Ditanggung Pemerintah, Apa Keuntungan Penerima Bantuan Iuran BPJS dan Cara Daftarnya!
Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu pihak yang menjadi sorotan terutama saat iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2020 lalu.
Seperti yang diketahui kalau kenaikan iuran BPJS terbilang cukup drastis, yakni:
Kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara online di Lifepal, lho!
Kenaikan iuran BPJS yang menjulang tinggi tentu saja membuat banyak peserta ketar-ketir. Salah satunya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran yang khawatir diharuskan untuk membayar iuran per bulan. Pasalnya, iuran peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah.
Ya, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok, yakni PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Para peserta PBI Jaminan Kesehatan itu sendiri meliputi fakir miskin atau orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya akan ditanggung oleh pemerintah Pemerintah Pusat melalui APBN dan juga Pemerintah Daerah melalui APBD.
Nah, untuk mengetahui lebih mendalam terkait Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan langsung aja yuk simak ulasannya di bawah ini.
Apa itu Penerima Bantuan Iuran?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau PBI BPJS merupakan program pemerintah yang menjamin kesehatan masyarakat tidak mampu. Para peserta PBI dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan cuma-cuma alias gratis karena iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Akan tetapi program tersebut hanya dikhususkan untuk masyarakat fakir miskin yang datanya memang sudah terdaftar di dinas sosial. Jadi gak bisa sembarangan orang bisa menjadi peserta PBI.
Meski begitu para peserta BPJS Mandiri ternyata bisa pindah menjadi peserta PBI lho. Akan tetapi mereka harus melampirkan dokumen keterangan tidak mampu. Data tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak menjadi peserta PBI dan iuran BPJS per bulannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Perbedaan Penerima Bantuan Iuran dan Bukan Penerima Bantuan Iuran
Peserta BPJS Kesehatan memang dibagi menjadi dua kelompok yakni Penerima Bantuan Iuran dan Bukan Penerima Bantuan Iuran.
Nah, peserta Bukan PBI dikategorikan menjadi beberapa golongan yaitu:
Untuk lebih jelasnya, ini lho perbedaan keduanya.
No | Penerima Bantuan Iuran | Bukan Penerima Bantuan Iuran |
1 | Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin menurut data dinas sosial. | Setiap warga Indonesia diharuskan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. |
2 | Peserta BPJS PBI iuran per bulan ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. | Peserta BPJS non-PBI diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan aturan yang berlaku. |
3 | Peserta PBI hanya bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3. | Peserta bukan PBI dapat memilih kelas yang diinginkan, yaitu kelas 1, kelas 2 atau kelas 3. |
4 | Peserta PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas yang ada di desa atau kelurahan. | Peserta non-PBI dapat memilih faskes tingkat 1 sesuai domisilinya tapi yang sudah bekerja sama dengan BPJS. |
5 | Peserta BPJS PBI tidak bisa naik kelas ketika dirawat. | Peserta bukan PBI kelas 1 dan 2 dapat naik kelas perawatan tapi dengan catatan kamar yang ada di rumah sakit penuh. |
Cara daftar menjadi peserta PBI
Jika kamu memiliki sanak saudara atau tetangga yang masuk ke dalam golongan warga miskin tapi belum termasuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran. Kamu bisa menyarankan untuk agar ia mendaftarkan diri sebagai peserta PBI.
Belum tahu gimana caranya? Simak step by step langkahnya di bawah ini yuk:
Nah, itu dia ulasan mengenai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran yang sangat membantu masyarakat tidak mampu untuk tetap dapat menikmati fasilitas berobat gratis dari BPJS.
Punya pertanyaan lain seputar BPJS Kesehatan? Yuk tanyakan langsung ke ahlinya melalui fitur Tanya Lifepal!
(Editor: Winda Destiana Putri).