Cuma Butuh Waktu 6 Menit, Ini Lho Cara Klaim JHT BPJS dengan KTP Elektronik

Cara-Klaim-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-kibi-bisa-dengan-KTP-Elektronik-Shutterstock.

Udah tahu cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bermodalkan KTP elektronik? Kalau dulunya diharuskan mengisi formulir klaim Jaminan Hari Tua atau JHT, kini ketentuan tersebut udah ditiadakan lho.

Demi memberikan pelayanan yang cepat, BPJS Ketenagakerjaan gak lagi memberlakukan peraturan yang mewajibkan peserta mengisi formulir sebagai syarat klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan cuma meminta peserta siapkan KTP dan dokumen-dokumen lainnya.

Terus gimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan KTP elektronik? Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

Begini cara klaim JHT dengan modal KTP elektronik

Kalau dulunya manfaat JHT bisa dirasakan saat mencapai usia pensiun, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmatinya begitu mereka berhenti kerja ataupun terkena PHK. Ketentuan ini berlaku sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Dengan adanya peraturan Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua tersebut, para peserta bisa mencairkan dana JHT miliknya tanpa harus menunggu usia pensiun. Itu berarti peserta yang resign atau terkena PHK bisa klaim JHT yang dimilikinya.

Sebagai syarat klaim JHT, peserta harus menunggu selama 1 bulan setelah kartu BPJS Ketenagakerjaan miliknya nonaktif. Terus saat masa tersebut, si peserta belum kembali bekerja di mana pun.

Lalu, gimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bermodalkan KTP Elektronik? Pertama-tama kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta selain KTP elektronik, yaitu:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku rekening tabungan
  • Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.
  • Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa kamu lakukan di DKI Jakarta dan 33 kantor cabang/KCP ibu kota provinsi. Di kantor-kantor tersebut telah tersedia KTP elektronik reader yang nantinya digunakan buat membaca KTP elektronik milikmu dengan melakukan tap.

    Bisa dibilang cara kerja KTP elektronik reader mirip-mirip ketika kamu melakukan transaksi nontunai. Cukup tap kartu di atas reader maka alat tersebut bakal membaca sekaligus melakukan verifikasi.

    Data-data yang dibaca KTP elektronik reader kemudian digunakan buat mengisi formulir F5 digital yang biasa digunakan buat klaim JHT. Dengan kata lain, pengisian formulir dapat dilakukan secara otomatis.

    Waktu yang dibutuhkan buat klaim JHT dengan alat tersebut jelas lebih singkat. Biasanya klaim butuh waktu 20 menit, kini cuma habiskan waktu selama 6 menit dengan alat tersebut.

    Selain datang ke kantor, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online

    Ada dua cara yang bisa digunakan buat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lho. Peserta bisa mencairkan secara online ataupun dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

    Buat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih Daftar Pengguna kalau belum memiliki akun.
  • Isi kolom-kolom yang tersedia dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai.
  • Begitu akun udah siap dan keadaan login, cari menu eKlaim dan pilih.
  • Isi kolom-kolom tersedia, isi data-data yang diminta, dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai.
  • Selanjutnya, kamu bakal terima notifikasi yang dikirim ke email milikmu, apakah berkas-berkas yang di-upload layak klaim atau gak.
  • Kalau layak klaim, kamu bakal terima formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan kamu sekaligus melakukan pencairan.
  • Sementara buat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor-kantor cabang, peserta diminta membawa KTP elektronik dan berkas-berkas yang menjadi syarat. Peserta bisa terhindar dari antrean yang panjang dengan registrasi online.

    Berikut ini cara registrasi antrean online buat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

  • Buka antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi kolom-kolom yang tersedia.
  • Begitu peserta klik Simpan maka tiket antrean online BPJS Ketenagakerjaan telah siap. Peserta tinggal datang sesuai waktu yang tertera di tiket antrean tersebut.
  • Biasanya nih klaim JHT dengan datang ke kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kalau ada kendala saat klaim secara online.

    Gimana? Udah tahu dong sekarang cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan gunakan KTP elektronik? Semoga informasi di atas bermanfaat ya!