Jenis Asuransi Kesehatan Bisa Dikenali dari 6 Kriteria Ini

Mengenal Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

Jika dijelaskan secara umum, asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang secara khusus menanggung biaya dan ongkos perawatan kesehatan. Terdapat beragam jenisnya berdasarkan kelompok masing-masing.

Untuk membantu memahaminya lebih lengkap, ada baiknya untuk mengenali dahulu kriteria-kriteria yang membedakan. Dengan begitu, diharapkan Anda bisa mendapatkan gambaran mengenai jenis asuransi kesehatan yang cocok untuk diri sendiri dan keluarga.

Mengenal Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

Jenis Asuransi Kesehatan

Terdapat enam poin yang melandasi kriteria pengelompokan asuransi kesehatan secara umum.

1. Pihak penyelenggara

Berdasarkan pihak penyelenggara, asuransi kesehatan terbagi menjadi dua tipe, yaitu pemerintah dan swasta.

Asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah

Pemerintah memiliki program khusus dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan.

Di samping itu, pemerintah mencanangkan manfaat program Kartu Indonesia Sehat yang dikhususkan kepada warga tidak mampu. Melalui kartu ini, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis berkat subsidi dari pemerintah.

Asuransi kesehatan yang dikelola swasta

Jenis asuransi kesehatan ini dikelola langsung oleh perusahaan swasta dengan produk asuransi kesehatan yang bervariasi. Proporsinya dibedakan berdasarkan tingkatan premi, manfaat, dan sebagainya sesuai kebijakan internal.

2. Jenis perlindungan

Berdasarkan jenis perlindungannya, asuransi kesehatan terbagi ke dalam dua kategori, yaitu:

Asuransi rawat jalan (out-patient)

Produk asuransi kesehatan ini menanggung pelayanan medis, namun tanpa pertanggungan atas biaya menginap di rumah sakit. Contohnya pengobatan berat, diagnosis, rehabilitasi, hingga pengamatan medis.

Asuransi rawat inap (in-patient)

Produk asuransi ini menanggung pelayanan medis atas peserta yang menjalani perawatan yang disertai keharusan menginap di rumah sakit.

3. Sifat keikutsertaan

Pada dasarnya, memiliki asuransi bersifat pilihan sebagaimana kepentingan tiap orang berbeda-beda. Namun di lain sisi, ada juga kepesertaan asuransi yang sifatnya mandat alias wajib.

Bersifat sukarela

Asuransi kesehatan dibeli secara sukarela dan tanpa didasari oleh paksaan karena peserta menyadari pentingnya untuk mendapatkan proteksi kesehatan maupun lainnya.

Bersifat wajib

Keikutsertaan asuransi menjadi wajib karena ada aturan atau Undang-Undang yang mengaturnya. Salah satunya adalah BPJS Kesehatan yang wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Sebagian perusahaan swasta turut melindungi pekerjanya dengan asuransi secara otomatis setelah masa kerja tertentu. Namun, ketentuan ini bisa berbeda-beda pada tiap perusahaan karena sifatnya yang tidak mengikat.

4. Biaya pertanggungan

Membahas perihal biaya pertanggungan asuransi kesehatan, ada yang ditanggung secara menyeluruh dan ada pula yang ditanggung secara sebagian. Berikut penjelasannya.

Pertanggungan secara menyeluruh

Pihak asuransi menanggung semua perawatan di rumah sakit tanpa ada batasan pengeluaran. Contohnya, penggantian biaya pengobatan dari awal di rumah sakit hingga masa pemulihan saat peserta asuransi dinyatakan boleh pulang oleh dokter.

Pertanggungan secara sebagian

Perusahaan asuransi hanya menanggung sebagian biaya perawatan di rumah sakit, terutama yang membutuhkan pembiayaan sangat tinggi. Contohnya, pertanggungan atas penyakit kritis termasuk perawatan intensif yang berlangsung lebih dari tujuh hari.

5. Pihak yang tertanggung

Jenis asuransi kesehatan yang ini dibedakan berdasarkan jumlah tertanggungnya. Berikut penjelasannya.

Individu

Asuransi diberikan atas nama pribadi satu orang. Namun, bisa juga ditujukan kepada seorang anggota keluarga yang membutuhkan pertanggungan asuransi kesehatan.

Kumpulan

Yang dimaksud dengan kumpulan adalah orang-orang di dalam sebuah perusahaan, institusi, atau lembaga. Manfaat proteksi yang didapatkan akan berbeda-beda sesuai kebutuhan atau kebijakan tiap instansi.

6. Sistem pengajuan klaim

Jenis asuransi ini dikaitkan dengan mekanisme yang diterapkan ketika peserta mengajukan klaim. Berikut penjelasannya.

Cashless

Sistem pembayaran ini diterapkan dengan hanya memperlihatkan kartu keanggotaan sebagai bukti bahwa dirinya telah menjadi peserta asuransi. Prosedur semacam ini sudah diterapkan pada sebagian rumah sakit dan klinik jaringan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Reimbursement

Sistem pembayaran klaim ini dilakukan dengan terlebih dahulu peserta melunasi biaya perawatan dengan dana pribadi. Sebagian metode pembayaran dengan sistem reimbursement mewajibkan peserta untuk melunasi sebagian dari total biaya dan ada juga yang harus melunasi keseluruhannya.

Selanjutnya, peserta harus memberikan bukti pembayaran kepada pihak perusahaan untuk kemudian diproses dan mencairkan dana pertanggungan sesuai dengan jumlah tagihan.

Itulah hal-hal mendasar terkait jenis-jenis asuransi kesehatan sebagai panduan Anda memilih produk asuransi kesehatan yang tepat untuk diri sendiri dan keluarga.

Anda bisa mengetahui berbagai produk asuransi kesehatan yang bermanfaat melalui situs kami di Lifepal. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, jangan sungkan untuk bertanya melalui hotline resmi kami!

Dapatkan Promo