Definisi Oligopoli dan Memahami Faktor-Faktor Pembentuknya

Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli terjadi saat pembentukan harga ditentukan oleh beberapa orang atau kelompok yang menguasai penawaran atau penjualan. Struktur pasar oligopoli hanya terdiri atas sedikit perusahaan atau produsen sehingga perusahaan atau produsen tersebut memiliki kekuatan besar untuk memengaruhi harga pasar. 

Karena sifatnya yang homogen, pasar oligopoli umumnya terbentuk apabila ada perjanjian kesepakatan yang dibuat antarpelaku usaha untuk menciptakan sebuah pasar yang diinginkan. Hal-hal yang membentuk struktur pasar oligopoli antara lain adanya persamaan dalam bidang tertentu yang meliputi: 

  • Karakteristik produk.
  • Fungsi produksi.
  • Para pembeli.
  • Kebijakan pemerintah. 
  • Ciri-Ciri yang Membentuk Pasar Oligopoli

    Aktivitas jual beli tersebut secara terus-menerus akan membentuk persaingan antara penjual yang kemudian membentuk pasar menjadi empat jenis berdasarkan bentuk dan strukturnya, antara lain: 

  • Pasar persaingan sempurna.
  • Pasar monopoli.
  • Pasar oligopoli.
  • Pasar monopolistik. 
  • Lantas apa yang membedakan pasar oligopoli dengan tiga jenis pasar lain? Pembedanya terlihat dari industri atau produsen yang memproduksi barang dengan standar yang sama. Tidak sulit untuk mengetahui apakah sebuah industri menghasilkan pasar oligopoli atau tidak. Berikut ciri-cirinya pasar oligopoli.

    1. Produk homogen

    Barang yang diperdagangkan di pasar umumnya terlihat sama atau homogen dan identik. Pada kondisi ini, pembeli tidak bebas untuk memilih produk yang dinilai sempurna sebab jenis barang yang dijual hanya satu jenis. Alhasil, pembeli tidak bisa membeli barang sesuai selera atau menyesuaikan anggaran yang dimiliki. 

    2. Kekuatan pelaku usaha sebanding

    Karena menciptakan produk dengan karakteristik yang sama, maka produsen memiliki kekuatan yang sebanding. Sesama produsen saling mengenal dan memahami kekurangan dan kelebihan atas masing-masing produk yang dihasilkan.

    3. Sedikit perusahaan

    Sebuah pasar oligopoli hanya terdiri atas sedikit perusahaan saja yang bersaing. Sebagaimana jumlah perusahaan terhitung sedikit, maka dapat dipastikan hampir menguasai seluruh permintaan pasar. Biasanya di pasar oligopoli hanya ada dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok yang menguasai lebih dari 75 persen pasar atas satu jenis barang.

    4. Saling memengaruhi

    Jumlah produsen yang sedikit membuat setiap pengambilan keputusan saling memengaruhi satu sama lain. Sifatnya yang saling memengaruhi menimbulkan perasaan ketergantungan satu sama lain.

    5. Kompetisi nonharga

    Umumnya pelaku oligopoli tidak terlibat dalam kompetisi harga  karena mereka cenderung menyamakan harga pasaran. Dengan demikian, konsumen tidak memiliki pilihan dalam menentukan produk yang mau dibeli.

    Kelebihan dan Kekurangan Oligopoli

    Oligopoli bukanlah sebuah bentukan pasar yang sempurna dibanding tiga jenis pasar yang lain. Pasar ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

    Kelebihan dari pasar oligopoli terlihat dari jenis-jenis barang yang dihasilkan memiliki beragam corak. Penerapan pasar ini juga bagus dalam memaksimalkan efisiensi atas penggunaan sumber daya, pengembangan teknologi, serta penemuan inovasi.

    Namun, di lain sisi turut terdapat kelemahan dari adanya pasar oligopoli. Dua di antaranya adalah persaingan harga yang ketat dan banyaknya rintangan yang keras guna masuk ke pasar oligopoli. Kelemahan pada pasar oligopoli membuat praktiknya dilarang sebab dinilai dapat merugikan konsumen sebagaimana menghasilkan kinerja pasar di rata-rata standar.

    Akibatnya, pelaku usaha bisa mendapatkan keuntungan di atas normal,namun  di lain pihak konsumen membayar harga yang lebih mahal terhadap barang dan jasa yang tidak variatif. Praktik oligopoli kemudian menimbulkan praktik usaha yang tidak sehat karena memicu: monopoli, kartel, price fixing.

    Faktor Pembentuk Oligopoli

    Oligopoli terbentuk karena sejumlah faktor yang memengaruhi pasar, antara lain:

    1. Efisiensi skala besar

    Secara tidak langsung, industri berskala besar yang menargetkan produksi secara massal dapat membentuk pasar oligopoli. Hal ini terjadi karena barang yang diproduksi secara massal tersebut menggunakan sumber daya dan modal yang besar.

    Selain itu, tuntutan inovasi membuat tidak semua produsen mampu melakukannya dengan cepat karena terkendala sumber daya. Umumnya, industri yang secara otomatis membentuk pasar oligopoli adalah yang bergerak di sektor otomotif, properti, kertas, semen, dan peralatan mesin.

    2. Kompleksitas manajemen

    Struktur industri oligopoli umumnya ditandai dengan kompetisi harga dan nonharga yang mana produsennya cermat dalam menentukan harga. Sebab, harga sangat sensitif bagi pasar oligopoli. Para produsen di pasar oligopoli biasanya sangat berhati-hati dalam menentukan harga agar tidak merugikan pesaingnya. 

    Pasar oligopoli yang rawan memicu persaingan tidak sehat sebenarnya bukan tanpa pengawasan. Di Indonesia, lembaga yang mengawasi praktik persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. 

    Merujuk pada UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) mengamanatkan pembentukan komisi independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha, yakni KPPU.

    KPPU sebagai wasit persaingan kerap menangani persoalan oligopoli yang terjadi di Indonesia. Ambil contoh, pelanggaran persaingan usaha yang marak terjadi seperti harga tiket pesawat, bawang putih, garam, hingga tender proyek di berbagai daerah.

    KPPU juga menyebut sejumlah sektor rawan pelanggaran persaingan usaha. Rinciannya adalah sektor komoditas pangan, sektor kesehatan, digital transportasi hingga keuangan.

    Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akan sistem pasar oligopoli saat ini sebenarnya dapat melaporkan ke KPPU. Cara kerja KPPU saat ini mengandalkan laporan masyarakat untuk diteliti apakah memang terjadi praktik persaingan tidak sehat dalam industri tersebut.

    Laporan yang masuk ke KPPU selanjutnya akan masuk dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli. Meskipun KPPU tidak punya kewenangan untuk menyita, namun wewenang KPU bisa mencapai tahap menyelidiki, menuntut, dan mengadili.

    Demikian pemahaman pasar oligopoli secara umum. Semoga dapat membantu kita saat melakukan riset pasar sebagai bagian dari manajemen bisnis yang ideal.