Mengenal Usaha Koperasi di Indonesia Beserta Perannya

berkenalan dengan koperasi Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya yang terdiri atas perorangan untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. 

Berbeda dengan badan usaha pada umumnya, prinsip koperasi sesuai UU Perkoperasian adalah kekeluargaan yang bertujuan memakmurkan kehidupan para anggotanya. 

Lembaga keuangan ini dapat didirikan baik secara perorangan atau melalui legalitas badan hukum. Sebagaimana modal dari usaha koperasi ini dikumpulkan dari seluruh anggotanya, maka kebijakan perusahaan harus disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan bersama.

Siapa yang Bisa Menjadi Anggota Koperasi?

koperasi untuk orang dewasa

Berdasarkan UU Perkoperasian Pasal 17 dan Pasal 18, seluruh warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau terhitung dewasa dianggap telah memenuhi syarat atas keanggotaan koperasi. 

Modal Usaha Koperasi

koperasi usaha modal kecil

Modal usaha koperasi terbagi atas dua kategori, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman

Modal sendiri

Modal sendiri adalah modal usaha yang dihimpun dari seluruh anggota koperasi. Seiring lembaga keuangan ini berjalan, sisa hasil usaha koperasi akan disisihkan pada dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Modal sendiri terbagi menjadi empat kategori:

  • Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggotanya ketika pertama kali masuk menjadi anggota. 
  • Simpanan wajib, yaitu sejumlah uang dengan nominal berbeda yang harus dibayarkan dalam waktu dan kesempatan tertentu.  
  • Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang dikumpulkan dari penyisihan sisa hasil usaha koperasi. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menutup biaya kerugian lembaga bila diperlukan. 
  • Hibah, yaitu pemberian modal usaha yang digunakan untuk memperlancar kerja jalannya usaha koperasi. 
  • Modal pinjaman

    Modal pinjaman adalah modal usaha koperasi yang berasal dari beberapa pihak. Dana ini dianggap utang dan dilunasi secara tunai atau dicicil sesuai perjanjian. Berikut beberapa pihak yang bisa memberi pinjaman kepada koperasi untuk kemudian dijadikan sebagai modal usaha. 

  • Anggota koperasi. 
  • Usaha koperasi lainnya. 
  • Bank dan lembaga keuangan. 
  • Pinjaman dari bukan anggota atau sumber lain yang sah.
  • Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia

    koperasi simpang pinjam

    Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012, koperasi terbagi atas Koperasi Produksi, Konsumsi, Simpan Pinjam, dan Serba Usaha (KSU).

    1. Koperasi produksi

    Koperasi produksi adalah lembaga yang beranggotakan para pemilik usaha kecil menengah (UKM). Misalnya usaha produksi tempe, kerajinan tangan, dan penghasil barang lainnya. Di sini, koperasi bertugas membantu proses produksi yang dilakukan oleh anggotanya sekaligus menjualnya ke pasaran.

    2. Koperasi konsumsi

    Koperasi konsumsi dibentuk dan ditujukan untuk kepentingan para konsumen barang serta jasa. Umumnya, lembaga ini menjual berbagai produk bahan pangan sehari-hari. Contoh koperasi konsumsi adalah warung sembako dan toko kelontong. 

    Pihak pembeli dari koperasi konsumsi terdiri atas para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual pun cenderung lebih murah dibandingkan toko umumnya. Contohnya adalah koperasi pelajar atau mahasiswa dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).

    3. Koperasi simpan pinjam

    Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam atau dikenal sebagai koperasi kredit, menyediakan layanan peminjaman dan penyimpanan uang bagi para anggotanya. Berbeda dengan bank, jenis lembaga keuangan ini memiliki mekanisme kerja yang demokratis sehingga bunga yang didapat dari hasil pinjaman akan dibagikan secara adil kepada para anggotanya. 

    Selain itu, bunga pinjaman yang ditawarkan simpan pinjam juga lebih ringan dan proses pelunasan dapat dibayarkan secara mengangsur.

    4. Koperasi serba usaha

    Koperasi serba usaha merupakan badan usaha bersama yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk bisnis dan pinjaman. Umumnya bisa berwujud gabungan antara koperasi produksi dan konsumsi atau koperasi produksi dan  simpan pinjam. 

    Contohnya adalah koperasi penyedia dana kredit/pinjaman, penyedia bahan baku dan kebutuhan pangan sehari-hari, hingga pemilik usaha kecil menengah (UKM). 

    Manfaat dan Keunggulan Menjadi Anggota Koperasi

    manfaat koperasi

    Mungkin masih banyak orang beranggapan bahwa bergabung dalam kegiatan koperasi terkesan kuno atau ketinggalan zaman. Namun faktanya, ada begitu banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi anggota di dalamnya, antara lain:

    1. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU)

    Tahukah Anda? Koperasi memiliki kewajiban untuk memberikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya. Nilai dari SHU akan disesuaikan berdasarkan modal yang ditanam, jasa anggota, dan keuntungan yang didapat oleh koperasi tersebut. Selain itu, Anda juga bisa menitipkan barang jualan Anda ke koperasi untuk dijual.

    2. Menghemat pengeluaran

    Perlu diingat bahwa barang yang dijual di koperasi cenderung lebih murah ketimbang harga toko pada umumnya di pasaran. Hal ini dikarenakan, Anda sebagai anggota, senantiasa akan mendapatkan diskon khusus dengan membeli barang dagangan di lembaga keuangan ini. 

    3. Bunga pinjaman lebih rendah

    Melakukan pinjaman uang di lembaga keuangan ini cenderung lebih menguntungkan karena bunga yang dibebankan lebih rendah. Selain itu, proses peminjamannya pun lebih mudah dibandingkan ketika mengajukan kredit ke bank atau lembaga lain.

    4.  Mendapat pelatihan usaha

    Keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan adalah pelatihan usaha. Umumnya, koperasi produksi sering mengadakan pelatihan usaha secara gratis untuk para anggotanya. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot-repot mengeluarkan dana untuk ikut seminar bisnis.

    5. Membangun jaringan usaha

    Bagi Anda yang memiliki bisnis pribadi sangat disarankan untuk ikut bergabung menjadi anggota koperasi. Hal ini dikarenakan, ketika aktif dalam dunia koperasi, kesempatan untuk memperluas jaringan dan meningkatkan peluang usaha Anda juga lebih besar. Di sini Anda juga bisa melihat dan belajar jenis usaha lain dari sesama anggota koperasi. 

    Itu dia beberapa jenis dan manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika bergabung menjadi anggota koperasi. Jika 

    Terlepas dari segala manfaatnya, Anda tetap perlu hati-hati dalam memilih koperasi. Pastikan lembaga yang Anda pilih terdaftar resmi di Kementerian Koperasi, UKM, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).