DPLK Manulife

DPLK Manulife

FLASHSALE
Diskon 10%
  • asuransi jiwa lifepal 1
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

DPLK Manulife: Cek Saldo dan Cara Klaim 

DPLK Manulife adalah program untuk karyawan perusahaan dengan manfaat jaminan dana pensiun, yang berarti karyawan akan menerima sejumlah dana ketika memasuki usia pensiun. DPLK Manulife dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sejak tahun 1994.

DPLK Manulife bisa menjadi solusi yang tepat untuk antisipasi hidup di hari tua Anda. Lihat dan bandingkan juga produk asuransi jiwa terbaik lainnya di Lifepal secara online!

Pilihan Polis Terbaik DPLK Manulife

DPLK Manulife atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari Manulife menghadirkan satu polis dengan manfaat terbaik, tersedia manfaat pertanggungan bagi karyawan dan juga perusahaan. Berikut penjelasan lengkap manfaat Manulife Indonesia DPLK:

DPLK Manulife

Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dari Manulife yang memberikan jaminan kesejahteraan karyawan di hari tua hingga kehidupan di masa pensiun akan tetap terjamin. Manfaat pertanggungan:

  • Manfaat bagi perusahaan:
  • Memberikan solusi masalah arus kas di kemudian hari
  • Mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25/29)
  • Mampu mempertahankan karyawan berkualitas
  • Nilai tambah bagi perusahaan
  • Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan iuran perusahaan
  • Manfaat bagi karyawan:
  • Mendapatkan manfaat jaminan kesinambungan penghasilan di usia pensiun
  • Mengurangi pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
  • Pendanaan pasti dari pemberi kerja
  • Hasil investasi bebas pajak hingga manfaat dibayarkan
  • Terpisah dari kekayaan perusahaan

Rangkuman Manfaat Polis DPLK Manulife

Manfaat utama DPLK Manulife bisa didapatkan baik oleh perusahaan maupun karyawan. Berikut adalah rangkuman manfaat Manulife Financial DPLK:

ProgramManfaat
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)Dana pensiun bagi karyawan + pesangon + iuran fleksibel

Cara Klaim DPLK Manulife

Bagi karyawan yang telah memasuki usia pensiun, maka bisa melakukan pencairan DPLK Manulife. Mencairkan DPLK Manulife bisa dilakukan sesuai dengan ketetapan perusahaan, salah satunya adalah melengkapi dokumen persyaratan.

DPLK Manulife pencairan manfaat pensiun yang diterima oleh peserta atau karyawan merupakan akumulasi dari iuran yang dibayarkan Peserta dan Pemberi kerja serta dana pengalihan (jika ada) ditambah dengan hasil pengembangan investasinya.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia, sebagaimana ditetapkan berdasar Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor LC/i/BODR/12/21 tanggal 2 Desember 2021, terdapat pajak pencairan DPLK Manulife sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku saat itu.

Klaim DPLK Manulife bisa dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum peserta memasuki usia pensiun. Setelah itu, Anda bisa melakukan klaim dengan cara berikut ini:

  • Mendatangi langsung kantor cabang atau pusat Manulife Indonesia dengan membawa dokumen persyaratan
  • Mengirimkan dokumen dalam bentuk softfile (PDF atau foto) melalui email customerserviceID@manulife.com
  • Menggunakan aplikasi MiEClaim 

Syarat Pencairan DPLK Manulife

Syarat pencairan DPLK Manulife dibedakan untuk tiap tujuan klaimnya, yakni sebagai berikut:

DPLK

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Rekening

DPLK PPUKP

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Rekening
  • Rincian Perhitungan Manfaat

DPLK

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Rekening

DPLK PPUKP

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Rekening
  • Rincian Perhitungan Manfaat

DPLK

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Rekening

DPLK PPUKP

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Rekening
  • Rincian Perhitungan Manfaat

DPLK

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Fotokopi Identitas diri Janda/Duda
  • Surat Keterangan meninggal dunia dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Surat Keterangan Kematian Peserta 
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Nomor Rekening

DPLK PPUKP

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Fotokopi Identitas diri Janda/Duda
  • Surat Keterangan meninggal dunia dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Surat Keterangan Kematian Peserta 
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Nomor Rekening
  • Rincian Perhitungan Manfaat

DPLK

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Surat Keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Surat Keterangan dari dokter
  • Fotokopi Nomor Rekening

DPLK PPUKP

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Surat Keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Surat Keterangan dari dokter
  • Fotokopi Nomor Rekening
  • Rincian Perhitungan Manfaat

DPLK

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Fotokopi Identitas diri Anak
  • Surat Keterangan meninggal dunia dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Surat Keterangan Kematian Peserta
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Bukti Wali apabila Anak masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
  • Fotokopi Identitas diri Wali Anak
  • Fotokopi Nomor Rekening

DPLK PPUKP

  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi Identitas diri Peserta
  • Fotokopi Identitas diri Anak
  • Surat Keterangan meninggal dunia dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Surat Keterangan Kematian Peserta
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Bukti Wali apabila Anak masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
  • Fotokopi Identitas diri Wali Anak
  • Fotokopi Nomor Rekening
  • Rincian Perhitungan Manfaat

DPLK

  • Formulir Penarikan Dana
  • Fotokopi Identitas diri Peserta Fotokopi Kartu Peserta DPLK Manulife Indonesia
  • Fotokopi Buku Rekening (Tabungan)
  • Surat Keterangan dari pemberi Kerja atau persetujuan dari Pemberi Kerja (khusus yang mengharuskan adanya persetujuan)
  • Surat Keterangan berhenti bekerja dari Pemberi Kerja (khusus untuk penarikan dana karena berhenti bekerja)

DPLK

  • Formulir Penarikan Dana
  • Fotokopi Identitas diri Peserta Fotokopi Kartu Peserta DPLK Manulife Indonesia
  • Fotokopi Buku Rekening (Tabungan)
  • Surat Keterangan dari pemberi Kerja atau persetujuan dari Pemberi Kerja (khusus yang mengharuskan adanya persetujuan)
  • Surat Keterangan berhenti bekerja dari Pemberi Kerja (khusus untuk penarikan dana karena berhenti bekerja)

Cara Cek Saldo DPLK Manulife

Cara cek saldo DPLK Manulife bisa dilakukan dengan menggunakan MiAccount di Manulife website resmi. Berikut langkah-langkah cara cek saldo DPLK Manulife online:

  • Buka website Manulife Indonesia di https://www.manulife.co.id
  • Jika sudah, klik MiAccount yang berada di sebelah kanan atas dari laman tersebut
  • Pilih Individual bagi Anda yang memiliki polis individu, atau sesuaikan dengan polis yang Anda miliki saat ini
  • Apabila sebagai nasabah Anda belum memiliki akun, Anda akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses MiAccount
  • Sementara jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung “Login” untuk mendapatkan informasi lengkap, termasuk saldo Manulife
  • Informasi lengkap akan ditampilkan di layar sehingga Anda dapat dengan mudah cek DPLK Manulife baik saldo maupun polisnya.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Manulife Indonesia untuk cara melihat saldo DPLK Manulife lainnya.

Simulasi DPLK Manulife

Untuk mengetahui berapa besar dana pensiun yang akan Anda dapat dapat dihitung dengan simulasi DPLK Manulife. Hal ini penting sehingga Anda dapat menyesuaikan dengan perkiraan dana pensiun yang Anda butuhkan di hari tua nanti.

Perlu diketahui, Manulife Indonesia DPLK menetapkan besaran maksimal iuran per tahun dari penghasilan peserta atau nasabah per tahunnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran iuran tersebut harus diserahkan kepada pihak Manulife sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati.

Peserta DPLK wajib membayar iuran pada bulan saat Peserta diterima menjadi karyawan dan berakhir pada saat kepesertaan berakhir. Jika Perusahaan turut membayar iuran bagi karyawannya, maka Perusahaan wajib menyampaikan pernyataan tertulis pada Menteri yang berisi besaran iuran serta jatuh tempo pembayaran iuran.

Bagaimana ketentuan pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan? Berikut adalah ketetapan Manulife:

  1. Jika Manfaat Pensiun lebih kecil dari batasan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, maka 100% Manfaat Pensiun dibayarkan sekaligus
  2. Jika Manfaat Pensiun sama dengan atau lebih besar dari batasan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, maka maksimal 20% Manfaat Pensiun dibayarkan secara sekaligus, sisanya minimal 80% dibayarkan secara bulanan dengan membeli program Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh Peserta. Kecuali Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Pihak yang Ditunjuk (atau Ahli Waris), maka 100% Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara sekaligus
  3. Jika Peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun dipercepat, maka 100% Manfaat Pensiun dibayarkan sekaligus

Jumlah Manfaat Pensiun yang akan diterima oleh Peserta adalah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja dan dana pengalihan (jika ada) ditambah hasil pengembangan investasi.

Lalu, berapa kira-kira besaran dana pensiun yang Anda butuhkan? Berikut simulasinya:

Nanda berusia 30 tahun dan berencana untuk pensiun di usia 55 tahun. Dari situ, Nanda memiliki rentang waktu selama 25 tahun untuk berinvestasi dengan tujuan mengumpulkan dana pensiun.

Jika Nanda berinvestasi dengan menyisihkan uang sebesar Rp5,9 juta per bulan menggunakan instrumen investasi yang memiliki imbal hasil 15% per tahun, maka dalam rentang waktu 25 tahun tabungan pensiun yang berhasil dikumpulkan oleh Nanda adalah sebesar Rp5 miliar.

Menyiapkan dana pensiun sangat penting bagi Anda yang ingin bebas dari rasa khawatir akan finansial di hari tua. Ingin tahu berapa dana pensiun yang Anda butuhkan? Anda bisa menghitungnya dengan menggunakan kalkulator Lifepal di bawah ini!

Tentang DPLK Manulife

DPLK Manulife adalah program dana pensiun bagi karyawan yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, sebuah perusahaan asuransi di Indonesia yang dinaungi oleh perusahaan finansial global, Manulife Financial.

Asuransi Manulife beroperasi sejak tahun 1985 di Indonesia, berfokus pada produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, layanan investasi, hingga dana pensiun. Produk-produk tersebut tersedia untuk nasabah individu dan juga karyawan.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia termasuk salah satu perusahaan asuransi terpercaya yang telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep-020//KM.13/1989 pada tanggal 6 Maret 1989 dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan Nasabah Asuransi Manulife

Untuk memudahkan nasabah mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lengkap, Anda bisa mendatangi alamat DPLK Manulife maupun menghubungi call center DPLK Manulife. Berikut informasi selengkapnya:

Alamat Kantor Pusat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt. 3-17

Jl. Jenderal Sudirman Kavling 45-46 Jakarta 12930.

Call Center Manulife (Manulife Hotline): (021) 2555 7777

Fax: (021) 2555 2226

Manulife call center Bebas pulsa: 0-800-1-606060

Email: customerserviceid@manulife.com dan glhcsid@manulife.com

LinkedIn: Manulife Indonesia

Facebook: Manulife Indonesia

Twitter: Manulife_ID

Instagram: Manulife_ID

  • Manulife Batam: Komplek Ruko Mahkota  Raya Blok A No.18 Batam Center, Batam, 29462. Telepon: (0778) 7483020
  • Manulife Bandung: Jalan Asia Afrika No.142, Bandung, 40261. Telepon: (022) 4201945
  • Manulife Malang: Jalan Wilis No.12, Malang, 65115. Telepon: (0341) 567222
  • Manulife Bogor: Jalan Raya Padjajaran No.88 Blok I-J, Bogor Tengah, Bogor, 16153. Telepon: (0251) 8359527
  • Manulife Pontianak: Jalan Imam Bonjol No.573, Pontianak, 78124. Telepon: (0561) 737013
  • Manulife Singkawang: Jalan Pangeran Diponegoro No.14, Singkawang Barat, Singkawang, 79123. Telepon: (0562) 638657
  • Manulife Medan: Jalan Pangeran Diponegoro No.34 Madras Hulu, Kota Medan, Sumatera Utara, 20125. Telepon: (061) 4563003
  • Manulife Probolinggo: Jalan Dr. Sutomo No.37, Probolinggo, 67217. Telepon: (0335) 426178
  • Manulife Pekanbaru: Komplek Sudirman City Square Blok A No.15, Riau, 28282. Telepon: (0761) 7891333
  • Manulife Semarang: Jalan Pandanaran No.16-18, Semarang, 50241. Telepon: (024) 8315609
  • Manulife Lhokseumawe: Jalan Merdeka No.21-22, Kota Lhokseumawe, Aceh. Telepon: (0645) 42352
  • Manulife Palembang: Komp. Rukan H. Senen Putra, Jalan Jend Sudirman No.2841F, Palembang. Telepon: (0711) 379715
  • Manulife Bali: Komplek Sanur Raya No.17, Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali, 80228. Telepon: (0361) 281113
  • Manulife Solo: Jalan Dr. Rajiman No.301, Solo. Telepon: (0271) 734051
  • Manulife Surabaya: Graha Bukopin Surabaya lantai 6-9,  Jalan Panglima Sudirman No.10-18, Surabaya, 60271. Telepon: (031) 28954109
  • Manulife Tunjungan Plaza (Surabaya): Pakuwon Tower, Tunjungan Plaza 6 Lantai Lower Ground, Jl Embong Malang No. 21 – 31. Surabaya 60261. Telp: (031) 28954100
  • Manulife Manado: Komplek Ruko Mega Smart 7 No.21, Jalan Pierre Tendean Boulevard, Manado, 95111. Telepon: (0431) 83881233
  • Manulife Makassar: Jalan Jenderal Sudirman No.50, Makassar, 90113. Telepon: (0411) 3622460
  • Manulife Jambi: Jalan Kolonel Polisi M. Taher No.114-115, Jambi, 36138. Telepon: (0741) 7550688
  • Manulife Cirebon: Hotel Aston Jalan Brigjen. Darsono No.12C, Desa Kertawinangun, Cirebon
  • Manulife Tangerang: Ruko Bidex Blok A No.1-2, Sektor CBD Lot VII, Jalan Pahlawan Seribu  Bumi Serpong Damai, Tangerang, 15321. Telepon: (021) 5376189
  • Manulife Palu: Jalan Moh. Hatta No.20, Palu. Telepon: (0451) 457733
  • Manulife Yogyakarta (Manulife Jogja): Jl. HOS Cokroaminoto No. 153, Yogyakarta 55244
  • Manulife Banda Aceh: Jalan Jendral Ahmad Yani No.37, Peunayong, Banda Aceh, 23122. Telepon: (0651) 638124

Pertanyaan Seputar Asuransi Manulife

Berikut adalah pertanyaan seputar DPLK Manulife yang sering diajukan baik oleh nasabah maupun calon nasabah.

Apa Itu Manulife?

Manulife Financial Corporation atau Manulife adalah grup jasa keuangan internasional yang membantu masyarakat membuat keputusan finansial lebih mudah dan hidup lebih baik. Manulife Financial menyediakan penasihat keuangan, solusi asuransi dan jasa manajemen aset, serta manajemen kekayaan untuk konsumen individu, kumpulan maupun institusi.

Di Indonesia, Manulife hadir sejak 1985. PT Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa (AJ Manulife Indonesia), kecelakaan, kesehatan, layanan investasi, dan dana pensiun, yang ditujukan untuk nasabah individu maupun pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, PT Manulife Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DPLK Manulife Itu Apa?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife merupakan badan hukum yang didirikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan landasan hukum dana pensiun berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 serta peraturan pelaksanaannya.

DPLK Manulife Indonesia telah mendapatkan pengesahan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-231/KM.17/1994, tanggal 5 Agustus 1994.

Apakah DPLK Manulife Bisa Dicairkan?

Tentu saja bisa. Untuk melakukan pencairan DPLK Manulife, Anda perlu mengajukannya dengan berkoordinasi bersama perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk cara mencairkan DPLK Manulife kini bisa secara online, cek syarat pencairan DPLK Manulife di tab Klaim.

Bagaimana Cara Pencairan DPLK Manulife?

Cara pencairan DPLK Manulife bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi alamat DPLK Manulife terdekat. Cek syarat pencairan DPLK Manulife selengkapnya pada tab Klaim.

Berapa Lama Pencairan DPLK Manulife?

Lama pencairan DPLK Manulife umumnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tidak terhitung tanggal dan hari libur, sejak dokumen persyaratan klaim DPLK Manulife dinyatakan lengkap.

Bagaimana Menggunakan EBClick DPLK Layanan Perorangan Manulife?

EBClick DPLK Layanan Perorangan Manulife adalah layanan online untuk peserta DPLK – GS Manulife Indonesia. Dengan melakukan registrasi serta DPLK Manulife login, Anda bisa melihat informasi dan juga mengelola program DPLK Anda di manapun dan kapanpun.

Cukup masuk ke situs ebclick.manulife.co.id, Anda bisa melihat berbagai informasi berikut ini:

  • Kotak masuk
  • Data pribadi
  • Informasi saldo
  • Arahan Investasi
  • Rincian transaksi
  • Informasi klaim
  • Laporan keuangan pribadi
  • Bukti potong pajak
  • Kalkulator
  • Harga nilai tukar
  • Harga unit
  • Berita terkini
Apa Bedanya DPLK dengan BPJS Ketenagakerjaan?

DPLK adalah produk pengelolaan keuangan yang menjadi tafsiran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. DPLK menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Selain berfungsi sebagai manfaat pensiun, DPLK juga memberikan jaminan pesangon yang didasarkan pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pemenuhan kebutuhan kesejahteraan karyawan.

Tidak jauh berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena yang menjadi pembedanya hanya badan pengelola di mana BPJS dikelola oleh pemerintah sementara DPLK dikelola oleh pihak swasta.

Kapan DPLK bisa diambil?

Jika Anda berinvestasi di Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK), dana pensiun bisa Anda ambil setahun sebelum periode pencairan atau sesuai ketetapan perusahaan DPLK tersebut. Apabila dana pensiun dari Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka dana pensiun bisa Anda ambil jika sudah tidak lagi terikat kontrak kerja dengan perusahaan terkait, bahkan tanpa sudah memasuki usia pensiun.

Bagaimana Cara Mencairkan DPLK?

Cara mencairkan DPLK secara umum bisa dilakukan jika telah memenuhi persyaratan tertentu, misalnya memasuki usia pensiun umum yakni 55 tahun. Kemudian melengkapi dokumen persyaratan seperti:

  • Formulir klaim
  • Kartu Tanda Peserta DPLK atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi identitas peserta (KTP)
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari Pemberi Kerja/Perusahaan
  • Fotokopi buku tabungan
Daftar dan dapatkan promo asuransi terbaik! Diskon 15%

Customer Service