Ditanggung Pemerintah, Apa Keuntungan Penerima Bantuan Iuran BPJS dan Cara Daftarnya!

Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan (Shutterstock).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu pihak yang menjadi sorotan terutama saat iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2020 lalu.

Seperti yang diketahui kalau kenaikan iuran BPJS terbilang cukup drastis, yakni:

  • Kelas III, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
  • Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.
  • Kelas I, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
  • Kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara online di Lifepal, lho!

    Kenaikan iuran BPJS yang menjulang tinggi tentu saja membuat banyak peserta ketar-ketir. Salah satunya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran yang khawatir diharuskan untuk membayar iuran per bulan. Pasalnya, iuran peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah.

    Ya, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok, yakni PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

    Para peserta PBI Jaminan Kesehatan itu sendiri meliputi fakir miskin atau orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya akan ditanggung oleh pemerintah Pemerintah Pusat melalui APBN dan juga Pemerintah Daerah melalui APBD.

    Nah, untuk mengetahui lebih mendalam terkait Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan langsung aja yuk simak ulasannya di bawah ini.

    Apa itu Penerima Bantuan Iuran?

    Kartu Indonesia Sehat (Shutterstock).
    Kartu Indonesia Sehat (Shutterstock).

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau PBI BPJS merupakan program pemerintah yang menjamin kesehatan masyarakat tidak mampu. Para peserta PBI dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan cuma-cuma alias gratis karena iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.

    Akan tetapi program tersebut hanya dikhususkan untuk masyarakat fakir miskin yang datanya memang sudah terdaftar di dinas sosial. Jadi gak bisa sembarangan orang bisa menjadi peserta PBI.

    Meski begitu para peserta BPJS Mandiri ternyata bisa pindah menjadi peserta PBI lho. Akan tetapi mereka harus melampirkan dokumen keterangan tidak mampu. Data tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak menjadi peserta PBI dan iuran BPJS per bulannya akan ditanggung oleh pemerintah.

    Perbedaan Penerima Bantuan Iuran dan Bukan Penerima Bantuan Iuran

    Kartu Indonesia Sehat (Shutterstock).
    Kartu Indonesia Sehat (Shutterstock).

    Peserta BPJS Kesehatan memang dibagi menjadi dua kelompok yakni Penerima Bantuan Iuran dan Bukan Penerima Bantuan Iuran.

    Nah, peserta Bukan PBI dikategorikan menjadi beberapa golongan yaitu:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU), orang yang bekerja dan mendapatkan upah atau penghasilan setiap bulannya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), mereka yang mendapatkan penghasilan setiap bulan tapi tidak terdaftar sebagai karyawan, seperti wirausaha. 
  • Bukan Pekerja (BP), peserta yang tidak bekerja dan memiliki penghasilan tetap tapi tergolong mampu, seperti pensiunan.
  • Untuk lebih jelasnya, ini lho perbedaan keduanya. 

    NoPenerima Bantuan IuranBukan Penerima Bantuan Iuran
    1Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin menurut data dinas sosial.Setiap warga Indonesia diharuskan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.
    2Peserta BPJS PBI iuran per bulan ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. Peserta BPJS non-PBI diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    3Peserta PBI hanya bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3.Peserta bukan PBI dapat memilih kelas yang diinginkan, yaitu kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.
    4Peserta PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas yang ada di desa atau kelurahan.Peserta non-PBI dapat memilih faskes tingkat 1 sesuai domisilinya tapi yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
    5Peserta BPJS PBI tidak bisa naik kelas ketika dirawat.Peserta bukan PBI kelas 1 dan 2 dapat naik kelas perawatan tapi dengan catatan kamar yang ada di rumah sakit penuh.

    Cara daftar menjadi peserta PBI

    Cara daftar aplikasi kesehatan (Shutterstock).
    Cara daftar aplikasi kesehatan (Shutterstock).

    Jika kamu memiliki sanak saudara atau tetangga yang masuk ke dalam golongan warga miskin tapi belum termasuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran. Kamu bisa menyarankan untuk agar ia mendaftarkan diri sebagai peserta PBI.

    Belum tahu gimana caranya? Simak step by step langkahnya di bawah ini yuk:

  • Menyiapkan beberapa dokumen seperti identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Mendaftarkan diri di Puskesmas Kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas.
  • Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan.
  • Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS.
  • BPJS Kesehatan kemudian akan melakukan verifikasi data PBI.
  • Setelah melakukan sinkronisasi verifikasi data, BPJS akan menerbitkan e-ID dalam bentuk soft copy di aplikasi e-Dabu dan dikirimkan ke PKM.
  • Nomor e-ID akan dicetak di PKM tempat mereka mendaftarkan diri.
  • Peserta dapat mencetak kartu BPJS di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa e-ID peserta.
  • Nah, itu dia ulasan mengenai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran yang sangat membantu masyarakat tidak mampu untuk tetap dapat menikmati fasilitas berobat gratis dari BPJS.

    Punya pertanyaan lain seputar BPJS Kesehatan? Yuk tanyakan langsung ke ahlinya melalui fitur Tanya Lifepal!

    (Editor: Winda Destiana Putri).