EFIN Pajak: Cara Dapat buat Daftar DJP Online dan Lapor SPT

efin

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik. 

Dengan kata lain, EFIN menjadi identitas Wajib Pajak (WP) dalam urusan perpajakan, termasuk bayar pajak ataupun lapor SPT online

Ketentuan penggunaan nomor identitas WP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018. Peraturan Direktur Jenderal Pajak itu mengatur tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. 

Nah, setiap Wajib Pajak yang baru pertama kali melapor SPT online ataupun bayar pajak online harus punya EFIN. Bagaimana caranya?

EFIN pajak dibutuhkan buat registrasi akun DJP Online

Baik melapor SPT atau efiling pajak maupun membayar pajak, keduanya bisa dilakukan Wajib Pajak secara online asalkan memiliki akun di aplikasi DJP Online.

Namun, Wajib Pajak gak bisa mendaftar begitu saja di aplikasi DJP Online. Syarat utama pendaftaran akun DJP Online adalah memiliki Electronic Filing Identification Number atau e-FIN pajak.

Buat diketahui, DJP Online merupakan layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan WP buat melakukan transaksi elektronik terkait urusan perpajakan.

Layanan DJP Online disediakan Direktorat Jenderal Pajak dalam wujud laman website ataupun aplikasi yang terpasang di smartphone. Itu berarti WP dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun.

Cara mendapat EFIN dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

E-FIN diberikan Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak bisa mendapatkannya dengan mengajukan permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini caranya.

Cara mendapat EFIN buat Wajib Pajak Orang Pribadi

Di bawah ini syarat dan cara mendapat e-FIN pajak bagi WP Orang Pribadi.

Syarat-syarat buat WP Orang Pribadi

  • KTP
  • Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA 
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Email aktif
  • Cara memperoleh e-FIN pajak di KPP
  • Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, kunjungi Kantor Pajak dengan membawa dokumen-dokumen yang diminta. Di sana WP nanti diminta mengisi Formulir Permohonan e-FIN.
  • WP juga sebelumnya bisa mengisi terlebih dahulu Formulir Permohonan e-FIN yang di-download dari pajak.go.id.

    Cara mendapat EFIN buat Wajib Pajak Badan

    Di bawah ini syarat dan cara mendapat e-FIN pajak bagi WP Badan.

    Syarat-syarat buat WP Badan

    Buat WP Badan Pusat:

  • Fotokopi Surat Penunjukan.
  • KTP Wakil WP WNI asli dan fotokopinya.
  • Paspor WNA asli dan fotokopinya.
  • NPWP Badan asli dan fotokopi.
  • NPWP Wakil Wajib Pajak asli dan fotokopinya.
  • Email aktif.
  • Buat WP Badan Cabang:

  • Surat Pengangkatan asli dan fotokopinya.
  • Surat Penunjukan asli dan fotokopinya.
  • KTP WNI Pimpinan Kantor Cabang asli dan fotokopinya.
  • Paspor WNA Pimpinan Kantor Cabang asli dan fotokopinya.
  • NPWP Badan asli dan fotokopinya.
  • NPWP Wakil Wajib Pajak asli dan fotokopinya.
  • Email aktif.
  • Surat kuasa dan KTP kuasa kalau diurus selain oleh pengurus.
  • Buat Kuasa khusus Wajib Pajak:

  • Surat Penunjukan asli dan fotokopinya.
  • KTP asli Kuasa Wajib Pajak WNI dan fotokopinya.
  • Paspor buat Wajib Pajak WNA dan fotokopinya.
  • NPWP Badan asli dan fotokopinya.
  • NPWP kuasa Wajib Pajak asli dan fotokopinya.
  • Email aktif.
  • Cara memperoleh EFIN pajak di KPP

    Sama seperti permohonanan khusus WP Orang Pribadi, WP Badan bisa terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan e-FIN. Kemudian membawa formulir tersebut beserta syarat-syarat dokumen yang diminta.

    Cara mendapat EFIN secara online

    Wajib Pajak (WP) juga bisa mendapat e-FIN pajak secara online dengan mengajukan permintaan ke email pajak resmi milik Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Namun, WP sebelumnya harus mempersiapkan syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan di atas, baik syarat buat WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

    Inilah tahap-tahap mendapat nomor e-FIN lewat email KPP:

  • Ajukan permohonan aktivasi e-FIN ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak.
  • Satu email khusus buat satu permintaan aktivasi e-FIN.
  • Kirim swafoto dengan WP memegang KTP dan NPWP miliknya.
  • Petugas akan mengecek data yang diterimanya dari WP.
  • Kalau dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas mengirim nomor e-FIN dalam format PDF ke email WP.
  • Cek daftar email resmi KPP di laman Kantor Pajak di Indonesia.
  • Contoh formulir EFIN pajak

    WP dapat memperoleh Formulir Permohonan e-FIN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilampirkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

    Bagaimana kalau lupa nomor EFIN pajak?

    Electronic Filing Identification Number atau e-FIN pajak berguna saat WP melakukan aktivasi akun DJP Online agar mendapatkan Username dan Password.

    Nomor itu bisa kita pakai untuk melaporkan pembayaran pajak daring melalui aplikasi resmi buatan DJP.

    Selain itu, kode ini merupakan bentuk otentikasi keamanan transaksi perpajakan yang kita lakukan. Jika sudah mendapatkan kode e-FIN, aktivasinya harus dilakukan dengan segera. Jika melebihi 30 hari tidak diaktivasi, kita wajib mengajukan pembuatan e-FIN kembali.

    Lantas, bagaimana bila seandainya WP lupa nomor e-FIN dan kebetulan lembaran kertas atau email yang diterima hilang? 

    Berikut ini cara mendapatkannya kembali:

  • Sampaikan permintaan Lupa e-FIN ke email pajak resmi milik KPP.
  • Sama seperti ketentuan pertama kali minta nomor identifikasi ini, satu email WP buat satu permohonan Lupa e-FIN.
  • Permohonan oleh WP lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak buat memastikan kalau yang melakukan permohonan lewat email merupakan WP/pengurus badan.
  • Kirim swafoto/selfie yang mana WP memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Petugas bakal mengecek kesesuaian data yang diberikan WP atau mencocokkannya dengan database DJP.
  • Kalau semua data sesuai, petugas akan segera memproses pembuatan dan mengirim e-FIN dalam format PDF ke email WP.
  • Berkas pendukung untuk mendapatkan EFIN kembali

    Dokumen di bawah ini wajib kita siapkan sebagai syarat pengembalian kode e-FIN kita.

  • NPWP.
  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Alamat yang terdaftar pada saat registrasi e-FIN.
  • Alamat surel dan nomor HP yang dipakai saat mendaftar e-FIN.
  • Tahun pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir.
  • Itulah berkas-berkas penting yang kita perlu siapkan saat menghubungi petugas khususnya melalui Kring Pajak. Jika data yang ada sudah sesuai dengan sistem yang sudah terekam oleh DJP, maka kita akan menerima pemberitahuan dan informasi dari informasi@pajak.go.id dalam bentuk PDF.
  • Itu tadi informasi pentingnya memiliki e-FIN dan cara mendapatkannya. Jadi, gak ada lagi cerita ribetnya bayar pajak ataupun lapor SPT ya. Sebab semuanya kini bisa dilakukan secara online.

    Jika ingin bertanya atau sekaligus berkonsultasi mengenai pajak, asuransi, investasi, keuangan, hingga masalah hukum kepada para pakar bisa langsung menanyakannya ke Tanya Lifepal

    Mau hitung pajak? Hitung gaji bersih dengan kalkulator

    Penasaran dengan berapa gaji yang didapatkan setelah dipotong biaya administrasi dan lainnya? Coba hitung dengan kalkulator gaji bersih Lifepal berikut.

    Fungsi EFIN bagi WP

    Setelah mengetahui hingga bagaimana cara menghitung gaji bersihmu, kita juga perlu mengetahui fungsi e-FIN bagi wajib pajak. Berikut ini fungsi-fungsinya.

  • EFIN adalah akses menuju sistem pajak daring untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa perlu berlama-lama antre di KPP.
  • EFIN menjamin kerahasiaan data yang sudah wajib pajak setorkan ke dalam sistem pajak daring.
  • EFIN sangat membantu WP untuk melaporkan pajak secara daring. Sebagaimana data pribadi sudah dimasukkan, maka di tahun-tahun pelaporan berikutnya, wajib pajak tidak perlu lagi mengulang pengisian dan pendaftaran e-Filling.
  • EFIN membantu kita saat lupa kata sandi e-Filling. Kita hanya perlu masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Selanjutnya, masukkan NPWP, kode EFIN, dan kode pengaman. Kita akan mendapatkan surel pemberitahuan daftar e-Filling DJP Daring dan diberikan opsi mereset kata sandi.
  • Pertanyaan seputar EFIN

    Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik.

    Dengan kata lain, e-FIN menjadi identitas Wajib Pajak (WP) dalam urusan perpajakan, termasuk bayar pajak ataupun lapor SPT online.

    Ketentuan penggunaan nomor identitas WP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018.

    EFIN diberikan Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak bisa mendapatkannya dengan mengajukan permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini caranya.

    • Cara mendapat e-FIN buat Wajib Pajak Orang Pribadi.
    • Cara memperoleh e-FIN pajak di KPP.
    • Cara mendapat e-FIN buat Wajib Pajak Badan.
    • Cara memperoleh e-FIN pajak di KPP.

    Berikut ini tahap-tahap mendapat nomor e-FIN lewat email KPP.

    • Ajukan permohonan aktivasi e-FIN ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak.
    • Satu email khusus buat satu permintaan aktivasi e-FIN.
    • Kirim swafoto dengan WP memegang KTP dan NPWP miliknya.
    • Petugas akan mengecek data yang diterimanya dari WP.
    • Kalau dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas mengirim nomor e-FIN dalam format PDF ke email WP.
    • Cek daftar email resmi KPP di laman Kantor Pajak di Indonesia.

    Berikut ini cara mendapatkan kembali nomor e-FIN pajak:

    • Sampaikan permintaan Lupa e-FIN ke email pajak resmi milik KPP.
    • Sama seperti ketentuan pertama kali minta nomor identifikasi ini, satu email WP buat satu permohonan Lupa e-FIN.
    • Permohonan oleh WP lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak buat memastikan kalau yang melakukan permohonan lewat email merupakan WP/pengurus badan.
    • Kirim swafoto/selfie yang mana WP memegang KTP dan kartu NPWP.
    • Petugas bakal mengecek kesesuaian data yang diberikan WP atau mencocokkannya dengan database DJP.

    Dokumen di bawah ini wajib kita siapkan sebagai syarat pengembalian kode e-FIN kita:

    • NPWP.
    • Nama lengkap sesuai KTP.
    • Alamat yang terdaftar pada saat registrasi e-FIN.
    • Alamat surel dan nomor HP yang dipakai saat mendaftar e-FIN.
    • Tahun pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir.
    • Itulah berkas-berkas penting yang kita perlu siapkan saat menghubungi petugas khususnya melalui Kring Pajak. Jika data yang ada sudah sesuai dengan sistem yang sudah terekam oleh DJP, maka kita akan menerima pemberitahuan dan informasi dari informasi@pajak.go.id dalam bentuk PDF.