Sejarah OJK Indonesia, Tugas, dan Wewenangnya Menurut UU
Menurut UU No. 21 Tahun 2011, OJK Indonesia adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor keuangan.
Kamu mungkin sudah familier dengan lembaga yang satu ini, OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namanya bisa kita temukan hampir setiap hari di media pemberitaan.
Tanpa banyak basa-basi lagi, langsung aja yuk simak sejarah, tugas, hingga fungsi dari OJK Indonesia itu sendiri.
Sejarah OJK Indonesia
OJK Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan didirikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dasar pembentukannya pun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Harapannya adalah agar OJK bisa menjadi lembaga nonpemerintah yang mampu mengatur sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel tanpa perlu campur tangan orang lain.
Harapannya, OJK dapat mendukung kepentingan negara di sektor jasa keuangan sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional.
Selain itu, OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan aspek globalisasi.
Seiring dengan berjalannya waktu, tugas OJK kemudian diperluas. Tanggung jawab terhadap industri keuangan nonbank yang tadinya berada di Kementerian Keuangan dan Bapepam LK, kemudian beralih ke OJK pada 2012.
Selain itu, pengawasan sektor perbankan juga beralih ke OJK pada tahun 2013 silam. Terakhir, pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro juga beralih ke OJK tahun 2015.
UU OJK Indonesia
Seperti yang telah dicantumkan sebelumnya, OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
UU tersebut telah mencantumkan dengan jelas mengenai pengertian OJK, tugas, wewenangnya, fungsi, dan pembahasan lainnya berkaitan dengan organisasi dan kepegawaian.
Tugas dan wewenang OJK Indonesia
Tugas dan wewenang OJK Indonesia tercantum dalam BAB III Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Mengenai tugas, telah terinci dengan jelas di Pasal 6.
Ada pun tugas utama dari OJK adalah melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap segala kegiatan di sektor jasa keuangan.
Sektor keuangan apa saja yang masuk dalam ranah pengawasan dan pengaturan OJK?
Untuk menjalankan tugas tersebut, itu sebabnya OJK memiliki kewenangan yang juga diatur oleh Undang-Undang.
Wewenang OJK di sektor perbankan
Ada pun kewenangan OJK dalam rangka mengatur dan mengawasi sektor perbankan, di antaranya:
Wewenang OJK berkaitan dengan tugas pengaturan
Dalam menjalankan tugas pengaturan terhadap sektor jasa keuangan, OJK memiliki wewenang, di antaranya:
Wewenang OJK berkaitan dengan tugas pengawasan
Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan, di antaranya:
[Baca: Pilih Perusahaan Asuransi Kesehatan Terbaik di Sini yang Sudah Diawasi OJK]
Fungsi OJK Indonesia
Setiap lembaga yang dibentuk oleh pemerintah tentu memiliki fungsinya masing-masing, termasuk OJK. Fungsi OJK sendiri telah tercantum di dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK.
Pasal tersebut menyebut bahwa fungsi OJK adalah “Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.”
Visi dan misi OJK Indonesia
Sebagai sebuah lembaga, tentu OJK memiliki visi misi yang ingin mereka capai. Tanpa visi misi mungkin lembaga pengawas di sektor keuangan ini tidak akan berfungsi dengan baik.
Visi dari OJK adalah menjadi lembaga yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen, dan mampu mewujudkan industri keuangan menjadi pilar perekonomian nasional.
Tentu saja OJK memiliki visi menjadikan jasa keuangan di Indonesia mampu berdaya saing secara global sehingga dapat memajukan kesejahteraan masyarakat.
Misi dari OJK adalah:
Struktur kelembagaan OJK Indonesia
Sebagai sebuah lembaga, OJK tentu memiliki struktur kelembagaannya sendiri. Struktur tersebut terdiri dari Dewan Komisioner dan pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner diisi:
Sementara struktur pelaksana kegiatan operasional di antaranya:
Saat ini Ketua OJK diisi Wimboh Santoso. Wimboh ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017 – 2022.
Sebelum di OJK, beliau telah mengawali kariernya sebagai pengawas bank di Bank Indonesia (BI) dan sempat menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri tahun 2016.
Kebijakan OJK Indonesia tahun 2020
Setiap tahunnya OJK memiliki kebijakan strategis. Pada 2020, OJK telah memiliki lima kebijakan yang diharapkan mampu mendukung pembiayaan terhadap UMKM dan masyarakat kecil.
Harapannya, UMKM dan masyarakat kecil tersebut mampu melaksanakan inovasi-inovasi di bidang teknologi informasi industri jasa keuangan.
Lima kebijakan OJK, di antaranya:
Sektor jasa keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK Indonesia
Setidaknya, ada tiga sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan dan kewenangan OJK.
- Perbankan
- Pasar modal
- Kelompok perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Jika dijabarkan lebih lanjut, apa saja kira-kira lembaga atau usaha yang diawasi OJK:
Mengapa lembaga keuangan perlu diatur dan diawasi OJK Indonesia?
Kewenangan mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan yang dimiliki OJK bukanlah semata-mata tugas sepele. Tugas tersebut memiliki harapan besar bagi industri keuangan nasional.
Tujuan utama dari pengawasan dan pengaturan yang pertama adalah demi meningkatkan kepercayaan dari konsumen dalam hal ini masyarakat.
OJK berharap masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih terhadap lembaga keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengawasan dan pengaturan tersebut juga diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi para penyedia jasa di sektor keuangan untuk berkembang.
Jika lembaga keuangan tersebut berkembang, seiring dengan waktu pelayanan jasa keuangan terhadap masyarakat pun menjadi meningkat.
Jadi, bisa dibayangkan betapa pentingnya peran OJK bagi perekonomian di Indonesia.
Itulah sekilas informasi mengenai OJK Indonesia, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu tentang pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan Indonesia.
Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar keuangan, bisnis, atau permasalahan ekonomi lainnya, silahkan bertanya ke para ahli yang telah bekerja sama dengan Lifepal di Tanya Lifepal!
Pertanyaan-pertanyaan seputar OJK Indonesia
Berikut ini sejumlah pertanyaan terkait OJK Indonesia yang perlu kamu ketahui.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang memiliki fungsi, mengatur, mengawasi, dan memeriksa sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK berdiri pada tahun 2011 tepatnya di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdirinya OJK didasari dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
OJK memiliki wewenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan melakukan penyidikan terhadap setiap aktivitas keuangan di sektor jasa keuangan.
Kegiatan pengawasan dilakukan demi melindungi hak-hak para konsumen alias masyarakat dan juga meningkatkan kepercayaan mereka terhadap jasa keuangan di Indonesia.
Selain itu, pengawasan dan pengaturan dilakukan demi mengembangkan kapasitas lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan agar bisa bersaing secara global.
OJK turut mengawasi sektor perbankan, penanaman modal, dan juga perasuransian. Ada pun bidang perusahaan yang diawasi seperti perusahaan bank, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga jaminan sosial dan pensiun, hingga perusahaan pinjaman online.