Golongan Objek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya
Objek pajak penghasilan adalah uang atau aset yang diterima oleh wajib pajak dan akan dikenakan pajak sebelum bisa dimanfaatkan oleh seseorang atau perusahaan.
Pengenaan pajak ini dikarenakan uang atau aset yang diterima tersebut berpeluang menambah kekayaan wajib pajak.
Sejarah singkat objek pajak penghasilan di Indonesia
Pada dasarnya, cakupan objek pajak penghasilan saat ini adalah penggabungan dari pajak pendapatan (PPd) dan pajak perseroan yang pernah diberlakukan.
Ketentuan mengenai objek pajak penghasilan yang berlaku sampai sekarang berawal dari persetujuan atas UU PPh Nomor 7 Tahun 1983.
Di dalam UU tersebut juga dibahas mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu pada Pasal 4 ayat 1 UU PPh 1983, yang berbunyi:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun…” |
Untuk memahami definisi “penghasilan” yang sesungguhnya dikenakan pajak, kita bisa telaah satu demi satu unsur-unsur yang menjadi pembentuk isi dari 4 ayat 1 UU PPh 1983.
Pasal 4 Ayat 1 UU PPh 1983 | Penjelasan |
Tambahan kemampuan ekonomis… | Apa pun tambahan yang diterima Wajib Pajak sehingga bisa digunakan untuk menguasai barang atau jasa tertentu pada tahun tersebut. Tambahan di sini berarti total penerimaan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan barang atau jasa, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut sehingga diperoleh jumlah neto. |
…yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak… | Mengacu kepada penghasilan yang telah dibukukan, yaitu dengan kata lain telah menjadi realisasi atau nyata. |
…baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia… | Tidak memandang batasan, penghasilan yang dimaksud berasal dari sumber di dalam negeri dan sumber di luar negeri. Namun, tentu terdapat peraturan yang mengikat subjek pajak bersangkutan perihal ketentuan objek pajak masing-masing. |
…yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta… | Hal ini mengacu kepada rumus penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kita bisa pahami sebagai hasil penjumlahan semua pengeluaran konsumsi dan sisanya untuk ditabung dan investasi sehingga dianggap menjadi kekayaan Wajib Pajak. |
…dengan nama dan dalam bentuk apa pun… | Penentuan bahwa suatu penghasilan layak dikenakan pajak dan/atau menentukan besarnya pajak yang dikenakan akan dilihat dari sisi hakikat ekonomis yang sebenarnya. Dengan kata lain, penentuan pengenaan pajak bukan bergantung pada nama atau bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak semata. |
Mengelompokkan objek pajak penghasilan (PPh)
Pada dasarnya, objek dari pengenaan pajak PPh adalah “penghasilan”. Namun, tentu terdapat pembatasan tertentu sehingga menjadikannya lebih adil jika dilihat dari sisi ekonomis tiap wajib pajak bersangkutan.
Penghasilan bisa didapatkan dari pekerjaan, modal, dan keuntungan dari kegiatan usaha. Meski ada juga jenis penghasilan yang didapatkan selain dari poin-poin tersebut.
Nah untuk memudahkan pembagiannya, kita akan coba membagi jenis penghasilan ke dalam empat kelompok, yaitu:
Jenis Penghasilan | Penjelasan |
(1) Pekerjaan | Penghasilan dari pekerjaan adalah hasil dari kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. Contoh: Gaji, tunjangan, honorarium. |
(2) Kegiatan usaha | Penghasilan ini didapatkan dari seseorang yang berdagang dengan pihak lain dengan mengambil sejumlah margin tertentu. Contoh: Keuntungan atau profit. |
(3) Modal | Penghasilan dari modal ini diterima sebagai imbal hasil atas pemberian suatu barang berharga untuk kemudian dikembangkan untuk dijadikan usaha. Contoh: sewa properti, royalti hak cipta/paten, bunga pinjaman, dividen ekuitas (saham). |
(4) Lain-lain | Penghasilan lain-lain didapatkan dari upaya selain yang disinggung pada tiga poin di atas. Contoh: pembebasan utang, imbalan bisnis atas perjanjian non-bersaing, penghargaan uang/hadiah, denda keterlambatan bayar, keuntungan judi. |
Jenis-jenis pemasukan objek pajak penghasilan
Ada beberapa jenis pemasukan yang tergolong sebagai objek pajak penghasilan. Orang atau lembaga yang menerima upah, gaji, atau aset semacam di bawah ini dianggap sebagai wajib pajak sehingga diharuskan melunasi pembayaran sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis pemasukan yang bukan objek pajak penghasilan
Tidak semua uang atau aset yang diterima orang atau perusahaan subjek pajak ditujukan untuk menambah kekayaan pribadi. Maka dari itu, tidak tergolong sebagai objek pajak penghasilan. Berikut adalah contoh-contoh pemasukan yang dimaksud.
Demikian artikel ringkas terkait objek pajak penghasilan atau PPh ini. Apakah penghasilan yang kita terima tergolong sebagai objek penghasilan atau bukan? Jika termasuk, maka kita perlu memahami cara menghitung pajak penghasilan untuk mendapatkan estimasi pajak yang harus dilunasi.