EFIN Pajak: Cara Dapat buat Daftar DJP Online dan Lapor SPT
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik.
Dengan kata lain, EFIN menjadi identitas Wajib Pajak (WP) dalam urusan perpajakan, termasuk bayar pajak ataupun lapor SPT online.
Ketentuan penggunaan nomor identitas WP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018. Peraturan Direktur Jenderal Pajak itu mengatur tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Nah, setiap Wajib Pajak yang baru pertama kali melapor SPT online ataupun bayar pajak online harus punya EFIN. Bagaimana caranya?
EFIN pajak dibutuhkan buat registrasi akun DJP Online
Baik melapor SPT atau efiling pajak maupun membayar pajak, keduanya bisa dilakukan Wajib Pajak secara online asalkan memiliki akun di aplikasi DJP Online.
Namun, Wajib Pajak gak bisa mendaftar begitu saja di aplikasi DJP Online. Syarat utama pendaftaran akun DJP Online adalah memiliki Electronic Filing Identification Number atau e-FIN pajak.
Buat diketahui, DJP Online merupakan layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan WP buat melakukan transaksi elektronik terkait urusan perpajakan.
Layanan DJP Online disediakan Direktorat Jenderal Pajak dalam wujud laman website ataupun aplikasi yang terpasang di smartphone. Itu berarti WP dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun.
Cara mendapat EFIN dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
E-FIN diberikan Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak bisa mendapatkannya dengan mengajukan permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini caranya.
Cara mendapat EFIN buat Wajib Pajak Orang Pribadi
Di bawah ini syarat dan cara mendapat e-FIN pajak bagi WP Orang Pribadi.
Syarat-syarat buat WP Orang Pribadi
WP juga sebelumnya bisa mengisi terlebih dahulu Formulir Permohonan e-FIN yang di-download dari pajak.go.id.
Cara mendapat EFIN buat Wajib Pajak Badan
Di bawah ini syarat dan cara mendapat e-FIN pajak bagi WP Badan.
Syarat-syarat buat WP Badan
Buat WP Badan Pusat:
Buat WP Badan Cabang:
Buat Kuasa khusus Wajib Pajak:
Cara memperoleh EFIN pajak di KPP
Sama seperti permohonanan khusus WP Orang Pribadi, WP Badan bisa terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan e-FIN. Kemudian membawa formulir tersebut beserta syarat-syarat dokumen yang diminta.
Cara mendapat EFIN secara online
Wajib Pajak (WP) juga bisa mendapat e-FIN pajak secara online dengan mengajukan permintaan ke email pajak resmi milik Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun, WP sebelumnya harus mempersiapkan syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan di atas, baik syarat buat WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Inilah tahap-tahap mendapat nomor e-FIN lewat email KPP:
Contoh formulir EFIN pajak
WP dapat memperoleh Formulir Permohonan e-FIN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilampirkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Bagaimana kalau lupa nomor EFIN pajak?
Electronic Filing Identification Number atau e-FIN pajak berguna saat WP melakukan aktivasi akun DJP Online agar mendapatkan Username dan Password.
Nomor itu bisa kita pakai untuk melaporkan pembayaran pajak daring melalui aplikasi resmi buatan DJP.
Selain itu, kode ini merupakan bentuk otentikasi keamanan transaksi perpajakan yang kita lakukan. Jika sudah mendapatkan kode e-FIN, aktivasinya harus dilakukan dengan segera. Jika melebihi 30 hari tidak diaktivasi, kita wajib mengajukan pembuatan e-FIN kembali.
Lantas, bagaimana bila seandainya WP lupa nomor e-FIN dan kebetulan lembaran kertas atau email yang diterima hilang?
Berikut ini cara mendapatkannya kembali:
Berkas pendukung untuk mendapatkan EFIN kembali
Dokumen di bawah ini wajib kita siapkan sebagai syarat pengembalian kode e-FIN kita.
Itu tadi informasi pentingnya memiliki e-FIN dan cara mendapatkannya. Jadi, gak ada lagi cerita ribetnya bayar pajak ataupun lapor SPT ya. Sebab semuanya kini bisa dilakukan secara online.
Jika ingin bertanya atau sekaligus berkonsultasi mengenai pajak, asuransi, investasi, keuangan, hingga masalah hukum kepada para pakar bisa langsung menanyakannya ke Tanya Lifepal.
Mau hitung pajak? Hitung gaji bersih dengan kalkulator
Penasaran dengan berapa gaji yang didapatkan setelah dipotong biaya administrasi dan lainnya? Coba hitung dengan kalkulator gaji bersih Lifepal berikut.
Fungsi EFIN bagi WP
Setelah mengetahui hingga bagaimana cara menghitung gaji bersihmu, kita juga perlu mengetahui fungsi e-FIN bagi wajib pajak. Berikut ini fungsi-fungsinya.
Pertanyaan seputar EFIN
Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik.
Dengan kata lain, e-FIN menjadi identitas Wajib Pajak (WP) dalam urusan perpajakan, termasuk bayar pajak ataupun lapor SPT online.
Ketentuan penggunaan nomor identitas WP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018.
EFIN diberikan Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak bisa mendapatkannya dengan mengajukan permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini caranya.
- Cara mendapat e-FIN buat Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Cara memperoleh e-FIN pajak di KPP.
- Cara mendapat e-FIN buat Wajib Pajak Badan.
- Cara memperoleh e-FIN pajak di KPP.
Berikut ini tahap-tahap mendapat nomor e-FIN lewat email KPP.
- Ajukan permohonan aktivasi e-FIN ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak.
- Satu email khusus buat satu permintaan aktivasi e-FIN.
- Kirim swafoto dengan WP memegang KTP dan NPWP miliknya.
- Petugas akan mengecek data yang diterimanya dari WP.
- Kalau dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas mengirim nomor e-FIN dalam format PDF ke email WP.
- Cek daftar email resmi KPP di laman Kantor Pajak di Indonesia.
Berikut ini cara mendapatkan kembali nomor e-FIN pajak:
- Sampaikan permintaan Lupa e-FIN ke email pajak resmi milik KPP.
- Sama seperti ketentuan pertama kali minta nomor identifikasi ini, satu email WP buat satu permohonan Lupa e-FIN.
- Permohonan oleh WP lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak buat memastikan kalau yang melakukan permohonan lewat email merupakan WP/pengurus badan.
- Kirim swafoto/selfie yang mana WP memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas bakal mengecek kesesuaian data yang diberikan WP atau mencocokkannya dengan database DJP.
Dokumen di bawah ini wajib kita siapkan sebagai syarat pengembalian kode e-FIN kita:
- NPWP.
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Alamat yang terdaftar pada saat registrasi e-FIN.
- Alamat surel dan nomor HP yang dipakai saat mendaftar e-FIN.
- Tahun pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir.
- Itulah berkas-berkas penting yang kita perlu siapkan saat menghubungi petugas khususnya melalui Kring Pajak. Jika data yang ada sudah sesuai dengan sistem yang sudah terekam oleh DJP, maka kita akan menerima pemberitahuan dan informasi dari informasi@pajak.go.id dalam bentuk PDF.