Jenis Pajak di Indonesia, Pengelompokan dan Penjelasannya

pajak e-faktur

Sebagai warga negara yang taat pajak, ada baiknya Anda mengetahui jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, Anda tak melewatkan satu pun kewajiban.

Dengan terpenuhinya pembayaran pajak, pemerintah bisa meningkatkan program yang bertujuan memakmurkan negeri. Secara singkat, jenis pajak yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori.

  • Lembaga pemungutannya
  • Pihak yang menanggung pajak
  • Sifatnya.
  • Berikut penjelasan masing-masing jenis pajak tersebut.

    Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan

    Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

    Berdasarkan lembaga pemungutan, pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan dipungut oleh Pemda (Pemerintah Daerah).

    Pajak yang Dikelola oleh Pemerintah Pusat (DJP)

    Terdapat lima jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain:

    PPh (Pajak Penghasilan)

    PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang atau badan atas penghasilan yang dia peroleh. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan hadiah (dalam hal ini biasanya hadiah undian).

    Berdasarkan kategori penghasilan tersebut, pajak penghasilan pun terbagi lagi menjadi:

  • PPh Pasal 21, yaitu pajak yang berlaku pada penghasilan atas pekerjaan ataupun jasa yang berlangsung di dalam negeri.
  • PPh Pasal 22, yaitu pajak yang berlaku pada penghasilan dari usaha impor, ekspor, dan reimpor yang dilakukan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan swasta.
  • PPh Pasal 23, yaitu pajak yang berlaku pada penghasilan dari jasa, modal, atau penghargaan yang tidak masuk kategori PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 25, yaitu pajak penghasilan yang dibayarkan secara cicilan.
  • PPh Pasal 26, yaitu pajak yang berlaku pada wajib pajak warga negara asing (WNA) yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.
  • PPh Pasal 29, yaitu pajak terutang atau pajak kurang bayar.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu pajak penghasilan final yang berlaku pada wajib pajak atas beberapa penghasilan mereka.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

    PPN merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi, badan usaha, atau pemerintah atas konsumsi barang atau jasa yang kena pajak. Apa pun barang atau jasa yang bernilai uang akan dikenakan pajak, terkecuali ditentukan lain oleh undang-undang pajak.

    PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

    Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan apabila terdapat konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah. Disebut mewah, apabila barang tersebut memenuhi kriteria berikut.

  • Barang tersebut bukan kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi atau digunakan oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Biasanya barang tersebut hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi.
  • Barang tersebut memperlihatkan status.
  • Bea Materai

    Bea materai adalah pajak yang dikenakan pada pemanfaatan dokumen, seperti kuitansi pembayaran, surat berharga, surat perjanjian, atau dokumen bernilai yang dapat diperdagangkan seperti obligasi atau saham, dan akta notaris.

    Bea materai paling sederhana adalah kertas materai yang biasa Anda beli di warung fotokopi atau toko kelontong umumnya. Secara tidak langsung, sebenarnya Anda sudah membayar pajak.

    PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    PBB adalah pajak yang dikenakan karena pemanfaatan atau kepemilikan properti tertentu. Mulai dari tanah, bangunan, hingga area usaha yang lebih luas seperti perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

    Pajak yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah

    Adapun pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, antara lain:

    Pajak Pemerintah ProvinsiPajak Pemerintah Kabupaten/Kota
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Hotel
    Bea Balik Nama Kendaraan BermotorPajak Restoran
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorPajak Hiburan
    Pajak Air PermukaanPajak Reklame
    Pajak RokokPajak Penerangan Jalan
    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    Pajak Parkir
    Pajak Air Tanah
    Pajak Sarang Burung Walet
    PBB sektor perdesaan dan perkotaan
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

    Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung Pajak

    Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggungnya

    Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung maksudnya adalah pembayaran pajak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain pada kondisi tertentu. Dalam hal ini terbagi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

    Disebut pajak langsung jika proses pembayaran pajak tersebut tidak dialihkan kepada orang lain. Contoh, suami tidak boleh mengalihkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya kepada istri.

    Sementara itu, pajak tidak langsung merupakan pajak yang tidak harus langsung dilunasi oleh wajib pajak. Sebab, pajak tersebut diberlakukan pada objek tertentu, bukan pada wajib pajak.

    Pajak LangsungPajak Tidak Langsung
    PPh (Pajak Penghasilan)PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
    PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)Pajak Ekspor
    PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)Pajak Bea Masuk

    Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

    Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

    Kemudian, ada pula jenis pajak yang terbagi berdasarkan sifatnya.

    Pertama, pajak subjektif. Pajak ini dikenakan berdasarkan kemampuan subjek pajak. Contoh, pajak penghasilan atau PPh diberlakukan berdasarkan kemampuan penghasilan wajib pajak.

    Kedua, terdapat pajak objektif. Pajak ini diberlakukan berdasarkan nilai objek yang terkena pajak. Contoh, PPN yang persentase pajaknya dihitung berdasarkan nilai objeknya, bukan berdasarkan pembeli.

    Sekarang Anda sudah tahu jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia? Yuk, jangan lupa untuk melapor dan membayar pajak yang menjadi tanggung jawab secara tepat waktu.

    Untuk kamu yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini juga semakin mudah karena bisa secara online. Kamu dapat memanfaatkan layanan samsat online nasional atau situs pemda masing-masing.