Cara Membuat KTP Sementara Pengganti E-KTP [Review 2020]

ktp sementara

Kamu pasti tahu kan kalau membuat E-KTP saat ini tidaklah mudah, pasti ada saja hambatannya, mulai blanko pembuatannya yang habis sampai proses jadinya yang sangat lama. Oleh karena itu, munculah Surat Keterangan atau KTP Sementara sebagai penggantinya. 

Pengertian Surat Keterangan KTP Sementara adalah sebuah surat keterangan pengganti dari E-KTP. Dalam surat itu, juga tercantum data diri layaknya KTP, seperti foto diri, nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan lain-lain. 

Surat tersebut bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan yang membutuhkan E-KTP, misalnya keperluan Pemilu, Pemilukada, mengurus perbankan, kepolisian, dan keperluan administratif lainnya. 

Jadi, KTP Sementara ini memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan KTP elektronik meskipun bentuknya hanya berupa kertas surat keterangan. Lantas, bagaimana sih cara mendapatkannya? 

Cara membuat KTP Sementara Jakarta

KTP Sementara ini digunakan sebagai pengganti E-KTP yang belum diterbitkan. Jadi, untuk proses pembuatannya pun sama saja dengan pembuatan E-KTP. Namun, nantinya kamu bakal dikasih surat keterangan dahulu sebagai penggantinya. 

Di DKI Jakarta sendiri cara membuatnya pun cukup mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil terdekat dengan membawa berkas-berkas permohonan pembuatan KTP. Kamu bisa datang di hari dan jam kerja. 

Adapun tata cara membuat KTP Sementara Jakarta, yaitu:

  1. Mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil.
  2. Mengambil nomor antrean dan menunggu hingga dipanggil.
  3. Petugas akan mengecek apakah kamu sudah terdaftar di database atau belum.
  4. Jika belum, kamu akan dibawa masuk ke sebuah bilik untuk melakukan pemotretan, perekaman retina, tanda tangan, dan perekaman sidik jari.
  5. Nama kita akan dipanggil petugas untuk dapat menerima KTP Sementara sebagai pengganti E-KTP yang masih dalam proses penerbitan. 
  6. Sebelum meninggalkan tempat, pastikan data yang tertera pada suket benar dan telah dibubuhi stempel basah dan bertandatangan.

Cara membuat KTP Sementara di wilayah lain

Untuk pembuatan KTP Sementara di wilayah lainnya hampir sama dengan proses pembuatan yang ada di DKI Jakarta. Berikut ini tata caranya.

  1. Kamu bisa langsung mendatangi kantor pelayanan di kecamatan tempat kamu tinggal, sambil membawa berkas permohonan pembuatan KTP. 
  2. Melakukan pendaftaran kepada Petugas Pelayanan di Kecamatan tersebut. Nantinya akan diberikan nomor antrean pelayanan. 
  3. Kamu menunggu di ruang tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil. 
  4. Petugas akan melakukan pengecekan data apakah kamu telah terdaftar di database atau belum.
  5. Setelah itu kamu akan dilakukan verifikasi data untuk pembuatan dan pencetakan KTP Sementara. 
  6. Tunggu hingga Surat Keterangan KTP Sementara jadi dan bisa kamu bawa pulang!

Syarat pembuatan Surat Keterangan atau KTP Sementara 

Sebagai syarat utama, kita harus menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil sesuai domisili ya. Selanjutnya, persiapkan berkas-bekas berikut juga.

  • Sudah pernah melakukan perekaman E-KTP (jika belum akan dilakukan perekaman).
  • Surat Kehilangan E-KTP dari Kepolisian apabila telah memiliki E-KTP dan hilang.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Fotokopi e-KTP apabila terdapat perubahan identitas.
  • Kita bisa lihat, persyaratannya sangat mudah, bukan? Agar tidak tercecer, semua berkas bisa dijadikan satu dalam map. 

    Disarankan untuk membawa salinan lebih sebagai cadangan. Jangan sampai ada yang tertinggal ya!

    Proses penyelesaian pembuatan KTP sementara

    Waktu pembuatan Surat Keterangan KTP Sementara sangatlah singkat, tidak sampai berjam-jam. Bahkan pembuatannya paling cepat bisa dilakukan dalam satu jam. 

    Namun demikian, cepat lamanya tergantung dari beberapa faktor, salah satunya yaitu kendala jaringan atau sarana prasarana yang menghambat proses pembuatannya.

    Jika KTP Sementara sudah di tangan, simpanlah baik-baik. Surat Keterangan ini berbentuk kertas layaknya surat pada umumnya. Jangan sampai basah, sobek, dan terlipat-lipat.

    Selama waktu menunggu E-KTP  jadi, kita bisa mengecek status pembuatannya tanpa harus pergi dan bertanya ke kantor kecamatan dan Disdukcapil. 

    Beberapa instansi terkait sudah menyediakan situs web khusus untuk pengecekan seperti halnya Kabupaten Tegal melalui https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_ktp_el

    Kita akan diminta memasukkan NIK dan sebuah kode. Tugas kita adalah menuliskan NIK dan kode tersebut. Kemudian kita bisa klik Cek. Nama, status E-KTP, dan tanggal cetak akan terlihat. Selanjutnya, pengecekan bisa dilakukan secara berkala.

    Jika E-KTP sudah jadi, petugas akan menghubungi kita melalui SMS untuk memberitahu bahwa KTP sudah bisa diambil. Namun, biasanya petugas akan memberikannya kepada RT/RW. Mereka akan memberikan KTP langsung kepada kita.

    Fungsi KTP Sementara

    Seperti yang diketahui, bahwa KTP Sementara ini hanya bisa digunakan saat E-KTP kamu belum jadi. Meskipun sebagai pengganti E-KTP, Surat Keterangan KTP ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP yang berbentuk kartu. 

    Kamu bisa menggunakan surat ini untuk mengurus berbagai macam keperluan administratif yang membutuhkan data diri kependudukan. Misalnya saja, untuk mendaftar pelayanan publik, pembuatan layanan perbankan, layanan Kepolisian, dan lain-lain. 

    Berikut ini beberapa pelayanan yang bisa kamu lakukan dengan KTP Sementara: 

  • Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (SKCK).
  • Mengurus paspor dan imigrasi.
  • Mengurus Tabungan Pensiun (Taspen).
  • Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menikah dan mengurus akta lahir anak.
  • Mengikuti Pilkada serentak dan Pemilu.
  • Terhindar dari data ganda sehingga kita bisa dengan mudah membuka rekening bank, asuransi, kredit rumah, dan mobil.
  • Biaya pembuatan KTP Sementara

    Perlu diingat bahwa sejak 1 Januari 2014, pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian tidak dikenakan biaya alias gratis. 

    Terdapat ancaman hukuman pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 Juta terhadap siapa pun oknum yang memungut biaya dalam pembuatannya.

    Pada praktiknya, kita pun bisa loh bersama-sama mengawasi dengan melakukan pengaduan ke call center Dukcapil Kemendagri (hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, surel dukcapil@gmail.com, www.lapor.go.id, dan www.sapa.kemendagri.go.id.

    Masa berlaku KTP Sementara 

    Mengingat fungsinya yang hanya sebagai pengganti KTP elektronik, masa berlaku Surat Keterangan ini tidaklah panjang, hanya enam bulan sejak diterbitkannya. 

    Apabila dalam jangka waktu enam bulan itu KTP sudah jadi, Surat Keterangan tersebut tidak lagi berlaku.

    Namun, jika dalam waktu enam bulan itu KTP tidak jadi-jadi, kamu dipersilakan untuk memperpanjangnya di Kecamatan atau Disdukcapil setempat. 

    Cara memperpanjang KTP Sementara online

    Seandainya, KTP elektronik milikmu belum jadi hingga masa berlaku Surat Keterangan habis, kamu diharuskan untuk memperpanjang Surat Keterangan tersebut. Proses perpanjangannya juga gak ribet kok

    Kamu bisa langsung datang ke kecamatan atau Disdukcapil domisili. Setelah itu, menuju ke loket antrean dan menyerahkan berkas-berkas perpanjangan, seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan yang telah habis masa berlakunya. 

    Setelah itu, kamu tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas pelayanan. Apabila proses verifikasi selesai, kamu akan dipanggil dan bisa langsung membawa pulang Surat Keterangan yang telah diperpanjang masa berlakunya. 

    Dampak apabila tidak memiliki E-KTP maupun KTP Sementara?

    Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu bukti identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas. Identitas ini sangat berfungsi untuk banyak hal yang berkaitan dengan administratif kependudukan.

    Apabila tidak memiliki KTP, bisa dipastikan bahwa kamu akan mengalami berbagai macam kesulitan dalam hal administrasi. Kira-kira apa saja sih dampak yang bakal dirasakan apabila tidak memilikinya?

    1. Tidak memiliki identitas yang legal 

    KTP merupakan bentuk legalitas kamu sebagai Warga Negara Indonesia, oleh sebabnya kamu wajib memilikinya. Jika tidak memiliki identitas legal ini, bisa dibayangkan kamu bakal menemui berbagai macam kesulitan dalam menjalankan hidup bernegara. 

    2. Tidak bisa memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum 

    Sebagai warga negara, kamu memiliki hak untuk memilih kepala daerah, baik itu Kepala Desa, Walikota, Bupati, Gubernur, hingga Presiden. Salah satu syarat untuk bisa memberikan suara adalah memiliki KTP dan harus ditunjukkan ke petugas saat Pemilu berlangsung. Jika tidak punya, kemungkinan besar kamu tidak diperbolehkan untuk mencoblos. 

    3. Tidak bisa bepergian dengan bebas menggunakan transportasi umum 

    Transportasi umum seperti pesawat dan kereta api mengharuskan calon penumpang menunjukkan identitas diri saat hendak membeli tiket dan hendak berangkat. Jika tidak memilikinya, kamu bakalan ditolak untuk bepergian. 

    4. Tidak bisa mengurus surat-surat Kepolisian

    Surat-surat Kepolisian di antaranya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Repot banget kan? Jadi gak bisa keliling-keliling naik motor atau mobil ke jalan raya deh. 

    5. Tidak bisa menabung di bank 

    Mau bikin tabungan di bank, sekarang juga butuh KTP buat pendaftarannya. Kalau kamu gak punya ya gak bakal bisa. Karena masalah uang itu lembaga perbankan sekarang sangat ketat, hal ini demi meminimalisir tindak kejahatan yang berkaitan dengan uang. 

    Kalau setiap rekening yang terdaftar disertakan dengan identitas diri nasabahnya, pihak bank bisa dengan mudah melakukan proses penyelidikan seandainya ada tindak kejahatan. 

    6. Sulit mengajukan pembelian kendaraan 

    Zaman sekarang, semua orang paling tidak ingin memiliki kendaraan pribadi entah itu mobil maupun motor. Nah kalau kamu tidak memiliki KTP maupun KTP Sementara, jangan harap bisa bawa pulang mobil atau motor baru. 

    Pasalnya, di dalam kendaraan tersebut ada namanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Nah nama di dalam dua surat tersebut harus didasari dari identitas legal si pembeli. 

    7. Tidak bisa mendaftarkan diri di asuransi

    Terakhir, kamu jadi tidak bisa memberikan proteksi diri kamu dengan asuransi jiwa. Salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar polis asuransi di Indonesia adalah KTP atau KTP Sementara. 

    Kemungkinan terburuk bisa saja terjadi di masa depan, misal kamu jatuh sakit, kecelakaan, atau terkena musibah lainnya yang bisa menyebabkan risiko kerugian finansial. Oleh sebabnya, penting bagi kamu untuk memiliki asuransi jiwa

    Asuransi jiwa bisa memberikan manfaat yang beragam, mulai dari santunan meninggal dunia hingga Rp2,5 miliar, manfaat meninggal dunia karena kecelakaan hingga Rp600 juta, sampai manfaat pengembalian uang premi di akhir masa asuransi. 

    Nah, sekian informasi singkat mengenai cara mengurus pembuatan KTP Sementara. Ingat sekarang membuat KTP itu lebih mudah, kamu udah gak perlu lagi tuh surat pengantar RT/RW, tinggal datang langsung aja ke Kecamatan, Kelurahan, atau langsung ke Disdukcapil.

    Sangat mudah, bukan? Tapi sebelum berangkat, pastikan dulu kalau kamu telah melengkapi berkas persyaratan dan ikuti prosedurnya, ya!

    Buat kamu yang masih belum paham dan mau tahu lebih lanjut? Tanyakan langsung ke ahli di bidang hukum melalui Tanya Lifepal.

    Tidak ada salahnya juga untuk menyiapkan dana darurat yang bisa digunakan tidak hanya untuk keperluan mendadak, tetapi juga untuk pengeluaran tidak terduga yang berhubungan dengan kesehatan. 

    Kamu bisa gunakan kalkulator dana darurat di bawah ini untuk menghitung dana darurat sesuai dengan usia. 

    Pertanyaan seputar KTP sementara

    KTP ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP yang berbentuk kartu sehingga kamu bisa menggunakannya untuk mengurus berbagai macam keperluan administratif yang membutuhkan data diri kependudukan. Misalnya saja, untuk mendaftar pelayanan publik, pembuatan layanan perbankan, layanan Kepolisian, dan lain-lain. Info selengkapnya, cari tahu di sini.
    Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi yang ada di Lifepal bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.