Jasa Online Pajak dan Perbandingannya dengan DJP Online

Online Pajak

Jasa online pajak adalah salah satu jasa pembayaran pajak secara online yang praktis dengan memanfaatkan internet sehingga Wajib Pajak (WP) tak perlu datang ke kantor pajak. 

Terdapat dua aplikasi online pajak yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak secara online, yakni: 

  • aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online 
  • aplikasi OnlinePajak. 
  • Kedua aplikasi tersebut sama-sama menggunakan e-Filling dalam penggunaannya. 

    Bedanya, DJP Online adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Pajak. Sementara OnlinePajak adalah aplikasi pembayaran pajak yang dikelola penyedia aplikasi (ASP) yang berasal dari perusahaan swasta dan sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    Berikut beberapa perbedaan yang wajib kamu tahu soal pembayaran pajak melalui DJP Online dan OnlinePajak.

    Aturan online pajak di Indonesia

    Aturan mengenai aplikasi OnlinePajak yang ditunjuk sebagai penyedia jasa aplikasi resmi dan berasal dari perusahaan swasta diatur Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-25/PJ/2015 pada tanggal 18 Februari 2015.

    Aturan tersebut menjelaskan PT Achilles Advanced Systems telah resmi ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang bisa menyalurkan penyampain Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filling) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan melaksanakan hal berikut ini:

    1. Menjaga agar sistem Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut sistem senantiasa dalam keadaan operasional dan menjamin kelancarannya.
    2. Menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan sistem e-Filing secara real time yang dapat langsung dimonitor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
    3. Menanggung biaya sendiri dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem yang diperlukan untuk pelayanan prima dalam sistem e-Filing, termasuk penyesuaian sistem akibat dari perubahan kebijakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.
    4. Melakukan penyamaan (sinkronisasi) arus data sistem e-Filing secara harian dengan standar prosedur yang telah ditetapkan.
    5. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kemudahan dan manfaat sistem e-Filing.
    6. Merahasiakan seluruh catatan arus data yang timbul atau diketahui dalam pelaksanaan penyaluran penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak dan tidak menggunakan untuk kepentingan lain.
    7. Tetap menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf walaupun penunjukan sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) telah dicabut.

    Perbedaan e-Filing DJP Online dan Online Pajak

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, DJP Online adalah aplikasi resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak

    Sementara OnlinePajak merupakan aplikasi yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang secara resmi sudah bekerja sama dengan DJP Online.

    Berikut beberapa perbedaan di antara keduanya, terutama perbedaan dalam beberapa fiturnya yang mana Online Pajak memiliki fitur yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan DJP Online dan lebih mudah dalam penggunaannya

    DJP OnlineOnlinePajak
    Hanya bisa diakses untuk single-user.Bisa digunakan untuk multi-user.
    Belum memiliki fitur lengkap melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa.Sudah bisa melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa, kecuali PPh Pasal 25.
    Pengisian e-Filing cuma untuk melaporkan pajak.Tidak hanya untuk melaporkan pajak, tapi sudah terintegrasi untuk menghitung pajak, setor pajak, hingga melaporkan pajak secara online.
    Tidak disertai dengan fitur import data.Sudah terdapat fitur import data.
    Belum memiliki fitur bantuan online.Sudah ada fitur bantuan online.

    Kelebihan menggunakan aplikasi Online Pajak

    Dibandingkan DJP Online, aplikasi Online Pajak lebih memudahkan dalam proses pengisian e-Filing karena fiturnya yang lebih lengkap. 

    Berikut ini beberapa manfaat yang bisa kamu rasakan dengan menggunakan aplikasi Online Pajak.

    1. Aman karena sudah mendapatkan izin resmi dari Dirjen Pajak melalui Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ//2015.
    2. Kamu bisa menggunakan aplikasi tanpa biaya alias gratis.
    3. Dilengkapi dengan fitur import data sehingga bisa menggunakan file CSV atau software e-SPT yang kemudian diimpor datanya ke Online Pajak.
    4. Satu akun di Online Pajak bisa digunakan untuk beberapa user sekaligus sehingga kamu bisa membuat akun perusahaan tanpa batas.
    5. Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) disimpan dalam tempat yang aman, yakni cloud. File soal Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) ini bisa dilihat secara aman tanpa khawatir hilang.
    6. Aplikasi Online Pajak menjamin jika data yang dimasukan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain yang tidak memiliki izin.
    7. Terdapat layanan bantuan online yang sangat membantu jika terjadi kendala ketika melakukan e-Filing. Kamu bisa langsung melakukan percakapan dengan customer service di aplikasi tersebut.
    8. Hemat waktu karena kamu bisa memanfaatkan fitur-fitur yang sudah terintegrasi sehingga semuanya bisa dilakukan dalam satu klik saja.

    Layanan Online Pajak

    Berikut ini beberapa layanan yang diberikan aplikasi Online Pajak yang bisa kamu gunakan. Terdiri dari tiga layanan utama, yakni Invoice, Payroll, dan Platform Lainnya.

    Invoice

  • Membuat invoice, hitung, setor dan lapor PPN dan PPh final.
  • e-Bukti potong PPh23/26.
  • Rekonsiliasi dan rekapitulasi.
  • Kirim faktur dan notifikasi email delivery.
  • Validasi NPWP – alokasi NPWP – laporan audit.
  • CSV bulk upload – FTP access.
  • Integrasi ERP, software akunting dan kustom API.
  • Migrasi e-Faktur desktop – impor data lawan transaksi – QR code scanner.
  • Sinkronisasi transaksi pembelian.
  • Payroll

  • Hitung, setor, dan lapor PPh 21.
  • Hitung gaji dan BPJS otomatis.
  • Integrasi, impor CSV data karyawan dan kustom API.
  • Slip gaji.
  • Portal karyawan.
  • Platform lainnya

  • e-Billing dan PajakPay.
  • e-Filing.
  • e-Filing prioritas.
  • SPT tahunan badan.
  • SPT tahunan pribadi.
  • Hal yang harus diperhatikan sebelum memilih DJP online atau Online Pajak

    Baik aplikasi DJP Online dan Online Pajak, keduanya memiliki fungsi yang hampir sama, yakni untuk melaporkan pajak hingga pembayaran pajak yang dilakukan secara online

    Namun, jika berbicara soal fitur, memang aplikasi Online Pajak lebih unggul dengan fitur yang lebih lengkap disertai dengan adanya bantuan dari customer service

    Dengan beberapa penjelasan mengenai perbedaan fitur dan kelengkapannya, kamu bisa memilih akan menggunakan aplikasi yang mana sesuai dengan kebutuhanmu. Sebab keduanya sama-sama aman dan sudah diawasi Dirjen Pajak. 

    Kamu pun bisa melakukan pelaporan pajak dan pembayaran pajak dengan praktis tanpa harus repot datang ke kantor pajak. 

    Cara membayar pajak dengan e-Billing DJP Online

    1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
    2. Memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akunmu.
    3. Pilih menu e-Billing System.
    4. Pilih menu isi SSE.
    5. Kamu akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang wajib kamu isi.
    6. Data tersebut biasanya akan terisi otomatis, kamu hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Uraian Pajak yang Dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
    7. Klik Simpan.
    8. Klik pada pilihan Kode Billing.
    9. Klik Cetak Kode Billing.
    10. Setelah mendapatkan kode, kamu bisa membayar pajak lewat bank, kantor pos, ATM, atau internet banking.

    Cara membayar pajak lewat Online Pajak

    1. Masuk ke laman Online Pajak dan ‘Daftar’ dengan memberitahu email, password dan nomor telepon.
    2. Jika kamu belum mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayar, kamu bisa menghitung besaran pajak dengan langkah di bawah ini
    3. Masuk ke menu ‘Setor/e-Billing & PajakPay’
    4. Membuat ID Billing dengan klik ‘Tambah’ dan pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan contohnya PPh 21, PPN, PPh 23, dan PPh Final
    5. Setelah itu, masukan nominal pajak yang ingin dibayar dan klik ‘Buat’
    6. Kamu akan masuk ke laman pilihan pembayaran. Kamu bisa memilih metode PajakPay atau metode pembayaran lainnya

    Cara membayar pajak dengan PajakPay

    Jika kamu memilih metode pembayaran dengan pajakpay, kamu harus melakukan beberapa langkah di bawah ini:

    1. Centang jenis pajak yang akan dibayar dan klik ‘Lanjutkan Pembayaran’.
    2. Kamu akan masuk di laman ‘Detail Pembayaran’ dan klik ‘Tambah Kontak’ untuk mengirimkan konfirmasi pembayaran.
    3. Pilih ‘Bayar’ dan pilih pembayaran dengan PajakPay. Jika saldo kurang, kamu harus melakukan top up saldo di PajakPay dengan langkah berikut ini:

  • Cara top up yakni dengan masuk ke halaman ‘Setor’ dan klik ‘Saldo Saya’.
  • Kamu akan melihat rekening Virtual Account dan klik ‘UBAH’ untuk melihat pilihan top up.
  • Pilih salah satu metode untuk top up misalnya dengan BCA – m-BCA.
  • Kamu bisa melakukan top up dengan mentransfer sejumlah uang yang sesuai dengan nominal pembayaran pajak melalui layanan VA m-BCA.
  • Kamu akan menerima notifikasi jika top up berhasil.
    1. Kembali ke laman ‘Detail Pembayaran’ dan klik ‘BAYAR’
    2. Jika pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi ‘Pembayaran Berhasil’ dan klik OK.
    3. Kamu bisa kembali ke halaman awal dan klik ‘NTPN’ untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).

    Berikut beberapa keuntungan jika membayar pajak dengan PajakPay:

    1. Bisa dilakukan di mana saja, bahkan melalui internet banking atau m-Banking.
    2. Lebih mudah dan cepat karena nggak perlu membayar secara manual ke teller bank atau kantor pos.
    3. Lebih aman karena bukti pembayaran tersimpan secara online dan bisa diakses kapan saja.
    4. Terintegrasi dengan e-Billing dan e-Filling.
    5. Aman karena sudah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat nomor 20/114/DKSP/Srt/B serta telah mengantongi ISO 27001 dari lembaga sertifikasi internasional untuk keamanan dan kerahasiaan data transaksi.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan beserta jawabannya di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab

    Aplikasi online pajak adalah salah satu alat pembayaran pajak secara online dan praktis dengan memanfaatkan internet tanpa harus datang ke kantor pajak. 

    Terdapat dua aplikasi online pajak yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak secara online, yakni melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dan OnlinePajak. Kedua aplikasi ini sama-sama menggunakan e-Filling.

    Aman, penggunaan aplikasi OnlinePajak sudah diatur Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-25/PJ/2015 pada tanggal 18 Februari 2015.

    Aturan tersebut menjelaskan PT Achilles Advanced Systems telah resmi ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang bisa menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filling) ke Direktorat Jenderal Pajak.

    • Aman karena sudah mendapatkan izin resmi dari Dirjen Pajak melalui Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ//2015.
    • Kamu bisa menggunakan aplikasi tanpa biaya alias gratis.
    • Dilengkapi dengan fitur import data sehingga bisa menggunakan file CSV atau software e-SPT yang kemudian diimpor datanya ke OnlinePajak.
    • Satu akun di OnlinePajak bisa digunakan untuk beberapa user sekaligus sehingga kamu bisa membuat akun perusahaan tanpa batas.
    • Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) disimpan dalam tempat yang aman, yakni cloud. File soal Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) ini bisa dilihat secara aman tanpa khawatir hilang.
    • Aplikasi OnlinePajak menjamin jika data yang dimasukan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain yang tidak memiliki izin.
    • Terdapat layanan bantuan online yang sangat membantu jika terjadi kendala ketika melakukan e-Filing. Kamu bisa langsung melakukan percakapan dengan customer service di aplikasi tersebut.
    • Hemat waktu karena kamu bisa memanfaatkan fitur-fitur yang sudah terintegrasi sehingga semuanya bisa dilakukan dalam satu klik saja.