Joint Venture Adalah Perusahaan Patungan, Ini Manfaatnya untuk Bisnis

joint venture

Joint venture adalah skema bisnis yang sering dilakukan di dalam dunia bisnis. Istilah ini merujuk pada kesepakatan penggabungan sumber daya oleh dua atau lebih perusahaan dengan tujuan dan dalam jangka waktu tertentu.

Sederhananya, joint venture adalah perusahaan patungan. Nantinya, segala sesuatu yang terkait dalam usaha patungan ini termasuk keuntungan, kerugian, dan biaya yang terkait di dalamnya, menjadi tanggung jawab peserta joint venture

Tapi, perlu dipahami perusahaan baru dalam bentuk patungan ini merupakan perusahaan atau bisnis baru. Berdiri sendiri dan terpisah dari kepentingan peserta joint venture. 

Untuk lebih jelasnya, mari simak pengertian joint venture, manfaat, hingga contoh perusahaan yang sukses menjalaninya.

Apa itu joint venture

Belakangan ini, saat perusahaan rintisan menjamur, istilah joint venture pun mulai ramai diperbincangkan. Pengembangan startup, terlebih yang kesulitan dana dan sumber daya, membutuhkan konsep ini. 

Tetapi sebenarnya, tak hanya dibutuhkan oleh bisnis rintisan atau perusahaan kecil saja. Ada juga peserta atau anggota joint venture dari perusahaan berskala besar.

Para ahli menjelaskan lebih rinci mengenai pengertian perusahaan gabungan ini. Menurut Erman Rajagukguk, joint venture adalah suatu kerjasama antara pemilik nasional dengan pemilik modal asing atas dasar sebuah perjanjian. 

Sementara Peter Mahmud berpendapat, joint venture merupakan suatu ikatan antara dua perusahaan yang membentuk perusahaan baru. 

Perjanjian perusahaan patungan ini memiliki batas waktu atau dilakukan dalam periode tertentu. Dengan catatan, tujuan atau target tercapai. Bila hal tersebut sudah mencapai target, maka kerjasama patungan tersebut pun berakhir. 

Ketika sebuah perusahaan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya tetapi kekurangan modal usaha, maka joint venture adalah solusi yang tepat. Bentuk peserta joint venture bisa berupa perorangan, perusahaan (CV) atau perseroan terbatas (PT).

Regulasi perusahaan patungan di Indonesia 

Sejarahnya, istilah joint venture dimulai pada abad 19 seiring dengan proyek pembangunan sistem kereta di Amerika Serikat. 

Di Indonesia, konsep atau sistem perusahan patungan ini diatur dalam Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah, dan SK Menteri. 

Beberapa landasan hukum terkait joint venture adalah sebagai berikut : 

  • UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing 
  • PP Nomor 20 Tahun 1994 Pemilikan Saham dalam Perusahan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing 
  • PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing 
  • SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
  • Jadi, kesepakatan usaha patungan ini mengikat secara hukum dan wajib disertai dengan perjanjian yang disetujui peserta joint venture. 

    Manfaat melakukan joint venture  

    Setiap perusahaan induk memiliki alasan hingga akhirnya memutuskan mencari modal melalui joint venture. 

    Beberapa alasan yang umumnya mendasari keputusan tersebut antara lain: 

    Menggabungkan sumber daya

    Dengan membuat entitas bisnis baru melalui kerjasama patungan, maka memungkinkan untuk menjangkau pasar lebih luas. 

    Hal ini disebabkan kedua bisnis yang bergabung memiliki rengkuhan pasar yang berbeda. Sehingga diharapkan, entitas bisnis yang baru bisa lebih sukses dibanding dengan perusahaan induknya. 

    Penghematan biaya 

    Bila dilihat dari segi ekonomis, usaha atau bisnis patungan bisa meningkatkan produksi dengan biaya lebih rendah. Selain itu biaya untuk pemasaran dan periklanan bisa ditekan. Malahan, dengan dana patungan konsep pemasaran dan periklanan bisnis patungan ini bisa dimaksimalkan. 

    Alhasil, potensi kerugian pun bisa ditekan. Hal ini diatur dalam perjanjian usaha patungan, dimana pembagian kerugian dan keuntungan dibagi ke peserta joint venture

    Penggabungan keahlian 

    Entitas bisnis yang tergabung di bisnis patungan pastinya memiliki latar belakang, sumber daya dan keahlian yang berbeda. 

    Nah, saat digabungkan dengan membentuk usaha baru, masing-masing perusahaan mendapat keuntungan dari keahlian dan bakat lain dari perusahaan rekannya. 

    Alat bertumbuh 

    Manfaat atau alasan lain yang biasanya melandasi joint venture adalah pengembangkan alat atau teknologi. 

    Melalui kolaborasi bisnis baru, ada saling melengkapi antara pihak terkait kerjasama ini. Seperti misalnya, salah satu pihak memiliki tenaga ahli, sedangkan perusahaan rekannya memiliki teknologi yang mumpuni. Hingga menghasilkan kerjasama yang solid. 

    Inovasi produk dan layanan 

    Biasanya perusahaan yang memutuskan melakukan joint venture, saat ingin meluncurkan produk atau layanan baru. 

    Dengan terbentuknya entitas bisnis baru, terlepas dari perusahaan induk, maka potensi memaksimalkan produk baru di pasar lebih terbuka lebar. 

    Ekspansi pasar asing 

    Umumnya yang terjadi saat ini, kerjasama patungan yang dilakukan bisnis lokal adalah untuk berekspansi ke pasar asing. 

    Dengan begitu bisnis lokal bisa memasok produk dan memperluas jaringan distribusinya. Sebab, untuk memasuki pasar asing terbilang susah-susah gampang. Karena beberapa negara membatasi orang asing memasuki pasar negaranya. 

    Jadi, beberapa alasan penggabungan bisnis ini malah bisa menjadi kekuatan entitas bisnis baru yang dibentuk. 

    Point penting yang harus diperhatikan dalam sistem patungan 

    Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam sistem joint venture adalah sebagai berikut: 

    Tujuan khusus 

    Dalam kerjasama bisnis patungan, harus disepakati tujuan atau target yang akan dicapai. Dalam sistem ini, umumnya tujuan tersebut sudah ditentukan sebelumnya. Dan hal ini tercantum dalam perjanjian yang sudah disepakati. 

    Durasi tertentu 

    Atas dasar tujuan dan target tertentu tersebut, karenanya dibuat sistem usaha patungan. Sesuai sifatnya, kolaborasi ini akan berakhir bila target atau tujuan sudah tercapai. 

    Tapi, poin ini tidak menutup kemungkinan jika pihak terkait sepakat untuk melanjutkan kerjasama tersebut. 

    Pembagian keuntungan 

    Pihak-pihak terkait atau peserta joint venture sepakat untuk besaran pembagian keuntungan dan kerugian dari entitas baru. Berapa rasio yang akan dibagi antara pihak terkait. 

    Perjanjian pembagian hasil ini harus disepakati antara perusahaan yang bekerjasama. Bila tidak ada kesepakatan pembagian keuntungan, maka laba yang didapat harus dibagi rata. 

    Kesepakatan 

    Dalam pengertiannya dijelaskan bahwa usaha patungan mengatur keuntungan, kerugian, pembagian hak dan kewajiban antara pihak terkait. 

    Karenanya, mengenai masalah pembagian laba, semuanya harus sudah diatur dalam perjanjian awal. Ini untuk menghindari miskomunikasi di kemudian hari. 

    Struktur usaha 

    Poin ini mengatur struktur usaha yang disepakati antara pihak yang bekerjasama. Sebab ini sangat berpengaruh di semua aspek bisnis dalam entitas bisnis baru yang dibuat. 

    Aspek legalitas 

    Setiap kegiatan bisnis apapun, pastinya membutuhkan perjanjian tertulis untuk melindungi hak dan kewajiban pihak terkait. Begitu juga dengan joint venture. 

    Di mana klausul-klausul penting seperti kepemilikan modal, tata kelola keuangan, teknologi, tenaga ahli, penyelesaian sengketa hingga pengakhiran perjanjian diatur didalamnya. Karena itu, dibutuhkan aspek legalitas untuk memberi perlindungan bagi perusahaan terkait. 

    Kelebihan dan kekurangan joint venture 

    Ibarat mata uang, dalam dunia bisnis pastinya mengenal kelebihan dan keuntungan dari sistem atau konsep yang dijalani. 

    Di Indonesia, umumnya usaha patungan ini melibatkan pemodal atau perusahaan asing. Dan ini memiliki kelebihan, antara lain:

  • Membuka kesempatan transfer keahlian dan teknologi. 
  • Usaha patungan bisa jadi solusi nyata bagi perusahaan yang minim sumber daya. 
  • Bagi bisnis domestik ini menjadi cara efektif memperluas jaringan distribusi karena kemudahan yang didapat dari kolaborasi dengan perusahaan asing. 
  • Tidak perlu komitmen jangka panjang dalam usaha patungan. Meski begitu, peserta usaha patungan ini bisa saling membantu dalam kondisi tertentu.
  • Risiko ditanggung bersama. Usaha patungan memungkinkan menekan keseluruhan biaya produksi yang biasanya ditanggung sendiri.  
  • Perjanjian yang dibuat untuk usaha patungan sesuai target yang diinginkan. Jadi tidak memerlukan jangka panjang. Namun, jika kedua belah pihak menginginkan perpanjangan masa, hal tersebut bisa diatur secara fleksibel  
  • Memungkinkan kepemilikan dijual pada rekan bisnis. Dalam dunia bisnis, biasanya usaha patungan bisa diubah menjadi perusahaan publik. Hingga menjual ke pasar saham. 
  • Namun, selain kelebihannya, kamu juga harus bersiap menghadapi risiko menjalani usaha patungan ini. Berikut ini kekurangan dan risiko joint venture:

  • Seringkali terjadi dalam bisnis patungan, tujuan yang tidak jelas. Biasanya hal ini disebabkan komitmen dari pihak-pihak terkait dalam perjanjian tersebut. 
  • Fleksibilitas bisa dibatasi atau bahkan dihilangkan. Sebab, dalam usaha patungan ini fleksibilitas dalam kemitraan bisa dibatasi bahkan dihilangkan. 
  • Meski diatur dalam pembagian risiko dibagi sama rata, namun tidak menutup kemungkinan adanya ketimpangan dalam hal keterlibatan dan tanggung jawab. Umumnya didasari dari pembagian tanggung jawab yang disesuaikan dengan keahlian peserta joint venture. 
  • Usaha patungan membuka peluang percampuran sumber daya. Ketidakseimbangan aset, keahlian bahkan modal menjadi pemicu dari kelemahan usaha patungan ini. Bahkan, bisa berdampak negatif terhadap jalannya proyek atau bisnis baru itu sendiri. 
  • Perbedaan budaya. Sebab, masing-masing perusahaan membawa kultur dan gaya manajemen sendiri. Akibatnya, integrasi menjadi buruk dan tujuan atau target pun sulit dicapai. 
  • Contoh perusahaan dengan perjanjian joint venture 

    Sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang sukses menjalankan sistem joint venture ini. Beberapa diantaranya yang berhasil membangun entitas bisnis barunya, adalah sebagai berikut: 

    Hulu 

    Adalah entitas bisnis baru dari gabungan tiga korporasi besar yaitu NBC, Universal Television Group (21st Century Fox), dan The Walt Disney. 

    Asus dan Gigabyte 

    Demi memenangkan pasar produksi perangkat keras untuk komputer, dua perusahaan teknologi dari Taiwan ini memutuskan berkolaborasi. 

    Pada 2007 lalu, keduanya sepakat untuk patungan dan membuat strategi produksi dan pemasaran produk motherboard dan graphics card. 

    Sharp dan Sony 

    Pada September 2008 lalu, Sharp Corporation dan SONY Corporation (SONY) sah secara legal bekerjasama. Keduanya membuat perjanjian tidak mengikat dalam memproduksi dan menjual panel dan modul LCD ukuran besar , dari pabrik panel LCD SHARP.  

    PT Pusri dan NPCI 

    PT Pusri melakukan kerjasama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI) untuk membangun pabrik pupuk berkapasitas 1,14 juta ton per tahun. 

    PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia 

    Entitas bisnis baru ini merupakan bentukan dari Nestle dan Indofood. Tujuan dari pembuatan perusahaan joint venture ini adalah untuk memperluas segmen pasar dan memproduksi bumbu penyedap makanan. 

    PT Sari Husada

    Perusahaan ini merupakan bisnis baru yang dibuat oleh dua perusahaan negara, PT Kimia Farma dan PT Tigakarsa Perkasa. 

    Nah, itulah informasi mengenai joint venture. Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

    Pertanyaan seputar joint venture

    Joint venture adalah skema bisnis yang dilakukan dua atau lebih perusahaan atau bisnis, sepakat menggabungkan sumber daya yang dimiliki, dengan tujuan dan dalam waktu tertentu.
    Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menjalani usaha patungan, diantaranya: 

    1. Tujuan khusus 
    2. Durasi tertentu 
    3. Pembagian keuntungan 
    4. Kesepakatan 
    5. Struktur usaha 
    6. Aspek legalitas 

    Untuk lebih jelas, baca artikel berikut ini.

    Sony dan SHARP, Asus dan Gigabyte, Hulu, PT Sari Husada, PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia, PT Pusri dan NPCI.