Pahami Pengertian dan Peran Kreditur Serta Istilah Terkait

pengertian kreditur

Kreditur adalah istilah yang kerap kita temukan dalam hal pinjam-meminjam uang. Peminjaman uang atau lending saat ini memang menjadi salah satu bentuk solusi keuangan yang telah diterapkan sejak lama dan masih berlangsung hingga saat ini.

Dalam aktivitas lending, kreditur adalah pemberi kredit. Peran ini bisa dilakukan oleh lembaga bank, perusahaan fintech, atau bisa juga perorangan.

Lalu bagaimana suatu lembaga atau seseorang bisa disebut pemberi pinjaman? Apa syarat untuk menjadi kreditur? Yuk simak penjelasannya berikut ini. 

Apa itu kreditur?

Kreditur adalah istilah untuk menyebut pemberi kredit, yaitu pihak atau orang yang memiliki piutang karena perjanjian.

Pemberi pinjaman pada sektor riil, seperti bank atau perusahaan pembiayaan lainnya, memiliki kontrak resmi dengan peminjam.

Terkadang, kontrak ini memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk mengeklaim aset riil debitur, misalnya lahan yasan atau kendaraan bermotor, jika mereka gagal membayar kembali pinjaman.

Dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), kreditur atau kreditor diartikan sebagai orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Jadi, sederhananya kreditur adalah pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya. Pihak pemberi pinjaman ini menghasilkan uang dengan mengenakan bunga atas pinjaman yang mereka tawarkan.

Manfaat dan peran pemberi kredit

Dalam dunia bisnis, pemberian kredit sangat dibutuhkan untuk memajukan usahanya. Selain itu, ada beberapa peran dan manfaat dari pihak pemberi kredit, di antaranya:

  • Menyediakan dana untuk pembelian besar yang akan diberikan kepada peminjam.
  • Meningkatkan jumlah pendanaan modal kerja.
  • Menyediakan jalur kredit cadangan untuk mendukung arus kas yang tidak teratur.
  • Jenis-jenis kreditur

    Jenis-jenis kreditur penting untuk diketahui karena terdapat hak hukum yang berbeda-beda dalam pemenuhan piutangnya. Jika merujuk pada Pasal 1133 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat hak yang dapat didahulukan, yaitu hak istimewa, hak gadai, dan hak hipotek. 

    Ada tiga jenis kreditur yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan, yaitu: 

  • Preferen
  • Separatis 
  • Konkuren
  • Kreditur Preferen

    Kreditur preferen merupakan pihak pemberi pinjaman yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas.

    Dengan begitu, kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena memiliki hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya. 

    Dalam pembayaran hak, kreditur ini lebih diutamakan dibandingkan dengan jenis kreditur lainnya. Dalam pembayaran hak, kreditor jenis ini lebih diutamakan dibandingkan dengan kreditur lainnya. Yang termasuk dalam kategori kreditor preferen biasanya Kantor Pajak dan karyawan. 

    Kreditur Separatis 

    Kreditur separatis merupakan pihak pemberi pinjaman yang memegang hak jaminan kebendaan.

    Biasanya, dalam memperoleh kredit, terutama dari perbankan, debitur akan menyerahkan jaminan. Jaminan pinjaman kepada bank bisa berupa bangunan, tanah, atau benda bergerak. 

    Saat debitur dinyatakan pailit dan asetnya dibekukan, para kreditor separatis memiliki hak untuk menjual barang jaminan tersebut. Namun, jika terdapat kelebihan dari penjualan barang jaminan tersebut, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman.

    Kreditur Konkuren 

    Kreditur Konkuren merupakan pihak pemberi pinjaman yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Biasanya terdiri dari rekan bisnis yang barang atau jasanya belum dibayar. 

    Kreditor konkuren berada di urutan terakhir prioritas pembayaran utang.

    Dari ketiga jenis kreditur di atas, masing-masing memiliki tingkatan yang berbeda dan proses penyelesaian yang berbeda dalam penyelesaian proses kepailitan.

    Dengan demikian ketika mendapati adanya kondisi kepailitan atau PKPU, pihak kreditur dapat memahami posisi hukumnya dan bagaimana proses penyelesaiannya. 

    Istilah lain dalam lending yang harus kamu ketahui

    Selain kreditur, ada beberapa istilah lain yang penting diketahui. Istilah-istilah tersebut akan sangat sering digunakan sehingga perlu bagi kamu untuk paham arti dan maksud sebenarnya dalam dunia pinjam – meminjam.

    Berikut ini istilah-istilah dalam lending yang penting diketahui.

    Kredit

    Kredit dapat diartikan sebagai dana yang didapat dari pihak pemberi pinjaman dan kemudian dikembalikan secara berjangka beserta dengan bunga pinjaman yang telah disepakati di awal.

    Kreditur

    Kreditur adalah pihak, bisa perorangan, lembaga atau bank yang berlaku sebagai pemberi pinjaman atau kredit kepada pihak lainnya.

    Debitur

    Kebalikan dari kreditur, debitur adalah individu atau perusahaan yang memiliki hak untuk mengajukan pinjaman. Dengan kata lain, ini adalah pihak yang mendapatkan pinjaman dari kreditur.

    Umumnya, debitur berjanji akan membayar kembali di waktu yang telah disepakati dengan disertai jaminan sebagai penguat janji.

    Tenor

    Tenor adalah jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya kredit diangsur. 

    Limit kredit

    Limit kredit adalah nilai maksimal atau besaran maksimal dari kredit yang diberikan oleh kreditur kepada debitur.

    Angsuran

    Angsuran adalah nominal besarnya pembayaran kredit yang dibayarkan setiap bulan dalam satu periode Tenor.

    Bunga

    Bunga adalah besarnya imbalan atas jasa lembaga atau bank dalam meminjamkan sejumlah dana kredit.

    Bunga flat

    Bunga flat yaitu perhitungan biaya tambahan dengan menghitung secara rata dari total utang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap.

    Bunga efektif

    Bunga efektif dihitung berdasarkan pokok utang tersisa. Maka, porsi bunga dan pokok dalam angsuran tiap bulan akan berbeda, meski besar angsuran per bulan tetap sama.

    Nilai bunga yang dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil karena bunganya yang dibayar mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun dari waktu ke waktu.

    Sistem bunga efektif biasanya diterapkan pada produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit investasi. 

    Bunga fixed

    Bunga fixed artinya suku bunga itu bersifat tetap selama periode tertentu sesuai kesepakatan. Misalnya, bunga fix 9 persen selama 2 tahun, artinya dalam 2 tahun pertama bunga yang digunakan untuk perhitungan kredit adalah 9 persen. 

    Setelah 2 tahun pertama tersebut maka perhitungan bunga yang digunakan adalah floating atau ini akan terus berubah-ubah selama periode kredit mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia.

    Agunan

    Agunan adalah jaminan yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit dan bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar. 

    Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.

    Jatuh tempo

    Jatuh tempo merupakan tanggal angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya.

    Lindungi kesehatan keuangan dengan asuransi jiwa

    Jika kamu adalah tulang punggung keuangan keluarga dan berencana untuk mengajukan pinjaman kepada bank atau instansi keuangan lainnya, pastikan dulu bahwa keuanganmu telah terlindungi dengan asuransi.

    Asuransi jiwa adalah produk perlindungan keuangan yang paling cocok dengan kebutuhanmu saat ini.

    Produk asuransi ini berguna sebagai penjamin bahwa kamu dan keluarga akan mendapatkan santunan tunai andai kamu mengalami risiko musibah yang berakibat kepada kehilangan pekerjaan, misalnya dijatuhi PHK atau mengalami kecelakaan kerja.

    Dengan adanya manfaat asuransi jiwa, kamu dan keluarga bisa menggunakan santunan tunai yang didapatkan untuk melunasi sisa kredit dari bank. Jika ada kelebihan, uang tersebut bisa digunakan sebagai modal usaha.

    Nah, itulah informasi seputar pengertian kreditur dan istilah lain dalam lending. 

    Jika kamu memiliki pertanyaan pengelolaan keuangan dan kredit pribadi, rumah tangga, dan perusahaan, jangan ragu untuk bertanya kepada pakar keuangan di Tanya Lifepal!

    FAQ seputar kreditur

    Kreditur adalah pihak, bisa perorangan, lembaga atau bank yang berlaku sebagai pemberi pinjaman atau kredit kepada pihak lainnya.
    Kreditur Konkuren merupakan pihak pemberi pinjaman yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Biasanya terdiri dari rekan bisnis yang barang atau jasanya belum dibayar.
    Debitur adalah pihak, baik itu individu, perseorangan atau perusahaan yang mendapatkan hak untuk meminjam, dengan kata lain yang melakukan pinjaman kepada pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu yang dijanjikan oleh debitur untuk membayar kembali di waktu yang telah disepakati.
    Investor adalah suatu pihak baik perorangan atau lembaga yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang melakukan suatu kegiatan investasi yang bersifat jangka panjang maupun jangka pendek.