Tambah Wawasan Syariahmu dengan Memahami Arti Nisbah

nisbah atau bagi hasil syariah

Saat ini perkembangan bank syariah gak kalah dibandingkan bank konvensional. Di Indonesia, perbankan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami ini diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia. 

Selain tunduk pada aturan dan prinsip syariat, bank syariah pun harus tunduk pada peraturan lembaga keuangan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Produk yang ditawarkan bank syariah sebenarnya hampir serupa dengan bank konvensional. Namun, dalam bank syariah gak mengenal penerapan bunga. Dalam pandangan syariat, bunga sama dengan riba, sedangkan riba itu sendiri dilarang oleh agama Islam.

Sehingga dalam pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil. Nah, nantinya baik nasabah maupun bank akan mendapatkan nisbah yang penghitungannya telah ditentukan sebelumnya. 

Apa arti nisbah dan bagaimana penerapannya?

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai skema nisbah pada bank syariah, sebelumnya kita harus mengetahui pengertian dari istilah itu sendiri.

Salah satu perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah adanya kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad. Besarnya pembagian keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) inilah yang disebut dengan nisbah. Nisbah diartikan juga sebagai bagi hasil.

Bank Indonesia sendiri menjelaskan nisbah sebagai angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan. 

Bagi hasil ditentukan berdasarkan akadnya

pengertian wadiah dan mudharabah

Besaran nisbah ditentukan sejak awal sesuai dengan akad atau perjanjian yang mengikat antara nasabah dan bank yang dipilih. Di dalam sebuah akad turut dijelaskan pula mengenai sistem perjalanan aktivitas bank syariah bersangkutan. Nah, bank syariah pada umumnya menerapkan 4 jenis akad, yaitu: 

Akad Bank Syariah

Manajemen Risiko dan Nisbah

Akad Mudharabah

Bentuk kerjasama antara pengelola rekening (bank) dengan nasabah. Dana kelola bisa dimanfaatkan untuk membiayai usaha yang disalurkan melalui pinjaman syariah. Hasil keuntungan pengelolaan inilah yang dibagi antara pengelola dengan pemilik modal dalam hal ini adalah nasabah. Skema tersebut yang dikenal dengan istilah bagi hasil.

Akad Musyarakah

Perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama juga.

Akad Salam

Pembiayaan suatu barang yang dilakukan dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang telah disepakati.

Akad Murabahah

Berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak. 

Hal-hal yang memengaruhi nisbah

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum menentukan besaran atau rasio nisbah. 

1. Persentase nisbah

Nisbah dituangkan dalam bentuk persentase dan bukan nilai nominal tertentu yang mana proporsinya telah ditentukan dalam akad, misalnya bank syariah menawarkan bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35.

Artinya nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebesar 65 persen dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu, bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35 persen.

Kalau dalam akad gak ada penjelasan besarnya persentase masing-masing pihak, maka persentase pembagiannya menjadi 50 persen untuk nasabah dan 50 persen untuk bank.  

Jika terjadi perubahan nisbah, maka harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah selaku pemilik modal dan bank selaku pengelola modal

2. Nisbah berpengaruh dari kinerja usaha 

Nasabah bank syariah pada dasarnya akan turut terkena imbas pada kinerja riil usaha yang dijalankan. Apabila bank mendapatkan untung besar, maka nasabah juga mendapatkan bagian yang besar. Sebaliknya pun demikian. 

Perlu diingat, nasabah akan menanggung kerugian yang terjadi akibat risiko bisnis dan bukan karena risiko karakter buruk bank. Jika kerugian akibat perjanjian yang dilanggar oleh bank selaku pengelola modal, maka nasabah tidak perlu turut menanggung kerugian. 

3. Besaran nisbah merupakan hasil tawar menawar

Dalam Islam, besaran nisbah merupakan hasil tawar-menawar antara bank nasabah. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa kaidah fiqih menyebutkan nisbah 100:0 tidak diperkenankan, ya. Sebab metode semacam itu hanya memberi keuntungan untuk satu pihak saja sehingga tidak sesuai dengan rukun dan syarat pembiayaan syariah.

4. Jenis produk simpanan menentukan nisbah

Jenis produk simpanan meliputi perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB (islamic banking) dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil.

Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Simulasi penghitungan nisbah

nisbah atau bagi hasil profit bisnis

Setelah mengetahui arti nisbah dan penentuan besaran riba, maka saatnya mengetahui simulasi penghitungan nisbah. Sebagai contoh, Bank Muamalat menerapkan rumus penghitungan bagi hasilnya sebagai berikut.

Bagi Hasil Nasabah (nisbah)

(rata-rata dana nasabah / 1000 x HI-1000) x (nisbah nasabah / 100)

HI-1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank. Angka ini setiap hari mengalami penyesuaian dan dapat dicek langsung melalui pihak bank.

Misalnya, nasabah memiliki saldo tabungan sebesar Rp100 juta dengan HI-1000 sebesar 6,58 dan nisbah nasabah adalah 5 persen. Maka contoh penghitungan bagi hasil tabungan sebagai berikut.

(Rp100.000.000 / 1000 x 6,58) x (5 / 100) = Rp32.900

Dari hasil tersebut diketahui bahwa bagi hasil tabungan nasabah selama 1 bulan sebesar Rp32.900. Cukup mudah, bukan?

Sebelum membuka rekening produk syariah, kamu bisa menanyakan berapa rate indikatif atau nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah. Hal ini dinyatakan dalam persentase, misalnya 8 persen, 11 persen, atau 12 persen. 

Jadi sekarang kamu sudah paham arti dan penerapan nisbah dalam bank syariah ya. Apakah menurutmu lebih menguntungkan atau tidak, kamu sendiri yang tentukan. 

Semoga bermanfaat!