Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Ini Jawaban dan Syaratnya!
Bisakah tunggakan BPJS diputihkan adalah salah satu pertanyaan yang kerap dipertanyakan. Pemutihan atau keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terkadang diajukan oleh peserta saat memiliki tunggakan yang terlalu banyak atau telat bayar iuran berbulan-bulan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang ditujukan agar masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan dengan lebih terjangkau, salah satunya melalui iuran yang lebih murah.
Jika BPJS tidak pernah digunakan atau dibayar iurannya, maka jaminannya akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Tentunya akan menyulitkan kamu jika membutuhkan pelayanan kesehatan dari BPJS suatu hari nanti.
Lantas, bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Apakah BPJS Kesehatan bisa diputihkan tunggakannya? Jawabannya adalah tidak bisa. Tidak ada cara minta keringanan bayar tunggakan BPJS ataupun diputihkan.
Namun pemerintah sudah memberikan keringanan tunggakan BPJS melalui peraturan terbarunya. Yakni mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 202, peserta yang menunggak bayar biaya BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melunasi sesuai jumlah bulan yang terlewat.
Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar?
Tunggakan iuran BPJS tidak bisa diputihkan dan pemerintah memang memberikan keringanan jika ada tunggakan iuran. Tapi bukan berarti kamu bisa berlama-lama tidak membayarkan iuran tersebut.
Berdasarkan website resmi BPJS, ada beberapa kerugian yang akan kamu alami ketika menunggak iuran program asuransi kesehatan pemerintah ini, seperti:
Sanksi Pembayaran BPJS Terlambat
Tunggakan BPJS memang tidak bisa diputihkan, namun kamu juga bisa mendapatkan sanksi jika terlambat bayar BPJS Kesehatan. Melalui Perpres 64 tahun 2020 mulai 1 Juli 2020 dan berlaku hingga saat ini, terdapat penjelasan sanksi BPJS tidak dibayar berikut ini:
Aturan per tahun ditetapkan denda telat bayar BPJS sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Syaratnya, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta. Jadi, rumus perhitungan denda tunggakan BPJS yaitu:
Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Untuk memahami lebih lanjut tentang perhitungan denda telat bayar BPJS sebelumnya, simak contoh kasus berikut.
Tapi, denda keterlambatan dikecualikan untuk beberapa pihak, yakni peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Cara Cek Denda dan Tunggakan Iuran BPJS
Berlaku mulai 1 Juli 2020 peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS dengan melunasi tunggakan iuran selama 24 bulan. Jadi, meskipun kamu telat bayar BPJS 4 tahun atau sampai 5 tahun, kamu cukup membayar 24 bulan saja.
Adapun, besaran iuran atau premi BPJS Kesehatan terbaru mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yaitu:
Sebagai catatan, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp42 ribu. Tapi, peserta hanya membayar Rp 35 ribu karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Untuk mengetahui berapa banyak denda BPJS dan tunggakan iuran yang harus kamu bayar akibat pembayaran BPJS terlambat, kamu bisa menggunakan beberapa cara, yaitu:
- Mengecek tagihan lewat website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
- Mengunjungi ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan (kamu dapatkan ketika registrasi akun).
- Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
- Menghubungi layanan kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.
Cara Mengaktifkan Kepesertaan Akibat Telat Bayar BPJS
Seperti di atas, untuk mengaktifkan kembali kartu akibat pembayaran BPJS terlambat, maka kamu harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Nah, untuk mengetahui berapa total tagihan yang harus kamu bayar, ada beberapa alternatif cara membayar BPJS yang menunggak yang bisa kamu lakukan, seperti melalui SMS gateway atau lewat ATM.
Setelah mengetahui berapa jumlah tunggakan yang harus kamu bayarkan, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Pembayaran untuk masing-masing kelas itu berbeda. Berikut ini penjelasannya.
Cara Membayar BPJS yang Menunggak
Cara bayar tunggakan BPJS bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui ATM. Cara ini juga bisa dilakukan sebagai cara bayar denda BPJS jika kamu memiliki tagihan denda seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Berikut contoh cara melunasi tunggakan BPJS menggunakan ATM:
1. Cara bayar BPJS di ATM BRI
Membayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa kamu lakukan di ATM BRI, dengan langkah berikut:
2. Cara bayar BPJS di ATM BCA
Bagi nasabah BCA, berikut cara bayar BPJS di ATM:
3. Cara bayar BPJS di ATM BNI
Membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan di ATM BNI bisa dilakukan dengan langkah di bawah:
4. Cara bayar BPJS di ATM BTN
Pembayaran melalui ATM BTN dapat dilakukan dengan langkah ini:
5. Cara bayar BPJS di ATM Mandiri
Cara bayar BPJS di ATM Mandiri menggunakan langkah berikut:
Solusi Tidak Mampu Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Jika tidak sanggup membayar tunggakan BPJS atau kamu merasa iuran yang kamu miliki terlalu tinggi, ada solusi tidak mampu bayar tunggakan BPJS Kesehatan yang tersedia. Yakni dengan mengajukan turun kelas, kecuali jika kamu sudah menjadi peserta kelas III.
Sebagai catatan, kamu harus melunasi terlebih dahulu jika ada tunggakan dan kartu peserta sudah kembali aktif. Selain melunasi tunggakan, berikut adalah syarat pengajuan turun kelas atau cara turun kelas BPJS Kesehatan:
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal 1 tahun
- Pengajuan harus diikuti dengan perubahan kelas rawat inap untuk seluruh anggota keluarga
- Menyertakan dokumen persyaratan seperti KK, KTP, kartu peserta BPJS Kesehatan
- Mengisi FDIP, dapat diperoleh di kantor BPJS Kesehatan
Tips dari Lifepal! Apabila kamu menunggak iuran BPJS terlalu lama atau sampai berbulan-bulan, pemerintah telah memberikan keringanan pembayaran melalui peraturan terbaru. Tapi bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Tentu saja tidak.
Menurut Perpres 64 tahun 2020 mulai 1 Juli 2020 kamu wajib untuk membayar iuran yang terlambat. Dalam peraturan tersebut, kamu hanya cukup melunasi tunggakan iuran selama 24 bulan saja, walaupun kamu menunggak hingga bertahun-tahun.
Oleh karena itu, jika kamu bertanya bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Jawabannya tidak bisa, namun pemerintah memberikan keringanan pembayaran. Perpres terbaru yang pemerintah terbitkan juga ikut mengubah sejumlah kebijakan, termasuk terkait cara mengaktifkan kembali kepesertaan yang menunggak dan tidak aktif.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Karenanya, proses mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan justru dipermudah nih.
Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan.
Tanya Jawab Seputar Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan?
Perlu dipahami bahwa perlindungan finansial dari asuransi sangatlah penting agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Sebagai pelengkap asuransi kesehatan BPJS, ada pilihan asuransi kesehatan swasta yang bisa kamu dapatkan sesuai kebutuhan.
Untuk mengetahui iuran BPJS Kesehatan sudah dilunasi atau belum, nasabah bisa cek melalui aplikasi atau situs resmi BPJS dengan terlebih dahulu melakukan login, kemudian memilih menu Cek Iuran.
Untuk mengurus pembayaran BPJS yang terlambat, nasabah bisa melakukan pelunasan melalui pembayaran menggunakan nomor Virtual Account yang digunakan saat registrasi awal.
Tentunya demi bisa memanfaatkan pertanggungan biaya kesehatan dari BPJS Kesehatan, nasabah wajib melakukan pelunasan dahulu. Tidak ada pemutihan atau penghapusan tunggakan premi yang berkepanjangan.
Namun kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak adalah setidaknya melunasi tunggakan iuran selama 24 bulan saja.