Mobil Terlibat Kecelakaan Pas di Kampung Halaman, Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?

Bisa Klaim Asuransi

Ciiiit. Jedeeeeerr.

Mobil Pak Alex tertabrak ketika sedang melintas di perempatan. Bumpernya penyok.

“Untung udah ada asuransi,” kata dia setelah sempat marah lantaran ditabrak dari belakang.

Asuransi kendaraan memang gak kenal tempat. Ketika terlibat kecelakaan pas di kampung halaman, masih bisa klaim asuransi. Masalahnya, gak semua orang paham cara klaim asuransi mobil saat mudik.

Bahkan ada yang malas urus karena yakin mustahil bisa memperbaiki mobilnya dengan asuransi. Inilah yang mesti kita hindari.

Memang, kebijakan tiap perusahaan asuransi berbeda. Namun untuk urusan klaim hampir semuanya serupa.

Karena itu, sebelum kejadian terlibat kecelakaan pas di kampung halaman, kita pahami dulu prosedur klaim asuransi di luar wilayah domisili. Berikut ini penjabarannya.

1. Siapkan segala berkas

Siapkan dokumen terkait yang diperlukan untuk klaim asuransi, misalnya polis dan STNK. Tanpa berkas, mobil gak bisa diproses asuransi. Paling gak kita harus tahu nomor polis untuk diinformasikan ketika hendak klaim asuransi.

bisa klaim asuransi
Surat-surat harus llengkap dong kalau mau klaim asuransi biar jelas. (Dokumen / rockingmama)

Coba telepon pihak asuransi untuk memastikan berkas apa saja yang perlu disiapkan. Termasuk meminta kejelasan jika hendak klaim asuransi ketika sedang berada di kampung halaman atau daerah lainnya yang bukan domisili.

2. Telepon pihak asuransi

Hal pertama yang mesti dilakukan ketika terlibat kecelakaan di jalan adalah menelepon pihak asuransi. Jadi, pastikan nomornya tersimpan di hape agar gampang dihubungi jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Untuk berjaga-jaga jika hape rusak atau hilang dalam insiden, simpan kartu nama asuransi di dompet. Bisa juga minta anggota keluarga lain untuk ikut menyimpan nomor itu.

Biasanya, kendaraan yang hendak diklaim asuransi mesti segera dilaporkan dalam kurun 3 x 24 jam sejak peristiwa kecelakaan. Pastikan dulu ke pihak asuransi soal waktu pelaporan ini biar gak salah paham ketika klaim ditolak.

3. Foto kendaraan

Sebelum berangkat, atau saat mobil masih mulus, foto kendaraan itu. Begitu penyok atau rusak karena kecelakaan, foto juga. Dokumentasi sebelum dan sesudah kejadian ini diperlukan untuk mengurus klaim asuransi. Tapi foto setelah kejadian saja juga boleh.

Beberapa perusahaan asuransi membolehkan pengurusan klaim via online dengan mengirim foto mobil yang rusak. Tentunya dengan nomor polis dan mengisi formulir yang juga tersedia online.

bisa klaim asuransi
Buat bukti jangan lupa langsung foto kondisi mobil ya, jangan cuma update sosmed duluan! (Mobil Rusak / asuransiku)

4. Harus sudah terkonfirmasi

Setelah menghubungi pihak asuransi, pastikan mendapat konfirmasi bahwa klaim bisa dilakukan di daerah setempat. Ini termasuk pemilihan bengkel yang bisa ditembusi untuk mengurus perbaikan mobil.

Bila di daerah itu ada kantor cabang perusahaan asuransi terkait, segera saja meluncur ke sana agar komunikasi lebih lancar. Kadang ada yang susah ditangkap ketika omong-omong via telepon.

Apalagi ini soal asuransi. Syarat dan ketentuan mesti benar-benar dipatuhi agar urusan klaim berjalan lancar. Ini termasuk perkara klaim yang melibatkan pihak ketiga.

Misalnya kita yang salah menabrak orang, sehingga orang itu menuntut ganti rugi. Beberapa layanan asuransi membolehkan klaim pihak ketiga seperti itu.

bisa klaim asuransi
Aduh hati-hati ya kalau menyetir, runyam deh kalau nabrak! (Tabrakan / solopos)

Hubungi pihak asuransi untuk meminta konfirmasi syarat apa saja yang mesti dipenuhi untuk klaim tersebut. Jangan sampai asal bilang iya, tapi ternyata syarat gak terpenuhi. Bisa-bisa kita yang harus merogoh kocek sendiri untuk mengganti kerugian orang tersebut.

Cara klaim asuransi mobil sebenarnya gampang, termasuk ketika terlibat kecelakaan pas di kampung halaman. Begitu juga saat apes mobil dicuri orang. Intinya adalah mematuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku.

Makanya, pilih asuransi mobil dengan cermat dan teliti. Baca baik-baik polis yang kita tanda tangani biar klaim gak ditolak. Komunikasi wajib dilakukan agar gak terjadi salah paham yang berujung merugikan bagi kita sendiri.

 

 

Yang terkait artikel ini:

[Baca: Pengin Kredit Mobil tapi Asuransinya Pilih Paket atau Cari Sendiri Ya?]

[Baca: Gak Sengaja Nabrak Mobil Orang, Untung Ada Pertanggungan Asuransi Kendaraan TJH III]

[Baca: Buat yang Punya Kendaraan Harus Tahu, Asuransi Kendaraan All Risk Gak Berlaku untuk Semua Risiko]