Cara Menggunakan LHKPN untuk Cek Kekayaan Pejabat

IHKPN

Pada dasarnya, penyelenggara negara perlu melaporkan harta kekayaannya supaya masyarakat bisa mengetahui seberapa besar kekayaan yang dimilikinya secara legal. 

Laporan mengenai kekayaan penyelenggara negara itu bisa menjadi petunjuk awal mengenai kegiatan yang dilakukan oleh para pejabat.

Saluran resmi yang dapat digunakan oleh penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan adalah e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau disebut e-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan LHKPN juga bisa diakses oleh masyarakat umum melalu https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#.

Selain penyelenggara negara, calon penyelenggara negara, seperti calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden juga diharuskan untuk melaporkan kekayaannya. Tentu saja, laporan tentang kekayaan itu bisa menjadi dasar pengambilan keputusan dalam Pemilu. Yuk, kita simak lebih lanjut manfaat hingga cara mengecek LHKPN!

Manfaat Penerapan LHKPN

Dalam penerapannya, LHKPN ditujukan untuk mendapatkan tiga manfaat, antara lain:

  1. Sebagai instrumen pengelolaan sumber daya manusia seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL (penyelenggara negara/Wajib LHKPN) berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya.
  2. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL.
  3. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam memenuhi tanggung jawab atas kepemilikan harta kekayaannya.

Regulasi di Balik LHKPN

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sistem LHKPN, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Wajib lapor melalui LHKPN

Terdapat beberapa ketentuan dan pihak-pihak pejabat yang diwajibkan melaporkan kekayaannya melalui LHKPN, yaitu:

  1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 
  2. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh pejabat itu antara lain presiden, menteri, anggota DPR dan sebagainya.

Siapa yang Bisa Mengakses LHKPN?

LHKPN adalah laporan yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Di era internet seperti ini, kita bisa membaca LHKPN melalui komputer atau laptop. Ada dua cara untuk mengakses LHKPN. 

Cara pertama mengakses LHKPN 

Kita bisa mengakses LHKPN melalui menu e-Announcement. LHKPN yang bisa diakses lewat situs itu terutama LHKPN yang dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN, baik secara online melalui e-Filing atau file Excel.

Cara melihat pengumuman LHKPN melalui e-LHKPN adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke website elhkpn.kpk.go.id.
  2. Pada laman situs elhkpn, pilih pada menu e-Announcement.
  3. Isikan nama/NIK pada kolom cari atau isi tahun lapor atau lembaga sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan dicek.
  4. Masukkan kode captcha.
  5. Klik pada tombol Cari.
  6. Data LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
  7. Pada kolom aksi, kita bisa mendapatkan preview cetak pengumuman LHKPN.
  8. Setelah tombol tersebut di-klik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan nama dan pilih rentang usia dan jenis profesi kita. Klik tombol download.
  9. Sistem akan mengunduh pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer kita dalam bentuk file Word.

Cara kedua mengakses LHKPN

Kita bisa mengakses LHKPN melalui ACCH KPK di website acch.kpk.go.id . LHKPN yang bisa diakses lewat situs itu terutama LHKPN yang masih menggunakan Formulir A/B. Caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke link https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/.
  2. Masukkan nama, NHK, lembaga, atau tanggal pelaporan sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan dicek.
  3. Pada kolom jawaban, masukkan jawaban dari pertanyaan perhitungan di sebelahnya.
  4. Klik tombol Cari.
  5. Data LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
  6. Pada kolom aksi, klik pada tombol Lihat untuk melihat pengumuman LHKPN atau klik pada tombol Unduh untuk mengunduh pengumuman LHKPN.
  7. Setelah klik tombol tersebut, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan alamat e-mail dan pilih jenis profesi kita. Klik tombol Lanjut.
  8. Jika tombol lihat yang dipilih, maka sistem akan menampilkan pengumuman LHKPN sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih. Pada halaman ini disediakan juga tombol untuk mengunduh berkas LHKPN-nya.
  9. Jika tombol unduh yang dipilih, maka sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih ke komputer kita dalam bentuk file PDF.

Jenis Penerimaan yang Dilaporkan di LHKPN

Penerimaan yang dilaporkan adalah penerimaan bruto baik yang rutin maupun tidak rutin yang diterima oleh penyelenggara negara atau wajib LHKPN, pasangan dan anak dalam tanggungan selama satu tahun (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember) yang dikelompokkan sesuai dengan kategori sebagai berikut.

1. Penerimaan dari pekerjaan

  • Gaji dan tunjangan.
  • Penghasilan dari profesi atau keahlian.
  • Honorarium.
  • Tantiem, bonus, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Penerimaan dari pekerjaan lainnya.
  • 2. Penerimaan dari usaha dan kekayaan

  • Hasil investasi dalam surat berharga.
  • Hasil usaha atau sewa.
  • Bunga tabungan atau deposito, dan lainnya.
  • Penjualan atau pelepasan harta.
  • Penerimaan lainnya.
  • 3. Penerimaan lainnya

  • Penerimaan utang.
  • Penerimaan warisan.
  • Penerimaan hibah/hadiah.
  • Lainnya.
  • Membahas tentang penerimaan, kamu bisa mendapatkan penghasilan tambahan bulanan hingga jutaan lho! Caranya mudah, yaitu bergabung menjadi anggota Mitra Lifepal.

    Tidak tanggung-tanggung, penerimaan kamu bisa mencapai angka Rp30 juta dari hasil memasarkan berbagai produk perlindungan finansial dari asuransi. Yuk, gabung sekarang juga!  

    Pengeluaran yang Dilaporkan di LHKPN

    Sementara itu, pengeluaran yang dilaporkan adalah pengeluaran penyelenggara negara, istri dan anak dalam tanggungan selama satu tahun (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Pengeluaran di sini terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:

    1. Pengeluaran rutin

  • Biaya rumah tangga (termasuk transportasi, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pembayaran kartu kredit).
  • Biaya sosial (antara lain keagamaan, zakat, infaq, sumbangan lain).
  • Pembayaran pajak (antara lain Pajak Bumi dan Bangunan, kendaraan, pajak daerah, pajak lain).
  • Pengeluaran rutin lainnya.
  • 2. Pengeluaran harta

  • Pembelian atau perolehan harta baru.
  • Pemeliharaan atau modifikasi atau rehabilitasi harta.
  • Pengeluaran non rutin lainnya.
  • 3. Pengeluaran lainnya

  • Biaya pengurusan waris atau hibah atau hadiah.
  • Pelunasan/angsuran utang.
  • Pengeluaran lainnya.
  • LHKPN berguna untuk melihat harta apa saja yang dimiliki dan disimpan oleh penyelenggara negara selama dalam kurun waktu tertentu. Nah, semoga penjelasan di atas bisa membantu kita untuk memeriksa LHKPN para pejabat sehingga bisa menjadi pertimbangan kita sebagai pemilih nanti, ya!

    Ingin mendapatkan tips-tips mendapatkan produk asuransi yang cocok dengan bujet bulanan kita, coba cari tahu di Lifepal. Ada asuransi kesehatan untuk menanggung biaya berobat, asuransi jiwa untuk mendapatkan santunan tunai, asuransi properti untuk mengganti rugi kerusakan pada rumah, dan produk lainnya.

    Di Lifepal juga kita bisa berkonsultasi untuk mendapatkan referensi jenis asuransi yang tepat untuk kita dan keluarga. Jangan ragu untuk bertanya di Tanya Lifepal.