Cara Cek Blacklist OJK (BI Checking atau SLIK OJK Online)

daftar nama nasabah bank yang di blacklist

Jika dulu buat mengecek daftar nama nasabah bank yang di blacklist BI menggunakan website Bank Indonesia, maka sekarang buat BI checking cukup gunakan website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara cek blacklist OJK pun cukup mudah menggunakan layanan SLIK. 

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK merupakan sistem informasi mengenai data nasabah maupun debitur yang kini difasilitasi oleh OJK. Yang bikin fitur ini berbeda dengan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia adalah, kini informasi yang disediakan juga berasal dari layanan keuangan non-bank. 

Selain itu, informasi tunggakan kredit yang ditampilkan adalah 12 bulan, sementara di BI ditampilkan 24 bulan. Kemudian, informasi agunan pada SID Bank Indonesia direlasikan pada pihak debitur. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2018 lalu.

Kali ini, kita bakal membahas cara cek nama kita di OJK (apakah masuk dalam blacklist atau tidak menggunakan aplikasi SLIK OJK secara lengkap. Simak sampai tuntas, ya. 

Apa Itu Daftar Blacklist OJK?

Pertama-tama, perlu kamu ketahui bahwa nama daftar nasabah bank yang masuk dalam daftar blacklist OJK mungkin terdengar menyeramkan. Namun, penting untuk memahami konsep BI Checking, karena hal ini sangat relevan dengan daftar nama nasabah bank yang di-blacklist OJK.

BI Checking mengacu pada riwayat pinjaman seseorang, yang mencakup apakah seseorang pernah menunggak kredit atau tidak. Riwayat ini tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan selalu menjadi referensi utama dalam penentuan persetujuan atau penolakan permohonan kredit, termasuk kredit properti.

Dalam BI Checking, informasi yang tersimpan mencakup identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Informasi ini sangat lengkap dan menjadi dasar penting bagi lembaga keuangan dalam proses pengambilan keputusan.

Yang perlu diingat, semua informasi dari BI Checking dapat diakses oleh lembaga keuangan setiap hari selama 24 jam, asalkan lembaga tersebut terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit. Namun, jika namamu bersih dari catatan buruk dalam BI Checking, maka kamu masih bisa dengan mudah mengajukan pinjaman baik ke bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Syarat Cek Blacklist OJK

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara cek nama blacklist di OJK, penting untuk menyiapkan beberapa persyaratan untuk melakukan BI Checking berikut ini. 

Syarat Debitur Perseorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI
  • Paspor bagi Warga Negara Asing
  • Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat perubahan dalam kepengurusan Badan Usaha.
  • Syarat debitur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
  • Dokumen asli yang mengkonfirmasi kematian debitur, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Cara Cek Blacklist OJK

    Berikut adalah langkah-langkah cara mengecek nama kita di BI Checking. 

    1. Masuk ke laman
    2. Klik tombol pendaftaran
    3. Masukkan data yang diminta, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
    4. Isi data diri lengkap, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
    5. Klik tombol “Selanjutnya”
    6. Unggah foto identitas diri dengan kartu identitas, kemudian foto diri sesuai petunjuk yang disediakan.
    7. Klik “Selanjutnya”
    8. Jika data sudah benar, ceklis pada keterangan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK.
    9. Tekan tombol “Ajukan Permohonan”.
    10. Akan muncul pemberitahuan Pendaftaran Berhasil dengan nomor pendaftaran yang bisa kamu copy. Tekan tombol “Tutup” untuk menutup notifikasi.
    11. Kamu dapat mengecek status permohonan dengan menekan tombol “Status Layanan” dan memasukkan nomor pendaftaran.
    12. Pihak OJK bakal memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

    Itulah cara mengecek nama kita di OJK langsung dari situs IDEBKU. Sebenarnya, ada sejumlah aplikasi lain yang bisa kamu gunakan untuk cara cek blacklist BI seperti IDScore, Cekaja.com, dan SkorLife. 

    Penyebab Masuk Blacklist OJK?

    Ternyata, dalam menilai apakah seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan kredit atau ditolak, penyedia pinjaman menggunakan klasifikasi atau skor kredit. Skor kredit ini diberikan dalam rentang 1-5, dengan kategori sebagai berikut:

  • Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur dianggap sangat baik dalam membayar cicilan secara tepat waktu hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus – DPK): Debitur tercatat pernah menunggak cicilan selama 1-90 hari.
  • Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4 (Kredit Diragukan): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5 (Kredit Macet): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
  • Dari klasifikasi di atas, jika kamu mendapatkan skor 3, 4, atau 5, maka bank akan menolak permohonan kreditmu karena kamu sudah masuk daftar hitam OJK. Bank tidak ingin mengambil risiko memberikan kredit kepada mereka yang memiliki riwayat pembayaran yang bermasalah, karena hal ini dapat berdampak pada Non Performing Loan (NPL). 

    Tentu saja, jika kamu mendapatkan skor 1, permohonan kreditmu kemungkinan besar akan disetujui. Namun, jika kamu mendapatkan skor 2, kamu tetap perlu diawasi karena ada kekhawatiran bahwa kredit dengan riwayat DPK ini dapat berdampak pada NPL.

    Alamat Kantor OJK Pusat dan Daerah

    Jangan khawatir, sekadar informasi dan biar gak bingung dimana alamat kantor OJK terdekat dengan daerah kamu, berikut daftarnya:

  • Kantor OJK pusat berada di Gedung Sumitro Djojohadikusumo yang berada di Komplek Perkantoran Kemenkeu Jakarta.
  • Kantor Regional 1 berada di Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah kerja mencakup Jabodetabek, Banten, Lampung dan Pulau Kalimantan. Kantor OJK berada di kota Bandar Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Pontianak serta Palangkaraya.
  • Kantor Regional 2 dengan cakupan provinsi Jawa Barat berada di Tasikmalaya dan Cirebon.
  • Kantor Regional 3 Surabaya yang mencakup wilayah Jawa Timur, Bali serta Nusa Tenggara berada di Malang, Mataram, Kupang, Denpasar dan Jember.
  • Kantor Regional 4 Semarang yang mencakup wilayah kerja Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berada di lokasi seperti Purwokerto, Tegal, Yogyakarta dan Solo.
  • Kantor Regional 5 Medan dengan cakupan wilayah kerja Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu. Lokasi kantor OJK berada di Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Padang, Jambi, Palembang dan Bengkulu.
  • Kantor Regional 6 Makassar dengan cakupan Maluku, Sulawesi dan Papua berada di kota Palu, Kendari, Manado dan Jayapura.
  • Tips Terhindar Blacklist OJK

    Kalau berbicara tentang tips agar terhindar dari daftar nama blacklist OJK, sudah pasti erat banget kaitannya dengan riwayat kredit kamu. Mau tahu apa saja tipsnya?

    1. Hindari berutang melebihi kemampuan

    Sebelum mengambil kredit, kamu wajib perhitungkan kemampuanmu dalam melunasi pinjaman kepada bank. Sebaiknya besar pinjaman yang kamu ambil gak melebihi 30% dari gaji bulanan. Kalau lebih dari 30%, kemungkinan kamu bakal susah melunasi pinjaman.

    2. Jangan boros gunakan uang pinjaman

    Berhemat adalah kunci agar kamu gak boros. Ingat ya kalau uang yang kamu kantongi itu adalah uang pinjaman. Jangan sampai pemakaiannya lebih dari gaji bulanan yang kamu dapat. Kamu harus bisa kontrol pengeluaran dan jangan sekali-kali menghamburkan uang karena bakal ketagihan, lama kelamaan habis terkuras dan bingung cara melunasinya.

    3. Konsultasi dengan bank

    Setuju gak sih kalau kadang masalah memang datangnya gak terduga, bisa terjadi kapan dan di mana saja. Begitu pun kalau kamu mengalami masalah yang gak disangka-sangka saat pelunasan utang, kamu bisa banget kok langsung datangi pihak bank.

    Diskusikan dengan mereka tentang pembayarannya. Jangan khawatir, pihak bank termasuk akomodatif dan kooperatif membantu nasabahnya. Perlu diingat, jangan sampai kamu berbohong ya atas apa yang terjadi.

    Jadi, sudah tahu kan cara cek nama blacklist bank, apakah kamu masuk dalam daftar nama nasabah bank yang di blacklist OJK atau tidak.

    Tips dari Lifepal! Seiring berkembangnya teknologi, mendapatkan pinjaman kini semakin mudah. Namun bukan berarti kamu bisa sembarangan ya. Beberapa jenis pinjaman, terutama yang tidak diawasi OJK, bisa membuat utangmu menumpuk yang akhirnya membuat riwayat kreditmu jelek.

    Jika hal ini terjadi dan kamu masuk daftar blacklist, tentu kamu akan semakin rugi. Contohnya seperti kamu jadi kesulitan untuk mengambil KPR rumah maupun mengambil pinjaman untuk bisnis dari bank.

    Maka dari itu, bijaklah dalam mengatur keuanganmu. Lakukan juga tips-tips lain yang sudah Lifepal berikan biar makin lengkap. Selain itu, Lifepal juga punya artikel menarik lainnya, lho! Yuk, ikuti terus update-nya!

    Pertanyaan Seputar Cara Cek Blacklist OJK

    Iya, FIFGrup merupakan salah satu perusahaan leasing yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga biasanya melibatkan proses pemeriksaan kredit seperti BI Checking dalam pengajuan pinjaman atau pembiayaan mereka.
    Biasanya, penghapusan dari daftar hitam OJK memakan waktu 24 hingga 60 bulan. Demikian juga, perubahan status kredit macet memerlukan waktu sekitar 24 bulan. Namun, ada cara-cara untuk membersihkan catatan kredit, seperti membayar kewajiban tertunggak atau bernegosiasi dengan kreditur. Perubahan ini memerlukan waktu dan konsistensi.