Panduan Membuat Kartu Keluarga WNI dan WNA

kartu keluarga

Kartu keluarga merupakan dokumen yang wajib kita miliki, apalagi jika kita sudah berkeluarga. Kartu ini merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya.

 Saking pentingnya, kartu ini sering kali dijadikan persyaratan kelengkapan untuk pembuatan beberapa dokumen lainnya, seperti syarat membuat KTP, akta kelahiran anggota keluarga yang baru lahir, BPJS, NPWP, bahkan hingga mendaftarkan anak masuk sekolah.  

Kartu keluarga perlu diganti setiap adanya perubahan anggota, misalnya adanya kelahiran, kematian, perceraian, dan juga pernikahan terkait warga negara Indonesia atau asing. Ketika terjadi beberapa perubahan tersebut, kepala keluarga perlu untuk segera melapor ke kecamatan paling lambat 14 hari setelah perubahan tersebut. 

Tujuannya agar proses pembuatan kartu keluarga WNA dan WNI baru dapat segera dilanjutkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Nah, bagi yang belum tahu caranya, kita simak bersama panduannya di sini! 

Prosedur Penerbitan Kartu Keluarga bagi WNI

Membuat kartu keluarga tidak ribet, kok. Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan KK dapat dilakukan langsung setelah resmi menikah. Ini dia beberapa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

  1. Surat pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW.
  2. Buku nikah.
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang.

Setelah menyiapkan tiga syarat tersebut, inilah langkah-langkah yang harus dilakukan.

  1. Surat pengantar pembuatan KK baru dari Ketua RT setempat.
  2. Membawa surat tersebut ke Ketua RW untuk dilakukan pengecapan.
  3. Setelah mendapat cap dari RW, bawa surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kelurahan.
  4. Sesampai di kelurahan, utarakan keinginan untuk membuat kartu keluarga baru. Maka petugas akan meminta kita untuk mengisi formulir permohonan.
  5. Setelah itu, permohonan akan segera diproses.

 Ternyata cukup mudah, bukan?

Prosedur Penerbitan Kartu Keluarga bagi WNA

Bagaimana jika kita sebagai seorang WNI menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)? Prosedurnya tentu akan berbeda soal yang ini.

Pertama-tama, seorang WNA harus mendaftarkan diri dan meminta untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar penerbitan KTP dan KK. Ini diatur dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang menyatakan:

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK, KTP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.

Setelah mendaftarkan diri, ini dia syarat-syarat yang harus dilengkapi.

  1. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
  2. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Jika seluruh syarat yang diperlukan sudah lengkap, WNA tersebut sudah bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

  1. Penduduk Orang Asing wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan.
  2. Penduduk Orang Asing, mengisi blanko dan formulir yang diperlukan serta menandatangani formulir permohonan KK.
  3. Petugas Registrasi Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  4. Petugas Registrasi Instansi pelaksana menerima biaya retribusi pelayanan KK WNA.
  5. Supervisor Aplikasi Pendaftaran penduduk menandatangani Formulir permohonan KK.
  6. Operator melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan dan mencetak KK.
  7. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.

Namun ada beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait penerbitan KK bagi WNA ini.

  1. Jika perempuan WNI menikah dengan laki-laki WNA, nama suaminya tidak bisa masuk ke KK. Baik sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga. Jika perempuan WNI memiliki KK, maka cuma namanya saja yang tercantum di KK sebagai kepala keluarga.
  2. Nama suami WNA bisa dicantumkan di KK dengan syarat sudah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  3. Meskipun sudah memiliki KITAP dan namanya bisa dicantumkan di KK, namun posisi suami WNA bukan sebagai kepala keluarga. Istri yang WNI menjadi kepala keluarga.
  4. Jika WNA tidak memiliki KITAP, namanya hanya bisa dicantumkan di KK jika sudah memiliki anak. Nama suami WNA akan tercantum di kolom nama ayah dari si anak. Dengan catatan jika anak terdaftar sebagai WNI. Jika anak memutuskan untuk memiliki identitas sebagai WNA, maka hanya istri WNI yang namanya tercantum di KK meskipun telah memiliki suami dan anak.

Prosedur pembuatan kartu keluarga WNA dan WNI sebenarnya tidak rumit jika kita tahu prasyarat dan prosedurnya. Kita juga tidak perlu khawatir soal biaya sebab menurut Undang Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya. Maka, segeralah mengurusnya agar kita tidak terhambat dalam pembuatan dokumen lainnya.