Metode P2P atau Peer to Peer Lending dan Risikonya

p2p atau peer to peer lending

P2P lending atau peer to peer lending adalah platform pinjam-meminjam berbasis teknologi internet. Meski begitu, P2P lending dan pinjaman online (pinjol) adalah dua hal yang berbeda.

Dalam P2P atau peer to peer lending, pemberi pinjaman adalah para investor yang tergabung dalam platform P2P lending tersebut. Sementara pinjol bukan platform yang mempertemukan investor dan peminjam.

Agar lebih jelas, mari kita kupas pemahaman P2P lending berikut ini.

Apa yang dimaksud dengan P2P atau peer to peer lending?

P2P Lending merupakan salah satu subsektor dari fintech yang akan menghubungkan pemberi pinjaman (pendana) dengan peminjam secara online.

Secara sederhana, sistem P2P Lending ini sebenarnya sangat mirip dengan konsep marketplace online yang menyediakan platform sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual. Di sini akan dipertemukan peminjam dan pendana (pemberi pinjaman).  

Itulah alasan mengapa sistem ini disebut peer-to-peer.

Keunggulan P2P atau peer to peer lending adalah setiap orang bisa memberi atau mengajukan pinjaman untuk berbagai tujuan pribadi, tanpa menggunakan jasa dari lembaga perbankan. Menarik, bukan?

Cara kerja P2P atau peer to peer lending

Sama seperti pinjaman pada umumnya, P2P lending juga mengenakan bunga atas pinjaman. Keuntungan dari bunga ini yang akan didapatkan pihak investor. Selain itu ada tahapan meminjam yang harus diikuti oleh peminjam dan investor.

Meski konsep dasarnya adalah layanan pemberian pinjaman, kita harus pahami dulu bagaimana sistem, suku bunga, dan cara mengajukan pinjaman. 

1. Cara kerja P2P atau peer to peer lending sebagai peminjam dan pendana

Dalam P2P lending terdapat sistem yang harus diterapkan oleh peminjam dan investor yang ingin memberikan pinjaman. Sistem ini dibuat dengan memanfaatkan teknologi internet sehingga memudahkan kedua pihak. 

Meski begitu, sistem P2P lending yang legal lebih kompleks sebagaimana harus ada kejelasan dalam memberi keterangan bagi kedua pihak. Berikut sistem P2P lending dari sisi pihak peminjam dan investor.

Peminjam

Terdapat tahapan untuk menjadi peminjam di P2P lending. Salah satunya melengkapi data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • Mengisi formulir, data diri, dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  • Menunggu hasil verifikasi yang memungkinkan pengajuan pinjaman kita ditolak atau diterima.
  • Jika ditolak, peminjam diminta memperbaiki proposal pinjaman.
  • Jika diterima, suku bunga pinjaman akan diterapkan.
  • Pengajuan pinjaman yang diterima akan dimasukkan ke marketplace agar semua investor bisa melihat dan mengucurkan dana
  • Pendana

    Pendana bisa juga disebut sebagai investor. Saat menjadi pendana atau investor di dalam sistem peer to peer lending ini, kita bisa menelusuri pengajuan pinjaman dan memilih pinjaman mana yang ingin dibiayai. 

    Salah satu poin penting dalam data yang bisa diintip dari peminjam adalah pendapatan peminjam yang menjadi patokan kemampuan pembayaran pinjaman dan bisnis yang ingin dijalani dari pinjaman tersebut.

    Berikut tahapan bagi investor dalam peer to peer lending.

  • Mengisi data diri, tujuan investasi (apakah untuk bisnis, pendidikan, dan kesehatan).
  • Investor bisa langsung memberikan pinjaman kepada peminjam setelah melakukan deposit sejumlah dana sesuai tujuan investasi.
  • Investor mendapat pembayaran cicilan pokok dan bunga dari peminjam.
  • Besaran bunga disesuaikan dengan suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.
  • 2. Suku bunga P2P atau peer to peer lending

    Bagi yang belum familier, bunga pinjaman yang ditetapkan tergantung pada pembiayaan yang diberikan. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur besaran suku bunga P2P lending legal yang telah terdaftar ataupun berizin dari OJK.

    Berdasarkan data OJK per Juni 2019, kisaran bunga pinjaman P2P lending tidak boleh melebihi 0,8 persen per hari atau berada di antara 15-24 persen per bulan. Cukup tinggi dibandingkan besaran suku bunga bank acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang masih berada di 5,5 persen.

    Meski lebih besar tiga kali lipat, pendanaan gotong royong online ini terus mengalami pertumbuhan. Cek data berikut ini.

    IndikatorJumlahPersentase Kenaikan
    Rekening investor681.632 21,99%
    Rekening peminjam29.216.929103,46%
    Akumulasi pinjamanRp128,70 triliun113,05%
    Penyaluran pinjamanRp47,20 triliun25,06%

    *berdasarkan data OJK September 2020

    Keuntungan dan risiko bagi peminjam dan investor

    P2P atau peer to peer lending adalah salah satu sarana baru dalam dunia pembiayaan yang memberi banyak manfaat bagi investor maupun peminjam. Namun, selain manfaat ada juga risikonya. 

    Bagi pihak peminjam, tentu pengenaan bunga tinggi menjadi salah satu risiko beban pelunasan. Sedangkan bagi investor ada kemungkinan kredit macet karena debitur yang mengalami gagal bayar. Berikut manfaat dan risiko bagi peminjam dan investor.

    1. Keuntungan

    Pada satu sisi, manfaat pembiayaan melalui peer to peer lending bisa dirasakan langsung oleh kedua pihak. Bunga tinggi menjadi keuntungan bagi investor, sedangkan proses cepat untuk mendapatkan pinjaman menjadi kelebihan yang dirasakan peminjam.

    Berikut manfaat lain P2P lending bagi peminjam dan investor.

    Bagi peminjam

    Ada beberapa manfaat yang diperoleh dari pinjaman berbasis teknologi ini bagi peminjam. Selain mudah, berikut manfaat-manfaat lainnya.

  • Akses mudah untuk mendapat pinjaman.
  • Salah satu cara memasarkan produk yang dibuat.
  • Pendanaan cepat yang hanya perlu proposal baik itu untuk bisnis, pendidikan, ataupun kesehatan.
  • Secara nasional, P2P lending mendorong pertumbuhan sektor UMKM dengan kemudahan pendanaan untuk mengembangkan bisnis.
  • Tanpa jaminan sehingga membuat proses verifikasi tidak seribet pinjaman di bank.
  • Bagi investor

    Kelompok investor yang tergabung dalam pendanaan gotong royong berbasis online ini juga akan diuntungkan dari bunga atas pinjaman pokok. Namun tidak hanya itu, berikut manfaat lainnya bagi investor.

  • Diversifikasi investasi bagi kalangan investor yang sudah terjun ke pasar modal dan lainnya. Bisa dikatakan berinvestasi di P2P lending memperluas portofolio investasi.
  • Diawali dengan modal kecil. Seperti yang dikatakan sebelumnya, menjadi investor P2P lending bisa dimulai dengan Rp100 ribu.
  • Proses serba online yang mudah sehingga memungkinkan hanya bermodalkan ponsel.
  • Bisa diawasi sendiri karena ada di dalam sebuah aplikasi.
  • 2. Risiko

    Di balik keuntungan investasi tetap ada risikonya. Risiko ini tidak hanya berpotensi merugikan investor, tetapi juga peminjam. Berikut penjelasannya.

    Bagi peminjam

    Salah satu risiko terberat yang mungkin dialami peminjam di dalam sistem P2P atau peer to peer lending adalah pengembalian pokok dan cicilan dengan bunga tinggi. Selain itu, masih ada lagi.

  • Rekam jejak aplikasi dan investor masih sulit dijangkau. Bisa jadi, peminjam tertipu P2P lending bodong yang justru memberikan suku bunga selangit.
  • Belum ada regulasi dari OJK yang sepenuhnya melindungi peminjam, salah satunya penetapan suku bunga pinjaman. Karena itu, peminjam harus benar-benar jeli membaca semua aturan dan syarat pinjaman.
  • Kurang perlindungan dari regulator dalam hal ini OJK. Hingga saat ini OJK hanya memberi imbauan agar mengambil pendanaan dari P2P yang telah mendapat izin atau terdaftar di OJK.
  • Bagi investor

    Selain adanya risiko kredit macet dari peminjam yang pasti akan langsung merugikan investor, masih banyak risiko lainnya. Berikut risiko-risiko yang bisa dialami investor.

  • Tidak bisa menarik investasi di tengah jalan sebelum jatuh tempo.
  • Risiko operasional, seperti dana yang sudah diinvestasikan dibawa lari pemilik P2P lending.
  • Tidak bisa menagih langsung ke peminjam dan tidak ada jaminan yang jelas.
  • Adakah perlindungan hukum bertransaksi di P2P atau peer to peer lending?

    P2P lending yang masuk kategori lembaga pembiayaan sebenarnya berada di bawah pengawasan OJK. Sayangnya, OJK belum memiliki kekuatan perundang-undangan untuk mengawasi pembiayaan online ini.

    Hingga kini, OJK hanya mengatur lewat Peraturan OJK (POJK). Selain itu, demi mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM, aturan terbaru OJK mewajibkan jasa pendanaan berbasis teknologi yang ingin mendapat izin dan terdaftar untuk memberikan porsi pinjaman ke sektor tersebut sebesar 20 persen.

    Berikut aturan lain yang ditetapkan OJK.

  • Mekanisme pencatatan dan pendaftaran yang mewajibkan setiap penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) baik start-up maupun lembaga jasa keuangan (LJK) wajib melalui tiga tahap sebelum mengajukan permohonan perizinan.
  • Mekanisme pengawasan dan pemantauan dilakukan kepada IKD dan LJK yang sudah mendaftar.
  • Pembentukan ekosistem IKD dan LJK yang sehat dengan cara melarang yang sudah terdaftar atau berizin bekerja sama dengan IKD dan LJK yang belum berizin dan terdaftar.
  • Membangun budaya inovasi dan kolaborasi agar tercipta wadah IKD yang sehat dan mendorong perekonomian nasional.
  • Mewajibkan setiap IKD dan LJK mengedepankan inklusi dan literasi. Dalam hal ini, harus ada keterbukaan terkait pinjaman, bunga, dan lain-lain.
  • Memiliki manajemen risiko yang efektif.
  • Perlindungan konsumen yang adil dan transparan.
  • Transparansi terkait hak dan kewajiban bagi peminjam dan investor.
  • Anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini diwajibkan untuk semua yang telah terdaftar dan memperoleh izin OJK.
  • Memilih P2P atau peer to peer lending yang aman

    Salah satu cara terampuh dalam memilih P2P lending yang aman, baik bagi pihak peminjam maupun investor tentu yang sudah terdaftar atau berizin di OJK. 

    Meski demikian, masih ada beberapa perusahaan pembiayaan berbasis teknologi ini yang nakal dan merugikan masyarakat walau telah terdaftar dan mendapat izin operasional.

    Karena itu, terdapat beberapa aplikasi yang dicabut izin operasionalnya. Selain resmi terdaftar dari OJK, kita pun perlu memperhatikan tips-tips bagi peminjam dan investor yang ingin menjajal dunia pembiayaan berbasis teknologi tersebut.

    Bagi peminjam

    Salah satu poin utama dalam mencari platform P2P atau peer to peer lending yang aman bagi peminjam selain terdaftar di OJK adalah dengan mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan.

    Jangan sampai kita mengambil pinjaman berlebihan untuk hal-hal yang tidak produktif. Berikut pertimbangan lainnya.

  • Melunasi cicilan tepat waktu dan sesuai nominal yang ditetapkan. Jika tidak, kita akan diberatkan dengan pembayaran cicilan pokok, bunga pinjaman pokok, dan denda keterlambatan pembayaran.
  • Jangan gunakan prinsip gali lubang tutup lubang. Prinsip ini harus kita pegang saat mengambil pinjaman. Ketika kita membayar pinjaman dari pinjaman di tempat lain, itu akan memberatkan kesehatan finansial dan kehidupan sendiri. Jadinya, malah bisa bikin tambah stres!
  • Mengetahui besaran bunga dan denda keterlambatan. Dengan mengetahui dua hal ini, kita setidaknya bisa mempersiapkan dana jika telat membayar. Ada baiknya untuk menyiapkan dana untuk denda.
  • Bagi investor

    Sama halnya dengan peminjam, calon investor pembiayaan berbasis teknologi ini harus mengutamakan yang terdaftar atau berizin di OJK. Selain itu jangan tergiur bunga tinggi karena khawatir ada kemungkinan gagal bayar. Berikut pertimbangan lain bagi calon investor.

  • Jangan langsung mengucurkan investasi besar. Ada baiknya bertahap seiring kepercayaan dan tingkat pengembalian pokok dan bunga dari peminjam.
  • Perhatikan dana proteksi yang disediakan. Sesuai syarat dari OJK, meski tidak dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penyedia jasa pembiayaan ini seharusnya memiliki dana proteksi bagi investornya.
  • Jumlah bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam. Ini berarti keuntungan yang kita peroleh. Cek transparansi dan kejelasan dari aplikasi penyedia jasa pembiayaan berbasis teknologi tersebut.
  • Rekomendasi P2P atau peer to peer lending terbaik

    Setelah mengetahui penjelasan mengenai P2P Lending, mungkin kamu semakin tertarik untuk investasi P2P Lending? Nah, berikut ini beberapa aplikasi peer to peer lending yang terpercaya dan telah terdaftar di OJK.

    1. Koinworks

    Koinworks menyediakan sarana investasi P2P lending Indonesia terbaik dengan bunga efektif mulai dari 18 persen per tahun yang ditentukan berdasarkan risiko pinjaman, yakni:

  • A = 15-19 persen
  • B = 19-24 persen
  • C = 24-29 persen
  • D = 29-34 persen
  • E = 34-38 persen
  • Nantinya, tim Koinworks menilai profil peminjam sebelum menyalurkan dana investasi yang kita pinjamkan. Bila ternyata risikonya tinggi, dana itu bisa masuk golongan E atau yang paling tinggi bunganya.

    Cara kerja KoinWorks sebagai berikut.

  • Koinworks menyediakan dana proteksi untuk mengurangi dampak kerugian bagi investor. Proteksi ini disesuaikan juga dengan tingkat risiko tadi. Semakin tinggi risikonya, dana proteksi yang diberikan pun semakin kecil.
  • Investor dapat memilih mau membiayai usaha apa. Bisa bisnis, pendidikan, atau kesehatan.
  • Minimal dana investasi adalah Rp100.000, tapi ada biaya atas transaksi investasi yang ditentukan oleh pihak Koinworks.
  • Usia minimal pemberi pinjaman alias pendana adalah 18 tahun. 
  • Pengembalian dana pinjaman dilakukan tiap bulan, tapi pendana bisa menarik dana kapan saja.
  • 2. Amartha

    Rekomendasi P2P atau peer to peer lending terbaik selanjutnya adalah Amartha. Pemberi pinjaman bisa memilih mana yang mau dibiayai lengkap dengan profil risikonya. Bahkan kita bisa ikut tim Amartha mendatangi pengusaha yang mau diberi pinjaman saat ada kunjungan yang dilakukan tiap pekan.

    Amartha juga menyediakan program kerja sama dengan perusahaan penjaminan kredit dan asuransi untuk melindungi investor dari risiko gagal bayar. Artinya, ada biaya tambahan berupa premi saat kita mendapat return.

    Cara kerja Amartha sebagai berikut.

  • Imbal hasil yang ditawarkan Amartha mencapai 17,5 persen per tahun. 
  • Dana awal untuk jadi investor di Amartha adalah Rp3 juta.
  • Fokus pendanaan adalah pelaku usaha kecil dan menengah.
  • Siapa saja yang memiliki rekening di bank bisa mendaftar sebagai investor di Amartha. 
  • Dana return bisa ditarik kapan saja, namun return diberikan secara mingguan.
  • 3. Investree

    Investree menawarkan return investasi sebesar 14-20 persen yang tergantung pada risiko peminjam. Di Investree, kita bisa melakukan pendanaan kepada individu ataupun pemilik usaha.

    Adapun cara kerja Investree sebagai berikut.

  • Setoran minimal di Investree adalah Rp1 juta untuk pinjaman personal dan Rp5 juta dengan kelipatan Rp 1 juta buat pembiayaan bisnis. 
  • Saat ini tidak ditetapkan biaya apa pun untuk proses transaksi di Investree. Namun dana baru bisa kembali setelah akhir periode pinjaman lengkap dengan bunganya.
  • Syarat mendaftar adalah Warga Indonesia maupun warga asing bisa jadi investor P2P lending di Investree berusia 17 tahun. 
  • Investor tidak bisa mengetahui profil calon peminjam, semuanya ditentukan oleh tim Investree dengan berbagai pertimbangan.
  • 4. Akseleran

    Tidak kalah dengan P2P lending lain, Akseleran memiliki banyak keunggulan baik sebagai pendana maupun peminjaman. Pemodal bisa memilih pinjaman yang ingin didanai berdasarkan tingkat bunga, tenor, jumlah pendanaan dan ada atau tidaknya agunan.

    Untuk meminimalkan risiko gagal bayar, risiko likuiditas agunan, dan risiko perselisihan hukum dengan peminjam, Akseleran melakukan analisis kelayakan pinjaman dan kualitas agunan secara ketat. Akseleran juga memfasilitasi diversifikasi pemberian pinjaman agar risiko tersebut tidak terjadi.

    Cara kerja Akseleran sebagai berikut.

  • Minimal setoran untuk menjadi pemodal di Akseleran cukup Rp100.000 saja, 
  • Besar imbal hasil yang ditawarkan Akseleran adalah 18-21 persen per tahun.
  • Tersedia fitur auto lending, yaitu fasilitas pemberian pinjaman secara otomatis. Melalui auto lending, pemodal tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mencari peminjam yang sesuai dengan kriteria.
  • 5. GandengTangan

    Berbeda dengan P2P Lending lainnya, Gandeng Tangan punya tim GT-Trust yang terdiri atas warga biasa. Tim ini bertugas menyeleksi calon penerima dana pinjaman dan berhubungan langsung dengan mereka di lapangan.

    Cara kerja Gandeng Tangan sebagai berikut.

  • Return dari P2P lending Gandeng Tangan hingga 12 persen per tahun. Besaran return disesuaikan dengan pertumbuhan usaha mikro yang dipilih untuk didanai.
  • Minimum investasi Rp50.000. Namun ada kewajiban deposit awal sebesar Rp500.000.
  • Syarat jadi investor di Gandeng Tangan adalah minimal berusia 18 tahun. Baik individu maupun institusi bisa menjadi pendana.
  • Tak ada biaya apa pun dalam investasi di P2P lending Gandeng Tangan. 
  • Dana pembayaran bisa diambil setiap saat, namun angsuran akan diberikan setiap minggu atau dua minggu. Kita bisa pilih sendiri. 
  • Hitung perkiraan cicilan bulananmu dengan kalkulator bunga flat Lifepal

    Mungkin kamu sudah punya bayangan mau pinjam berapa banyak, tapi belum tahu berapa cicilan bulanannya untuk tenor-tenor tertentu. Jangan cemas, kita coba hitung dengan kalkulator bunga flat dari Lifepal berikut.

    Satu lagi tips dari Lifepal. Agar keuanganmu dan keluarga tetap berkesinambungan, jangan lupa untuk memanfaatkan asuransi jiwa.

    Dengan asuransi jiwa, kamu bisa mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai andai kamu atau nasabah mengalami risiko kehilangan pekerjaan akibat terkena PHK atau kecelakaan kerja.

    Itulah penjelasan mengenai P2P Lending. Dengan sejumlah penjelasan di atas semoga kita bisa semakin jeli memilih yang terbaik untuk meminjam dana atau menjadi investor di sektor fintech.

    Sebaiknya bandingkan dulu beberapa P2P lending sebelum memutuskan ingin meminjam atau berinvestasi, ya!

    Kalau kamu mau berkonsultasi mengenai kebutuhan dan perencanaan keuanganmu dan keluarga, jangan ragu untuk bertanya di Tanya Lifepal kapan saja deh ya, gratis!

    FAQ Seputar P2P Lending

    P2P atau peer-to-peer lending adalah platform pinjam-meminjam berbasis teknologi internet.

    Terdapat pihak investor yang menyediakan dana pinjaman yang mendapatkan untung dari bunga pengembalian dan pihak debitur yang meminjam uang dan wajib mengembalikannya sesuai kesepakatan.

    Sudah. Sejak akhir 2016, OJK lewat POJK 77 sudah mengatur P2P yang disebut sebagai Lembaga Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPMBTI).
    Dalam peer to peer lending terdapat sistem bagi peminjam dan investor yang ingin memberikan pinjaman. Sistem ini dibuat dengan memanfaatkan teknologi internet sehingga memudahkan kedua pihak.

    Secara sederhana, sistem P2P Lending ini sebenarnya sangat mirip dengan konsep marketplace online yang menyediakan platform sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual. Dalam P2P atau peer to peer lending, yang dipertemukan adalah peminjam dan pendana (pemberi pinjaman).

    Keuntungan bagi peminjam.

    • Akses mudah untuk mendapat pinjaman.
    • Salah satu cara memasarkan produk yang dibuat.
    • Pendanaan cepat yang hanya perlu proposal baik itu untuk bisnis, pendidikan, atau kesehatan.
    • Secara nasional, P2P lending mendorong pertumbuhan sektor UMKM dengan kemudahan pendanaan untuk mengembangkan bisnis.
    • Tanpa jaminan sehingga membuat proses verifikasi tidak seribet pinjaman di bank.

    Keuntungan bagi investor.

    • Kelompok investor yang tergabung dalam pendanaan gotong royong berbasis online ini juga akan diuntungkan dari bunga atas pinjaman pokok. Namun tidak hanya itu, berikut manfaat lainnya bagi investor.
    • Diversifikasi investasi bagi kalangan investor yang sudah terjun ke pasar modal dan lainnya. Bisa dikatakan berinvestasi di P2P lending memperluas portofolio investasi.
    • Diawali dengan modal kecil. Seperti yang dikatakan sebelumnya, menjadi investor P2P lending bisa dimulai dengan Rp100 ribu.
    • Proses serba online yang mudah sehingga memungkinkan hanya bermodalkan ponsel.
    • Bisa diawasi sendiri karena ada di dalam sebuah aplikasi.
    Risiko bagi peminjam.

    • Pengembalian pokok dan cicilan dengan bunga tinggi.
    • Rekam jejak aplikasi dan investor masih sulit dijangkau. Bisa jadi, peminjam tertipu P2P lending bodong yang justru memberikan suku bunga selangit.
    • Belum ada regulasi dari OJK yang sepenuhnya melindungi peminjam, salah satunya penetapan suku bunga pinjaman. Karena itu, peminjam harus benar-benar jeli membaca semua aturan dan syarat pinjaman.
    • Kurang perlindungan dari regulator dalam hal ini OJK. Hingga saat ini OJK hanya memberi imbauan agar mengambil pendanaan dari P2P yang telah mendapat izin atau terdaftar di OJK.

    Risiko bagi investor.

    • Tidak bisa menarik investasi di tengah jalan sebelum jatuh tempo.
    • Risiko operasional, seperti dana yang sudah diinvestasikan dibawa lari pemilik P2P lending.
    • Tidak bisa menagih langsung ke peminjam dan tidak ada jaminan yang jelas.