPJS aktif lagi, kamu ingin melunasinya di bulan Maret. Dalam kasus ini, kamu cukup hanya membayar iuran yang tertunggak aja. Gak ada denda karena kamu gak sedang rawat inap di rumah sakit. 

    Kalau kamu ambil kelas 1, sesuai peraturan BPJS Kesehatan terbaru, maka tunggakan BPJS yang harus kamu bayar, adalah: 

    Rp150.000 x 3 bulan = Rp450.000. 

    Terus, gimana kalau kamu jatuh sakit dan dirawat inap 3 hari setelah pelunasan iuran tertunggak? 

    Jika kasusnya seperti ini kamu akan mendapat denda karena masuk rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Dendanya dihitung dari total biaya rawat inap dam berapa lama menunggak. 

    Misalnya biaya rawat inap selama tiga hari sebesar Rp3 juta, maka perhitungan denda yang wajib kamu lunasi adalah : 

    5% x Rp3 juta (biaya rawat inap) x 2 (jumlah bulan tertunggak) = Rp300.000

    Denda kamu juga akan makin besar dihitung dari lamanya rawat inap atau biaya perawatan yang besar. Tapi, mengacu pada ketentuan BPJS bahwa besaran maksimum denda adalah Rp30 juta. Jadi, denda yang harus dibayar peserta gak akan lebih dari angka itu. 

    Sebagai tambahan, ketentuan denda layanan tersebut dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan peserta yang tidak mampu. 

    Cara Cek Denda atau Tunggakan Iuran

    BPJS Kesehatan memberi kemudahan pesertanya dalam melihat status, denda atau tunggakan iuran. Beberapa cara yang bisa dilakukan sebagai berikut:

  • Kamu bisa cek di website resmi BPJS Kesehatan : https://bpjs-kesehatan.go.id 
  • Atau mengunjungi ATM bank (BNI, BRI, Mandiri) yang bekerjasama dengan BPJS. Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor virtual account yang kamu terima saat melakukan registrasi akun. 
  • Aplikasi BPJS Kesehatan yang bisa kamu download di Playstore. Di sini kamu bisa melihat status, tagihan, denda dan sebagainya. 
  • Bisa juga lewat SMS dengan menghubungi nomor 08777 5500 400. 
  • Atau kontak Care Centre di nomor 1500 400 atau layanan Mobile Customer Service BPJS Kesehatan.
  • Cara Membayar Denda atau Tunggakan BPJS Kesehatan

    Kamu mau dong saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan lancar dan tidak ada kendala? Nah agar hal tersebut tidak terjadi kamu mesti membayar iuran tepat waktu dan bila mengalami keterlambatan mesti membayar denda atau tunggakan yang ada.

    Saat ini mudah sekali lho dalam melakukan pembayaran iuran maupun denda BPJS Kesehatan kamu. Pembayaran dapat dilakukan di beberapa minimarket dan beberapa perbankan melalui ATM. Caranya pun mudah, yaitu sebagai berikut: 

  • Untuk tunggakan peserta BPJS kelas III, bisa melakukan pembayaran di minimarket khusus. Caranya, cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan jelaskan pada petugas kasir minimarket untuk membayar iuran BPJS. Petugas kasir kemudian akan memproses pembayaran. 
  • Tidak hanya di minimarket saja, kamu juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran di ATM Bank BNI, BRI, Mandiri dan BCA. Berikut cara mudah melakukan pembayaran melalui ATM BRI, berikut langkah-langkahnya:
    • Datang ke ATM BRI terdekat 
    • Masuk kartu ATM BRI dan PIN 
    • Pilih menu “Pembayaran” 
    • Pilih menu “Asuransi” 
    • Pilih “BPJS Kesehatan” 
    • Pilih menu “Denda” 
    • Masukkan nomor kode denda BPJS 88881
    • Masukkan nomor virtual BPJS kamu 
    • Nanti akan muncul jumlah tagihan denda BPJS kamu 
    • Setelah klik “Bayar” maka kamu sudah berhasil membayar denda BPJS Kesehatan. 
  • Cara lain, kamu bisa melihat rincian denda pelayanan adalah dengan mendatangi ke kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat. Sebagai persyaratan lain, kamu diwajibkan membawa beberapa berkas untuk dilampirkan, seperti:

    1. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta yang dirawat. 
    2. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir. 
    3. KTP dan Kartu BPJS Kesehatan. 
    4. Setelah proses penghitungan dan pelayanan, besaran denda dapat dibayar di Kantor POS atau Bank Mandiri. 

    Pemutihan BPJS

    Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Sayangnya, dalam BPJS Kesehatan gak ada istilah pemutihan denda.

    Dari peraturan terbaru dijelaskan maksimum denda adalah selama 12 bulan atau 1 tahun. 

    Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia? Nah, kalau untuk peserta yang meninggal dunia, pihak keluarga tetap harus melaporkan untuk pembaharuan data. Karena data peserta BPJS Kesehatan gak terkoneksi dengan data kependudukan. Makanya perlu untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan akta kematian. 

    Sebab, bila gak ada laporan kematian maka iuran atas nama peserta yang meninggal tersebut akan terus berjalan. Dan kalau gak dibayar juga, makan peserta tersebut terhitung menunggak pembayaran premi BPJS. 

    Sanksi dan Denda Iuran BPJS Kesehatan

    Jadi jelas ya, untuk tunggakan BPJS Kesehatan diberlakukan denda sebagai berikut:

    1. Kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan. 
    2. Jika dalam 45 hari setelah pelunasan atau kartu aktif, peserta menjalani rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka peserta dikenakan denda 5 persen dari total biaya rawat inap dikali jumlah bulan yang tertunggak. Penjelasan dengan simulasi sudah dipaparkan di atas. 

    Nah, kalau peserta yang menunggak lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka kartu BPJS Kesehatannya non aktif sementara. Dengan begitu, otomatis peserta gak bisa mendapat jaminan kesehatan sementara di puskesmas dan rumah sakit, karena tunggakan premi. 

    Pembayaran iuran yang telat satu hari juga sanksinya sama, kartu BPJS Kesehatan non aktif sementara sampai peserta melunasi pembayaran premi. 

    Peserta yang kemudian melunasi denda dan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kartu BPJS pun akan aktif kembali. Pembayaran bisa dilakukan di ATM dan minimarket. Khusus pembayaran tunggakan di minimarket hanya untuk peserta kelas III saja. 

    Kalau kesulitan mengecek tunggakan BPJS, kamu bisa mendownload aplikasi BPJS Kesehatan di Playstore. Atau mengunjungi web resmi BPJS Kesehatan dan bisa juga mengecek tunggakan melalui ATM Bank (BNI, BRI, dan Mandiri). 

    Bagaimana kalau ingin berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan? Sayang sekali gak bisa, karena asuransi kesehatan dari pemerintah ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. 

    Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. 

    Meninggal dunia adalah satu-satunya alasan status kepesertaan menjadi non aktif. Selain alasan tersebut, kamu gak punya cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan sengaja. 

    Tips dari Lifepal! Adanya peraturan BPJS Kesehatan terbaru ini mendorong agar peserta rutin membayarkan iuran  dan dapat memanfaatkan kegunaannya. Misalnya mulai dari pelayanan yang memuaskan saat memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan apabila mengalami sakit. 

    Kamu juga bisa melengkapi BPJS dengan memiliki asuransi kesehatan swasta yang memiliki manfaat pertanggungan biaya medis yang lebih lengkap,  termasuk beberapa jenis tindakan yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. Oleh sebab itu, asuransi kesehatan bisa membantu mengurangi beban finansial juga.

    Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2020, dijelaskan bahwa kamu juga bisa memanfaatkan asuransi kesehatan swasta sebagai penjamin dan pembayar kedua biaya perawatan medis. Fitur ini disebut sebagai Coordination of Benefit atau CoB.

    Jadi, ketika kamu sedang menjalani perawatan medis dan menggunakan BPJS Kesehatan namun ada obat-obatan atau ada selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS, kamu bisa menggunakan asuransi swasta yang kamu miliki untuk meng-cover biaya tersebut.

    Pertanyaan Seputar Peraturan BPJS Kesehatan

    Ada banyak sekali peraturan BPJS Kesehatan yang penting untuk kamu ketahui. Salah satunya yang terbaru adalah terkait iuran yang akan diubah total mulai 2023 hingga 2025 secara bertahap. Nantinya kelas-kelas rawat inap BPJS akan dihapus dan diganti dengan kelas rawat inap standar dengan jumlah iuran yang berbeda.
    Jika kamu tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maka kamu akan menunggak dan status kepersertaan kamu akan nonaktif di tanggal 1 bulan berikutnya. Kalau ini terjadi, kamu bisa ditolak jika ingin mendapatkan perawatan kesehatan.

    Untuk mengaktifkannya kembali, kamu harus membayar tunggakan sesuai dengan kelas dan jumlah bulan menunggak. Tapi perlu diingat, jika setelah melunasi tunggakan dan kamu langsung mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak itu, kamu bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan!

    BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) terdekat yang bekerjasama dengan BPJS maksimal 3 kali dalam sebulan. Selain itu, kamu juga bisa menggunakan BPJS dalam kondisi kegawatdaruratan medis.
    Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Jadi, kamu wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).