KPR BNI Syariah – Persyaratan Pengajuan dan Simulasinya

kpr bni syariah

KPR BNI Syariah adalah kredit pemilikan rumah berbasis syariah yang dihadirkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) dalam memenuhi kebutuhan nasabah muslim untuk mencicil rumah tanpa khawatir riba.

Keunggulannya pun menarik, yaitu mulai dari tenor atau jangka waktu pembayaran hingga 20 tahun. Selain pembiayaan rumah, layanan ini turut menawarkan pembiayaan tanah. Berikut detail mengenai produk-produknya.

Apa itu KPR BNI Syariah

Dikenal sebagai salah satu bank syariah, BNI Syariah menyediakan layanan untuk kredit kepemilikan rumah dengan syariat syariah. Tidak hanya itu BNI Syariah juga menawarkan berbagai produk pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Dengan memanfaatkan KPR BNI Syariah, kamu dapat mewujudkan untuk memiliki rumah baru maupun jenis hunian lainnya secara kredit namun dengan syariat syariah. Memiliki rumah dengan cara kredit atau mencicil yang ditentukan oleh jangka waktu saat pengajuan KPR. 

Mengambil rumah dengan cara kredit lewat KPR BNI Syariah tentunya akan memberikan keunggulan dibandingkan KPR Syariah dan bank syariah lainnya. Misalkan, mulai angsuran yang tetap, proses pengajuannya yang cepat dan mudah serta sistem autodebet dari rekening KPR. 

Griya iB Hasanah

Diberi nama BNI Griya iB Hasanah, produk layanan KPR ini menggunakan akad berbasis jual beli syariah yang jelas sedari awal menggunakan akad murabahah. 

Lalu, terdapat pula akad musyarakah mutanaqisah yang menerapkan prinsip kepemilikan bersama untuk beberapa waktu yang kemudian nanti akan berpindah ke satu pihak.

Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir dengan adanya unsur riba karena tidak ada bunga dan cicilan melainkan pembayaran bertahap yang menjadikan aset tersebut nanti dimiliki salah satu pihak.

Produk KPR BNI Syariah ini tidak hanya disediakan untuk pembelian rumah dan tanah. Kita bisa manfaatkan untuk membeli properti ruko, rukan, dan apartemen. Namun, prasyarat khusus untuk pembelian tanah, kita harus membangun rumah di atas tanah bersangkutan dalam waktu setahun hingga dua tahun.

Buat yang pengin mengajukan KPR BNI Syariah, kamu bisa mengajukannya lewat situs resmi Bank BNI Syariah.

Walaupun sudah memenuhi persyaratan, kamu akan tetap disurvei pihak Bank BNI Syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kamu memang memiliki penghasilan untuk melunasi pinjaman Bank BNI Syariah tersebut.

Agar memiliki gambaran mengenai angsuran kredit yang dibayarkan, kamu bisa menggunakan kalkulator bunga efektif berikut ini.

Keuntungan dan fitur menarik KPR BNI Syariah

Adapun keuntungan dan fitur menarik yang dihadirkan oleh KPR Syariah BNI Griya iB Hasanah, antara lain:

  • Jangka waktu pembayaran cukup panjang, yaitu sampai dengan 240 bulan alias 20 tahun.
  • Maksimal pembiayaan yang disediakan oleh KPR BNI Syariah adalah Rp25 miliar. Namun dengan catatan, besaran pembiayaan akan tetap disesuaikan dengan penghasilan calon nasabah.
  • Harga jual tidak akan berubah hingga pembayaran terakhir. Hal ini semakin menguatkan tidak ada riba dalam pembiayaannya.
  • Uang muka atau pembayaran pertama yang diberikan nasabah untuk bank cukup ringan.
  • Simulasi atau contoh perhitungan pembayaran KPR BNI Syariah

    Agar bisa mengukur kemampuan penghasilan kita, ada baiknya untuk memperhatikan simulasi beserta angsurannya berikut. Sebagai informasi, perhitungan angsuran ini diambil dari kalkulator situs BNI syariah.

    Sebagai contoh, kita mengambil rumah atau properti lainnya seharga Rp500 juta dengan tenor 240 bulan (20 tahun). Adapun simulasi uang muka dan angsuran KPR-nya menjadi:

  • Uang muka sebesar 20 persen, yaitu Rp100 juta.
  • Angsuran per bulan adalah Rp5.043.333.
  • Penghasilan minimal untuk bisa mendapatkan pembiayaan tersebut adalah Rp12juta per bulan.
  • Apa saja syarat-syarat mengajukan KPR BNI Syariah?

    Produk pembiayaan dari KPR BNI Syariah ini ditujukan bagi siapa saja, baik muslim maupun non muslim. Kriteria nasabah yang berhak mendapatkan pembiayaan tersebut adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun. 

    Selain itu, calon nasabah juga harus sudah berpenghasilan tetap selama minimal dua tahun belakangan. Selanjutnya, proses pengajuan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

  • Datang ke kantor cabang BNI Syariah dan bukan kantor cabang BNI.
  • Isi formulir pengajuan KPR syariah.
  • Lengkapi dokumen terkait yang meliputi fotokopi KTP, surat nikah, surat keterangan kerja, slip gaji, dan fotokopi mutasi di buku tabungan tiga bulan terakhir.
  • Siapkan biaya-biaya yang perlu dipenuhi, seperti biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, administrasi bank, dan notaris.
  • Bagaimana mendapatkan produk KPR BNI Syariah

    Calon nasabah bisa mendapatkan produk KPR BNI Syariah atau yang lebih dikenal dengan BNI Griya iB Hasanah di kantor cabang terdekat atau domisili. Saat ini, kantor cabang BNI Syariah mencapai 68 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

    Apa Keunggulan KPR BNI Syariah dibanding KPR konvensional?

    KPR BNI Syariah atau BNI Griya iB Hasanah memiliki keunggulan dalam pengadaannya sebagai salah satu fasilitas pembiayaan untuk membeli, membangun, merenovasi rumah termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya. Berikut keunggulan yang dimiliki oleh BNI Griya iB Hasanah. 

  • Dalam pengadaan mengandalkan proses yang lebih cepat dengan persyaratan mudah sesuai prinsip syariah
  • Memiliki maksimum pembiayaan hingga Rp25 miliar
  • Untuk jangka waktu pembiayaannya mencapai 15 tahun kecuali pembelian kavling yang memiliki maksimal yakni 10 tahun atau disesuaikan kemampuan nasabah
  • Mengantongi jangka waktu sampai dengan 20 tahun untuk nasabah yang memiliki fixed-income
  • Uang muka sangat ringan yang dikaitkan dengan penggunaan pembiayaan
  • Keuntungan lainnya memiliki harga jual tetap alias tidak berubah sampai cicilan lunas
  • Pembayaran angsuran dilakukan dengan debit rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BNI Syariah maupun BNI konvensional
  • Perbedaan KPR Syariah dan konvensional

    Bagi yang belum mengetahui bahwa ada perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR konvensional. Berikut penjelasan perbedaan keduanya yang bisa kamu pahami sebelum memutuskan untuk mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah. Yuk baca selengkapnya di sini. 

    Akad perjanjian

    Dalam pengadaan kredit rumah syariah (KPR Syariah), perbedaan pertama adalah akad atau kontrak perjanjian yang digunakan. Dalam KPR Konvensional yang digunakan hanya akad jual beli di mana nantinya akan ada pertukaran antara uang dan rumah. 

    Sedangkan untuk KPR Syariah, terbagi menjadi beberapa akad di antaranya akad kepemilikan bertahap atau Musyarakah Mutanaqishah, akad sewa atau Ijarah, lalu akad sewa beli atau Ijarah Muntahiya Bittamlik. 

    Nilai angsuran

    Untuk KPR Konvensional, nilai angsuran bergantung pada harga rumah, masa tenor, dan bunga pinjaman. Misalnya ada kemungkinan nominal rumah berubah setiap tahunnya terlebih menggunakan suku bunga fluktuatif. 

    Sedangkan untuk KPR Syariah untuk besaran biaya angsuran tidak akan mengalami perubahan. 

    Bunga pinjaman

    Di KPR Konvensional terdapat dua jenis bunga pinjaman yakni bunga tetap (flat) dan bunga mengambang (fluktuatif). Nantinya bunga pinjaman dalam KPR Konvensional akan  mengikuti suku bunga Bank Indonesia. 

    Sedangkan untuk KPR Syariah, tidak memiliki sistem bunga lantaran menggunakan margin keuntungan. Margin keuntungan dalam kredit kepemilikan rumah syariah sudah ditetapkan sejak awal akad perjanjian. 

    Masa tenor

    KPR Konvensional yang memiliki sistem berbunga pada umumnya akan memberikan tenor dalam jangka panjang pada nasabah. Bank konvensional bisa memberikan tenor hingga 20 tahun lamanya. 

    Lain lagi dengan KPR Syariah, memberikan tenor kredit paling lama adalah 15 tahun. Tidak memiliki sistem bunga dalam pengadaan kredit kepemilikan rumah syariah maka tidak heran jika masa tenornya berbeda dengan KPR Konvensional. 

    Penalti

    KPR Konvensional memiliki penalti jika nasabah menyelesaikan atau melunasi masa kredit lebih cepat dari tenor yang diberikan. Sedangkan KPR Syariah tidak memiliki penalti jika nasabah melunasi angsuran lebih cepat. 

    Namun, sayangnya jika nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai cicilan. 

    Pertanyaan seputar KPR BNI Syariah

     

     Perhitungan KPR BNI Syariah akad murahabah dan musyarakah mutanaqisah. Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir dengan adanya unsur riba karena tidak ada bunga dan cicilan melainkan pembayaran bertahap yang menjadikan aset tersebut nanti dimiliki salah satu pihak.
     Bunga KPR BNI Syariah murabahah flat 1 tahun adalah 11,47%, sementara itu untuk bunga KPR BNI Syariah flat 20 tahun sebesar 12,79%.

    Syarat pengajuan KPR BNI Syariah dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

    • Datang ke kantor cabang BNI Syariah dan bukan kantor cabang BNI.
    • Isi formulir pengajuan KPR syariah.
    • Lengkapi dokumen terkait yang meliputi fotokopi KTP, surat nikah, surat keterangan kerja, slip gaji, dan fotokopi mutasi di buku tabungan tiga bulan terakhir.
    • Siapkan biaya-biaya yang perlu dipenuhi, seperti biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, administrasi bank, dan notaris.