Pajak Bea Masuk Barang Impor Jadi Rp 45.000, Apa Dampaknya Bagi Pengusaha Lokal?

Pajak bea masuk jadi Rp 45 ribu, apa dampaknya?

Perputaran uang dalam bisnis online semakin meningkat dari tahun ke tahun, apalagi Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi penduduk yang besar menjadi pangsa pasar menjanjikan bagi produk barang impor. Nah buat biaya pajak bea masuk sekarang menjadi Rp 45.000.

Di satu sisi penerapan pajak terhadap barang impor secara online dinilai akan memberatkan dari sisi harga dan penjualan. Namun persaingan produk lokal dan asing juga perlu penanganan yang tepat, sebab serbuan barang impor di Indonesia saat ini sudah sangat masif. 

Gak heran kalau sekarang, mulai dari produk peralatan rumah tangga, makanan, hingga mainan impor pun membanjiri pasar Indonesia. Apalagi dengan banyaknya platform serta harga yang ditawarkan sangat menarik sekali. 

Hal itu juga semakin diperparah dengan kehadiran e-commerce yang memungkinkan perdagangan atau proses jual beli antar negara atau cross border dapat terjadi dengan mudah.

Tak mau terus menjadi masalah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menetapkan penurunan batasan bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 dan akan resmi berlaku pada 30 Januari 2020 lalu.

Sebelumnya, batas barang bebas bea masuk maksimal sebesar Rp 1.050.000 dan saat ini diturunkan menjadi Rp 45.000 untuk barang impor via online atau e-commerce.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, regulasi penurunan batas bea masuk barang impor diterbitkan agar memberikan perlindungan terhadap pengusaha lokal. Hal ini dilakukan terutama para pengrajin produk konsumen seperti tas, sepatu, hingga pakaian yang selama ini tertekan akibat serbuan barang impor.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Tak hanya menurunkan pajak bea masuk barang impor, pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15 persen-20 persen untuk tas, 25 persen – 30 persen untuk sepatu, dan 15 persen – 25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

Menurut Syarif, kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan persaingan sehat antara produsen dalam negeri maupun produsen asing atau barang impor. Sebab selama ini mudahnya membeli barang impor secara online memberikan dampak persaingan tidak sehat di Indonesia.

“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” papar Syarif.

Berlaku bagi barang kiriman

Barang impor kini gempur pasar Tanah Air
Barang impor kini gempur pasar Tanah Air, (Shutterstock).

Sementara itu, regulasi ini berlaku untuk barang kiriman atau yang dipesan secara online melalui e-commerce, dan bukan barang bawaan atau hand carry. Dengan demikian bisnis jasa titip atau yang dikenal jastip tidak terpengaruh dengan aturan ini.

Namun demikian, pelaku jastip tetap akan dikenakan pajak yang mengacu dalam aturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Batasan ketentuan barang bawaan ditetapkan sebesar US$ 500 per orang atau setara Rp 7 juta.

Dengan hal tersebut, Syarif mengimbau agar para pelaku usaha jasa penitipan untuk menaati aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran berupa pemecahan barang bawaan maupun menurunkan nilai transaksi barang atau under invoicing.

“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” tegas Syarif.

Disambut positif pengusaha

Turunnya pajak bea masuk disambut pengusaha lokal
Keputusan ini disambut baik oleh para pengusaha, (Shutterstock).

Ketua Umum Himpunan Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo menyambut baik kebijakan pemerintah terkait bea masuk barang impor via e-commerce ini. Budihardjo mengatakan aturan tersebut memberikan keadilan bagi pengusaha lokal terutama para produsen tekstil dan fashion dalam negeri.

“Kami berikan apresiasi tinggi. Setelah berikan saran ke pemerintah untuk berikan keadilan ke pelaku offline, ini salah satunya diturunkan dari US$ 75 ke US$ 3 dan ada perlindungan ke tas sepatu dan tekstil di mana rata-rata pelaku di mall buka industri. Banyak brand lokal yang di baliknya ada UKM untuk produksi,” jelasnya.

Nah itu informasi soal pajak bea cukai yang dikenakan barang impor di Indonesia. Dengan begini produk lokal bakal bersaing ketat dengan gempuran barang-barang impor yang datang dari luar negeri. (Editor: Mahardian Prawira Bhisma)