Ketahui Tarif Pemakaman Umum di Jakarta, Jangan Mau Bayar Lebih Buat Calo atau Mafia

wanita karier

Orang meninggal gak akan membawa hartanya, itu benar. Tapi, walau sudah meninggal, ternyata orang masih punya pengeluaran rutin: bayar retribusi makam.

 

Sesuai dengan tradisi masyarakat Indonesia dan banyak negara lain, anggota keluarga yang berkewajiban mengurus segala biaya pemakaman keluarganya yang telah meninggal. Termasuk biaya pemakaman dan sewa makam.

 

Mungkin gak sedikit yang ngeluh, “Orang sudah meninggal kok ya masih dibebani biaya.” Tapi itulah kenyataannya. Masalahnya, banyak oknum yang manfaatin tradisi ini, terutama di Jakarta.

 

Tarif di taman pemakaman umum di Jakarta sudah ditetapkan lewat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah. Sayangnya, aturan ini sepertinya belum banyak diketahui masyarakat luas. Atau memang masyarakat cuek terhadap aturan-aturan penting seperti ini.

 

Walhasil, ada calo atau mafia tanah pemakaman yang melakukan praktek jual-beli lahan makam ilegal. Entah kenapa ya, yang namanya oknum itu hampir pasti ada di tiap aktivitas yang ngeluarin duit. Makanya kita harus hati-hati kalau urusannya sudah soal duit.

 

Dalam soal tarif pemakaman umum di Jakarta, kita wajib tahu besarannya secara rinci biar gak jadi korban calo atau mafia. Berikut ini rinciannya:

 

Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun

  1. Blok AA.1 Rp. 100.000
  2. Blok AA.II Rp. 80.000
  3. Blok A.l Rp. 60.000
  4. Blok A.II Rp. 40.000
  5. Blok A.III Rp. 0

 

Pas ngurus pemakaman, pastikan udah tahu tarifnya. Kecuali mau kasi sedekah haram alias duit suap buat petugas pemakaman.

 

 

Setelah tiga tahun, pembayaran sewa sebesar 50 persen dari tarif retribusi awal. Tapi tiga tahun berikutnya 100 persen dari tarif awal. Misalnya di blok AA.1:

 

  • Tarif sewa makam 2015-2018 (3 tahun): Rp 100.000
  • Retribusi perpanjangan sewa 3 tahun pertama (2018-2021) sebesar Rp 50.000 (50% x Rp 100.000).
  • Sewa untuk tiga tahun kedua (2021-2024) dan tiga tahun berikut-berikutnya 100 persen dari tarif awal atau Rp 100.000.
  •  

    Aturan soal tarif pemakaman umum di Jakarta itu sudah saklek. Kita bisa mengurusnya lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kelurahan sesuai dengan domisili. Alurnya:

     

    1. Melapor kepada ketua RT dan RW kemudian ke puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah.
    2. Surat keterangan dari puskesmas dilaporkan ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
    3. Kalau sudah lengkap, ahli waris dapat memesan tempat ke taman pemakaman umum sesuai dengan KTP.
    4. Ahli waris dapat memilih petak makam apabila memungkinkan.
    5. Setelah menyelesaikan administrasi di Bank DKI, ahli waris mendapat Surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

     

    Tapi dasar manusia, ya, walau sudah ada peraturan, masih saja ada yang melanggar. Padahal sanksi buat pelanggar peraturan daerah soal tarif retribusi ini gak sembarangan: penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

     

    Biasanya oknum ini meminta tarif dengan modus menahan surat IPTM. Pas sudah bayar di Bank DKI, kita akan disuruh bayar lagi pas ambil IPTM.

     

    Dulu, pas zaman belum pembayaran online, lebih gila lagi. Walau sudah ada ketentuan resmi soal tarif, mereka berani menaikkan tarif sendiri saat pembayaran sewa makam di kantor taman pemakaman umum.

     

    Kalau dalam prosesnya ada oknum yang main-main, jangan ragu mengancam akan melaporkannya ke pemerintah. Rekam percakapan kita dengan oknum itu untuk dijadikan bukti.

     

    Jangan lupa senjata pamungkasnya, yaitu bilang ke oknum itu bahwa kita sudah pegang salinan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur soal biaya retribusi. Kalau dia ngeyel minta tarif lebih, tempeleng saja, eh jangan ding, nanti dilaporkan ke polisi dituduh menganiaya.

     

    Kalau orangnya masih ngeyel, mintalah bertemu dengan pimpinannya, dalam hal ini lurah setempat. Kalau benar dia pegawai negeri sipil, pasti keder. Karena dengan langkah di atas, kalau dia ngotot terus minta tarif di atas ketentuan, bisa-bisa dipecat!

     

    Biarlah kita ngalah bayar sesuai dengan yang dia mau. Tapi jangan lupa dicatat namanya, foto atau video orangnya, dan minta kuitansi sebagai bukti pembayaran!

     

    Tapi kalau mau kasih sedekah ke petugas bersih-bersih gakpapa, lho. Mereka bukan PNS. Malah biasanya kerjaannya ya cuma bersih-bersih makam.

     

     

    Sekarang sudah zamannya media sosial. Kalau kita sudah merekam aksi oknum itu, sebarkan saja rekamannya lewat YouTube, Facebook, Twitter, dan lain-lain biar semua orang tahu, termasuk pemerintah.

     

    Pemerintah sendiri juga sudah terbuka soal pengaduan. Ada situs LAPOR! yang sigap ditangani pemerintah untuk menindaklanjuti laporan warganya.

     

    Ingat, ya, kita sebagai warga berhak mendapat pelayanan dari pemerintah. Walau duit retribusi pemakaman umum terbilang kecil, tetap saja kita harus membayar sesuai dengan ketentuan. Kalau pemakaman swasta, ada tarifnya sendiri yang gak ditetapin pemerintah.

     

    Rugi, kan, duit yang kita dapat dari memeras keringat diambil oknum begitu saja. Mendingan dikumpulin buat modal kawin, atau investasi, betul gak?

    [Baca: Belajar Investasi Reksa Dana Sebagai Pilihan Mendulang Uang Lebih]