KSEI Sudah Dapat Fatwa Syariah, Investasi Pasar Modal Jadi Makin Berkah

Ilustrasi Investasi Syariah (Shutterstock)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa ini terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI.

Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 itu tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Sebelumnya sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan 3 buah fatwa yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia.

1.  Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

2. Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

3. Fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham berbasis hukum Islam di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Investasi Pasar Modal Syariah

Dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip Islam. Hal ini menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham berbasis syariah.”

Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI, OJK, dan SRO. Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.

Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi dalam beragam produk di pasar modal Indonesia gak perlu khawatir. Karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip Islam.

Ditambah lagi proses penerbitan reksa dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga investasi dipasar modal juga semakin aman, nyaman dan berkah.