Kelas BPJS Dihapus Bertahap Jadi KRIS, Ini Iurannya

kelas bpjs dihapus

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara resmi menyatakan kelas BPJS akan dihapus mulai 1 Januari 2025. Rencana dihapusnya kelas BPJS 1, 2, 3 ini sudah ada sejak lama. Bahkan di tahun 2022, pemerintah sudah mulai melakukan uji coba ini di beberapa rumah sakit.

Setelah kelas BPJS dihapus, nantinya akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) atau disebut juga dengan kelas standar. Tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menyediakan kelas standar ini.

Dibutuhkan waktu untuk implementasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan persiapan ketersediaan KRIS ini sepenuhnya sehingga akan dilakukan bertahap dan ditargetkan semua rumah sakit akan siap pada 1 Januari 2025.

KRIS Pengganti Kelas BPJS yang Dihapus

Pemerintah sudah melakukan uji coba implementasi KRIS di 4 rumah sakit vertikal (milik pemerintah) sejak 2022. Rumah sakit tersebut antara lain adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tajuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Dilansir CNN, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2), menyatakan bahwa DJSN bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan evaluasi uji coba tersebut di Desember 2022.

Namun monitoring dan evaluasi ini hanya dilakukan di 4 rumah sakit saja, khusus untuk RSUP Kariadi Semarang belum dievaluasi.

DJSN menargetkan akan ada 50 persen rumah sakit pemerintah yang siap menerapkan kebijakan ini di semester pertama 2023.

Selanjutnya hingga akhir 2023 diharapkan seluruh rumah sakit pemerintah sudah mengimplementasikan KRIS ini. Secara bersamaan, DJSN juga menargetkan sebanyak 30 persen RS lainnya akan menerapkan KRIS hingga akhir 2023.

Lalu nanti saat semester pertama 2024, diharapkan sudah 50 persen RS umum daerah, RS swasta, dan RS TNI/Polri menerapkan KRIS.

Jika seluruh rumah sakit sudah mengimplementasikan kelas standar di akhir 2024 maka target penerapan KRIS di seluruh Indonesia pada awal 2025 pun akan tercapai. Selama masa percobaan ini, tarif BPJS yang berlaku masih sama dengan sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama dengan iuran yang berlaku sejak awal 2021. Tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah rincian tarifnya bagi peserta mandiri maupun perusahaan.

1. Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk PBI (Peserta Bantuan Iuran) adalah sebesar Rp42 ribu per bulan. Namun iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Iuran peserta mandiri

Peserta mandiri dapat terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berikut adalah tarif iurannya:

  • Kelas 1: Rp150 ribu
  • Kelas 2: Rp100 ribu
  • Kelas 3: Rp35 ribu
  • Pada dasarnya iuran untuk kelas 3 sama dengan tarif PBI. Namun untuk peserta mandiri kelas 3, iurannya dibayarkan sebesar Rp7 ribu oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga hanya perlu membayar Rp35 ribu.

    2. Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan 

    BPJS Kesehatan perusahaan adalah kepesertaan pekerja atau karyawan perusahaan yang sebagian dibayarkan oleh pihak perusahaan dan bersifat wajib. Cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan tentu berbeda dengan program mandiri. 

    Berikut ini adalah perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan yang masih berlaku di 2023:

  • Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari gaji
  • Perusahaan wajib menanggung 4 persen dan karyawan 1 persen dari gaji
  • Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok + tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta
  • Batas paling rendah gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah UMK/UMP
  • Penambahan kepesertaan anggota keluarga dikenakan tambahan 1 persen dari gaji per orang
  • Maksimal menanggung 5 orang, yaitu tertanggung karyawan + pasangan + 3 anak
  • Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kamu tahu bahwa bayar iuran BPJS Kesehatan sekarang mudah dan praktis, lho. Kamu bisa membayar lewat m-banking, marketplace, dan sistem pembayaran online lainnya.

    Besar Iuran Setelah Sistem Kelas BPJS Dihapus

    Meskipun saat ini tarifnya masih sama, tapi tentu penyesuaian iuran ini tidak dapat dihindari. Jika fasilitas yang diberikan sama, tentu iuran yang dibayarkan juga seharusnya sama.

    Namun hingga kini tarif BPJS untuk kamar standar belum ditentukan dan tarif pun masih akan sama hingga 2024 atau selama masa uji coba.

    Nantinya akan ada standar batasan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang masih dikoordinasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkes, BPJS Kesehatan , Kementerian Keuangan, dan pihak berkepentingan lainnya.

    Sebab perubahan rencana perubahan tarif akan menunggu hasil uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit terlebih dulu.

    Tanggapan Terkait Uji Coba Sistem Kelas BPJS Dihapus

    Perubahan ini tentu mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak. Menurut anggota DJSN Muttaqien,  perubahan ini bertujuan memastikan setiap masyarakat atau peserta BPJS mendapatkan hak yang sama. Sehingga tidak ada perbedaan berdasarkan kelas ekonomi masyarakat Indonesia. 

    Sementara dilansir dalam Bisnis.com, Saleh Partaonan selaku Anggota Komisi IX DPR berpendapat bahwa sistem baru ini mungkin akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan kelas 3 sebagai standar. 

    Sementara berdasarkan data Kementerian Kesehatan, saat ini terdapat sekitar 270 ribu tempat tidur rumah sakit, yang 47 persen di antaranya mengikuti standar BPJS Kelas 3.

    Karena itu, perawatan di fasilitas kesehatan dinilai belum mencukupi dan berisiko terjadi penumpukan peserta BPJS.

    Kriteria Ruang Rawat Inap KRIS

    Dihapusnya kelas BPJS mengharuskan pemerintah untuk membentuk standar terbaru untuk ruang rawat inap BPJS. Rumah sakit yang menjalani uji coba diharuskan untuk menyiapkan kamar kelas 1 untuk peserta BPJS kelas 1 dan ruang KRIS yang setara dengan kelas 2 (maksimal 4 tempat tidur) untuk peserta BPJS kelas 2 dan 3.

    Rumah sakit juga diharuskan untuk menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan kriteria kelas rawat inap standar.

    Kriteria ruang rawat inap kelas standar ini sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor NOMOR HK.02.02/I/2995/2022. Kriteria ruang Kelas Rawat Inap Standar adalah sebagai berikut:

    1. Komponen bangunan rumah sakit tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
    2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
    3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan kamar dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan saat tidur.
    4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur.
    5. Adanya nakas di setiap tempat tidur.
    6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20°C hingga 26°C.
    7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi)
    8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur paling tidak 1,5 m.
    9. Terdapat tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
    10. Ada kamar mandi dalam ruang rawat inap.
    11. Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas
    12. Outlet oksigen.

    Berdasarkan peraturan dari Kemenkes tersebut, ruang KRIS harus paling tidak memenuhi 9 dari 12 kriteria di atas.

    Perhitungan Denda BPJS Kesehatan 

    Denda iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Pasal 42 Ayat 6a Perpres No. 64 Tahun 2020. Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan bahwa denda BPJS Kesehatan dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups untuk setiap bulan yang tertunggak.

    Selain itu besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta dan jumlah bulan paling banyak maksimal 12 bulan. 

    Ada juga peraturan terkait denda BPJS Kesehatan yang perlu diperhatikan. Perlu dipahami bahwa besaran denda tersebut terbilang cukup tinggi. Maka dari itu, selalu pastikan kamu membayar iuran BPJS secara rutin.

    Itu tadi informasi seputar iuran BPJS Kesehatan, khususnya setelah dikabarkan tidak lagi menggunakan sistem kelas I, II, dan III. Hanya saja, belum ada keputusan mutlak terkait aturan atau cara kerja BPJS Kesehatan ini.

    Tips dari Lifepal! Pemerintah menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan yang uji cobanya dimulai sejak tahun 2022. Artinya, tidak ada lagi pembedaan layanan kesehatan antara kelas I, II, dan III. 

    Karena itu, selain terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, penting juga untuk kita memiliki asuransi kesehatan swasta agar bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan secara maksimal.

    Simak pula ulasan mengenai arti BPJS PBI adalah, BPJS kelas 1, dan BPJS kelas 2 di artikel Lifepal lainnya.

    Pertanyaan Seputar Kelas BPJS Dihapus

    Berapa tarif BPJS Kesehatan sekarang?

    Sesuai Prepres No 64 Tahun 2022, berikut tarif BPJS yang masih berlaku hingga kini: 

  • Kelas 1: Rp150 ribu
  • Kelas 2: Rp100 ribu
  • Kelas 3: Rp35 ribu (iuran sebenarnya Rp42 ribu, tapi ada subsidi pemerintah Rp7 ribu)
  • Apabila nanti kelas BPJS dihapus maka akan ada perubahan iuran, namun ini belum akan terjadi hingga akhir 2024.

    Kelas BPJS dihapus kapan?

    Kelas BPJS Kesehatan direncanakan akan sepenuhnya dihapus tahun 2025. Semenjak 2022, BPJS dan pemerintah telah melakukan uji coba penerapan kelas standar yang akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS yang berlaku saat ini. Uji coba ini akan terus dilakukan bertahap hingga semua rumah sakit dapat menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ini.