Pengertian KPR Subsidi Beserta Prosedur dan Pilihan Bank
KPR subsidi adalah program kepemilikan rumah yang diluncurkan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan suku bunga rendah dan cicilan yang ringan, baik untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
Sebagaimana ini adalah program subsidi, maka persyaratan uang muka dan cicilan yang wajib dipenuhi pun dinilai sangat terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Jadi dengan kata lain, target utama dari KPR subsidi bukanlah masyarakat dengan tingkat perekonomian ke atas.
Uang muka dan suku bunga KPR Subsidi
Uang muka KPR bersubsidi rata-rata hanya sekitar 1 persen saja dengan suku bunga 5 persen per tahun dengan lama angsuran selama 20 tahun. Program ini juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp4 juta rupiah (khusus rumah tapak).
Selain itu, pemerintah juga membebaskan biaya premi asuransi dan PPN untuk program KPR bersubsidi.
Semula, program ini diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didukung oleh beberapa bank BUMN. Namun dengan melihat minat yang cukup besar, akhirnya pihak swasta pun mulai banyak yang bergabung memberikan penawaran cicilan perumahan murah dan kemudahan pembiayaan melalui program serupa.
Jenis-jenis KPR Subsidi
Ada 3 jenis KPR subsidi yang disediakan pemerintah, yaitu:
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Program ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mengakses KPR dan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Fasilitas ini memberikan keringanan bagi pesertanya dalam memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah.
3. Subsidi Selisih Bunga (SSB)
Fasilitas ini memungkinkan peserta mendapat pengurangan suku bunga KPR. Sayangnya, fasilitas SSB tak lagi dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2020.
Kelebihan dan kekurangan KPR Subsidi
Banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang terbantu dengan hadirnya perumahan subsidi. Tentu saja, ada kelebihan dan kekurangan dari KPR Subsidi ini. Apa saja?
Kelebihan KPR Subsidi
Kekurangan KPR Subsidi
Kriteria rumah bersubsidi
Lantaran rumah yang disubsidi pemerintah gak akan dikenakan pajak, maka ada kriteria yang menjadi syarat rumah subsidi.
Rekomendasi bank KPR subsidi
Saat ini KPR bersubsidi dapat diajukan oleh beberapa bank pemerintah dengan program masing-masing, yaitu:
1. KPR BTN Subsidi
BTN bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) untuk menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Rumah murah BTN bersuku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun melalui KPR BTN Subsidi.
Fitur KPR BTN Subsidi
Ketentuan:
Salah satu bank BUMN yang memberikan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga kompetitif.
2. KPR BTN Syariah Bersubsidi iB
Selain KPR Konvensional, BTN juga memiliki pembiayaan KPR subsidi dengan metode syariah melalui BTN Syariah. Melalui program KPR BTN Syariah iB, kamu bisa memiliki hunian impian sesuai prinsip Islam dengan akad “Murabahah” (jual beli).
Fitur KPR BTN Syariah Subsidi:
Ketentuan:
3. KPRS BRI
Salah satu bank BUMN yang memberikan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga kompetitif melalui program KPRS BRI.
Fitur KPRS BRI:
Ketentuan:
4. KPR Sejahtera BRI Syariah
BRI Syariah juga menjadi salah satu bank yang menyalurkan bantuan kepemilikan rumah murah melalui program KPR Sejahtera BRISyariah. Tahun 2020 BRIsyariah mendapatkan 8.700 unit kuota atau senilai Rp933,6 miliar.
Fitur KPR Sejahtera BRI Syariah:
Ketentuan:
5. KPR Subsidi FLPP BNI
Program KPR Subsidi FLPP BNI salurkan kepada masyarakat dari berbagai kalangan. Dana FLPP sendiri merupakan blended fund antara dana pemerintah dan dana BNI. Komposisinya adalah 75 persen dana pemerintah dan 25 persen dana BNI.
BNI juga menyalurkan FLPP ini kepada ASN, TNI, Polri, serta nasabah-nasabah Payroll dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap.
Fitur KPR Subsidi FLPP BNI:
Ketentuan:
6. KPR Sejahtera BNI Syariah
BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kuota sebesar 1.750 unit rumah.
Fitur KPR Sejahtera BNI Syariah:
Ketentuan:
7. Mandiri KPR Sejahtera
Sejak tahun 2012, Bank Mandiri turut menyalurkan pembiayaan KPR bersubsidi melalui program Mandiri KPR Sejahtera. Program KPR subsidi dari Bank Mandiri ini berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Fitur Mandiri KPR Sejahtera:
Ketentuan:
Selain melalui bank di atas, KPR bersubsidi juga bisa diajukan melalui beberapa bank daerah berikut.
Sehingga total ada 26 bank yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk program perumahan subsidi ini. Kalau kamu tertarik mengajukan KPR subsidi melalui bank daerah yang disebut di atas, kamu bisa langsung mendatangi cabang terdekat.
Cara pengajuan KPR subsidi
Pengajuan KPR bersubsidi dibatasi secara ketat. Terutama dibatasi bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah, apalagi yang berniat mengajukannya untuk kepentingan investasi di bidang properti.
Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR bersubsidi. KPR bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut harus dibuktikan dengan slip gaji dan bukti mutasi rekening.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan KPR bersubsidi, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Perhitungan gaji untuk pengajuan KPR Subsidi tidak lebih dari:
- Rp4 juta untuk permohonan rumah tapak.
- Rp7 juta untuk permohonan rumah susun.
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah mentaati aturan pemerintah.
Persyaratan dokumen KPR Subsidi
Beberapa langkah dan persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi sebagai bagian dari pengajuan KPR subsidi berikut bisa dijadikan pedoman.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pengajuan.
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi KTP/Kartu Identitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat nikah/cerai.
- Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan, fotokopi surat pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (untuk pegawai di instansi).
- SUIP, TDP, laporan/catatan keuangan tiga bulan terakhir (untuk wiraswasta)
- Fotokopi izin praktik (untuk pekerja mandiri).
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
- Surat pernyataan penghasilan ditandatangani oleh pimpinan di atas materai.
- Surat pernyataan dari kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat yang penghasilannya tidak tetap.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan apabila KTP beda domisili.
- Surat keterangan pindah tugas bagi TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN subsidi kedua.
Prosedur pendaftaran permohonan KPR subsidi
Bagi yang ingin mendapatkan rumah subsidi, kamu perlu mencari informasi sendiri mengenai rumah yang diinginkan. Kamu bisa dapatkan pilihan yang ideal melalui pameran penawaran perumahan atau berkonsultasi dengan agen properti yang mewakili lokasi-lokasi yang sudah ditawarkan oleh pemerintah.
Jika kamu sudah mendapatkan kandidat rumah yang ideal, selanjutnya persiapkan beberapa hal berikut.
- Menyiapkan persyaratan dokumen dengan lengkap.
- Dokumen akan dianalisis dan diverifikasi oleh bank pemberi kredit.
- Jika permohonan disetujui, siapkan dana untuk uang muka dan biaya lainnya di rekening bank pemberi kredit.
- Proses akad kredit rumah subsidi.
- Pencairan dana dari bank.
Mengajukan KPR bisa lewat BPJS Ketenagakerjaan, lho!
Kalau kamu adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, kamu juga bisa memiliki rumah murah bersubsidi melalui program bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini diperuntukkan bagi peserta program Jaminan Hari Tua ( JHT) untuk memudahkan kepemilikan rumah bagi peserta pekerja.
Pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran. Karena KPR yang diberikan merupakan subsidi, maka bunga ditetapkan hanya sebesar 5 persen flat per tahun dengan jangka waktu KPR bisa sampai 20 tahun.
Adapun persyaratan dan prosedur pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Kalau kamu tertarik, berikut pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:
Pertanyaan seputar KPR Subsidi
KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Margin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan margin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.
Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah Subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/margin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga komersial dengan suku bunga/margin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang dibayar oleh debitur/nasabah ditetapkan oleh Pemerintah.
MBR dapat mengecek rekening Koran dan pemindahbukuan di buku tabungan debitur/ nasabah pada bank tempat mengajukan KPR Bersubsidi. Apabila ada pemindahbukuan dari rekening tersebut, maka SBUM telah dibayar oleh pemerintah kepada pengembang.
Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, saat ini batasan penghasilan MBR yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi maksimal Rp4.000.000 untuk pembelian rumah tapak atau maksimal Rp7.000.000 untuk pembelian satuan rumah susun.
MBR boleh saja membeli kelebihan tanah/hook, sepanjang harga rumah ditambah kelebihan tanah/hook tidak melebihi dari harga rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Kenyataannya rumah yang di hook, harganya selalu diatas harga rumah yang disubsidi oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah bersubsidi adalah 5 persen atas harga rumah dikurangi Rp60 juta.
Masyarakat dapat membeli rumah bersubsidi di luar provinsi tempat KTP-Elektroniknya diterbitkan dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah tempat pembelian rumah bersubsidi dan harus dihuni oleh pemilik.
Batasan harga jual rumah subsidi ditetapkan dalam Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Untuk harga jual rumah sejahtera tapak dibagi menjadi 9 zona wilayah, termasuk Jabodetabek, sedangkan untuk satuan rumah sejahtera susun harga jual diterapkan berdasarkan provinsi dan beberapa wilayah kabupaten/kota.
Biaya akibat kelebihan tanah dari standar luas tanah yang ditawarkan oleh pengembang jika dijumlahkan dengan harga jual standar tidak boleh melebihi harga jual yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR.
Kesepakatan dan pembayaran uang muka dilakukan oleh pengembang dan MBR dan perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian hukum, menggunakan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yang diketahui notaris. Jika terjadi wanprestasi, maka MBR dapat meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang KPR bersubsidi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengambil perumahan murah bersubsidi. Salah satunya biaya-biaya tersembunyi sehingga pastikan kembali bahwa biaya-biaya yang belum dicantumkan benar-benar resmi. Misalnya seperti biaya notaris, biaya hak guna bangunan (HGB), hingga biaya untuk pengurusan surat hak milik (SHM).
Lokasi dan spesifikasi bangunan pun harus jadi pertimbangan. Pasalnya, rumah bersubsidi memang berbeda dengan rumah komersil lainnya. Kamu juga perlu teliti terhadap pengembang. Pilih pengembang yang memang sudah berpengalaman dan tepercaya, sehingga hasil pengerjaan rumahnya pun tidak asal-asalan jadi.
Perlukah rumah di usia muda? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan kondisi keuangan kamu. Diskusikan bersama tim Lifepal untuk memutuskan kapan waktu terbaik bagi kamu untuk memiliki rumah sekaligus memproteksinya dengan asuransi rumah yang sesuai dengan kebutuhanmu.