Kartu Keluarga: Syarat, Cara Buat, dan Contoh Kartu Keluarga

kartu keluarga

Kartu Keluarga atau yang biasa disingkat KK adalah kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. 

Dalam penerapannya, kartu ini dicetak menjadi rangkap empat yang mana masing-masing akan dipegang kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan.

Keberadaan KK ini sangatlah penting dan wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. 

Peran Kartu Keluarga biasanya menjadi prasyarat untuk membuat berbagai dokumen negara penting mulai dari akta kelahiran hingga pendaftaran sekolah anak.

Cara membuat Kartu Keluarga bagi pasangan yang baru menikah

Pada dasarnya Kartu Keluarga perlu diganti setiap adanya perubahan anggota, misalnya adanya kelahiran, kematian, perceraian, dan juga pernikahan.

Karena itu, penting bagi kepala keluarga untuk melapor ke kecamatan paling lambat 14 hari setelah perubahan tersebut terjadi agar proses pembuatan Kartu Keluarga baru dapat segera dilanjutkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun,tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya sebab menurut Undang Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 79A pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya.

Ada pun persyaratan dan cara pembuatan KK pasangan baru menikah sebagai berikut ini.

[Baca: Lindungi Keluarga Tercinta dengan Asuransi Kesehatan Keluarga, Premi Mulai Rp100 Ribuan per Bulan]

Syarat membuat Kartu Keluarga

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan KK dapat dilakukan langsung setelah pasangan tersebut resmi menikah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT yang telah dicap RW.
  • Buku nikah.
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang.
  • Cara membuat Kartu Keluarga 

    Setelah menyiapkan syarat yang telah disebutkan di atas, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pasangan baru: 

    1. Membuat surat pengantar pembuatan KK baru dari Ketua RT setempat.
    2. Membawa surat tersebut ke Ketua RW untuk dilakukan pengecapan.
    3. Setelah mendapat cap dari RW, bawa surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kelurahan.
    4. Sesampai di kelurahan, utarakan keinginan untuk membuat Kartu Keluarga baru. Petugas akan meminta kita untuk mengisi formulir permohonan.
    5. Setelah itu, permohonan kamu akan segera diproses.

    Cara membuat Kartu Keluarga online

    Jika kamu rasa pengurusan secara offline menyita waktumu, sekarang kamu juga bisa melakukan pengurusan KK secara online

    Selain lebih praktis, pengurusan secara online bisa membantu mengurangi penyebaran virus Covid19 yang sangat rawan terjadi di keramaian. 

    Pembuatan KK bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri atau melalui situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat. 

    Cara membuat lewat situs Kemendagri

    Pembuatan KK bisa dilakukan melalui situs Kementerian Dalam Negeri, adapun caranya: 

    1. Masuk ke situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui browser perangkat komputer kamu. 
    2. Sebelum proses pendaftaran pembuatan KK, kamu diharuskan membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan data diri, nomor ponsel, dan alamat email
    3. Setelah itu, kembali masuk ke layanan tersebut menggunakan nomor ponsel dan password yang didaftarkan. 
    4. Masuk ke pengurusan dokumen secara online
    5. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga. 
    6. Unggah dokumen persyaratan yang diminta. 
    7. Tunggu notifikasi melalui email yang menyatakan bahwa KK siap dicetak. 

    Cara membuat lewat situs Disdukcapil Kabupaten Kota

    Selain lewat situs Kemendagri, kamu juga bisa melakukan pembuatan melalui situs Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat. 

    Namun, kamu harus memastikan dulu kalau Kabupaten/Kota tersebut menyediakan layanan pembuatan secara online. Pasalnya, belum semua daerah memiliki layanan ini. 

    Adapun langkah-langkah membuat kartu keluarga lewat situs Disdukcapil sebagai berikut.

    1. Buka situs atau aplikasi Disdukcapil Kabupaten/Kota. 
    2. Isi formulir permohonan pembuatan KK. 
    3. Unggah dokumen persyaratan yang diminta oleh formulir tersebut. 
    4. Jika telah selesai, kamu tinggal menunggu proses pembuatannya. 
    5. Apabila KK telah jadi, kamu akan diinformasikan melalui SMS atau email
    6. KK bisa dicetak sendiri secara online atau dicetak langsung di kantor Disdukcapil setempat. 

    Cara memperbarui Kartu Keluarga 

    Seiring dengan berjalannya waktu, anggota keluarga pasti akan bertambah maupun berkurang. Hal tersebut tentunya tidak bisa kita hindari. 

    Salah satu dampak terjadinya hal tersebut ialah kita harus meng-update KK yang dimiliki. Entah itu mengurangi anggota karena ada yang meninggal atau menambah karena adanya pernikahan dan kelahiran. 

    Cara memperbarui karena ada perubahan data 

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna membuat KK baru akibat adanya perubahan data, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT yang telah dicap RW.
  • Kartu Keluarga yang lama.
  • Surat keterangan, seperti:
    • Akta kelahiran (bagi anggota yang baru dilahirkan)
    • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga yang baru datang dari luar daerah atau negeri)
    • Akta kematian (bagi yang telah meninggal dunia)
  • Setelah menyiapkan syarat yang telah disebutkan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan: 

    1. Membawa surat pengantar dari RT yang telah mendapat cap dari RW ke kelurahan.
    2. Sesampai di kelurahan, utarakan keinginan untuk membuat KK baru akibat adanya perubahan data. 
    3. Serahkan persyaratan yang telah disiapkan dan isi formulir permohonan Kartu Keluarga baru.
    4. Setelah itu, permohonan kamu akan segera diproses.

    Perlu diingat bahwa perubahan Kartu Keluarga akibat adanya anggota pendatang perlu disertai juga dengan pembuatan KTP dengan alamat yang baru.

    Cara memperbarui karena Kartu Keluarga asli hilang atau rusak

    Terkadang akibat kecerobohan diri sendiri atau orang lain, kartu yang kita miliki bisa rusak atau hilang. 

    Jika hal ini terjadi, maka kamu harus segera melakukan pembuatan KK baru, mengingat KK kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen penting.

    Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga hilang atau rusak:

  • Surat pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW.
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Melampirkan KK yang lama (khusus untuk kasus KK rusak).
  • Fotokopi dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga.
  • Fotokopi dokumen keimigrasian khusus bagi WNA.
  • Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, kamu sudah bisa mengajukan seperti pengajuan pembuatan KK baru di kelurahan setempat.

    Contoh Kartu Keluarga 2020

    Apabila kamu belum pernah melihat contoh Kartu Keluarga, berikut ini Lifepal lampirkan contoh Kartu Keluarga.

    kartu keluarga

    Setelah proses pembuatan selesai dibuat, Kartu Keluarga yang kamu miliki akan seperti contoh kartu keluarga di atas. 

    Dalam kartu tersebut harus mencantumkan berbagai komponen penting seperti berikut ini: 

  • Nama lengkap
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Jenis kelamin
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Agama
  • Pendidikan
  • Jenis pekerjaan
  • Status perkawinan
  • Status hubungan dalam keluarga
  • Kewarganegaraan
  • Nomor dokumen imigrasi
  • Nama orang tua
  • Tanda tangan kepala keluarga dan Kepala Dukcapil yang telah dicap
  • Jika kartu yang dimiliki sudah memenuhi komponen-komponen tersebut, KK yang kamu punya sudah benar sehingga tidak perlu lagi melakukan perubahan data.

    Meskipun proses pembuatannya tidak sulit, bukan berarti informasi di dalamnya bisa disebarluaskan secara sembarangan. 

    Sebab pernah terjadi sebuah tindakan tidak bertanggung jawab yang mana satu NIK tanpa diketahui pemiliknya telah didaftar ke dalam 50 nomor prabayar tidak dikenal. Seram, bukan?

    Jadi, simpan dan jaga selalu informasi yang terdapat dalam kartu tersebut, ya. Agar hal tersebut tidak terjadi di diri kamu maupun keluarga.

    [Cari Tahu: Berapa keuntungan yang kamu dapatkan bila menabung di bank dengan menggunakan Kalkulator Bunga Bergulung dari Lifepal]

    Cara cek Kartu Keluarga secara online

    Di era serba digital seperti saat ini, kehidupan dan urusan sehari-hari kita semakin dimudahkan, termasuk kamu juga bisa cek KK secara online.

    Nomor KK bisa dicek secara online menggunakan PC atau smartphone. Ada beberapa cara untuk cek KK secara online, seperti berikut ini. 

    Cek KK lewat situs resmi

    Pilihan pertama untuk cek KK online adalah melalui website yang bisa diakses menggunakan PC atau smartphone. Caranya sebagai berikut:

  • Buka browser internet.
  • Akses website Dukcapil dengan klik website https://dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Masukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia.
  • Bila NIK sudah terdaftar dalam database, maka data kamu akan muncul pada website tersebut.
  • Cek KK lewat media sosial

    Selain menggunakan website, kamu juga bisa menggunakan media sosial untuk cek KK secara daring. 

    Caranya cukup mudah, tinggal tanyakan langsung ke akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan username @ccdukcapil dengan menyertakan nomor KK. 

    Agar privasi dan keamanan data tetap terjaga, pastikan untuk menggunakan fitur direct message atau private message saat bertanya. 

    Cara cek lewat email

    Kamu juga punya pilihan lain untuk cek KK dengan email. Caranya kirimkan email permintaan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor e-KTP. 

    Yang patut kamu ketahui, untuk proses pengecekan KK via email ini memerlukan waktu kurang lebih 24 jam untuk menunggu balasan dari pihak Dukcapil. 

    Cara cek via SMS atau WhatsApp

    Cara termudah adalah dengan menggunakan SMS atau WhatsApp ke nomor +628118005373. 

    Seperti halnya proses pengecekan via email, untuk cek via SMS atau Whatsapp membutuhkan waktu 1×24 jam untuk mendapatkan respons dari pihak Dukcapil. 

    Kegunaan Kartu Keluarga 

    Kartu Keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan setiap anggotanya. 

    Bahkan dalam penerapannya, kartu ini kerap dijadikan persyaratan kelengkapan dokumen untuk pembuatan beberapa hal berikut ini:

  • Persyaratan pembuatan KTP.
  • Akta kelahiran untuk anggota keluarga yang baru lahir.
  • Pendaftaran asuransi.
  • Kelengkapan dokumen BPJS.
  • Syarat anak masuk sekolah.
  • NPWP pribadi.
  • Daftar ojek online.
  • Syarat pembuatan e-passport.
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tak hanya itu saja, KK juga diperlukan saat mengajukan pinjaman di berbagai bank serta fintek. 

    Yang tak kalah penting adalah dengan memiliki KK berarti memiliki bukti kuat atas status identitas anggota keluarga terhadap kedudukan serta keberadaan kependudukan seseorang. 

    Pertanyaan-pertanyaan seputar Kartu Keluarga 

    Berikut ini sejumlah pertanyaan terkait dengan KK yang harus kamu ketahui. 

    KK bisa dibuat secara online melalui situs resmi dari Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id, atau melalui situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota.

    Pembuatannya pun mudah, cukup mengisi formulir pembuatan lalu mengunggah dokumen-dokumen yang diminta.

    Untuk aplikasi resmi dari Pemerintah belum ada, namun, kamu bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id. Masukkan NIK dan nanti akan muncul data tentang KK.

    Membuat surat pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW ke kelurahan setempat. Minta pembuatan KK baru karena ada perubahan data sambil menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan sambil mengisi formulir permohonan pembuatan KK Baru.

    Demikian informasi singkat mengenai Kartu Keluarga, semoga bisa memberikan manfaat bagi kamu yang sedang melakukan pengurusan KK. 

    Jika kamu memiliki pertanyaan lain seputar administratif, hukum, bisnis, dan masalah keuangan, ajukan pertanyaan ke para ahli di Tanya Lifepal!