Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan Penerima Zakat

Salah satu prinsip zakat adalah membantu orang-orang yang kesulitan secara finansial untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi. 

Itulah alasan zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, apalagi kepada saudara sendiri, tanpa adanya dasar yang jelas. Islam telah memberikan klasifikasi yang jelas tentang siapa saja orang yang berhak menerima zakat berdasarkan tuntunan kitab suci.

1. Fakir (Orang yang tidak memiliki harta)

Fakir (Orang yang tidak memiliki harta)
forliberty.eu

Golongan ini adalah orang-orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan. Golongan inilah yang menjadi sasaran atau target utama zakat. Pemberian zakat dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hidup orang fakir sehari-hari.

2. Miskin (Orang yang berpenghasilan rendah)

Miskin (Orang yang berpenghasilan rendah)
foodbanking.com

Golongan ini merupakan golongan yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun penghasilannya masih jauh dari kebutuhan yang mencukupi. Golongan ini berhak menerima zakat untuk meningkatkan taraf kehidupannya.

3. Riqab (Hamba sahaya atau budak)

Riqab (Hamba sahaya atau budak)
jawapos.com

Di masa ketika masih ada perbudakan, golongan riqab berhak mendapatkan zakat demi mendapatkan kehidupan yang layak bahkan bisa dibebaskan dari perbudakan sehingga mereka bisa hidup sesuai standar kehidupan pada umumnya.

4. Gharim (Orang yang memiliki banyak utang)

Gharim (Orang yang memiliki banyak utang)
mahaparanormal.com

Gharim adalah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat atas sebab mereka terpaksa banyak berutang demi memenuhi kebutuhannya. Golongan ini berbeda dengan orang yang berutang rumah, kendaraan, atau perhiasan.

5. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam)

Mualaf (Orang yang baru masuk Islam)
pwmu.com

Mereka yang baru saja masuk Islam berhak mendapatkan zakat sebagai rasa persaudaraan dan dukungan terhadap keimanan dan keIslamannya. Terutama lagi bagi orang-orang yang baru masuk Islam dan tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan.

6. Fisabilillah (Orang yang berjuang di Jalan Allah)

Fisabilillah (Orang yang berjuang di Jalan Allah)
satujam.com

Zakat juga dapat diberikan kepada orang-orang yang berdakwah atau berjuang demi syiar Islam di pedalaman atau pelosok desa yang sulit tersentuh akses transportasi. Golongan ini juga bisa mendapatkan bantuan zakat untuk pembangunan masjid, fasilitas untuk umat, dan sebagainya.

7. Ibnu Sabil (Musafir dan para perantauan)

Ibnu Sabil (Musafir dan para perantauan)
baitulmal.acehprov.co.id

Golongan lain yang juga berhak menerima zakat adalah perantau yang kehabisan bekal di jalan sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya. 

Para perantau ini berhak mendapatkan bantuan agar bisa tiba di tujuan dengan selamat dengan membeli kebutuhan selama diperjalanan serta tiket untuk pulang ke tujuannya.

Zakat juga bisa diberikan kepada para imigran atau pengungsi yang negaranya sedang dilanda konflik berkepanjangan. Orang-orang ini berhak mendapatkan bantuan zakat demi keselamatan dirinya serta membantu mereka memulai hidup baru.

8. Amil Zakat (Panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Amil Zakat (Panitia penerima dan pengelola dana zakat)
ahad.co.id

Golongan terakhir yang berhak menerima zakat setelah semua golongan sebelumnya mendapatkannya adalah para pengumpul atau pengelola zakat. Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang membutuhkan. Termasuk individu maupun badan yang mengelola zakat.

Itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat. Walau terdapat bermacam-macam zakat, namun pada prinsipnya bertujuan sebagai pertolongan kepada fakir miskin agar tumbuh dan mandiri sehingga terjadi keseimbangan di lingkungan masyarakat.

Zakat merupakan ibadah sosial terutama bagi orang-orang yang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, tidak diwajibkan membayar zakat. 

Oleh karena itu, mereka yang diwajibkan membayar zakat hanyalah orang-orang yang mampu dan berkelebihan dalam hal harta.