Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak Lengkap dengan Tunjangan dan Gajinya!

Apa sih perbedaan karyawan kontrak dengan tetap? Yuk cari tahu di sini

Setiap pekerja tentu saja ingin menjadi karyawan tetap, akan tetapi untuk bisa mencapai posisi tersebut ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui. Nah apa sih perbedaan antara karyawan tetap alias permanen dengan karyawan yang masih berstatuskan kontrak? 

Di saat awal bekerja kamu akan berada di masa uji coba alias probation, biasanya selama tiga bulan. Jika lulus probation, ada perusahaan yang langsung mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap, tapi banyak juga perusahaan yang menerapkan sistem kontrak. Setelah itu baru deh menjadi pegawai tetap.

Memang, proses untuk menjadi pegawai tetap itu terbilang cukup panjang dan memakan waktu yang gak sebentar. Tapi jika sudah menjadi pegawai tetap, rasanya lebih tenang ketimbang masih menjadi karyawan kontrak.

Misalnya perusahaan tutup atau ada pengurangan karyawan, maka karyawan tetap akan mendapat sejumlah uang atau pesangon, tapi hal tersebut tidak berlaku untuk karyawan kontrak.

Sayangnya masih banyak segelintiran orang yang tidak peduli dengan status kepegawaian tersebut. Ujung-ujungnya kaget ketika kontrak kerja tidak diperpanjang perusahaan karena ada efisiensi dan ia tidak mendapat uang karena statusnya adalah karyawan kontrak.

Untuk itu, yuk pahami perbedaan karyawan tetap dan karyawan kontrak agar kamu lebih mengetahui seluk beluk perihal status kepegawaian kamu.

Definisi karyawan tetap dan kontrak

Ini lho perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang mesti diketahui

Sebelum terjun lebih lanjut, cari tahu terlebih dulu yuk definisi karyawan tetap dan juga kontrak. Informasi ini sangat penting nih bagi kamu yang bakal memasuki dunia profesional. 

Karyawan tetap

Karyawan tetap bisa disebut sebagai karyawan permanen yang dipekerjakan tanpa ada batasan jangka waktu. Perusahaan juga wajib memberikan beberapa tunjangan kepada karyawan. Salah satunya adalah uang pesangon jika kena efisiensi hingga uang penghargaan.

Karyawan kontrak

Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dalam batas waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Karyawan kontrak juga termasuk ke dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang memiliki jangka waktu terbatas maksimal hingga tiga tahun.

Perbedaan karyawan tetap dan yang masih berstatuskan kontrak

Ini lho perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang mesti diketahui

Ada beberapa perbedaan antara karyawan tetap dan kontrak yang cukup mencolok. Apa saja? Berikut lima di antaranya:

1. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kalau pegawai tetap dan kontrak akan mendapat benefit yang berbeda jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pegawai tetap tentu lebih diuntungkan ketimbang yang masih berstatuskan kontrak. Pasalnya para pekerja tetap akan mendapat uang pesangon dan juga penggantian hak-hak, seperti cuti yang bisa dicairkan hingga mendapatkan uang penghargaan bagi karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari tiga tahun.

Sayangnya hal tersebut ternyata tidak berlaku untuk karyawan kontrak. Bahkan masih banyak juga perusahaan yang menerapkan sistem penalti jika karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

2. Perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan tentu saja harus dimiliki oleh kedua belah pihak agar karyawan dan juga perusahaan sama-sama mengetahui hak dan kewajibannya.

Seperti, karyawan melakukan pekerjaan dan perusahaan memberikan gaji serta tunjangan sesuai dengan yang sudah disepakati.

Dengan adanya surat perjanjian kerja juga diharapkan hubungan antara karyawan dan perusahaan lebih terarah dan juga lebih jelas.

Tapi ternyata ada perbedaan lho antara surat perjanjian kerja karyawan tetap dengan karyawan kontrak.

Karyawan kontrak memiliki surat perjanjian yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di mana dalam masa kontrak tersebut sudah ditentukan masa kerja karyawan. Karyawan kontrak juga tidak diberlakukan masa percobaan pekerjaan atau probation.

Sedangkan untuk pegawai tetap, maka surat perjanjian kerjanya disebut Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalam perjanjian tersebut juga tidak disebutkan berapa lama masa kerja karyawan. Artinya, karyawan bisa bekerja di perusahaan tersebut tanpa ada batasan waktu.

3. Jangka waktu pekerjaan

Jangka waktu pekerjaan antara pegawai tetap dan kontrak juga perbedaan yang paling terlihat. Karyawan tetap umumnya akan bekerja setidaknya lima hingga sepuluh tahun setelah diangkat, bahkan banyak yang lebih lama dari itu.

Sementara untuk karyawan kontrak akan mendapat kontrak berkala dari perusahaan. Misalnya pertama, ia dikontrak selama enam bulan atau satu tahun. Kemudian bisa diperpanjang satu kali lagi atau terjadi pemutusan kontrak kerja.

Akan tetapi dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan kalau PKWT paling lama hanya dua tahun dan perpanjangan juga hanya boleh dilakukan satu kali dengan maksimum waktu selama satu tahun.

4. Gaji dan tunjangan yang diterima

Untuk urusan gaji sebenarnya tidak jauh berbeda antara karyawan kontrak dan tetap. Karena umumnya akan menyesuaikan dengan UMR di daerah mereka bekerja. Namun, karyawan tetap biasanya lebih tinggi dari UMR.

Selain itu, karyawan tetap yang memiliki riwayat kerja baik akan mendapat apresiasi dari perusahaan. Salah satunya adalah kenaikan gaji.

Gak cuma itu, pegawai tetap juga biasanya akan menerima beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan keselamatan kerja, tunjangan kesehatan hingga tunjangan kematian. Sementara karyawan kontrak, biasanya mereka hanya menerima gaji pokok yang sudah disepakati di awal. Mereka juga tidak menerima tunjangan seperti karyawan tetap.

Lebih baik karyawan kontrak atau tetap?

Apa sih kelebihan karyawan kontrak dengan tetap?

Lalu, lebih baik menjadi karyawan kontrak atau karyawan tetap? Setiap orang sepertinya memiliki pendapatan yang berbeda menyikapi persoalan tersebut. Namun jika dilihat dari untung dan ruginya, menjadi karyawan tetap masih lebih baik ketimbang karyawan kontrak.

Akan tetapi, apapun status kepegawaian kamu, tetaplah bekerja dengan sebaik mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan tentu saja tidak mengecewakan perusahaan. (Editor: Mahardian Prawira Bhisma)