Nasabah Kredit Motor Meninggal Dunia, Lantas Bagaimana Nasib Utangnya?

nasabah kredit motor

Membeli motor secara kredit memang sudah jadi pilihan bagi masyarakat luas. Dengan membeli secara kredit, dana bisa dialokasikan untuk keperluan lain.

Tenor yang ditawarkan oleh pihak leasing bervariasi. Mulai dari 1 hingga 3 tahun.

Dalam jangka waktu kredit tersebut, tentu saja banyak hal bisa terjadi. Salah satunya adalah bagaimana jika sang nasabah kredit motor meninggal dunia? Apakah lantas cicilannya dianggap lunas?

Sejatinya, cicilan tersebut nggak otomatis lunas jika sang nasabah kredit motor meninggal dunia. Ada ketentuan dan proses yang mesti diperhatikan.

1. Cek surat perjanjian

Ketika nasabah dan pihak leasing setuju dalam suatu akad kredit sepeda motor, tentu ada sebuah perjanjian hitam di atas putih. Surat perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban baik nasabah maupun pihak leasing.

Sebelum menandatangani surat tersebut, nasabah dianjurkan untuk mempelajari semua poin. Nggak ada salahnya untuk mempelajari lagi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua adil bagi seluruh pihak.

2. Cek asuransi

Asuransi ini penting dalam kredit kendaraan bermotor. Di Indonesia kita mengenal asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk.

Untuk asuransi TLO, kita bisa memperluas jaminan jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Biaya perluasaan jaminan ini bervariasi tergantung provider asuransi.

Pastikan bahwa kredit sepeda motor dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit. Tujuannya untuk meminimalkan dampak kerugian dari musibah tersebut.

3. Cek perjanjian fidusia

Perjanjian fidusia ini penting. Jaminan fidusia penting untuk menentukan apakah sepeda motor bakal ditarik atau pemilikannya dialihkan kepada ahli waris.

Jika jaminan fidusia dilakukan tanpa sepengetahuan notaris alias di bawah tangan, pihak leasing nggak berhak untuk menarik sepeda motor tersebut. Pihak leasing bisa dituntut secara perdata jika melakukan penarikan paksa.

Nah supaya gak sampai salah membuat anggaran pengeluaran, cari tahu berapa cicilan bulanan motormu dengan kalkulator bunga flat Lifepal berikut.

4. Surat keterangan ahli waris

Surat keterangan ahli waris harus dibuat sebagai syarat mengurus BPKB dengan pihak leasing. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk kemudian diserahkan pada kantor kecamatan.

  • Surat keterangan waris yang ditandatangani ketua RT/RW setempat
  • Akta kematian ayahnya dari kelurahan
  • KTP pemohon
  • Kartu keluarga
  • 5. BPKB

    Jika proses pembuatan surat keterangan ahli waris dan pencairan klaim asuransi beres, saatnya mengambil BPKB. Klaim asuransi tersebut digunakan untuk melunasi sisa cicilan kepada pihak leasing.

    Sedangkan syarat pengambilan BPKB adalah:

  • Akta kematian debitur dari kelurahan
  • KTP asli debitur dan KTP asli ahli waris
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan waris
  • Makanya penting untuk memastikan bahwa kredit sepeda motor dilengkapi dengan asuransi jiwa. Hal ini penting supaya keluarga nggak terbebani dengan cicilan sepeda motor yang masih berjalan.

    Jika nasabah kredit sepeda motor nggak melengkapinya dengan asuransi jiwa, pihak leasing tetap akan menganggap cicilan tersebut masih berjalan. Nah, lebih baik sedia payung sebelum hujan kan?

    Mau tahu lebih banyak tentang solusi kredit kendaraan dan mencari tahu manfaat perlindungan asuransi untuk motor dan mobil, konsultasikan kendalamu kepada pakarnya di Tanya Lifepal.