20+ Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia [Menurut UU]

Konsultasi jenis pajak

Siapa pun orangnya selama berstatus warga negara maka wajib bayar pajak apa pun jenis-jenis pajaknya. Kalau gak bayar, siap-siap aja menghadapi sanksi yang diberikan. 

Bicara soal pajak, tahu gak apa aja jenis-jenis pajak yang resmi dipungut pemerintah?

Kalau pajak penghasilan (PPh), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak pertambahan nilai (PPn), udah pasti menjadi jenis-jenis pajak yang wajib dibayar. Selain itu, ternyata masih ada lagi lho pajak-pajak yang dibebankan ke Wajib Pajak (WP).

Buat kamu yang pengin tahu lebih banyak tentang jenis-jenis pajak di Indonesia, Lifepal punya ulasannya. 

Siapa tahu bisa membantu kamu buat lebih memahami lagi urusan perpajakan di Indonesia. Yuk, simak selengkapnya di sini.

Jenis-jenis pajak di Indonesia

Jenis pajak pusat dan pajak daerah
Perbedaan jenis pajak pusat dan pajak daerah (pajak.go.id)

Pajak itu pada dasarnya bersifat wajib. Karena itu, setiap orang yang berstatus sebagai Wajib Pajak diharuskan membayarnya. Apalagi, kewajiban membayar pajak ada hukumnya.

Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983: 

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dari bunyi ayat UU udah jelas, pajak itu mau gak mau, suka gak suka, ya harus dibayar. Selain itu, kamu juga perlu tahu jenis-jenis pajak apa aja yang dibayarkan.

Direktorat Jenderal Pajak menggolongkan pajak menjadi dua, yaitu:

1. Pajak pusat 

Pajak pusat adalah pajak yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Pemerintah Pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

2. Pajak daerah 

Pajak daerah adalah pajak yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Provinsi.

Dari pajak pusat dan pajak daerah, pajak terbagi lagi menjadi beberapa jenis seperti yang dijabarkan berikut ini.

Jenis-jenis pajak pusat

jenis-jenis pajak pusat
Jenis-jenis Pajak Pusat (Twitter)

Berikut ini jenis-jenis pajak yang masuk sebagai pajak pusat.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. 

Misalnya aja kamu terima gaji tiap bulan. Ketika udah satu tahun bekerja, penghasilan kamu dikenai pajak. 

Ada beberapa pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  • PPh Pasal 21 adalah pajak yang berlaku buat penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang berlangsung di dalam negeri.
  • PPh Pasal 22 adalah pajak yang berlaku buat penghasilan dari kegiatan ekspor, impor, dan reimpor yang dilakukan swasta atau BUMN.
  • PPh Pasal 23 adalah pajak yang berlaku buat penghasilan atas modal, jasa, atau penghargaan di luar penghasilan yang kena PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 25 adalah pajak yang bisa dibayar secara angsuran atau cicilan.
  • PPh Pasal 26 adalah pajak yang berlaku buat WP luar negeri yang mendapat penghasilan dari Indonesia.
  • PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar atau disebut sebagai PPh terutang.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh final atas beberapa penghasilan yang didapat gak boleh dicicil.
  • 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam daerah pabean. 

    Perlu diketahui kalau setiap barang dan jasa dikenakan pajak, kecuali emang ada aturan kalau barang tersebut gak kena pajak.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukkan status, dan dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat.
  • Bea Materai adalah pajak yang berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang berlaku buat kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Walaupun pajak pusat, kenyataannya nih seluruh penerimaan PBB diserahkan ke Pemerintah Daerah.
  • Jenis-jenis pajak daerah

    penyegelan objek pajak
    Penyegelan objek pajak yang belum melunasi kewajiban (Twitter/@HumasPajakJkt)

    Begitu juga dengan pajak daerah. Ada jenis-jenis pajak yang masuk kategori pajak daerah. Berikut ini pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

    1. Pajak Provinsi

    Pajak ini terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, 
  • Pajak Air Permukaan, hingga 
  • Pajak Rokok.
  • 2. Pajak Kabupaten/Kota

    Pajak ini terdiri dari: 

  • Pajak Hotel, 
  • Pajak Restoran, 
  • Pajak Hiburan, 
  • Pajak Reklame, 
  • Pajak Penerangan Jalan, 
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 
  • Pajak Parkir, 
  • Pajak Air Tanah, 
  • Pajak Sarang Burung Walet, 
  • PBB, hingga 
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Fungsi-fungsi pajak di Indonesia, apa aja?

    Jenis pajak dan fungsinya
    Gambaran pengelola pajak (Twitter/@pajaktakengon)

    Dalam pengertiannya, pajak digunakan negara (pemerintah pusat dan daerah) buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Simpelnya, pembangunan yang selama ini dilakukan di banyak sektor menggunakan dana yang bersumber dari pajak.

    Pajak juga yang berperan dalam mengisi kas negara (pusat dan daerah). Kewenangan pemungutan pajak pusat diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara pajak daerah dipungut pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/kota).

    Fungsi pajak terbagi dua, yaitu:

    1. Fungsi anggaran (budgetair)

    Pajak dengan fungsi ini berarti pajak punya peran sebagai sumber dana dalam kas negara yang digunakan buat membiayai pengeluaran rutin negara.

    2. Fungsi mengatur (regulerend/regulating)

    Pajak dengan fungsi ini berarti pajak memiliki peran penyaluran dana dari dana tersimpan (private saving) ke bentuk investasi atau penanaman modal (private investment).

    Bayar pajak lebih mudah dengan DJP online

    Sekarang ini gak ada alasan lagi kalau bayar pajak itu susah atau ribet. Pasalnya, pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memunculkan layanan Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak sebagai pengganti Surat Setoran Pajak atau SSP. Dengan gunakan layanan SSE, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

    Nah, SSE Pajak ini dibikin tiga versi. Salah satu dari versi layanan ini yang paling populer adalah DJP Online. 

    Melalui DJP Online, bayar dan lapor pajak online bisa kamu lakukan kapanpun dan di mana saja. Pokoknya, dijamin gak pakai ribet deh.

    Jadi, udah tahu dong sekarang jenis-jenis pajak di Indonesia? Dengan mengetahui jenis-jenis pajak yang berlaku, kamu jadi tahu apa aja setoran yang harus kamu bayar.

    Tips dari Lifepal! Cari tahu selengkapnya tentang cara bayar pajak mobil online supaya proses pembayaran pajakmu menjadi lebih praktis dan pastinya tidak tertunda lagi.