Pengertian Obligasi Syariah Beserta Jenis dan Simulasinya

jenis obligasi syariah

Obligasi syariah adalah pernyataan utang dari instansi penerbit kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang dengan disertai kupon bunganya saat jatuh tempo pembayaran, namun penerapannya mengikuti ketentuan syariat.

Sukuk adalah obligasi syariah, alias keduanya adalah sama. Sukuk turut dijelaskan oleh Bareksa dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) 2002 sebagai berikut.

  • Bareksa: Obligasi syariah adalah obligasi yang perhitungan imbal hasilnya menggunakan perhitungan bagi hasil.
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) 2002: Obligasi syariah adalah surat-surat berharga jangka panjang berprinsip syariah dan dikeluarkan emiten kepada pemegang surat obligasi dalam bentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi pada jatuh tempo tertentu. 
  • Jenis-jenis obligasi syariah (sukuk) di Indonesia

    Berbeda dengan penerapan obligasi secara umum, obligasi syariah terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan tujuan dari transaksinya sendiri, antara lain:

  • Ijarah
  • Musyarakah
  • Istishna
  • Mudharabah
  • Wakalah
  • Muzara’ah
  • Korporasi
  • SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
  • 1. Sukuk ijarah

    Sukuk ijarah adalah sertifikat beratasnamakan pemilik sendiri atau investor dan melambangkan kepemilikan terhadap suatu aset yang bertujuan untuk disewakan. 

    2. Sukuk musyarakah

    Sukuk musyarakah dikeluarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua atau lebih banyak pihak yang bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam membangun suatu proyek baru atau dalam hal membiayai kegiatan bisnis-bisnis lainnya. Obligasi syariah jenis ini akan menanggung bersama atas keuntungan dan kerugian yang terjadi sesuai dengan besaran penyertaan modal pihak-pihak yang terkait.

    3. Sukuk istishna

    Sukuk Istishna diterbitkan sesuai perjanjian atau kontrak di mana para pihak yang terlibat telah menyetujui untuk membeli atau menjual dalam konteks pembiayaan barang. Waktu pengiriman, harga hingga spesifikasi proyek sudah ditentukan sebelumnya berdasarkan perjanjian.

    4. Sukuk mudharabah

    Sukuk dengan akad mudharabah adalah bentuk kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain akan menyediakan tenaga. Keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah dibuat dan disetujui sebelumnya. Seluruh bentuk kerugian juga akan ditanggung sepenuhnya oleh para penyedia modal.

    5. Sukuk wakalah

    Sukuk wakalah adalah obligasi yang mewakili berbagai kegiatan bisnis atau proyek yang dikelola melalui penunjukan perwakilan agar dapat mengelola bisnis tersebut atas nama para pemegang sukuk.

    6. Sukuk muzara’ah

    Jenis sukuk ini diterbitkan dengan tujuan utama mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Dalam sukuk muzara’ah, orang yang berlaku sebagai pemilik sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

    7. Sukuk korporasi

    Jenis selanjutnya adalah sukuk korporasi. Obligasi syariah ini diterbitkan oleh lembaga usaha atau perbankan yang memegang prinsip syariah sebagai sistem kerja dasarnya. Tidak semua perusahaan bisa menggunakan sukuk jenis ini, apalagi bagi perusahan yang masih bersifat konvensional.

    8. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

    Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN atau sukuk negara diterbitkan berdasarkan nilai-nilai penerapan syariat dengan negara sebagai pihak penerbitnya. SBSN bisa juga digunakan sebagai bukti pembagian aset dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. SBSN adalah instrumen investasi berbentuk utang-piutang tanpa adanya riba sama sekali.

    Kelancaran pembayaran dan imbal hasil sukuk ini dijamin oleh negara. Negara mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

    Karakteristik obligasi syariah (sukuk)

    Setelah memahami obligasi syariah, jenis, dan simulasi investasinya, maka kamu perlu memahami karakteristik obligasi syariah atau sukuk juga. Berikut beberapa karakteristik obligasi syariah yang membedakannya dengan instrumen investasi yang lain.

  • Sumber pendapatan obligasi syariah (sukuk) lebih menekankan pada tingkat rasio bagi hasil atau nisbah. Di mana nominal besarannya telah disepakati oleh investor dan emiten.
  • Mekanisme obligasi syariah (sukuk) berada dalam pengawasan pihak wakil amanat dan Dewan Pengawas Syariah, di mana keduanya berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia. Pengawasan tersebut berlaku sejak tanggal penerbitan obligasi hingga akhir masa penerbitan obligasi.
  • Adapun jenis industri yang akan dilakukan emiten dan hasil pendapatan perusahaan yang menerbitkan sukuk ini harus memegang prinsip syariah. Artinya, tidak boleh ada unsur atau jenis industri yang berprinsip non-halal seperti industri konvensional.
  • Tidak ada istilah bunga dalam sukuk. Pengembalian dana terkait aset, akad, dan tujuan pendanaan umumnya berbentuk imbalan yang didapatkan dari uang sewa atau ujrah, fee margin, hingga bagi hasil atau sumber lainnya sesuai akad yang telah disepakati. 

    Dalam konsep pengertian sukuk, perdagangan bukan dinilai dari bentuk surat utang, melainkan sebagai penjualan terhadap kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.

    Cara dan simulasi investasi obligasi syariah (sukuk)

    Apakah kamu semakin tertarik untuk berinvestasi pada instrumen investasi syariah berupa sukuk ini? Mari kita pahami cara membeli obligasi syariah di Indonesia. 

    Sebagai awalan, kamu harus memiliki rekening dana bank umum dan rekening surat berharga. Siapkan dana sesuai jumlah pesanan pembelian investasi sukuk. Selanjutnya, kamu bisa langsung mengisi formulir pemesanan dan melampirkan fotokopi KTP beserta bukti penyetoran investasimu.

    Apabila kamu ingin mendaftarkan sukuk melalui mekanisme pasar sekunder, seperti bursa atau perbankan, kamu membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu mulai dari saat proses pendaftaran hingga pembeli sukuk mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel yang sudah dikeluarkan pihak bursa.

    Simulasi investasi sukuk

    Tentu supaya kita bisa lebih paham, diperlukan adanya contoh kasus, bukan? Nah lebih mudahnya, beginilah simulasi pembelian investasi sukuk hingga jumlah bagi hasilnya.

    Simulasi pertama

    Kamu akan membeli sukuk melalui pasar perdana sebesar Rp200 juta dengan tingkat imbalan sebesar 6% per tahun. Jika sukuk tersebut tidak dijual sampai waktu jatuh tempo, maka inilah hasil yang akan kamu dapatkan.

    (Rp200.000.000 x 6%) x 1/12 = Rp1.000.000

    Kamu akan menerima Rp1.000.000 tiap bulan hingga jatuh tempo.

    Simulasi kedua

    Kamu mau membeli sukuk sebesar Rp100 juta dengan tingkat imbalan sebesar 6,3% per tahun. Lalu sukuk tersebut akan dijual di pasar sekunder seharga 98%. Maka inilah hasil yang akan kamu dapatkan.

    (Rp100.000.000 x 6.3%) x 1/12 = Rp525.000

    Lalu jangan lupa untuk menghitung capital loss-nya.

    Rp100.000.000 x (98-100)% = (minus) Rp2.000.000

    Total hasil yang akan kamu terima sebesar Rp98.000.000

    Kelebihan dan kekurangan obligasi syariah (sukuk)

    Semua instrumen investasi tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dan, tidak semua hal positif di dunia investasi selalu berbentuk keuntungan. Berikut ini tabel penjelas tentang kelebihan dan kekurangan instrumen investasi berbentuk obligasi syariah (sukuk).

    Faktor PembandingKelebihanKekurangan
    KeuntunganPeluang keuntungan sukuk lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.Pasar yang berfluktuasi terlalu besar sehingga keuntungan yang didapat bisa berkurang.
    Pajak dan pencairan danaPajak investasi lebih rendah dari deposito, yakni sebesar 15% saja.Sukuk termasuk dalam instrumen investasi yang kurang likuid. Sebab, kamu tidak bisa mencairkannya sewaktu-waktu.
    Risiko gagal bayarBelum ditemukannya kasus kegagalan pembayaran dari sukuk yang diterbitkan pemerintahSedangkan sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta memiliki peluang gagal bayar yang lebih tinggi
    Modal investasiModal investasi sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta.Tidak semua badan investasi menyediakan obligasi berbasis syariah dengan modal yang terjangkau.

    Perbedaan obligasi syariah dan konvensional

    Sekalipun ada beberapa kemiripan antara obligasi syariah dan konvensional. Namun, dalam penerapannya, terdapat perbedaan prinsip. Bukti konkritnya adalah sukuk menggunakan prinsip syariah sedangkan konvensional tidak. 

    Berikut perbedaan obligasi syariah dan konvensional selengkapnya.

     Obligasi Syariah (Sukuk)Obligasi Konvensional
    Aktivitas bisnis penerbit surat berhargaHarus berlandaskan prinsip syariah dalam segala aktivitasnya.

    Penerbitan sukuk dapat dilakukan juga oleh penerbit non-syariah asalkan proses penerbitan disesuaikan dengan prinsip syariah.

    Tidak dibatasi.
    Sifat instrumenSertifikat bukti kepemilikan atas suatu aset.Instrumen pernyataan utang.
    PenghasilanImbalan, bagi hasil, margin.Bunga, capital gain.
    Jangka waktu investasiPendek hingga panjangMenengah hingga panjang.
    Underlying AssetDiperlukan.Tidak diperlukan.
    Pihak terkaitObligor, SPV, Investor.Trustee Obligor/Issuer dan Investor.
    Basis investorSyariah dan konvensional.Konvensional.
    Penggunaan danaWajib sesuai syariah.Bebas.
    Perdagangan di pasar sekunderPenjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.Mencerminkan penjualan atas surat utang.
    Biaya administratifBiaya administratif sama dengan obligasi konvensional, namun ada tambahan biaya untuk upah Dewan Syariah.Biaya administratif tanpa biaya untuk Dewan Syariah.
    Pungutan OJKPungutan sebesar 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp150 juta.Pungutan 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp750 juta.
    DokumentasiDibutuhkan dokumentasi tambahan yang memaparkan transaksi pembiayaan syariah.Relatif lebih ringkas.

    Prinsip penerapan investasi syariah, termasuk obligasi syariah

    Seperti yang sudah dijabarkan bahwa prinsip investasi syariah terletak pada semua aktivitas keuangan dan investasi dengan mengedepankan hal-hal yang sesuai syariat Islam.

    Tapi apa saja prinsip syariah yang dimaksud? Yuk, pahami tiga prinsip umum dalam berinvestasi secara syariah.

    1. No riba

    Sistem keuangan dan investasi syariah melarang seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan tanpa berpegangan pada unsur keadilan. 

    Hal tersebut dilarang karena dinilai hanya berputar pada cara-cara mengambil keuntungan semaksimal mungkin, misalnya terkait dengan transaksi judi dan riba. Efek yang bisa ditimbulkan dari jenis-jenis transaksi semacam itu adalah lebih tingginya risiko merugikan salah satu pihak. 

    Karena dinilai akan memberikan dampak negatif, maka hal ini sangat dilarang atau haram hukumnya untuk diterapkan dalam sistem keuangan dan investasi syariah.

    2. No gharar

    Gharar juga berarti khida’ atau penipuan. Menurut terminologinya diartikan sebagai penipuan karena tidak menjelaskan sesuatu yang diakadkan di dalamnya sehingga menimbulkan unsur ketidakrelaan. Maka dari itu, terjadi suatu sistem yang tidak adil pada salah satu pihaknya.

    Ingat pada pembahasan poin No Riba, dikatakan bahwa dalam sistem keuangan dan investasi syariah yang beretika, salah satunya adalah pilar keadilan. Jika ditemukan sistem yang memberatkan sebelah pihak, maka haram hukumnya.

    3. Jangan ada maisir

    Secara harfiah, maisir adalah suatu kegiatan yang mendatangkan keuntungan dengan mudah tanpa kerja keras. Maisir juga bisa dikatakan sebagai kegiatan berjudi. 

    Berdasarkan terminologi agama, dijelaskan sebagai proses transaksi yang dilakukan oleh dua pihak, namun memberatkan salah satu pihak sehingga pihak yang lain lebih berpeluang meraih keuntungan semaksimal mungkin. 

    Dalam upaya menaati prinsip-prinsip yang mengedepankan syariat, bank-bank atau perusahaan investasi syariah selalu menerapkan tarif yang jelas dan transparan demi menghindari keterlibatan unsur spekulasi atau ketidakadilan.

    Dengan demikian, nasabah investasi obligasi syariah pun bisa merasa tenang bahwa dana mereka aman dan besaran kisaran keuntungan pun sudah dipahami sejak awal tanpa adanya faktor-faktor yang dapat memicu fluktuasi return yang terlalu tajam.

    Tips dari Lifepal! Pastikan bahwa instrumen investasi obligasi syariah yang kamu pilih sudah terdaftar di OJK sehingga kamu pun terhindar dari tindak penipuan.

    Jika sudah dapat keuntungan halal dari investasi syariah, jangan lupa untuk melindungi keuanganmu dengan asuransi. Pengertian asuransi sendiri adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk melindungi nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar.

    Lifepal punya rekomendasi tentang asuransi syariah terlengkap di Indonesia. Yuk, cari tahu lebih banyak tentang asuransi syariah!

    Pertanyaan seputar obligasi syariah

    Obligasi syariah adalah pernyataan utang dari instansi penerbit kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang dengan disertai kupon bunganya saat jatuh tempo pembayaran, namun penerapannya mengikuti ketentuan syariat. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.