Sejahteranya Hakim MK, Gaji Pokok 5 Juta, Tunjangannya Sampai 100 Juta

Hakim MK miliki gaji yang fantastis (Shutterstock).

Akhir-akhir ini, para Hakim MK bakal disibukkan dengan persoalan sengketa Pilpres 2019. Kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan keberatan atas hasil Pilpres yang diumumkan oleh KPU RI yang menyebut Jokowi-Ma’ruf menang sebagai Capres-Cawapres 2019-2024.

Sebagai lembaga peradilan konstitusi, para 9 hakim dipaksa untuk bersikap independen dan berintegritas. Mereka harus mencurahkan pemikiran, realitasnya, dan rasionalitasnya di atas segalanya.

Meskipun dalam kasus ini, tekanan selalu berdatangan silih berganti, baik dari masing-masing pendukung calon 01 maupun 02. Memang gak mudah memikul beban tekanan besar sebegitu banyaknya, tapi di sinilah integritas mereka diuji.

Posisi hakim yang setiap hari dituntut untuk bersikap adil dalam menyelesaikan kasus, sangat rawan disusupi oleh orang-orang yang gak bertanggung jawab. Banyak orang di luar sana yang mencoba untuk merobohkan independensi para hakim demi memengaruhi hasil putusan, contohnya sudah pernah terjadi pada tahun 2017 silam.

Saat itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar ditangkap oleh KPK. Ia dinilai telah menerima suap terkait uji materil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kini, Patrialis pun harus rela mendekam di penjara selama 8 tahun.

Melihat potensi godaan yang gampan menghampiri para hakim MK, kalian pasti penasaran berapa gaji mereka. Apakah kecil sehingga Patrialis Akbar bisa disuap?

Baca juga: Mengenal Sosok Saldi Isra, Hakim MK dengan Kekayaan Rp 6 M dan Cuma Punya Satu Mobil

Gaji dan fasilitas yang didapat

Seorang hakim MK merupakan profesi dengan gaji tertinggi di Indonesia. Pasalnya beban kerja mereka sangatlah berat karena harus mengurusi masalah-masalah sengketa konstitusi yang rumit bila dibandingkan dengan sengketa hukum pidana atau perdata. Oleh sebabnya, untuk menunjang tugas dan kesejahteraannya, hakim MK mendapatkan berbagai macam gaji dan fasilitas.

Pemberian gaji dan fasilitas itu sendiri sudah tercantum di Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa hakim konstitusi berhak mendapatkan,

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan jabatan
  3. Rumah negara
  4. Fasilitas transportasi
  5. Jaminan kesehatan
  6. Jaminan keamanan
  7. Biaya perjalanan dinas
  8. Kedudukan protokol
  9. Penghasilan pensiun
  10. Tunjangan lainnya.

Gaji pokok gak begitu besar

Besaran gaji pokok para petinggi lembaga negara sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Gaji pokok dibayarkan di setiap bulannya, dengan besaran yang bervariasi dari masing-masing jabatan.

Untuk posisi Ketua MK, gaji pokok yang didapat adalah Rp 5.040.000. Sedangkan untuk hakim MK Rp 4.200.000. Kamu pasti berpikiran nominal tersebut terlalu kecil, bahkan lebih besaran gaji kamu. Memang gak salah sih kalau ada pemikiran seperti itu, tapi, sekadar mengingatkan saja, kalau itu baru gaji pokoknya saja. Para hakim MK juga memiliki tunjangan yang besarannya fantastis!

Baca juga: Hartanya Rp 7,5 Miliar, tapi Hakim I Dewa Gede Palguna Cuma Punya 2 Mobil Lho

Tunjangan mencapai ratusan juta

Tunjangan jabatan para hakim MK tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014. Gaji pokok boleh kecil, tapi kalau kamu mengetahui tunjangan jabatannya, dijamin bikin iri! Ketua MK berdasarkan PP tersebut, mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 121.609.000. Gimana besar kan?

Untuk posisi Wakil Ketua MK juga gak kalah gede, yaitu Rp 77.504.000, sedangkan untuk hakim MK mereka mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp 72.854.000. Dengan gaji dan tunjangan sebesar itu, harapannya sih independensi Mahkamah Konstitusi makin terjaga, tapi kenyataannya, di tahun 2017 ada aja tuh hakim yang kena suap. (Editor: Winda Destiana Putri).